Home / Tag Archives: Jurnalis

Tag Archives: Jurnalis

Wartawan Berduka, Takdir Siregar Jurnalis Senior Polda Metro Tutup Usia

Matanews.id, Jakarta – Salah seorang insan pers terbaik yang rutin menjalankan tugas jurnalistik di Polda Metro Jaya,  Takdir Siregar dikabarkan wafat, Minggu (5/9/2021) pagi di RS Anna Medika, Pekayon, Kota Bekasi, dikarenakan sakit.

Semasa hidup, ia  dikenal sebagai sosok wartawan yang kritis. Namun dibalik sikap tersebut, terselip gaya khasnya yang kerap menebar candaan terhadap setiap orang yang mengenalnya.

Buktinya, pada Sabtu, 4 September 2021 malam, pria yang bekerja pada media cetak Harian Lampu Hijau (Rakyat Merdeka Group) ini masih sempat melontarkan leluconnya di salah satu grup WhatsApp kalangan wartawan peliputan Polda Metro.

“Sory numpuk nih, ga sempat share. Caplok sana saplok sini ajalah. Iya Opah, tp gimana masih bikin berita…,” demikian tulis Takdir menimpali pernyataan wartawan yang lain diakhiri emoji tertawa.

Sebelumnya lagi, Takdir juga membagikan ke grup yang sama, foto Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang baru saja ia peroleh.

“Menunggu seharian nih, lulus teori dan praktek,” katanya.

Kegemaran dalam hal bercanda pun tak terlupakan bagi rekan sesama pewarta.

“Beliau sosok humoris kocak dan apa adanya, tidak pernah membedakan antara junior dan senior serta tidak memandang media , kritikannya yang tajam terkesan melucu yang menjadi ciri khasnya. Selamat Jalan Opung Takdir,” kata Herzan wartawan telusurnews.com.

Insan pers lainnya, Danang Fajar juga tak menyangka jika perkataan almarhum soal ‘nasib’ menjadi penuturan terakhir kali yang ia dengar langsung.

“Belakangan sering denger dia ngomong, nasib orang enggak ada yang tau, malam ini bisa dia, dia atau dia atau bahkan kita (nunjuk orang yang ada di balai Wartawan Polda Metro) yang meninggal. Sambil mengeluarkan ketawa-ketawa khasnya,” ucap Danang.

Memori kebersamaan dengan almarhum sejak belasan tahun silam juga terbersit di pikiran Sadono Priyo, wartawan suarakarya.id.

Dia bilang, Takdir kala muda sangat bersemangat dalam menyusun karya jurnalistik. Bahkan, sampai bermalam di Mapolda Metro Jaya.

“Saya mengenal Takdir sejak 20 tahun lalu. Dia wartawan di harian Lampu Merah. Saat masih bujangan sering tidur di balai wartawan. Tak jarang dia kerap nemu berita eksklusif, dan membuat geger pemberitaan. Dia juga aktif di ke pengurusan FWP (Forum wartawan Polri) dan menjadi panitia kegiatan,” tutur Dono, demikian ia biasa disapa.

Dono mengungkapkan bahwa ada suatu janji yang belum terlaksana dengan almarhum soal pantai.“Khusus kenangan dengan almarhum, karena sedang musim Pandemi sebenarnya saya dan dia berencana mandi di pantai Ancol, untuk kesehatan. Tapi, rencana ini belum kesampaian, almarhum tiba-tiba di panggil sang Khalik. Saya cukup terpukul. Dan semoga Takdir beristirahat dalam damai Tuhan,” paparnya.

Ucapan belasungkawa pun turut disampaikan oleh dua mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Gardi Gazarin dan Naek Pangaribuan.

“Selamat jalan kawan. Engkau teman yang baik dan selalu ceria. Sampai ke rumah Bapa dan hidup kekal buat selamanya. Amen,” ujar Gardi.

Sedangkan Naek Pangaribuan terkenang soal kegigihan almarhum dalam menjalankan profesinya.

“Baru liat WA. Baru pulang Ibadah. Kaget Lae Takdir telah mendahului kita semua. Wartawan gigih,  selamat jalan lae Takdir..Turut berduka,” tandas Naek.

Diketahui, Takdi Siregar wafat pada usia yang ke-48 tahun. Ia meninggalkan seorang istri dan seorang  putri yang baru saja memulai pendidikan Sekolah Dasar (SD).

