Matanews.id – Jakarta, 23/05/2019 – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mempersilakan jika masyarakat ingin melakukan unjuk rasa. Namun ia mengingatkan, ada aturan yang berlaku bagi setiap orang yang akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Kita berharap pada rekan-rekan semua para pengunjuk rasa, kalau menyampaikan unjuk rasa itu sampaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Gatot di sekitar kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Kebebasan berdemokrasi, diakui Gatot, juga mencakup kebebasan menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun semua ada aturan dalam Undang-undang yang harus ditaati.
“Melakukan tindakan-tindakan anarkis itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang. Karena semuanya mempunyai sanksi hukum,” jelasnya.
Gatot juga berharap, hari ini tidak ada lagi masyarakat yang menggelar aksi di sekitar kantor KPU dan Bawaslu. Apalagi Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto sebagai sosok yang mereka dukung telah mengimbau massa untuk damai.
“Pak Prabowo juga sudah menyampaikan dalam statemennya, pemyampaian aspirasi silakan dilakukan dengan damai. Tadi malam beliau juga sudah mengimbau supaya massa tidak datang lagi, kembali ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Seperti diketahui, calon Presiden 02 Prabowo Subianto meminta massa pendukungnya untuk stop melakukan aksi di depan gedung Bawaslu. Permintaan itu ia sampaikan melalui video berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah melalui akun Twitter-nya @prabowo, Rabu, pukul 23.22 WIB.
“Saya Prabowo Subianto pada malam hari ini, saya memohon kepercayaanmu agar selalu bertindak dengan arif dan sabar. Selalu menghindari kekerasan, dan aksi-aksi yang damai sebaiknya berakhir untuk menghadapi besok, untuk sahur dan lanjutkan ibadah kita,” ujar Prabowo. (Red)