Home / Tag Archives: Kasat Reskrim

Tag Archives: Kasat Reskrim

Pura-pura Jadi Penumpang, Pencuri Ini Ditangkap Polres Bandara Soetta

Matanews.id, Tangerang – Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menangkap SYS (24), pelaku pencurian di area Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Kel. Benda, Kec. Benda, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka menyusul adanya laporan seorang penumpang yang merasa kehilangan telepon genggamnya di area Terminal 3 Bandara.

“Dari laporan tersebut, satuan Reskrim Polres Bandara kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara, Kompol Reza Fahlevi, Rabu (15/2/2023).

Reza menyatakan tersangka yang merupakan warga Indramayu ini sengaja datang ke Bandara Soekarno Hatta dengan berpenampilan layaknya penumpang untuk mengelabuhi pantauan pihak keamanan dan pantauan kamera pengintai CCTV.

“Dalam melaksanakan aksinya, tersangka datang ke Bandara Soekarno Hatta dengan membawa koper dan tas sambil mendorong troli layaknya penumpang lain. Kemudian ketika ada penumpang yang lengah, dia akan melakukan aksinya,” tutur Reza.

Dari tangan tersangka, polisi menyita kaos warna merah bermotif garis-garis Horizontal putih, celana panjang warna abu-abu, Kupluk berwarna abu-abu – hitam, Sweater Hoodie warna Hitam, sepasang kaos kaki berwarna hitam, sepasang Sandal merk Hush Puppies hitam – abu-abu, sebuah wasker berwarna hitam, sebuah tas jinjing bertuliskan American Tourister berwarna Abu-abu list oranye dan sebuah Koper berwarna hitam dalam kondisi Sobek.

“Akibat perbuatannya, SYS dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Kasat Reskrim.

Sementara Kapolres Bandara Kombes Roberto Pasaribu menghimbau para pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan sebelum berangkat dan jangan lupa mengecek kembali barang bawaannya,” katanya.

Mantan Dirreskrimsus Polda DIY ini menyatakan polisi akan siap melayani semua keluhan dan pengaduan dari masyarakat pengguna Jasa Bandara.

“Sesuai program Bapak Kapolda Metro Jaya, “ADA POLISI” di Bandara Soekarno Hatta, kami dari Polres Bandara akan berusaha menjadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama ,” tutupnya. (Wly)

Layanan Aduan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Disambut Positif, 120 Pengaduan Tertangani Baik

Matanews.id, Medan – Program layanan aduan yang dimotori Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mendapat respon positif dari masyarakat.

Melalui hotline WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan, masyarakat dapat langsung melaporkan berbagai gangguan kamtibmas ataupun peristiwa di wilayah masing-masing.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengungkapkan sejak di launching bulan Juli 2022, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk sebanyak 120 laporan.

“Ke 120 laporan tersebut ada yang melaporkan tentang gangguan kamtibmas, ada juga yang melaporkan premanisme, tawuran pelajar ataupun geng motor,”ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (02/8/2022).

“Dan Alhamdulillah, program ini disambut antusias masyarakat. Sebab begitu laporan masuk, kami langsung tindaklanjuti. Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi dan terjadinya tindakan kejahatan di kota Medan,” sambung Kasat Reskrim.

Untuk layanan aduan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, masyarakat bisa menghubungi melalui pesan pada WhatsApp di nomor 0812 8878 2008.

Kompol Fathir menjelaskan, latar belakang lahirnya program Layanan Aduan Kasat Reskrim adalah adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui beberapa media sosial hingga viral dan menjadi pembicaraan di masyarakat.

“Untuk bisa merespons cepat keluhan yang disampaikan masyarakat, Kami Satreskrim Polrestabes Medan luncurkan program Layanan Aduan melalui nomor WhatsApp,”ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan Layanan Aduan WhatsApp Kasat Reskrim merupakan salah satu program transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yakni transformasi menuju Polri Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

“Untuk mendukung program kebijakan Kapolri menuju Polri yang Presisi, kami membentuk pelayanan berbasis IT (online) yang yang mudah diakses masyarakat,” tutupnya. (Ozy)

Pelaku Pemalak Sopir Travel yang Viral di Medsos Berhasil Ditangkap 

Matanews.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua pelaku pemalakan terhadap sopir travel di jalan outer ring road Cengkareng, Jakarta Barat, yang terjadi pada Senin (1/8) kemarin.

Aksi tersebut sempat viral di media sosial (medsos) Instagram, dalam video berdurasi 58 detik itu terlihat 2 orang pemuda yang mengenakan pakaian garis-garis hitam putih dan kaos hitam melakukan pemalakan kepada seorang driver travel.

