Matanews.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Ahmad Sahroni mempertanyakan, motif di balik penyebaran isu pemerasan AKBP Andi Sinjaya terhadap Budianto yang dihembuskan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Merampungkan pemeriksaannya dan tegas disebutkankan tidak ada pemerasan sebagai disebarluaskan Neta Pane,” tandas Sahroni, Kamis (16/1/2020).
Politisi Partai NasDem tersebut juga mendesak, Polda Metro Jaya menyelidiki lebih jauh kepentingan apa yang mendasari penyebaran fitnah tersebut, menyusul hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya yang memastikan tidak ada pemerasan Rp1 miliar yang dilakukan AKBP Andi Sinjaya terhadap Budianto.
“Oleh karenanya kepolisian harus mengungkap motif dan kepentingan apa di balik penyebaran fitnah tersebut. Saya katakan fitnah karena hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya bertolak belakang dengan pernyataan Neta Pane,” imbuh anggota DPR RI asal Dapil DKI Jakarta 3 tersebut.
Hal ini, kata Sahroni, perlu dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti duduk persoalan kasus yang sebenarnya serta mendapat informasi yang utuh perihal kasus tersebut.
“Supaya semua terang benderang dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak menyebar informasi hoax kepada masyarakat. Mekanisme hukum harus berjalan secara proporsional dan profesional,” jelas Sahroni.
Harus Meminta Maaf
Sementara itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre H Poeloengan mendesak Ketua Neta S Pane untuk meminta maaf secara terbuka terkait pemberitaan tuduhan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib memeras Rp1 miliar kepada pelapor.
“Kalau yang Neta bicarakan itu tidak benar maka perlu minta maaf di hadapan publik,” kata Andre saat dikonfirmasi Kamis (16/1/2020).
Andre menyarankan, Neta harus meluruskan dan menyelesaikan persoalan berita itu dengan pelapor bernama Budianto Tahapary, serta mengklarifikasi kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya dan penyidik Polrestro Jakarta Selatan.
“Kalau benar yang disampaikan Neta berikan alat buktinya ke Propam Polda Metro Jaya,” ujar Andre.
Andre juga mendorong, Divisi Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri mengaudit mutasi terhadap AKBP Andi Sinjaya dari Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan menjadi Koordinator Tenaga Pendidik SPN Polda Metro Jaya.
“Sangat patut dan perlu diperiksa oleh Divpropam Polri dan juga dilakukan audit investigasi oleh Itwasum Polri, apakah mutasi yang dilakukan itu sudah patut dan sesuai Perkap atau belum? Jika memang AKBP Andi tidak terbukti maka harus dikembalikan seluruh haknya,” tandas Andre
Pencemaran Nama Baik
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan, berita AKPB Andi yang disebut memeras Rp1 miliar dinilai sebagai pencemaran nama baik.
Faktanya, kata Edi hasil pemeriksaan Bidang Program Polda Metro Jaya terhadap pihak terkait menyatakan AKPB Andi Sinjaya Ghalib tidak melakukan pemerasan terhadap pelapor.
Menurut mantan Komisioner Kompolnas tersebut, pemberitaan tentang tuduhan AKPB Andi Sinjaya memeras pelapor merupakan bentuk berita tidak terklarifikasi, sehingga menyebabkan turunnya harkat dan martabat Andi sebagai anggota kepolisian.
“Kita minta tidak ada lagi yang melakukan penyebaran informasi menyesatkan terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib,” tutup mantan wartawan Harian Pos Kota itu.
Seperti diketahui, AKBP Andi Sinjaya dimutasi dan digantikan oleh Muhammad Irwan Susanto pada 8 Januari 2020 setelah kasus pemerasan tersebut mencuat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya dengan Nomor ST/13/I/KEP/2020.
Sebelumnya, Neta menyatakan AKBP Andi Sinjaya diduga terlibat pemerasan Rp1 miliar terhadap salah satu pelapor bernama Budianto untuk merampungkan kasusnya di Polrestro Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, Bidang Propam Polda Metro Jaya menegaskan AKBP Andi Sinjaya Ghalib terbukti tidak terlibat pemerasan terhadap Budianto.
Bahkan, Budianto menjelaskan kronologis kejadian adanya makelar kasus dari oknum pengacara berinisial Al yang meminta uang Rp1 miliar mengatasnamakan AKBP Andi Sinjaya untuk menyelesaikan laporan kasusnya di Polrestro Jakarta Selatan.
Budianto meminta maaf atas ramainya pemberitaan mengenai tuduhan AKBP Andi Sinjaya memeras Rp 1 miliar berdasarkan keterangan Neta S Pane yang tidak terklarifikasi.
Budianto juga membantah AKBP Andi Sinjaya yang meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan laporan kasus terkait menempati lahan tanah tanpa izin itu.
“Bukan kasat tapi mengatasnamakan kasat,” ucap Budianto saat itu.(Chan)