Home / Tag Archives: ke Masyarakat

Tag Archives: ke Masyarakat

Tiga Pilar Kalideres Sosialisasi PSBB ke Masyarakat

Matanews.id, Jakarta – Unsur Tiga Pilar Kecamatan Kalideres mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebaran virus Corona, Jumat (10/04/2020).

Sosialisasi dilaksanakan oleh Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana beserta Personil Polsek Kalideres, Camat Kalideres H Naman Setiawan beserta perangkat dan Danramil 06 Kalideres Kapten Inf Abdul Kholik beserta Personil Koramil 06 Kalideres.

Para petugas mendatangi warga yang sedang berada di jalan hingga ke warung-warung yang terdapat kerumunan warga. Petugas juga mengimbau agar warga tidak berkerumun dan segera kembali ke rumah masing-masing.

“Sasaran yang dituju dalam kegiatan Patroli Tiga Pilar adalah warung makan dan sejenisnya, pangkalan ojek (Online maupun pangkalan), tempat berkerumun massa maupun lokasi lain yang menjadi titik kumpul massa, agar segera mengikuti himbauan maupun arahan dari Pemerintah DKI Jakarta yang sudah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana.

Selain itu, lanjut Indra, petugas juga kembali menyosialisasikan penerapan menjaga jarak dan penggunaan masker.

“Kami juga mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” pungkasnya.

Seperti diketahui, adapun delapan hal pokok yang diatur dalam PSBB tersebut yaitu, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang, warga dibolehkan menikah di KUA tanpa pesta resepsi termasuk khitanan, kegiatan belajar dirumah dan seluruh fasilitas umum ditutup, kegiatan perkantoran ditutup kecuali sektor usaha, warga miskin dapat sembako yang diantar kerumah, boleh menggunakan kendaraan pribadi, jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi umum, tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta. (red)

Tiga Pilar Tambora Aktif Sosialisasi ke Masyarakat Untuk Cegah Covid-19

Matanews.id, Jakarta – Pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri, Tiga Pilar Kecamatan Tambora (TNI/POLRI/PEM. KECAMATAN) setiap hari baik siang dan malam Aktif menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat untuk menghindari kerumunan dan mengajak secara bersama-sama untuk melakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Yang makin meluas.

Tadi malam (Selasa, 24/03/2020) dan siang ini (25/03/2020) kembali kami secara terpadu melibatkan 3 Pilar melakukan langkah-langkah pencegahan melalui himbauan edukasi serta pembubaran thdp bbrp kelompok masyarakat yg berkerumun di bbrp titik dengan tujuan yg tidak jelas, antara lain di ;

  1. RPTRA Kalijodo Jl. P. Tubagus Angke, Tambora.
  2. Depan Mall Seasons City, Jl. Latumenten, Jembatan Besi Tambora.Jakbar.
  3. Jl. Kalibesar Barat, Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat.
  4. Jl. KH. Mansyur Pasar Mitra Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat.
  5. Jl.TB Angke, Rel kereta api angke Tambora Jakarta Barat ujarnya

Iver menjelaskan dengan jumlah penduduk Kec.Tambora yang sangat padat yaitu sekitar 250-an ribu jiwa maka tentunya upaya Pencegahan dan Edukasi Yang dilaksanakan oleh unsur tiga pilar tidak akan maksimal tanpa peran serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu kami mengajak seluruh RW, RT, LMK, FKDM serta Seluruh Lapisan masyarakat se Kecamatan Tambora untuk bahu membahu bersama-sama mengeroyok langkah-langkah yang dilakukan pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi, Walikota dan Kecamatan Tambora dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona.

Kapolsek Tambora Kompol Iversoon Manosoh juga mengingatkan bahwa dampak yang akan kita alami dan rasakan nanti akan sangat tergantung dari Kepatuhan kita semua pada instruksi pemerintah yang sudah kita ketahui bersama.

Di tahap awal ini kami masih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan meminta dengan kesadaran agar seluruh warga masyarakat mematuhi Himbauan Pemerintah.

Apabila himbauan dan langkah-langkah secara persuasif ini telah dilakukan secara maksimal namun tidak diindahkan, maka kami sebagai Penegak Hukum tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan hukum demi kepentingan yang lebih besar yaitu terpeliharanya Kamtibmas serta terjaminnya keselamatan jiwa Seluruh warga masyarakat dari penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang makin meluas, dengan mengacu pada bbrp ketentuan hukum, antara lain Pasal 14 ayat 1 UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Ayat 2 ;
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan;
Pasal 59;
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93 ;
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 152 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Pasal 212 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”, ujarnya. (red)