Selamat jalan senior, kawan, sahabat kami Takdir Siregar. Kebaikan serta guyonanmu  selalu kami kenang. Kini, Pojok Semanggi Balai Wartawan Polda Metro Jaya akan sepi. Tiada lagi candamu.
(red)

Webinar Jurnalis Warga Sukses, Ilham Bintang: Pewarta Warga Lebih Tinggi dari Wartawan

Matanews.id, Jakarta – Webinar Jurnalisme Warga dengan tema “Eksistensi Pewarta Warga dalam Perspektif Undang-Undang Pers” sukses digelar pada Senin, 16 Agustus 2021. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta yang memenuhi ruang webinar. Tidak kurang dari 500-an pendaftar dari Sabang sampai Merauke mengikuti webinar tersebut dengan tekun dan seksama dari awal hingga akhir acara [1].

“Acaranya sangat menarik dan pemaparan para narasumber amat mencerahkan. Saya berharap PPWI menyelenggarakan lagi webinar serupa untuk membahas lebih detail persoalan pers dan aktivitas pewarta warga di dalam masyarakat, termasuk persoalan hukum dan tantangan yang sering mereka hadapi,” komentar seorang peserta, Haris, ke Panitia usai acara, Selasa, 17 Agustus 2021.

Acara yang digagas dan dilaksanakan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional ini merupakan salah satu kegiatan PPWI dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain kegiatan Webinar, PPWI juga melaksanakan Lomba Menulis dengan tema “Merdeka dari Pandemi Covid-19” yang berlangsung dari tanggal 15 s/d 22 Agustus 2021. Juga, pada tanggal 28 Agustus 2021 mendatang, PPWI menyelenggarakan Diklat Jurnalistik Dasar yang bertujuan membekali peserta tentang dunia jurnalistik sehingga mampu menjadi jurnalis dan pewarta warga yang handal.

Pada acara Webinar Jurnalisme Warga yang berlangsung dari pukul 19.10 wib hingga 22.40 wib, Panitia menghadirkan empat pembicara kompeten di bidangnya. Keempat pembicara tersebut adalah Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA; Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi, SIP, MIP; wartawan kawakan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, SE; dan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. R. M. Ibnu Mazjah, SH, MH.

Dalam pemaparannya, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa menurut Committee of Concerned Journalist – CCJ, tujuan jurnalistik adalah menyediakan informasi yang cukup kepada pembaca (publik) agar mampu membentuk paradigma (cara/pola pikir dalam mengambil keputusan) bagi diri mereka sendiri [2]. Dalam konteks ini, jurnalisme hakekatnya adalah alat yang selalu digunakan untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering).

“Untuk menciptakan sebuah kekacauan di dalam suatu komunitas atau bangsa, jurnalisme selalu digunakan dan tidak pernah gagal. Demikian sebaliknya, jika kita menginginkan keadaan yang damai, harmoni, nyaman, dan tenteram di dalam masyarakat, maka gunakanlah jurnalisme untuk mewujudkan keadaan itu,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam presentasenya.

Lalengke kemudian menekankan bahwa setiap warga memiliki tanggung jawab dalam membangun peradaban bangsa, minimal di komunitasnya masing-masing. Oleh karena itu setiap warga perlu melibatkan diri dalam melakukan fungsi-fungsi jurnalistik dalam kehidupannya sehari-hari agar terbentuk peradaban dan kemajuan bangsa sesuai harapannya, bukan mengekor pada kehendak segelintir pemilik media besar saja.

Sementara itu, Fachrul Razi menyoroti keberadaan pewarta warga dalam konteks perundang-undangan yang ada saat ini. Menurutnya, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sudah cukup memadai untuk mendukung kerja-kerja jurnalistik di tanah air. Termasuk, katanya, juga sudah mengakomodir warga masyarakat umum untuk melakukan kerja-kerja pers.

Pasal 17 UU Pers sangat jelas mengakomodir setiap orang untuk melakukan kerja-kerja pers, dan tanpa persyaratan macam-macam [3]. Demikian disebutkan Senator asal Aceh ini.

Namun begitu, secara faktual di lapangan masih banyak dijumpai persoalan yang menimpa wartawan dan pewarta warga, seperti diskriminasi, kriminalisasi, pengancaman, bahkan pembunuhan. Hal ini, kata Fachrul, antara lain disebabkan oleh cara pandang lembaga Dewan Pers yang masih berpedoman kepada peraturan perundangan tahun 1966.

