Home / Tag Archives: Komplotan

Tag Archives: Komplotan

Modus Mengajak Berbisnis, Komplotan Penipu Ini Kuras ATM Pengusaha Milyaran Rupiah

Matanews.id – Jakarta, Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk 4 dari 6 pelaku penipuan dan pembobol rekening ATM milik seorang pengusaha peralatan bengkel hingga Rp 1,1 Miliar.

Sementara dua pelaku lainnya, termasuk otak kawanan ini masih buron dan diburu polisi.

Empat pelaku yang dibekuk adalah AR (26), DN (56), MR (33) dan H (19). Sedangkan dua pelaku yang buron adalah M dan IL.

Modus kawanan ini mengajak korban berbisnis HP dan salah satu pelaku berpura-pura sebagai warga negara asing (WNA) asal Brunei.

Karena sebagai WNA asal Brunei, pelaku mengaku tidak memiliki rekening ATM Indonesia yang bisa dipakai transfer uang sehingga meminjam ATM korban.

Dengan segala tipu daya mereka berhasil menipu korban dan menukar ATM korban untuk dibobol hingga Rp 1,1 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan MR dan H dibekuk di Apartemen Green Hills, Jalan Pegangsaan II, Kelapa Gading Jakarta Utara, 5 Februari 2020.

Sedangkan DN dibekuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 6 Februari dan AR dibekuk dibekuk di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, juga 6 Februari.

“Dari MR dan H di apartemen disita 93 buah kartu ATM berbagai jenis Bank dan 1 buah buku rekening BNI dari kedua tersangka,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2020).

Sementara dari DN disita 18 buah kartu ATM berbagai jenis Bank.

“Lalu dari tersangka AR kami sita 3 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp. 52 Juta hasil kejahatan,” kata Yusri.

Dari barang bukti yang disita kata Yusri diduga kawanan ini sudah cukup sering beraksi. Untuk sementara kata Yusri mereka mengaku sudah puluhan kali memperdayai korban.

“Kami masih dalami lagi berapa kali tepatnya mereka sudah beraksi. Yang jelas mereka sudah puluhan kali. Apalagi tersangka DN adalah residivis kasus serupa. Ini yang kedua kalinya ia dibekuk dalam kasus yang sama, membobol ATM korbannya,” kata Yusri.

Terungkapnya kasus ini kata Yusri berawal dari laporan korban akhir Januari 2020 lalu.

Dalam laporannya, korban diperdayai para pelaku pada 26 Januari lalu.

Awalnya tanpa sengaja korban bertemu dengan pelaku M yang buron di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Tersangka M ini berpura-pura mengaku sebagai warga asing asal Brunei yang akan menjual banyak handphone dari luar negeri,” kata Yusri.

Namun M mengaku tak memiliki rekening lokal Indonesia untuk transfer.

“Tak lama datang tersangka DN dan bergabung dalam obrolan M dan korban. DN dan M berpura-pura tak saling kenal dan baru kenal saat itu,” kata Yusri.

Dalam obrolan tersangka DN akhirnya sepakat membeli handphone dari tersangka M.

“Lalu tersangka DN menanyakan pada tersangka M, apakah memiliki rekening Indonesia atau tidak. Tersangka M menjawab ia tidak memiliki rekening yang dapat bertransaksi di Indonesia,” kata Yusri.

Kemudian tambah Yusri tersangka DN menawarkan kepada korban untuk meminjamkan kartu ATM miliknya untuk menumpang menerima pembayaran handphone yang tersangka M jual.

“Awalnya korban tak mau tapi karena dirayu dan ditawari keuntungan, korban akhirnya percaya,” kata Yusri.

Setelah korban mulai percaya, para tersangka mengantar korban untuk mencari ATM terdekat untuk melihat apakah kartu ATM milik korban tersebut bisa dipakai dan mengecek saldo akhirnya.

“Saat itulah tersangka melihat atau mengintip pin ATM korban,” kata Yusri.

Setelah para tersangka melihat isi nominal uang yang berada di ATM korban, para tersangka kemudian melancarkan aksinya untuk menguras isi ATM tersebut dengan cara meneruskan pembicaraan ke dalam mobil milik tersangka.

Dalihnya adalah untuk membahas tentang harga penawaran barang yang ditawarkan oleh tersangka M dengan tersangka lainnya AR.

“Saat itulah tersangka M meminta kartu ATM milik korban untuk dilihat lagi seperti apa jenis kartu ATM nya. Kemudian M menyerahkan kartu ATM korban AR dan AR menukarnya dengan kartu ATM yang jenisnya sama yakni kartu ATM BRI,” kata Yusri.

Sementara DN mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbicara. “Sehingga korban tidak mengetahui kalau kartu ATM miliknya ditukar. Sementara tersangka sudah mengetahui PIN ATM korban,” katanya.

Kemudian para tersangka membawa korban untuk keliling sekitar Jakarta hingga lupa untuk melakukan transaksi yang ditawarkan tersangka M dengan berpura pura menjadi warga Brunei.

Kemudian para tersangka bersama 3 tersangka lain MR, H dan IL menguras rekening ATM korban dengan ditransfer ke 24 nomor rekening mereka.

“Uangnya kemudian mereka bagi-bagi. Ada yang Rp 230 Juta, lalu M dapat Rp 250 Juta dan lainnya ada yang Rp 67 Juta sampai ratusan juta,” kata Yusri.

Korban kata Yusri mengetahui kalau kartu ATMnya sudah ditukar pada keesokan harinya yakni 27 Januari 2020.

Saat itu katanya korban hendak membayar peralatan bengkel yang telah dipesan, dari sebuah perusahaan di Pluit, Jakarta Utara.

“Saat korban akan melakukan transaksi di bank BRI cabang Pluit, karyawan bank menyatakan bahwa ATM milik korban tidak sesuai dengan buku rekening milik korban.
Saat itulah korban sadar, bahwa ia telah diperdayai pelaku dimana kartu ATM nya sudah ditukar,” kata Yusri.

Kemudian katanya korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. “Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk 4 dari 6 pelaku,” katanya.

Karena perbuatannya kata dia para pelaku dijerat UU ITE dan TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (red)