Home / Tag Archives: Ketua IPW

Tag Archives: Ketua IPW

Jadi Korban Kriminalisasi, Ketua IPW: Ini Upaya Pembungkaman Aktivis Antikorupsi!

Matanews.id, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi dari YAR, aspri Wamenkumham. Dirinya beralasan karena dalam kasus pelaporan dugaan pemerasan dan penerimaan uang, pihaknya hanya melaporkan Wamenkumham EOSH ke KPK.

“Saudara YAR yang tidak dilaporkan telah melaporkan saya, itu kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi. Kecuali saudara Wamen EOSH melaporkan saya. Karena saya tidak pernah menyebutkan saudara YAR melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 13 April 2023.

Sebagaimana diketahui saat ini korban dugaan pemerasan Wamenkumham pengusaha tambang Helmut Hermawan masih mendekam di tahanan Polda Sulsel dalam kondisi sakit karena tidak diijinkan menjalani pengobatan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf.

Untuk itu, pihaknya juga meminta Bareskrim Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Aspri Wamenkumham. Jika pelaporan ditindaklanjuti, kata dia, maka sama saja telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi.

“Artinya jika terus dilanjutkan maka penyidik Bareskrim telah melanggar aturannya sendiri. Maka laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya karena dilaporkan atas dugaan kasus korupsi ya harus ditunda terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri. Sekaligus pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, pihaknya mendesak agar KPK serius menindaklanjuti laporan IPW terkait dugaan korupsi Wamenkumham EOSH. “Dengan menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap EOSH,” kata dia.

Sebelumnya, Sugeng juga bakal melaporkan YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret nama Wamenkumham EOSH.

“Kami akan melaporkan saudara YAR dugaan TPPU di mabes polri. Ya kita merencanakan lapor TPPU, karena kemarin kan kita ngga melaporkan dia. Sekarang kan saya diingatkan supaya lapor balik,” kata Sugeng.

Pelaporan tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak EOSH yang mengakibatkan terjadinya aliran dana senilai Rp 7 miliar melalui asisten pribadi Wamenkumham EOSH, yaitu YAR. Pemberian uang tersebut dilakukan pada bulan April dan Mei 2022 lalu sebesar Rp 4 miliar dengan dua kali transfer, yang masing-masing senilai Rp 2 miliar.

Selanjutnya, terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS. Uang itu disebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen EOSH. (Wly)

Ketua IPW : FS Tak Layak Divonis Mati, Hakim Tertekan Oleh Publik

Matanews.id, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ia dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terbukti bersalah.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Ferdy Sambo tak layak dihukum mati. Apa alasan Sugeng?

“Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Menurut Sugeng, majelis hakim tertekan oleh publik saat membuat putusan, sehingga tak menjatuh vonis yang seadil-adilnya.

“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” kata Sugeng.

Sugeng menilai, motif dendam atau marah karena alasan apa pun, yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, seperti yang dilakukan Sambo, bukan kejahatan sadisme. Sehingga, kata dia tak layak mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum mati.

Apalagi, Sambo memiliki hal-hal meringankan yang patut menjadi pertimbangan hakim.

“Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti; sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat,” tutur Sugeng.

Meski begitu, IPW meminta putusan hakim tetap harus dihormati. Sambo pun masih berpotensi mendapat hukuman yang lebih ringan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

“Putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK,” kata Sugeng.

“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” imbuhnya. (Red)