Dari narasi yang beredar dimedia sosial instagram @polres_jakbar menuliskan ‘sopir travel asal Cilacap kena palak sebesar 1 juta rupiah dijalan outer ring road Cengkareng Jakarta Barat’.

Mendengar laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono menerjunkan tim dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SM alias S (26) dan AS alias A (17) .

“Pelaku (pemalak) berjumlah 2 orang, diamankan berikut barang bukti sejumlah uang,” kata Joko kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/8)2022).

Joko menyebut, kedua pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir atau pak ogah kerap melakukan pemalakan di lokasi tersebut.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar kepada kendaraan berplat nomor luar kota,” ungkapnya.

Pelaku, kata Joko berhasil ditangkap di rumah kostnya di daerah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

“Saat dilakukan pemeriksaan urine kedua pelaku positif menggunakan Narkoba jenis sabu,” ujarnya.

“Kemungkinan hasil uang palak tersebut dipergunakan pelaku untuk makan dan membeli narkoba jenis sabu,” kata Joko.

“Kami berharap korban yang mengalami kejadian tersebut segera mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan polisi ,” pungkasnya.

Polisi Panggil Sejumlah Saksi, Dalami Kasus Penimbunan Obat Di kalideres Jakarta barat

Matanews.id, JAKARTA – Polisi masih mendalami kasus dugaan penimbunan beberapa jenis obat yang dilakukan PT. ASA, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Hingga saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, salah satunya pelanggan yang pernah memesan obat di perusahaan itu.

“Saat ini dia (pelanggan) sedang dalam pemeriksaan,” kata di kantornya, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, lanjut Joko, pihaknya juga sudah memanggil pihak terkait antara lain saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan salah satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM).

“Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan satgas covid untuk melakukan koordinasi terkait situasi yang berkembang saat ini. Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgen pendistribusian obat tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita masih mengumpulkan beberapa keterangan dan informasi dari saksi, nanti kita sampaikan selanjutnya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo mengatakan, dalam gudang tersebut terdapat ratusan box obat Azithromycin 500mg yang sangat dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19.

“Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun,” kata Ady Wibowo, Senin (12/7) malam.

Tak tidak selesai disitu, Ady menyebut ada upaya dari PT. ASA untuk membohongi pihak BPOM saat hendak dimintai keterangan.

“Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada,” tutur Ady.

Bila terbukti bersalah, mereka dapat dijerat pasal 107 Jo pasal 29  ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Red)

 

Tentukan langkah hukum, Polres Jakbar lakukan koordinasi dengan Criminal justice system

Matanews.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan Kordinasi dengan berbagai pihak tentang tindak lanjut penanganan obat Covid-19 yang diduga ditimbun dan menaikkan harga eceran tertinggi oleh PT. ASA di Kalideres, Jakarta Barat.

                  

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka Criminal Justice System (CJS).

“Kita sedang koordinasi dengan Criminal Justice System (Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Ady mengatakan, Hari ini pihaknya kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono bersama kanit Kriminal Khusus Akp Fahmi Fiandri sedang melakukan koordinasi bersama pihak terkait

koordinasi dengan para penegak hukum dilakukan untuk mengungkap suatu kebenaran materil atas kejadian atau perkara pidana.

Sehingga nantinya, obat covid-19 yang ditimbun dapat segera didistribusikan ke masyarakat yang sedang membutuhkan.

Sementara, penegakan hukum, tetap berlanjut, hasil koordinasi akan dilakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS)

“Selain Menentukan Langkah Selanjutnya tujuan lainnya agar distribusi obat Covid-19 tersebut bisa berjalan lancar kepada masyarakat ,” jelasnya.

Bahwa penegakan hukum yang di lakukan jangan sampai mengganggu pendistribusian obat2an tersebut, sehingga koordinasi dengan Criminal Justice System harus dilakukan di masa darurat ini untuk mengakomodir antara urgensi kebutuhan obat obatan dan kepentingan penegakan hukum.

Diketahui, Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yakni pelanggan yang pernah memesan obat di perusahaan itu dan saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan salah satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM).

“Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan cepat dengan satgas covid mengingat jenis obat ini sangat urgent dan dibutuhkan oleh masyarakat ,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa (13/7).

