Home / Tag Archives: Kabid Humas

Tag Archives: Kabid Humas

Himbau Warga Cegah Corona, Kabid Humas Polda Banten Sosialisasi di Banten TV

Matanews.id, Banten – Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang di wakilkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi bekerjasama dengan menggandeng Kemenag Prov. Banten Dr. Mahfudin S.Pd, M.Si. dan Anggota DPRD Prov.Banten H. Fitron Nur Ikhsan M.Sc melakukan dialog interaktif pencegahan penyebaran Covid-19 melalui media Banten TV. Rabu (22/04/20) pukul 15.00 WIB

Menurut Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi, dialog interaktif melalui media Banten TV dilakukan sebagai langkah atau upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menyikapi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang terjadi di wilayah Provinsi Banten

Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan, agar semua masyarakat dapat mematuhi himbauan dari Pemerintah dan Maklumat Kapolri terkait pelaksanaan Physical distancing yang merupakan sebuah strategi kesehatan masyarakat yang dilakukan untuk mencegah atau memperlambat penyebaran patogen infeksius seperti virus. Physical Distancing sangat penting untuk memerangi pandemi covid-19

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menghindari kerumunan, pertemuan publik, tidak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar, minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain guna menekan angka penyebaran Covid-19,” Tegas Edy Sumardi.

Apabila masyarakat mematuhi dan melaksanakan apa yang di himbaukan oleh Pemerintah dan maklumat Kapolri dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19, kata Edy Sumardi maka penyebaran Virus corona akan segera dapat diatasi dan ditanggulangi

Akan tetapi sebaliknya, sambung Edy Sumardi kalau masyarakat tidak mau mentaati apa yang dimaklumatkan Kapolri dan Pemerintah, tentunya penyebaran covid-19 akan semakin meluas dan banyak orang yang akan terpapar

“Semoga wabah Virus Corona dapat segera teratasi dan kehidupan di masyarakat dapat berjalan normal kembali, mari kita berikhitiar dan bertawakkal dengan mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dan Maklumat Kapolri” tutupnya. (red)

Kabid Humas, Sosialisasikan Maklumat Kapolri Di Wilayah Provinsi Banten

Matanews.id, Serang, Banten – Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K,M.H mengatakan, maklumat itu dikeluarkan guna mencegah penyebaran virus agar tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” Ujarnya

Edy menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” ujar Edy

“Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19” sambungnya.

Lanjut Edy menjelaskan bahwa dalam maklumat Kapolri meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” ucap Edy

Edy menghimbau agar masyarakat khususnya warga Provinsi Banten untuk tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya yang dapat menimbulkan gejolak.

“Bila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi pihak Kepolisian setempat, dan apabila pihak kami menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan Kepolisian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku” tegas Edy (red)

Kabid Humas Polda Banten Himbau Masyarakat Terapkan Social Distancing

Matanews.id, Serang, Banten – Dalam upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19) Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K,M.H menghimbau masyarakat menerapkan social distancing.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa Social Distancing adalah sebuah strategi kesehatan masyarakat yang dilakukan untuk mencegah atau memperlambat penyebaran patogen infeksius seperti virus. Social distancing sangat penting untuk memerangi pandemi covid-19″ Ucap kabid Humas

Adapun ajakan social distancing atau jarak sosial yang di sampaikan Kabid Humas Polda Banten agar masyarakat menghindari kerumunan, pertemuan publik, tidak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar, minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain guna menekan angka penyebaran Covid-19.

“Pihak kami dalam hal ini Polda Banten dan jajaran membantu melaksanakan kebijakan pemerintah untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar dapat menerapkan Social distancing” ujarnya.