“Sangat kita sayangkan, para pengurus Dewan Pers masih berpedoman kepada peraturan perundangan yang terbit tahun 1966. Jadi pola pikir mereka masih di jaman orde baru. Padahal jelas arahan UU No. 40 tahun 1999 itu, dalam pasal 15, dibentuk Dewan Pers yang independent dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers [4]. Jadi, Dewan Pers tidak boleh menjadi sub-ordinat dari lembaga manapun, termasuk harus bebas dari pengaruh pemerintah dan kalangan bisnis,” tegas Fachrul yang menyempatkan diri menyampaikan ‘tausiahnya’ di sela-sela rapat paripurna DPD-RI malam itu.

Sejalan dengan Fachrul, Ilham Bintang menegaskan bahwa eksistensi jurnalis warga memang tidak diatur secara detail dalam UU No. 40 tentang Pers, namun keberadaan dan kegiatan pewarta warga tidak ilegal. Keberadaan pewarta warga jelas disebutkan dalam pasal 17 UU Pers tentang peran serta masyarakat dalam dunia pers.

“Bahkan menurut saya, pewarta warga itu lebih tinggi statusnya di atas wartawan, karena menurut undang-undang ini, masyarakat bisa mengawasi, memantau dan menganalisis kerja-kerja wartawan, termasuk pelanggaran hukumnya, serta bisa menyampaikan usulan kepada Dewan Pers. Wartawan justru tidak diberikan hak tersebut,” ungkap tokoh wartawan nasional yang puluhan tahun hidupnya diabdikan di dunia pers ini.

Ilham Bintang juga menjelaskan tentang kedudukan media online dan media sosial yang menurut pendapatnya adalah media yang sah digunakan sebagai media pers. Hal itu dikaitkannya dengan Pasal 1 ayat (1) UU Pers. “Penggunaan perangkat internet seperti media online sebagai media pers adalah sah, tidak ilegal dan tidak memerlukan syarat macam-macam itu, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UU Pers, menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia [5]. Media online dan medsos itulah yang dimaksud media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia ini,” jelas Bang IB, demikian ia selalu akrab disapa.

Satu hal yang menarik untuk dibahas lebih lanjut adalah perbedaan pandangan antara kedua pakar dan praktisi jurnalistik, Fachrul Razi dan Ilham Bintang, ini yakni terkait perlunya revisi UU Pers. Fachrul mengusulkan agar dilakukan pembenahan perundangan di bidang pers mengikuti perkembangan zaman di bidang pers, sementara Bang IB justru menolak gagasan tersebut karena menurutnya UU Pers ini sudah sangat bagus dan relevan untuk jangka panjang ke masa depan.

“Saya malahan kuatir, jika UU Pers ini dimajukan untuk direvisi atau amandemen, justru akan berpotensi besar untuk mengebiri kemerdekaan pers dan kita kembali seperti di masa orde baru. Jadi, saya pikir ini harus dicegah. Kalau terkait oknum pengurus Dewan Pers yang bermasalah, maka seharusnya lembaga itu saja yang kita benahi, tapi jangan UU Pers-nya yang kita utak-atik,” jelas IB berharap.

Narasumber keempat, Dr. Ibnu Mazjah, memaparkan tentang kebebasan pers yang dikaitkan dengan aturan internasional tentang Hak Azasi Manusia, yaitu Article 19 Universal Human Right Declaration (UHRD) [6]. Pasal 19 Piagam HAM PBB ini telah diakomodir dalam pasal 28 UUD hasil amandemen [7]. “Secara khusus, Pasal 28E menjamin Hak Azasi Manusia terkait kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapatnya di muka umum. Ini merupakan implementasi dari Article 19 UHRD,” ujar Dr. Ibnu Mazjah yang juga adalah Dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar, Banten, sejak 2018 ini.

Event nasional ini didukung oleh beberapa sponsor, antara lain: Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PPHRI), Swiss-Belresidences, Vision Villa, Fame Sunset Road Kuta Bali, dan Teras Kita Hotel.

Bravo Pewarta Warga! Warga Cerdas pasti Pewarta Warga…!! (APL/Red)

Catatan:

[1] Video Webinar Jurnalisme Warga: Pewarta Warga dalam Perspektif UU Pers; https://youtu.be/ouxzepXS5SY.

[2] Committee of Concerned Journalists: The principles of journalism; https://journalistsresource.org/home/principles-of-journalism.

[3] Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 tahun 1999 berbunyi: (1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

[4] Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 menyatakan: Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

[5] Isi Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999: “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

[6] Article 19 UHRD: Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.