Sebelumnya pada Senin (12/7), pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita masih mengumpulkan beberapa keterangan dan informasi dari saksi, nanti kita sampaikan selanjutnya,” pungkasnya. (Red)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 2 Maling Hp

Matanews.id, Jakarta – Dua orang tersangka pencurian telepon seluler/HP yakni, IBP (31) dan JAR (24) dihadirkan di hadapan para awak media pada konferensi pers melalui live streaming di akun Ig @polres_jakbar yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/06/20).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di dampingi oleh kasat reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Resmob AKP Hasoloan menyebut penangkapan kepada dua pelaku berawal pada saat ada laporan pencurian di kawasan Hayam Wuruk.

Ketika didatangi petugas sat reskrim di bawah pimpinan kanit resmob AKP Hasoloan sekitar daerah jakarta pusat, dua orang berhasil di tangkap dan di amankan. Setelah tertangkap ternyata mereka sering melakukan tindak kejahatan terbukti adanya barang bukti dari tersangka yaitu kendaraan roda dua berwarna hitam untuk melakukan aksi kejahatannya.

Awalnya beredar luas video pencurian di media sosial yang terjadi pada tanggal 15/06/20, di kawasan Hayam Wuruk, kemudian korban melaporkan satu hari setelah kejadian tersebut.

“Sempat ada sedikit keterlambatan, karena korban tidak langsung membuat laporan, satu hari setelah melaporkan kejadian pencurian, sat reskrim berhasil menangkap kedua tersangka yang bersembunyi di daerah Jakarta Pusat”, ungkap Kombes Audie.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, tersangka telah melakukan aksinya dan berpindah-pindah tempat agar tidak mencurigakan.

“Para pelaku telah menjalankan aksinya tercatat di Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sebelum melancarkan aksinya tersangka telah mengintai kawasan ini, dan mengitari sebanyak 10 kali” tambah Arsya.

Tim berhasil menangkap kedua tersangka pada tanggal 17/06/20, salah satu dari tersangka yang sebut joki berprofesi sebagai pengemudi ojek dan satunya bekerja sebagai montir. Tersangka melakukan aksinya pada kawasan rawan macet, dan mengincar para pengemudi roda empat karena lebih mudah untuk kabur.

“Para pengguna jalan harus lebih berhati-hati dan waspada, apalagi pada saat macet jangan membuka kaca agar tidak memancing tindak kejahatan” Tambahnya.

Adapun barang bukti yang di disita antaranya 1 buah helm warna abu-abu merk Ink, 1 buah helm warna hitam logo Yamaha, 1 pasang sendal warna hitam merk Swallow, 1 pasang sepatu warna hitam merk Fila, 1 potong sweater hoody warna biru gelap dengan tulisan di depan Exchange 99, 1 potong celana levi’s warna biru, handphone milik korban merk Vivo 19 warna hitam.

Kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHP Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan”. (wly)

Pelaku Jambret di Roa Malak Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat

Matanews.id, Jakarta – Polisi akhirnya mengungkap pelaku penjambretan dijalan Roa Malaka Utara tambora jakarta Barat yang menewaskan korbannya muthia Nabila ( 23 ) warga tanjung lengkong bidadara cina Jatinegara jakarta timur pada senin lalu (4/5/2020).

Aksi pelarian pelaku terhenti setelah petugas gabungan dari sat reskrim polres metro jakarta Barat bersama unit reskrim polsek tambora meringkus pelaku dan saat hendak dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas petugas

Saat press conference live streaming melalui akun ig Polres_jakbar kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan dimana kejadian yang sempat viral kemaren seorang wanita yang diketahui bernama muthia Nabila dimana korban sempat mengalami peristiwa penjambretan

“Dimana korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal kemudian mengambil barang milik korban di dashboard motor” Ujar audie

Seketika melihat barangnya diambil korban hendak melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah korban berhasil mengejarnya kemudian korban menabrakkan sepeda motor yang dikemudikan ke kendaraan pelaku namun nahas korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas dan kepala korban terbentur dan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhir nya korban meninggal

Team gabungan dari unit reskrim polres metro jakarta barat dibawah pimpinan kanit krimum polres metro jakarta barat Iptu Dimitri Mahendra dan unit reskrim polsek tambora dibawah pimpinan kanit reskrim akp Suparmin akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial TN (26) pada Selasa dini hari, 5/5/2020 dan untuk pelaku lainnya kami telah mengidentifikasi kan dan sedang dalam pengejaran

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan pelaku TN (26) ditangkap di kampung muara baru penjaringan jakarta utarautara

Berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut dan pelaku sering melakukan aksinya dengan menggunakan atribut ojol

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1. 1 (satu) unit Handphone Xiao Mi berwarna Hitam milik korban, 1 (satu) Buah Clurit, Baju milik pelaku saat TKP, Helm milik pelaku saat TKP

“Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa, setelah pelaku keluar melakukan kasus serupa dan berdasarkan hasil urinenya positif menggunakan Tramadol” Ujar arsya

Untuk mempertanggung jawab atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wly)

Satreskrim Wonosobo Bekuk Pemalsu STNK Mobil Bodong

Matanews.id, Wonosobo – Aparat Satreskrim Polres Wonosobo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil bodong. Penangkapan pemalsuan dokumen negara tersebut bermula saat tersangka yang berinisial RD asal Simbang Kecamatan Kalikajar, Wonosobo sedang membayar pajak tahunan di Samsat Keliling.