Selain itu, Edy menambahkan, Polda Banten dan jajaran akan terus berperan aktif mensosilisasikan baik kepada masyarakat langsung maupun melalui pemanfaatan media sosial maupun media mainstreem, dengan begitu kebijakan sosial distancing bisa sampai ke masyarakat. (red)

Kabid Humas Polda Banten Ajak Semua Pihak Untuk Melakukan ‘Social Distancing’

Matanews.id, Serang – Maraknya kasus virus korona atau covid-19 di Indonesia, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P paparkan atensi Kapolri pada saat jam pimpinan di ruang Pressroom Polda Banten, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan social distancing, Selasa. (17/03/2020)

Social distancing adalah sebuah strategi kesehatan masyarakat yang dilakukan untuk mencegah atau memperlambat penyebaran patogen infeksius seperti virus. Social distancing sangat penting untuk memerangi pandemi covid-19″ Ucap kabid Humas

Adapun ajakan social distancing yang di sampaikan Kabid Humas diantaranya, Jauhi Kerumunan, Kerja, belajar dan ibadah dirumah, Minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain, Usahakan berjemur matahari diteras rumah, Pastikan sirkulasi udara baik, sehingga terhindar dari ruangan lembab dan Tunda kegiatan masal, seperti arisan, reuni dan sebagainya

“Ini adalah ide yang bagus untuk diterapkan agar kita dan orang-orang di sekitar bisa saling menjaga satu sama lain. Tetap lah tenang, cuci tangan dengan benar, hindari bersentuhan tangan, mulut, dan hidung dengan orang lain, dan lakukan aktivitas Anda di rumah” Pungkasnya (red)

Kabid Humas Polda Banten himbau masyarakat hidup sehat agar Terhindar dari Covid-19

Matanews.id, Serang, Banten – Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya diprovinsi banten untuk selalu menjaga lingkungan kerja agar terhindar dari resiko penularan Covid-19.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi P. S.I.K M.H menyampaikan untuk selalu, diantaranya, pastikan lingkungan kerja selalu bersih dan higienis. Bersihkan benda yang digunakan bersama dengan disinfektan secara teratur.

“Selanjutnya mari cuci tangan secara teratur dengan menggunakan sabun. Tutup mulut dengan tisu ketika bersin/batuk. Hancurkan masker sebelum buang ke tempat sampah. Buang dahak atau lendir hidung di tempat sampah yang tertutup,”katanya Sabtu (14/3/2020) diruang kerjanya.

Lebih lanjut Edy mengatakan Apabila telah menyebar di lingkungan kita, penderita sakit batuk atau demam agar tetap berada di rumah dan segera minum obat penurun panas. Jika menderita sakit dan kondisinya semakin parah segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat atau call center 112/119.

” Mari bersama menjaga pola hidup sehat. Dan saling memberikan informasi kepada orang berada di sekitar kita agar terhindar dari resiko penularan Covid – 19,” tutup Kabid Humas Polda Banten.

Polda Metro Tangkap Para Penjual Anak Dibawah Umur

Matanews.id, Jakarta – Penyidik dari Subdit V Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan anak-anak dibawah umur (14-18) tahun untuk melayani lelaki hidung belang disebuah kafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakut.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam kasus ini penyidik meringkus enam orang pelaku yang berperan sebagai mucikari dan pencari anak-anak untuk dijadikan PSK.

Mirisnya setiap anak harus melakukan hubungan intim dengan pria hidung belang setiap malam sebanyak 10 kali.

 

“Mami A berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu sekaligus pemilik Cafe Khayangan (menyediakan tempat), dan Mami T berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan sebagai mucikari,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1).

Yusri menerangkan, dalam aksinya, tersangka berinsial D dan TW berperan untuk mencari anak ke daerah- daerah dan menjualnya kepada dua orang germo berinisial A dan T.

Sedangkan, pelaku lainnya berinsial E berperan sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat dan pengumpulan bayaran PSK.

“Tersangka D dan TW mencari ke daerah dengan harga Rp750 ribu sampai Rp1 juta. Korban dijual ke hidung belang dengan harga Rp150 ribu, namun korban hanya mendapat Rp60 ribu dan Rp90 ribu buat biaya operasional,” ungkap Yusri.

Mantan Kepala Bidang Humas, Polda Jabar ini mengatakan, dalan aksinya pelaku menawarkan pekerjaan kepada calon korbannya melalhi media sosial (medsos).

“Pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji lumayan kepada korban sehingga korban tergiur,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit Renakta AKBP Piter Yanotama mengatakan, dua germo sempat bekerja sebagai PSK di lokalisasi Kalijodo sebelum dirobohkan mantan Gubernur DKI Basuki Thjahja Purnama alias Ahok.

