Home / Tag Archives: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Tag Archives: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

IPW Geram Kekerasan Oleh Oknum Polisi Kembali Terjadi

Matanews.id, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri kembali terulang. Setelah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah kini penanganan kekerasan terjadi di Desa Tanda, Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah. Bahkan, dalam unjuk rasa menolak tambang emas PT Trio Kencana iru, Erfaldi (21) tewas tertembak oleh timah panas aparat.

“Dengan kejadian berulang ini, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para kapoldanya yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi,” kata Sugeng dalam rilisnya, Selasa (15/2).

Apalagi, Kapolri telah menurunkan tim Propam Polri untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan tekad Kapolri yang telah meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota yang melakukan kekerasan berlebihan melalui Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.

Sugeng menyebut ada 11 perintah dalam penanganan kasus kekerasan berlebihan anggota Polri yang harus dilaksanakan oleh Kapolda. “Yakni, pertama, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan. Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” ujarnya.

“Yang ketiga, memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi,” lanjutnya.

Ke-empat yaitu memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kelima, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” Sugeng menuturkan.

Ke-enam, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

Ketujuh, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Kedelapan, mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

Kesembilan, memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

“Kesepuluh, memerintahkan kepada Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terakhir, ke-11 yakni memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Dalam unjuk rasa yang menewaskan Erfaldi pada Sabtu (12/2), 14 anggota Polri sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng. Di samping telah menyita 13 senjata yang digunakan oleh aparat kepolisian. Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai pelaku penembakan harus dipecat dan diproses secara hukum.

Di samping, memberikan sanksi berat teehadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggota saat mengamankan unjuk rasa. (Imo)

 

IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Matanews.id, Jakarta – IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Divpropam Polri memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus atas dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya.

“Maka harus dicopot Kapolri sebab anggotanya melakukan tindakan represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang, Selasa (8/2),” kata Sugeng dalam rilisnya, Sabtu (12/2).

Ia menjelaskan hasil penelusuran investigasi IPW di lapangan Desa Wadas, terdapat dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga. Hal tersebut menurut Sugeng merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM.

“Hal ini sangatlah bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” ujarnya.

Sementara, pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada Pasal 34. “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang,” Sugeng menuturkan.

Menurutnya, pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah.

“Sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” kata Sugeng.

Di samping melanggar UUD 1945 dan HAM, Polda Jateng juga melanggar KUHAP melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut.

“Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan. Penjelasan Umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan:

Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Di mana dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Di samping bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;

Sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.

“Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap,” Sugeng menambahkan.

Di samping itu, IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. “Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat,” ujarnya. (Imo)