[7] Pasal 28E UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sagu Hati ICPW Kepada Rekan Jurnalis

Matanews.id, Jakarta – Ini baru namanya aksi nyata dan bentuk kepedulian terhadap saudara seprofesi. Di era pandemi  yang serba sulit saat ini, masih ada sahabat yang  terketuk hatinya untuk menyelenggarakan kegiatan sosial membagi-bagikan sembako kepada rekan-rekan jurnalis.

Dia adalah Bambang Suranto, Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW). Disaat Perayaan HUT Ri yang ke 76, Bambang bersama rekan-rekan dari ICPW  menyerahkan 160 Paket Sembako kepada rekan-rekan wartawan, di Balai Wartawan Polda Metro Jaya hari ini Selasa (17/08).

Bambang mengatakan kegiatan pembagian sembako ini terselenggara atas inisiatif ICPW menyalurkan sembako yang telah disiapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tepat pada saat momentum  HUT RI hari ini, kami mencoba memerdekakan hati rekan-rekan wartawan, dari terpaan badai ekonomi pandemi Covid 19 yang menimpa semua lapisan masyarakat, termasuk rekan-rekan jurnalis” katanya.

Bambang mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memupuk rasa persaudaraan  sesama rekan-rekan jurnalis dalam wujud kepedulian sesama dari ICPW yang bekerjasama dengan Kepolisian  RI “Jangan dilihat jumlahnya. Mohon dilihat  niat baik dan since of crisis – nya ,”ujarnya.

Seorang jurnalis bernama Gomes mengucapkan terimakasih atas pembagian sembako yang diterimanya. “So Pasti rasa terimakasih saya sampaikan kepada ICPW yang sudah membuktikan kepedulian kepada rekan-rekan jurnalis,” tandasnya. (Red)

Rumah Jurnalis Asal Noongan Induk, Jadi Korban Pelemparan Orang Tak Dikenal

Matanews.id – Minahasa – Peristiwa pelemparan rumah terjadi di Noongan Induk kecamatan Langowan Barat, Adapun korban pelemparan milik keluarga Kumolontang – Malonda yakni rumah bapak Jolly Kumolontang yang juga merupakan aparat desa Noongan induk.
Adapun kronologis kejadian terjadi Pada Jumat 21 Juni 2019 sekitar pukul 11 Wib malam, Dimana dituturkan korban pemilik rumah bahwa, Pelaku pelemparan sendirian mengunakan kendaraan roda dua, Yakni motor matic, Turun dari kendaraannya dan memasuki halaman rumah dan langsung beraksi melempar rumah,
“Saat itu terdengar hentakan yang keras mengenai pingiran jendela kamar, Dimana diduga pelaku ini melempar sangat dekat, Mendengar bunyi tersebut sontak kami sekeluarga didalam rumah kaget dan coba memeriksa keluar rumah dan mendapati pelaku langsung menaiki motornya dan lari menuju arah jalan ratahan tepatnya perbatasan Langowan dengan Mitra, “Ujar Jeksen, Anak pemilik rumah ini.
Ditambahkannya, Ia sempat mengejar pelaku mengunakan motor namun pelaku tersebut langsung tancap gas melarikan diri ke arah Mitra, Dikatakannya juga ia pribadi dan keluarga tidak ada masalah dikampung, Namun mungkin pelaku diduga orang yang tidak senang karena pemberitaan yang ia buat, Dimana korban berprofesi sebagai jurnalis, “Terang Korban.
“Adapun barang bukti yang ditemukan keluarga korban yang digunakan pelaku untuk melempar rumah, Berupa batu.
Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian terdekat langsung turun ke lokasi kejadian dan langsung mengadakan olah TKP, Dan menurut pihak kepolisian dari laporan keluarga korban, Pelaku beraksi seorang diri turun dari motornya dan langsung melempar rumah korban dan langsung melarikan diri.
“Untungnya tidak ada korban dalam aksi pelemparan rumah ini, Dimana posisi pelemparan batu ini tidak mengenai kaca tapi mengenai pingiran jendela kamar, Dimana keluarga korban sedang beristirahat, “Ujar pihak kepolisian sektor Langowan.
Dan pastinya pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan proses pemeriksaan lebih lanjut, Melalui barang bukti yang didapat dan sesuai dengan keterangan saksi yakni keluarga korban yang mendapatkan teror pelemparan ini, ” Tandas Aparat kepolisian. (HS1899)