“Dua germo ini pernah bekerja di Kalijodo,” katanya.

Perbuatan bejat para mucikari menjual anak dibawah umur sangat mencengangkan, bayangkan saja dalam satu bulan mereka bisa merauk keuntungan dari hasil bejatnya hingga Rp2 Miliar, hasil yang sangat menggiurkan bagi para mucikari. (wly)

Kombes Pol Edy Sumardi : Selamat Natal dan Tahun Baru 2020 kepada Insan Pers

Matanews.id, Banten – Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH mengucapkan selamat melaksanakan Natal dan Tahun Baru 2020 bagi rekan – rekan awak media, khususnya Pokja Banten.

Saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (25/12/2019) Kabid Humas Polda Banten sampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru bagi rekan-rekan awak media yang merayakannya. “Selamat Natal dan Tahun baru 2020, mudah-mudahan selalu diberikan kesehatan jasmani maupun rohani kepada rekan – rekan awak media yang menjalankannya,”terang Edy.

Selanjutnya, Edy menambahkan jadikan momentum Natal dan Tahun Baru 2020 untuk selalu bersyukur kepada Allah SWT atas seluruh rahmad dan Ridhonya kepada kita semua, sehingga rekan – rekan awak media dapat menjalankan dengan baik ibadahnya.

“Selamat berlibur akhir tahun. Tetap jangan lupa melengkapi surat kendaraannya, serta melakukan pengecekan lg terhadap kendaraannya. hati – hati dalam perjalanan, selamat dalam perjalanan pergi dan pulangnya,” tutup Edy. (red)

AKBP Sapta : Kami Segera Tangkap Pelaku yang Masih Terlibat Pada Kasus Ibra Azhari

Matanews.id, Jakarta – Team dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan mengamankan Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari ,Adik kandung dari artis senior Ayu Azhari ditangkap dirumahnya di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap IS Melalui handphone milik nya ,kita dapatkan bahwa akan ada seorang wanita yang akan mengantar Sabu dengan inisial MH,” kata Yusri kepada Wartawan di Mapolda Senin (23/12/2019).

Kemudian Yusri menambahkan, Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui Tersangka IS akan menerima sejumlah Sabu dari seorang perempuan dengan inisial MH.

“Kemudian ditunggu oleh penyidik benar datang mengantarkan barang bukti dan berhasil kita amankan seorang wanita inisialnya MH , kemudian dikembangkan lagi. ternyata ini memang juga ada pesanan yang akan diantar ke salah satu Publik figur dengan inisial IB (Ibra Azhari),” ungkapnya.

Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung menambahkan setelah melakukan Penangkapan MH pada hari yang sama ,Sabtu (21/12). Petugas kemudian bersama dengan Tersangka ke salah satu daerah Pejaten, PS Minggu ,Jakarta Selatan.

” Disana kami berhasil menangkap IB (Ibra Azhari) di kediamannya di daerah PS Minggu , Di rumah hanya ada dia sendiri dan penjaga rumah , IB sempat mengunci pintu dan berusaha membujuk petugas,” ujar Sapta.

Sapta tidak menjelaskan berapa banyak barang bukti yang ditemukan di kediaman Ibra Azhari. Dan diketahui sebelumnya Ibra sudah beberapa kali tersandung kasus yang sama sebagai pengguna Narkoba.

” Kalau tidak Salah sudah kali keempat yang bersangkutan (Ibra Azhari) berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama,kita akan proses sampai dengan tuntas, ini mungkin yang bisa saya jelaskan bagaimana proses penangkapan (Ibra), ” terang Wadirnarkoba Polda Metro.

“Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan sehingga peran masing-masing pelaku masih kita dalami, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan segera kami tangkap mungkin di waktu kesempatan yang akan datang kami akan jelaskan secara lengkap dan rinci.” tutup Sapta.

Akibat perbuatannya Ibra Azhari dan Para Tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 112, 114 ,UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (hzn)

Tak Jera Empat Kali Tertangkap Polisi, Ibra Azhari Enggan Tobat

Matanews.id, Jakarta – Aktor era tahun 1990-an Ibrahim Salahuddin atau dikenal Ibra Azhari (49 tahun) kembali ditangkap Polda Metro Jaya. Adik kandung Ayu Azhari dibekuk karena didapati mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ibra Azhari ditangkap seorang diri di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan oleh Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (22/12/2019).

