Home / Tag Archives: Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto

Tag Archives: Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto

Propam Polda Banten Awasi Serah Terima Tugas

Matanews.id, Serang – Bidang Propam Polda Banten mengawasi kegiatan serah terima tugas piket guna menegakkan kedisiplinan di Polda Banten pada Sabtu (12/02).

Pasalnya, Subbid Provos bertugas dalam pengawasan dan pengamanan terhadap anggota Polri yang bertugas di lapangan dengan cara melakukan pengecekan kehadiran, sikap tampang terhadap personel Polda Banten pada saat pelaksanaan apel serah terima tugas piket.

“Apel serah terima ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas piket lama dan petugas piket yang hendak melaksanakan piket hari ini,” kata Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto dalam rilisnya, Minggu (13/2).

Yudho mengungkapkan pelaksanaan apel serah terima tugas piket ini memiliki ketentuan dan peraturan Polri, sehingga wajib dilaksanakan. “Untuk itu, kami menugaskan personil Bidpropam khususnya dari Subbid Provos untuk melakukan pengawasan kegiatan apel serah terima tugas piket tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan apabila personel tidak hadir tanpa keterangan dan tidak melaksanakan kegiatan apel serah terima, maka bidpropam akan melakukan tindakan hukum secara tegas tidak tebang pilih kepada siapapun akan di proses hukum.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan dasar itulah maka kami tugaskan personel Subbid Provos.

“Personel Bidpropam Polda Banten akan mencatat dan melaporkan kepada Kabid Propam Polda Banten, guna di tindaklanjuti, karena Bidpropam tugasnya di antaranya melaksanakan sebagai pengamanan internal Polri dalam menegakkan disiplin anggota Polri,” Yudho menegaskan.

Yudho pun mengimbau agar dalam setiap pelaksanaan tugas harus selalu terapkan Prokes, “Untuk setiap pelaksanaan tugas baik diruangan maupun diluar ruangan harus selalu menerapkan Prokes,” ia menambahkan. (Imo)

Penyerahan Berkas Pelanggaran Oknum Anggota Polres Serang Kota

Matanews.id, Serang – Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melimpahkan berkas perkara pelanggaran disiplin DP3D (Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin) oknum personel Polres Serang Kota ke Provos Polres Serang Kota, pada Jumat (11/2).

Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto mengatakan berkas perkara tersebut mulai dari diterbitkannya laporan polisi sampai 15 hari kerja waktu proses sudah lengkap dan segera dilimpah ke Ankum Terduga Pelanggar

“Peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 49 Ayat (4) Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, yang berbunyi pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu pemberkasan merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli terduga pelanggar dan barang bukti serta administrasi terkait yang disusun dalam bentuk DP3D dilaksanakan paling lama 60 hari sejak terbitnya laporan Polisi dan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum tetap dalam hal ini Kami tidak tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, harus ditindak sesuai Peraturan dan ketentuan penegakan hukum yang berlaku dilingkungan Polri,” kata Yudho kepada wartawan.

Yudho menjelaskan untuk berkas perkara pelanggaran disiplin anggota Polri yang di tangani Provos Bidpropam Polda Banten harus segera diperiksa dalam waktu 15 hari harus sudah selesai dan segera di limpahkan ke Ankum terduga pelanggar disiplin.

“Setelah adanya DP3D langsung menindaklanjuti dan segera melakukan Pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga pelanggar disiplin polri serta melengkapi administrasi lainnya guna melengkapi berkas perkara pelanggaran disiplin tersebut,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut Unit Riksa Gakkum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, telah melengkapi berkas perkara pelanggaran disiplin atau DP3D yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Serang Kota. (Imo)

Bidpropam Polda Banten Cek Keamanan Rutan

Matanews.id, Serang – Bid Propam Polda Banten mengecek rumah tahanan di lingkungan Polda Banten sekaligus memeriksa seluruh petugas jaga, Jumat (11/2).

Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap rutan Polda Banten adalah salah satu tugas Bidpropam.

“Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di Rutan Polda Banten maka personel Pawas Subbid Provost melakukan pengecekan yang dilakukan setiap hari,” kata Yudho Hermanto kepada wartawan di kantornya.

Pengecekan tersebut meliputi personel yang melakukan penjagaan dan keadaan tahanan serta peralatan yang digunakan dalam keadaan baik.

Sementara, Perwira Pengawas (Pawas) Bidpropam Polda Banten AKP Hero mengatakan  bahwa seluruh personel jaga tahanan hadir lengkap.

“Kondisi rumah tahanan Polda Banten dalam keadaan aman seluruh personel hadir lengkap dan tahanan dalam keadaan sehat,” Hero menuturkan. (Imo)