“Jadi peristiwa ini terungkap saat petugas Samsat gelar pelayanan keliling di Kecamatan Kertek. Saat itu pelaku membawa mobil untuk perpanjangan pajak. Ketika data-data yang tertera di STNK tersebut dimasukkan ternyata data yang dimasukkan itu tidak muncul,” terang Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto, saat dihubungi Matanews.id melalui telepon selularnya, Selasa (5/2/2020).

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto saat gelar perkara kasus pemalsuan STNK Mobil bodong

Menurut dia, misal STNK kendaraan yang dibawa pelaku tertulis Noka: MHKA4GBJHJ005810, Nosin : 3NRH160314, atas nama pemilik STNK yaitu Supriyati, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata yang muncul untuk kendaraan dengan Noka : MHKA4GBJHJ005810, Nosin : 3NRH160314 adalah milik kendaraan merk Toyota Type B101RA-GQSGJ AGYA 1.2 G A/T, warna putih, tahun 2017,Nopol R-9094-JK, atas nama pemilik Abiyah Hanifah, Desa Pasren 01/04, Kelurahan Tlitih Lor, Kecamatan Jeruk Legi Cilacap, Jawa Tengah.

“Dari hasil pengembangan kami, ternyata STNK yang dipalsukan tidak hanya satu mobil saja, namun ada 7 mobil lain yang STNK-nya juga palsu,” imbuh Heri.

Tujuh mobil yang berdokumen palsu tersebut diantaranya satu unit Suzuki Futura, warna hitam, tahun 2016 ,Nopol AA-1911-QP, satu unit Daihatsu Xenia,warna putih 2016 ,Nopol B-1420-FZE, satu unit Toyota Agya, warna putih, 2017,Nopol AA-9094-JK, satu unit Honda Jazz RS , warna hitam 2016, nopol B-1136-GKP, satu unit Toyota Avanza , warna hitam 2011,nopol B-1872-KKD, satu unit Toyota Agya, warna Silver, 2016, nopol AA-8489-MF dan satu unit Suzuki Ignis, warna merah metalik 2017, nopol AA-8977-YE.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 264 ayat 1, jo pasal 55, jo pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Djk).

Ungkap Motif Penyebaran Isu Kasus Suap 1 M Terhadap Kasat Reskrim Restro Jaksel dan Desak IPW Minta Maaf

Matanews.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Ahmad Sahroni mempertanyakan, motif di balik penyebaran isu pemerasan AKBP Andi Sinjaya terhadap Budianto yang dihembuskan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Merampungkan pemeriksaannya dan tegas disebutkankan tidak ada pemerasan sebagai disebarluaskan Neta Pane,” tandas Sahroni, Kamis (16/1/2020).

Politisi Partai NasDem tersebut juga mendesak, Polda Metro Jaya menyelidiki lebih jauh kepentingan apa yang mendasari penyebaran fitnah tersebut, menyusul hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya yang memastikan tidak ada pemerasan Rp1 miliar yang dilakukan AKBP Andi Sinjaya terhadap Budianto.

“Oleh karenanya kepolisian harus mengungkap motif dan kepentingan apa di balik penyebaran fitnah tersebut. Saya katakan fitnah karena hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya bertolak belakang dengan pernyataan Neta Pane,” imbuh anggota DPR RI asal Dapil DKI Jakarta 3 tersebut.

Hal ini, kata Sahroni, perlu dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti duduk persoalan kasus yang sebenarnya serta mendapat informasi yang utuh perihal kasus tersebut.

“Supaya semua terang benderang dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak menyebar informasi hoax kepada masyarakat. Mekanisme hukum harus berjalan secara proporsional dan profesional,” jelas Sahroni.

Harus Meminta Maaf

Sementara itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre H Poeloengan mendesak Ketua Neta S Pane untuk meminta maaf secara terbuka terkait pemberitaan tuduhan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib memeras Rp1 miliar kepada pelapor.

