Matanews.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah jakarta utara yang mana sabu tersebut selama ini di sembunyikan di kontrakan.
Dalam kegiatan Rilis tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budi Herdi Susianto,SH.Sik.M.Si di dampingi Wakapolres AKBP Adi Vivid A.B,Sik dan Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian,Sik serta beberapa anggota yang mendampingi.
Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa pelaku berinisial DA (35) di amankan di wilayah cilincing jakarta utara pada hari sabtu 27 Juli lalu.
“Penangkapan tersangka atas laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas pelaku
Pelaku mengontrak sebuah rumah tetapi tidak di pernah singgahi, ternyata kontrakan tersebut memang sengaja di sewa untuk menyimpan barang haram narkoba, Lanjut Kapolres Jakarta Utara.” kata Kombes Pol Budhi.
Jumlah narkoba yang di amankan sebanyak 10 Kg sabu dan dengan ini Polres Metro Jakarta utara berhasil menyelamatkan 50 ribu nyawa.
Atas Perbuatan nya, Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama Hukuman mati atau maksimal seumur hidup. (Viktor)