“Selain Ibra kami juga menangkap enam pelaku lainnya. Kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk menangkap pelaku lainnya,” papar  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, di Mapolda Jakarta, Senin (23/12/2019)

Dijelaskan kasus ini berawal pada Sabtu (21/12/2019) adanya pengedar narkoba di kawasan Jakarta Selatan. Polisi pun menangkap tersangka IS yang biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH.

“Ada seorang wanita yang akan mengantar barang bukti (pada IS) dengan inisial MH. Kemudian ditunggu, benar datang dan kita amankan. Kami amankan wanita inisial MH umur 43 tahun,” kata Yusril.

Lanjut Yusril, dari MH dikembangkan lagi ternyta MH ini ada pesanan yang akan diantarkan ke salah satu public figure yang ada inisial IB (Ibra Azhari).

Penyidik langsung mendatangi kediaman Ibra Azhari di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) pukul 01.40 WIB. Ia ditangkap seorang diri di rumahnya saat tengah tiduran.

Setelah mengamankan tiga orang, termasuk inisial IB, kasus ini dikembangkan lagi dari mana barang didapat, Minggu siang muncul satu nama insial UW umur 62 tahun.

“Kita lakukan penangkapan ada beberapa temannya yang lain JQ dan H perempuan, ini ada total sekitar tujuh orang dan kasus ini terus dikembangkan hingga saat ini untuk mencari pelaku lainnya,” tegas Kombes Yusri.

Ibra pertama kali ditangkap polisi pada 31 Agustus 2000 silam di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

Atas kasus tersebut Ibra divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Ibra divonis dua tahun penjara.

Tiga tahun kemudian, atau pada 20 Februari 2003 Ibra kembali di tangkap di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir. Kala itu Ibra divonis 15 tahun penjara pada Oktober 2003.

Namun, seolah tak jera dengan kasus yang kerap menimpanya, Ibra kembali tersandung kasus narkoba. Pada 2005 dia kedapatan memakai sabu saat tengah menjalani masa hukuman di jeruji besi. Atas perbuatannya Ibra dipindahkan ke Rumah Tahanan Nusakambangan.

Belum genap 15 tahun di penjara atas vonisnya itu, Ibra kembali ditangkap, tepatnya pada 2013. Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp9 juta. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan. Dan pada 2019, Ibra kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. (wly)

Satu Pelaku Curas Asal Lampung Tewas di Bekuk Resmob Polda Metro

Matanews.id – Jakarta, 15/06/2019 – Unit I Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor. Pelaku yang berasal dari lampung diketahui telah mencuri ratusan motor di kawasan Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Di mana para tersangka ini sangat meresahkan warga sekitar.

“Ini berawal dari laporan masyarakat. Daerah yang akan beraksi dibagi- bagi mulai daerah Bogor, Tanggerang, dan Bekasi,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di RS Kramat Jati, Jakarta Selatan, Sabtu 15 Juni 2019.

Pelaku yang berinisial AKY, J, dan HF mempunyai tugas berbeda- beda. Para pelaku ini melaksanakan aksinya dengan menggunakan kunci leter T.

“Sasaran para pelaku di tempat parkiran dan perkantoran- perkantoran,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo menerangkan, mereka melakukan aksinya sudah setahun lebih. Adapun hasil motor curian sudah mencapai ratusan unit sepeda motor.

“Rata- rata sehari dari hasil aksi kejahatan mereka memperoleh 6-7 kendaraan selama setahun. Dan dijual ke Jawa Tengah,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Tak hanya itu, salah satu di antara pelaku ini mempersenjatai diri dengan senjata api. Sehingga satu pelaku berinisial AKY ditembak mati karena melakukan perlawana terhadap petugas. Sementara itu satu pelaku bernama Agus sedang DPO.

“Satu pelaku dibekali senjata api. Pelaku bernama Agus sedang DPO dan satu tersangka ditembak mati,” papar Kombes Pol Argo Yuwono.

Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Para dikenakan Pasal 365 dan 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancama hukuman 20 tahun penjara. (Red)