“Kalau yang Neta bicarakan itu tidak benar maka perlu minta maaf di hadapan publik,” kata Andre saat dikonfirmasi Kamis (16/1/2020).

Andre menyarankan, Neta harus meluruskan dan menyelesaikan persoalan berita itu dengan pelapor bernama Budianto Tahapary, serta mengklarifikasi kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya dan penyidik Polrestro Jakarta Selatan.

“Kalau benar yang disampaikan Neta berikan alat buktinya ke Propam Polda Metro Jaya,” ujar Andre.

Andre juga mendorong, Divisi Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri mengaudit mutasi terhadap AKBP Andi Sinjaya dari Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan menjadi Koordinator Tenaga Pendidik SPN Polda Metro Jaya.

“Sangat patut dan perlu diperiksa oleh Divpropam Polri dan juga dilakukan audit investigasi oleh Itwasum Polri, apakah mutasi yang dilakukan itu sudah patut dan sesuai Perkap atau belum? Jika memang AKBP Andi tidak terbukti maka harus dikembalikan seluruh haknya,” tandas Andre

Pencemaran Nama Baik

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan, berita AKPB Andi yang disebut memeras Rp1 miliar dinilai sebagai pencemaran nama baik.

Faktanya, kata Edi hasil pemeriksaan Bidang Program Polda Metro Jaya terhadap pihak terkait menyatakan AKPB Andi Sinjaya Ghalib tidak melakukan pemerasan terhadap pelapor.

Menurut mantan Komisioner Kompolnas tersebut, pemberitaan tentang tuduhan AKPB Andi Sinjaya memeras pelapor merupakan bentuk berita tidak terklarifikasi, sehingga menyebabkan turunnya harkat dan martabat Andi sebagai anggota kepolisian.

“Kita minta tidak ada lagi yang melakukan penyebaran informasi menyesatkan terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib,” tutup mantan wartawan Harian Pos Kota itu.

Seperti diketahui, AKBP Andi Sinjaya dimutasi dan digantikan oleh Muhammad Irwan Susanto pada 8 Januari 2020 setelah kasus pemerasan tersebut mencuat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya dengan Nomor ST/13/I/KEP/2020.

Sebelumnya, Neta menyatakan AKBP Andi Sinjaya diduga terlibat pemerasan Rp1 miliar terhadap salah satu pelapor bernama Budianto untuk merampungkan kasusnya di Polrestro Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan intensif, Bidang Propam Polda Metro Jaya menegaskan AKBP Andi Sinjaya Ghalib terbukti tidak terlibat pemerasan terhadap Budianto.

Bahkan, Budianto menjelaskan kronologis kejadian adanya makelar kasus dari oknum pengacara berinisial Al yang meminta uang Rp1 miliar mengatasnamakan AKBP Andi Sinjaya untuk menyelesaikan laporan kasusnya di Polrestro Jakarta Selatan.

Budianto meminta maaf atas ramainya pemberitaan mengenai tuduhan AKBP Andi Sinjaya memeras Rp 1 miliar berdasarkan keterangan Neta S Pane yang tidak terklarifikasi.

Budianto juga membantah AKBP Andi Sinjaya yang meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan laporan kasus terkait menempati lahan tanah tanpa izin itu.

“Bukan kasat tapi mengatasnamakan kasat,” ucap Budianto saat itu.(Chan)

Kasat Reskrim Restro Jaksel Tak Terbukti Memeras Uang Rp. 1 M

Matanews.id, Jakarta – Setelah diberitakan bila AKBP Andi Sinjaya dituding memeras uang Rp 1 miliar. Akibat laporan Budiyanto, Propam Polda Metro Jaya menyatakan merampungkan pemeriksaan terhadap AKBP Andi Sinjaya dan pelapor Budianto terkait isu pemerasan Rp 1 miliar ke pelapor.

“Jadi pemeriksaan sudah selesai dari kedua-duanya dan hasilnya adalah kesimpulan dari Propam memang tidak terbukti apa yang selama ini diisukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2020).

Hasil itu diperoleh Propam usai memeriksa Andi maupun Budianto. Setelah Propam memeriksa dengan teliti kedua pihak itu, disimpulkan isu pemerasan Rp 1 miliar ke Budianto oleh AKBP Andi Sinjaya tidak terbukti.

Sebelumnya isu pemerasan Rp1 miliar itu pertama kali disebarkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyebut seorang pelapor merasa diperas oleh penyidik Polres Jaksel ketika meminta penyidik segera melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan. Isu itu sempat mengarah ke Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya sebagai pelaku pemerasannya. (wly)