Home / Tag Archives: Kabid Humas Polda Metro

Tag Archives: Kabid Humas Polda Metro

AKBP Sapta : Kami Segera Tangkap Pelaku yang Masih Terlibat Pada Kasus Ibra Azhari

Matanews.id, Jakarta – Team dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan mengamankan Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari ,Adik kandung dari artis senior Ayu Azhari ditangkap dirumahnya di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap IS Melalui handphone milik nya ,kita dapatkan bahwa akan ada seorang wanita yang akan mengantar Sabu dengan inisial MH,” kata Yusri kepada Wartawan di Mapolda Senin (23/12/2019).

Kemudian Yusri menambahkan, Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui Tersangka IS akan menerima sejumlah Sabu dari seorang perempuan dengan inisial MH.

“Kemudian ditunggu oleh penyidik benar datang mengantarkan barang bukti dan berhasil kita amankan seorang wanita inisialnya MH , kemudian dikembangkan lagi. ternyata ini memang juga ada pesanan yang akan diantar ke salah satu Publik figur dengan inisial IB (Ibra Azhari),” ungkapnya.

Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung menambahkan setelah melakukan Penangkapan MH pada hari yang sama ,Sabtu (21/12). Petugas kemudian bersama dengan Tersangka ke salah satu daerah Pejaten, PS Minggu ,Jakarta Selatan.

” Disana kami berhasil menangkap IB (Ibra Azhari) di kediamannya di daerah PS Minggu , Di rumah hanya ada dia sendiri dan penjaga rumah , IB sempat mengunci pintu dan berusaha membujuk petugas,” ujar Sapta.

Sapta tidak menjelaskan berapa banyak barang bukti yang ditemukan di kediaman Ibra Azhari. Dan diketahui sebelumnya Ibra sudah beberapa kali tersandung kasus yang sama sebagai pengguna Narkoba.

” Kalau tidak Salah sudah kali keempat yang bersangkutan (Ibra Azhari) berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama,kita akan proses sampai dengan tuntas, ini mungkin yang bisa saya jelaskan bagaimana proses penangkapan (Ibra), ” terang Wadirnarkoba Polda Metro.

“Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan sehingga peran masing-masing pelaku masih kita dalami, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan segera kami tangkap mungkin di waktu kesempatan yang akan datang kami akan jelaskan secara lengkap dan rinci.” tutup Sapta.

Akibat perbuatannya Ibra Azhari dan Para Tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 112, 114 ,UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (hzn)

Artis Komedian Nunung Srimulat Ditangkap Polda Metro Terkait Sabu

Matanews.id – Jakarta, 19/07/2019 – Kabar datang dari artis komedian papan atas, Nunung Srimulat di tangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait Narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan atas penangkapan Nunung.

“Iya betul ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada Matanews.id, Jumat (19/7/2019).

Argo menyebut Nunung ditangkap terkait penggunaan narkotika. Narkotika itu berjenis sabu.

“Ditangkap terkait sabu,” tegas Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo menerangkan Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, hari ini.

“Ditangkap pada hari Jumat, 19 Juli 2019, jam 13.15 WIB,” pungkas Kombes Pol Argo Yuwono. (Red)

Satu Pelaku Curas Asal Lampung Tewas di Bekuk Resmob Polda Metro

Matanews.id – Jakarta, 15/06/2019 – Unit I Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor. Pelaku yang berasal dari lampung diketahui telah mencuri ratusan motor di kawasan Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Di mana para tersangka ini sangat meresahkan warga sekitar.

“Ini berawal dari laporan masyarakat. Daerah yang akan beraksi dibagi- bagi mulai daerah Bogor, Tanggerang, dan Bekasi,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di RS Kramat Jati, Jakarta Selatan, Sabtu 15 Juni 2019.

Pelaku yang berinisial AKY, J, dan HF mempunyai tugas berbeda- beda. Para pelaku ini melaksanakan aksinya dengan menggunakan kunci leter T.

“Sasaran para pelaku di tempat parkiran dan perkantoran- perkantoran,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo menerangkan, mereka melakukan aksinya sudah setahun lebih. Adapun hasil motor curian sudah mencapai ratusan unit sepeda motor.

“Rata- rata sehari dari hasil aksi kejahatan mereka memperoleh 6-7 kendaraan selama setahun. Dan dijual ke Jawa Tengah,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Tak hanya itu, salah satu di antara pelaku ini mempersenjatai diri dengan senjata api. Sehingga satu pelaku berinisial AKY ditembak mati karena melakukan perlawana terhadap petugas. Sementara itu satu pelaku bernama Agus sedang DPO.

“Satu pelaku dibekali senjata api. Pelaku bernama Agus sedang DPO dan satu tersangka ditembak mati,” papar Kombes Pol Argo Yuwono.

Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Para dikenakan Pasal 365 dan 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancama hukuman 20 tahun penjara. (Red)

Mantan Kapolda Metro Sofyan Yacob Tersangka Makar

 

Matanews.id – Jakarta, 10/06/2019 – Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah memiliki bukti juga memeriksa saksi-saksi atas penetapan tersangka terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofyan Yacob atas kasus makar. Bahkan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

“Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6).

Argo menjelaskan, laporan Sofyan Yacob bersamaan dengan tersangka makar lainnya yang telah terdaftar di Mabes Polri.

“Iya di Mabes Polri ya. Terlapornya di situ ya. Ya tentunya kan ada berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain. Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu ya termasuk bapak itu (Sofyan),” jelas Argo.

“(Bukti Sofyan Yacob makar) Ada ucapan dalam bentuk video,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Sofyan Yacob diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.

“Pasal makar dan pemberitaan bohong juga,” pungkas Argo. (Red)

Polda Metro Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Banjarmasin-Jakarta

Barang bukti yang diamankan

Matanews.id – Jakarta, 18/01/2019 – Peredaran Narkoba yang semakin luas membuat para aparat gerah untuk dapat dengan cepat membekuk juga menghentikan para bandar Narkoba yang semakin merajalela.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Subdit I Ditresnarkoba PMJ yang dipimpin AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil membongkar peredaran Narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta.

Tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya

“Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap Narkotika jaringan Banjarmasin-Jakarta. Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis metampetamin (shabu) sebanyak 6,5 kg, ecstasy sebanyak 57.578 butir dan ganja sebanyak 15,19 gram,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

Argo menjelaskan, dari pengungkapan peredaran ini di sejumlah TKP, tim berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

“Tersangka yang berhasi diamankan adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, YAH,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kombes Pol Argo. (Red)