Home / Tag Archives: Korban

Tag Archives: Korban

Dua Pemuda Gasak Motor Modus Juru Tagih di Kembangan Tertangkap

Matanews.id, Jakarta – Polsek Kembangan meringkus 2 pelaku penipuan bermodus debt collector di Jalan Kembangan Raya RT 01/03, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Sabtu (12/2).

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi membenarkan. “Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector),” kata Binsar saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).

Binsar menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di lokasi kejadian mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX. Tiba-tiba korban diberhentikan oleh 4 pelaku yang mengendarai 2 sepeda motor berboncengan

“Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta stnk dan motor korban,” ujarnya.

Binsar melanjutkan para pelaku setelah mendapatkan motor korban kemudian membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi

Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.

“Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, 2 dari 4 pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan,” Binsar menuturkan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menjelaskan jajarannya masih memburu pelaku lain. “Dua pelaku berhasil kita amankan di antaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO),” kata Ferdo kepada wartawan.

Setelah berhasil polisi meringkus dua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku. Polisi mengamankan dua motor Honda Beat tidak di lengkapi surat-surat kendaraan. “Diduga hasil kejahatan pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan terdapat pelaku, lanjut Binsar, Polsek Kembangan menyita barang bukti 1 unit motor Kawasaki KLX berikut BPKB, 1 unit motor Honda Beat bernopol B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK.

“Serta 1 unit sepeda motor Honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan stnk,” ia menjelaskan.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP. (Imo)

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Untuk Kawal Pemakaman Korban Virus Covid-19

Matanews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk mengawal prosesi pemakaman jenasah korban virus Corona . Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Tim khusus ini beranggotakan personil Ditsamapta Polda Metro Jaya, yang telah mendapat pelatihan dari Dinas Kesehatan untuk bertugas.

“Tim ini dibentuk dalam rangka mengantipasi penolakan warga atas pemakaman korban virus Corona dan mengantisipasi keluarga korban yang ingin memaksakan diri mengikuti proses pemakaman sehingga berpotensi tertular.” Kata Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa 7 April 2020.

Kombes Pol Ngajib melanjutkan tim ini di bentuk menjadi Dua Tim yang terdiri dari 30 personil , tim satu di tempatkan di  pemakaman umum Tegal Alur Jakarta barat dan  Tim ke dua di pemakaman umum pondok Ranggon Jakarta timur timur.

Saat proses pemakaman, empat polisi  mengenakan alat pelindung diri (APD) yang bertugas membantu proses pemakaman. Lalu sebanyak 26 personel menjaga keamanan di luar area pemakaman.” Pungkasnya. (eds)

Mafia Property Syariah Telan 3.680 Uang Korban Sebesar 40 Milyar

Matanews.id, Jakarta – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka MA, SW, CB dan S. Mereka adalah oknum sindikat mafia perumahan syariah yang melakukan penipuan. Keempat tersangka ditangkap terpisah di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan dalam menjalankan aksi penipuannya, para tersangka mempromosikan dan memasarkan perumahan tersebut melalui iklan dan brosur. Mereka juga meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah.

“Sebanyak 3.680 warga jadi korban penipuan Mafia Property Syariah. Akibat penipuan itu warga yang membeli rumah dirugikan hingga Rp 40 milyar lebih,” kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2019).

Keempat tersangka yang diamankan adalah MA sebagai Komisaris PT. Wepro Citra Sentosa, SW Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa, CB Direktur PT. Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku Marketing Agency PT. Wepro Citra Sentosa, dan S Istri MA sebagai pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban.

“Ternyata rumah yang dijanjikan tersangka tidak pernah dibangun. Selain itu uang para korban tidak dikembalikan oleh tersangka dan para tersangka melarikan diri,” terang Gatot.

Dari para tersangka, polisi menyita brosur penjualan, bukti pembayaran konsumen, PPJB. Surat Pesanan Tanah dan Bangunan, Banner, Master Plan Lokasi Perumahan dan Buku rekening PT. Wepro Citra Sentosa.

Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menjelaskan, aksi penipuan perumahan itu berawal dari laporan para korban yang membeli rumah di Perumahan Amanah City Islamic Superblock di Desa Garut, Serang Banten, pada 12 Desember 2017. Untuk meyakinkan para korban harga yang ditawarkan murah dengan iming-imingi berbagai fasilitas menarik serta hunian berbasis syariah.

“Para tersangka mengimingi promo 6 Kebaikan, yaitu Tanpa KPR, Tanpa Bank, Tanpa Riba, Tanpa BI Cheking, Tanpa Akad bermasalah dan Tanpa Denda. Mereka juga mengaku membangun sebanyak 1 juta unit lengkap dengan berbagai fasilitas sehingga para korban merasa tertarik dan percaya,” ucap AKBP Dedy.

Kemudian para korban memesan unit rumah tersebut dan melakukan pembayaran cicilan yang dibayarkan setiap bulan dengan dijanjikan akan dibangun dan diserahkan terimakan unit rumah tersebut pada bulan Desember 2018. Akan tetapi hingga bulan Maret 2019 para korban mendapati Kantor Pemasaran tersebut sudah tutup dan dilokasi tanah yang dijanjikan akan dijadikan perumahan tidak ada pembangunan apapun.

AKBP Dedy menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, penggunaan uang para korban untuk pembebasan tanah seluas 1,4 Ha Rp 640 juta, beli kendaraan Rp 3 miliar, gaji karyawan Rp 2.5 miliar, bayar Refund Rp. 500 juta, bayar Marketing Agent Rp. 4 miliar, sedangkan penggunaan dana para korban Rp 30 miliar masih dalam penyidikan.

“Dari laporan yang diterima ada sekitar 3.680 korban tertipu dan polisi sudah melakukan BAP sebanyak 63 korban,” terangnya.

Penangkapan para tersangka dipimpin langsung Kasubdit Harda Kompol Gafur Aditya Siregar. Tersangka, MA diciduk bersama istrinya S di Apartemen Patria Park Jl. D.I. Panjaitan Jakarta Timur, SW dan CB di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jakarta Selatan saat dilakukan pemeriksaan.

Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU RI No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak  Pidana Pencucian Uang. (wly)