Home / Tag Archives: Kanit Reskrim

Tag Archives: Kanit Reskrim

Maling Hp Ditangkap Warga Teratai Kembangan Jakarta Barat

Matanews.id, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Kembangan mengamankan satu pelaku pencurian Handphone yang terpasang di dasbort motor, di Jalan Teratai Rt.10/4 Kelurahan kembangan utara kecamatan Kembangan Jakarta barat, pada Minggu pagi, (19/07/2020).

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan membenarkan atas kejadian tersebut, dari keterangannya bahwa Kanit Reskrim AKP Niko Purba bersama team unit Buser Polsek Kembangan langsung mendatangi lokasi tersebut untuk membawa pelaku yang telah ditangkap warga sekitar.

“Sudah kita amankan pelaku tersebut dan sudah dijemput oleh Kanit Reskrim bersama Buser di lokasi, pelaku yang kita amankan berinisial SA (30) yang dari identitas pelaku bahwa tinggal di Jalan Daan mogot Rt. 02/02 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.” ucap Kompol Imam saat dihubungi Matanews.id melalui Telepon.

Atas kejadian tersebut petugas mendapati barang bukti berupa Hp merk samsung milik korban dan Sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol B 4171 BJH milik korban.

“Sedang kami lakukan pemeriksaan dan kami masih mencari saksi-saksi untuk keterangan lengkapnya atas kejadian tersebut.” ujarnya.

Belum diketahui motif pelaku melakukan pencurian tersebut, sampai berita ini dinaikkan pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Kembangan Jakarta Barat. (ydz)

Polsek Kalideres Tangkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Matanews.id – Jakarta – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Jaringan Narkoba antar Provinsi, Dua orang tersangka berinisial LKH (41) dan H (34) diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba.

Kasus ini terungkap bermula dari anggota Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang laki-laki (LKH) yang dicurigai akan berbuat kejahatan, setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut, anggota melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat.

“Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2072 gram sabu,” Ungkap AKP Indra, Kamis (30/05/19).

Indra menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka LKH, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.

“Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka (LKH) setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka,” tambahnya.

Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka H alias A, yang merupakan kaki tangan tersangka LKH.

“Tersangka H kita tangkap di kamar kost Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi,” Tandasnya.

Dari pengakuan Tersangka Barang Haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran, Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (Viktor)

Polsek Kembangan Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Tangerang

Polsek Kembangan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Matanews.id – Jakarta, 03/01/2019 – Sebuah rumah milik seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pondok Bahar Permai, Tangerang Banten digerebek unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka BH (34) bersama barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, dan satu unit ponsel milik tersangka.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal adanya laporan warga masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko

“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” jelas Kompol Joko, Kamis (03/01/19).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia mendapatkan barang haram dari tersangka LAU (DPO) di daerah Ketapang, Tangerang Banten, dengan cara mengambil (sabu) terlebih dahulu dan untuk pembayaran dilakukan setelah sabu tersebut laku terjual.

“Awalnya BH ini mencoba-coba mengkonsumsi sabu hingga kecanduan yang akhirnya menjadi pengedar,” jelas Kompol Joko Handono.

Akibat perbuatannya, BH kini dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)

Awal Tahun Polsek Kembangan Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Polsek Kembangan Tangkap Pengedar narkoba Jaringan Lapas

Matanews.id – Jakarta, 03/01/2019 – Awal tahun 2019, unit narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dari pengungkapan itu, unit narkoba Polsek Kembangan meringkus dua orang tersangka.

Di hadapan para awak media, Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono menyampaikan, keberhasilan petugas menangkap pengedar narkoba berkat kesigapan anggota yang langsung menyelidiki adanya informasi tersebut.

Kompol Joko Handono yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka WN (34) dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,58 gram, 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,81 gram, dan 1 plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat 0,25 gram. Untuk mengelabui petugas, WN menyembunyikan narkoba di dalam TV bagian belakang.

“WN kita tangkap di kediamannya di Jalan Kayu Besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat,” ucap Kompol Joko Handono, Kamis (03/01/19).

Selanjutnya petugas meringkus AM alias G (31) di Jalan Kayu Besar Gg. Pojok II RT 04/11 Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu 29 Desember lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Kembangan

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 paket shabu seberat 6,42 gram, 3 plastik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 172,07 gram, dan plastik klip, timbangan, serta buku rekapan hasil penjualan narkoba.

Lanjut Kompol Joko, terkait pengungkapan narkoba ini merupakan konsumsi awal tahun. Diketahui, sekitar 500 butir pil ekstasi ini merupakan jaringan lapas. tersangka AM yang diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya WN.

“Dari Pengakuan tersangka WN, ia sudah menggunakan narkoba sejak 3 tahun yang lalu, kemudian dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap palaku berinisial AM,” terang Kompol Joko.

Polsek Kembangan Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Dari keterangan tersangka WN, Lanjutnya, tersangka mengedarkan narkoba tergiur atas ajakan rekannya yang berada di dalam Lapas Cipinang yang berinisial Al dengan berkomunikasi melalui HP

“WN juga pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada tahun 2017 lalu dengan kasus serupa,” ujar Kompol Joko.

Atas perbuatannya pelaku WN diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)