Matanews.id, Jakarta – Pada satu Minggu yang lalu anggota satgas satnarkoba Polres Metro Jakarta pusat mendapatkan informasi, bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Metro Jakarta pusat dan anggota langsung melakukan penyelidikan.
Disampaikan saat Press Rilis disalah satu Hotel N1 Jalan KS Tubun No. 03 RT 002 RW 001 Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta pusat pada Selasa, (11/05/2021). Dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi, Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga dan seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota satgas Polres Metro Jakarta pusat langsung membagi tugas untuk melakukan penyelidikan di beberapa titik di wilayah Jakarta pusat, yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi jual-beli narkotika dalam jumlah yang besar.” kata Kapolda kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan tim lidik satgas Polres Metro Jakarta pusat, didapat informasi bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih, nomor polisi B 9419 CCD dimana narkotika sabu tersebut diduga berada di dalam mobil tersebut.
“Sangat mengejutkan, ketika kendaraan tersebut digeledah, ditemukan jumlah narkoba yang fantastis sebesar 310 kg sabu. Ini adalah tangkapan yang dilakukan satreskrim polres yang terbesar. Diduga jaringan ini antar Negara dari Timur Tengah, diduga dari Negara Iran, yang dikendalikan oleh sindikat narkoba dari Nigeria, untuk beroperasi di wilayah Indonesia.” ucap Kapolda.
Lanjutnya, anggota Tim Lidik Satgas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan survilence atau pembuntutan, dan membagi tugas di beberapa titik yang akan dilalui oleh mobil Daihatsu Grand Max warna putih, guna mengetahui akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.
“Dari hasil pengembangan, sabu ini berasal dari Hotel ini, Hotel N1, dan saat digeledah ditemukan TSK dan barang bukti lain, walaupun tidak ada kaitannya dengan dua TSK yang ditangkap awal.” ujarnya.
Selama pembuntutan mobil Daihatsu grand max warna putih tersebut mengarah ke daerah gunung Sindur, Bogor. Selanjutnya Tim Tindak memantau akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.
“Yang perlu digaris bawahi, sumber narkoba di Kampung Ambon dan Wilayah Jakarta disupply oleh mereka. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya jaringan ini, beberapa lokasi yang digunakan untuk transaksi narkoba bisa kita kendalikan dan tuntaskan.” tegasnya.
Hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB anggota tim tindak satgas Polres Metro Jakarta pusat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pembawa narkotika sabu tersebut yang diketahui berinisial NR alias D alias I dan HA alias A alias O.
“Saya apresiasi langkah yang dilakukan Kapolres dan dengan koordinasi Satresnarkoba Polda Metro Jaya, Barang bukti diletakan di pistom (cek lagi) maka jika tidak ada alat khusus sulit dideteksi. Ini menggunakan Tupperware, besarannya menggunakan bahasa abjad Arabic jadi patut diduga dari Timur tengah.” paparnya.
Dari hasil interogasi awal di TKP terhadap NR alias D alias I dan HA alias A alias O, didapat informasi bahwa satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol B 9419 CCD diambil oleh NR alias D alias I dari hotel N1 Tanah Abang Jakarta Pusat, yang kemudian akan disimpan di Daerah Gunung Sindur, Bogor.
“Nilai total diperkirakan 400 miliar jika diuangkan, 1,2 juta pengguna/masyarakat telah diselamatkan, apakah ini digunakan untuk kegiatan lain, atau murni sindikat narkoba. Bisa saja memiliki korelasi dengan kelompok teror, bisa saja kelompok kartel, atau pelaku lain.” jelasnya.
Kemudian NR alias alias menjelaskan bahwa narkotika sabu tersebut di bawah dari wilayah Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat sedangkan asal narkotika jenis sabu tersebut diduga berasal dari daerah Timur Tengah atau Afrika Nigeria karena orang yang menyuruh NR alias D alias I diketahui bernama PAPI (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan, sampai saat ini anggota satgas Polres Metro Jakarta pusat masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Jaringan ini masih terus didalami, termasuk dengan jaringan yang lain, lebih kurang tiga bulan diikuti semua, kita kerjasama dengan satresnarkoba negara lain. Pengendalinya Timur Tengah ke Indonesia via laut dari Aceh. Termasuk dari LA bantu kita. Asal droping sabu dari sini.” ucap Yusri.
“Sementara ini hotel umum, kendaraanya juga start dari sini, apakah semua akan dijadikan saksi nanti ya kita kabarkan, dan ini melalui Via laut, lewat Aceh dari ujung Sumatera sana.” sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi juga menambahkan, tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dan mobil Daihatsu grand max warna putih dibawa ke satresnarkoba Polres Metro Jakarta pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“TSK secara bermufakat menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu buah mobil Daihatsu Grand Max warna putih nomor polisi B 9419 CCD yang diduga berasal dari jaringan Timur Tengah dan rencana akan diedarkan di daerah Jakarta.” ucap Hengki.
Para TSK dikenakan pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini melalui penyelidikan yang cukup panjang, ini artinya kita harus ungkap kasus ini sebelum menyebar ke masyarakat. Karena berdasar pengalaman, semua kejahatan berawal berdasarkan pengaruh narkoba. Kita berkomitmen, preentive strike (cek lagi) sebelum barang bukti menyebar.”Tegasnya. (wly)