Home / Tag Archives: Kesehatan

Tag Archives: Kesehatan

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan dapat teguran keras oleh Polsek baros

Matanews.id, Sukabumi-Polsek Baros Resor Sukabumi Kota kembali mengelar Operasi Yustisi di Jalan Garuda Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Sabtu (28/11) pagi.

Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi.

Sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan diberhentikan Polisi dan menerima teguran keras.

Sementara itu, Kapolsek Baros KOMPOL Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Jajarannya tersebut merupakan salah satu langkah Kepolisian untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona.

“Ini adalah salah satu upaya Kepolisian untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona khususnya di wilayah Kecamatan Baros Kota Suikabumi, ujar Wahyudi.

“Kami berharap, kesadaran terhadap protokol kesehatan dapat timbul dari masyarakat sendiri sehingga masa pandemi ini bisa segera berakhir dan kita semua bisa beraktifitas kembali seperti biasanya,” tambahnya.(AJ)

Ratusan Santri Ponpes Sidogiri Pulang Ke Sidoarjo, Polresta Sidoarjo Lakukan Pengecekan Kesehatan Antisipasi Covid-19

Matanews.id, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo melakukan sterilisasi kepulangan 125 santri dari Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, yang tiba di halaman parkir Masjid Agung Kabupaten Sidoarjo, Kamis (2/4/2020) pagi.

Dari Ponpes Sidogiri, ratusan santri tersebut diangkut menggunakan bus, sejumlah santri langsung mengikuti proses pengecekan saat turun dari bus di halaman parkir Masjid Agung Kabupaten Sidoarjo. Proses yang mereka ikuti antara lain screening suhu tubuh, penyemprotan disinfektan melalui tenda antiseptik, cuci tangan menggunakan cairan hand sanitizer serta wajib menggunakan masker.

Satu per satu seluruh santri yang datang maupun pengurus Ponpes yang turut mendampingi, juga tidak luput dari pemeriksaan kesehatan dari Dokkes Polresta Sidoarjo. Kedatangan para santri Ponpes Sidogiri ini dalam rangka libur kegiatan pendidikan di pesantrennya.

Setelah melalui berbagai SOP kesehatan antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) dari Dokkes Polresta Sidoarjo, untuk kemudian dijemput keluarga atau wali santri dibawa pulang.

Di lokasi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan, upaya ini adalah langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Virus Corona. “Kepada para santri ini, kami himbau agar melakukan karantina di rumahnya masing-masing, dan apabila ada keluhan sakit supaya segera periksa ke rumah sakit atau klinik terdekat dan koordinasi dengan perangkat desa setempat,” ujarnya. (red)

Forkopimda Sidoarjo Percepat Ketersediaan Alat Kesehatan dan Pelindung Diri dalam Penanganan Covid-19

Matanews.id, Sidoarjo – Dalam rangka mempercepat pemenuhan kebutuhan stok peralatan kesehatan, guna pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) bagi masyarakat dan tenaga medis yang membutuhkan untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Forkopimda Kabupaten Sidoarjo bersama Dinas Kesehatan mendatangi beberapa perusahaan produsen hand sanitizer, masker dan alat kesehatan.

Berangkat bersama dalam satu bus dari Pemkab Sidoarjo, Kamis (2/4/2020). Rombongan terdiri dari Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo M. Iswan Nusi, Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, Kepala Dinas Kesehatan Syaf Satriawarman, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati.

Pemesanan alat kesehatan dan pelindung diri ke beberapa perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, dengan tujuan pertama adalah ke PT Sekawan Kosmetik, rombongan memesan ketersediaan hand sanitizer 1.500 pis setiap lima hari. Kemudian rombongan juga memesan 5.000 masker ke PT Samida Indo Prawara setiap hari kerja, kemudian terakhir adalah dengan mendatangi PT Jayamas Medica Industri guna memesan beberapa alat pelindung diri bagi tenaga medis penanganan virus corona atau kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidoarjo menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk penanganan pencegahan penyebaran virus corona. Anggaran tersebut sudah dihitung berdasarkan kebutuhan di lapangan. Kebutuhan itu di antaranya pembelian APD (Alat Pelindung Diri) untuk tenaga medis, masker, hand sanitizer serta pengadaan tempat cuci tangan yang akan dipasang di tempat fasilitas publik dan kebutuhan penunjang percepatan penanganan medis lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman berharap beberapa perusahaan tersebut dapat memprioritaskan pesanan kita, guna maksimalnya penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Sidoarjo. “Dari penjajakan order ini nantinya akan kami bahas kembali dan sampaikan kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menekankan kepada perusahaan alat kesehatan tersebut, agar berkenan memprioritaskan pesanan pembelian dari Pemkab Sidoarjo ini. Baik dari segi ketersediaan jumlah produknya hingga target waktu produksinya. “Untuk kepentingan kemanusiaan dan penanganan virus corona di wilayah kita, mari saling berupaya maksimal,” imbuhnya. (red)

Polda Banten Sosialisasikan UU No 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan : Begini Kata Kabid Humas

Matanews.id, Serang, Banten – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy Priadinata,S.I.K,M.H sosialisasikan Undang Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Edy Sumardi menjelaskan terkait pelaksanaan karantina kewilayahan ini sesuai menurut Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, akan menjadi dasar hukum pemerintah-pemerintah daerah, melakukan strategi pembatasan aktivitas di daerahnya.

Hal ini jika dilihat dalam Pasal 1 ayat (1 dan 2) UU No. 6 Tahun 2018, yang menyebutkan dalam ayat 1-nya, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sedangkan dalam ayat 2-nya, mengatakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Lanjut Edy Sumardi, bilamana Kekarantinaan kesehatan di terapkan, Pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah serta pihak lembaga terkait, wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak, seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2018, yakni setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

“Selain UU Karantina Kesehatan tersebut, terdapat juga ketentuan lain, yakni Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakitnya, yang dalam Pasal 1 huruf a, menyebutkan Wabah penyakit menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu, serta dapat menimbulkan malapetaka” ujar Edy Sumardi

“Pada huruf b-nya mengatakan, sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah” sambung Edy Sumardi

Edy Sumardi pun menjelaskan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan atau Faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, mencegah dan menangkal penyakit dan atau Faktor Resiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

“Diharapkan masyarakat Indonesia khusunya warga Provinsi Banten tidak latah dengan mengucapkan istilah Lock Down dengan bercermin kepada Negara yang sudah menerapkan yaitu China, Italia, Inggris dan Afrika Selatan, karena Negara Indonesia sudah memiliki instrumen hukum sendiri yaitu Undang Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan” tutup Edy Sumardi. (red)