Matanews.id, Jakarta – Polsek Kembangan meringkus 2 pelaku penipuan bermodus debt collector di Jalan Kembangan Raya RT 01/03, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Sabtu (12/2).
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi membenarkan. “Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector),” kata Binsar saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).
Binsar menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di lokasi kejadian mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX. Tiba-tiba korban diberhentikan oleh 4 pelaku yang mengendarai 2 sepeda motor berboncengan
“Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta stnk dan motor korban,” ujarnya.
Binsar melanjutkan para pelaku setelah mendapatkan motor korban kemudian membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi
Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.
“Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, 2 dari 4 pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan,” Binsar menuturkan.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menjelaskan jajarannya masih memburu pelaku lain. “Dua pelaku berhasil kita amankan di antaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO),” kata Ferdo kepada wartawan.
Setelah berhasil polisi meringkus dua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku. Polisi mengamankan dua motor Honda Beat tidak di lengkapi surat-surat kendaraan. “Diduga hasil kejahatan pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan terdapat pelaku, lanjut Binsar, Polsek Kembangan menyita barang bukti 1 unit motor Kawasaki KLX berikut BPKB, 1 unit motor Honda Beat bernopol B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK.
“Serta 1 unit sepeda motor Honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan stnk,” ia menjelaskan.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP. (Imo)