Home / Tag Archives: KPAI

Tag Archives: KPAI

Hari Anak Nasional 2021, Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan dari KPAI

Matanews.id, Jakarta – memperingati hari anak nasional 2021 yang biasa jatuh pada setiap tanggal 23 juli, Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) memberikan penghargaan kepada Polres Metro Jakarta Barat.

Anugerah dan penghargaan KPAI 2021 tersebut diberikan kepada polres metro jakarta barat atas kategori institusi penegak hukum peduli anak di provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam lampiran surat pemberitahuan penerima anugerah KPAI 2021 Nomor :686/sekrt-KPAI/7/2021 tanggal 9 juli 2021

Penghargaan tersebut diberikan dan dihadiri sejumlah kementerian, Lembaga, pemda, pemkot dan institusi penegak hukum serta tokoh anak nominasi KPAI 2021 secara virtual zoom meeting.

Ketua komisioner perlindungan anak Indonesia Drs Susanto MA mengatakan dalam rangka mendorong percepatan perlindungan anak di Indonesia, KPAI terus melakukan berbagai inovasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana di mandatkan di pasal 76 Undang-undang no 35 tahun 2014 dimana KPAI salah satu tugasnya adalah pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak baik pemenuhan hak maupun perlindungan khusus.

Setiap tahunnya kami dari KPAI memberikan anugerah dan penghargaan, penyerahan anugerah tersebut merupakan salah satu langkah agar kualitas perlindungan anak di Indonesia semakin baik.

“Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan bersama semakin hari memberikan kebangkitan dan kemajuan terhadap perlindungan kepada anak-anak Indonesia,” ujarnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada KPAI atas terpilihnya kami sebagai institusi penegak hukum peduli anak,” kata Ady di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Kamis (22/7).

Lanjut Ady, penanganan kasus yang melibatkan anak dibawah umur memang ada di wilayah Jakarta.

Namun, karena pendekatan secara psikologis dikedepankan dalam mengungkap maka kasus dengan cepat diselesaikan.

Salah satu contoh, Ady menegaskan bahwa kasus percabulan belakangan ini yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya di Tambora menjadi perhatian khusus penyidik polisi dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dibawah Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat

“Beberapa kasus yang melibatkan anak, kami beri perhatian lebih. Untuk apa? Karena disini harus ada pendampingan khusus kepada anak apalagi mereka yang menjadi korban,” kata Ady.

Untuk itu, penerimaan penghargaan ini menjadi cambuk agar penyidik dari Polres Metro Jakbar semakin peka dan menaruh perharian dalam menangani kasus yang melibatkan anak.

“Ini menjadi penyemangat kami dan menambah komitmen kami. Kami bagian dari institusi siap untuk terus mendukung pemerintah,” kata Ady.

Di kesempatan lain, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono turut berterima kasih atas penghargaan yang diterima.

“Tentu ini buah dari kerja keras anggota dalam tiap mengungkap kasus,” kata Joko. (Red)

Dalam rangka memperingati hari anak, polres metro jakarta barat berkolaborasi dengan komisioner perlindungan anak Indonesia ( KPAI ) dan unifam menggelar kegiatan vaksinasi bertajuk “Vaksin Ceria” (vaksin sehat semua aman)

Matanews.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati hari anak yang biasa diperingati setiap tanggal 23 Juli, polres metro jakarta barat berkolaborasi dengan komisioner perlindungan anak Indonesia ( KPAI ) dan unifam menggelar kegiatan vaksinasi bertajuk “Vaksin Ceria” (vaksin sehat semua aman), Sabtu, 17/7/2021.

Adapun pelaksanaan vaksinasi diperuntukkan bagi usia 12 sampai 17 tahun.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengapresiasi langkah kepolisian dalam membantu program percepatan vaksin.

“Saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta barat yang sudah berkolaborasi dengan KPAI dan dari unifam dengan jajaran Pemkot Jakbar dalam rangka pelaksanaan vaksin bagi usia 12 sampai 17 tahun,” ujar Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto di SMAN 2, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (17/7/2021).

Uus menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi masal bagi usia 12 sampai 17 tahun ini merupakan hari ke enam di Jakarta Barat. Dalam pelaksanaannya, berdasrakan data yang dilihat, Uus mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi masal usia 12 sampai 17 tahun di Jakarta Barat masih belum maksimal.

“Sekarang hari yang ke enam dan berdasarkan data yang kami dapat sampai saat ini masih belum begitu maksimal,” jelas Uus.

Sementara itu, secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pelaksanaan vaksinasi yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Barat merupakan salah satu bentuk upaya percepatan vaksin khususnya di Jakarta Barat.

Adapun, Ady menambahkan, pelaksanaan vaksinasi bagi usia 12 sampai 17 tahun ini juga di gelar dalam rangka Hari Anak Nasional Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2021.

“Dalam rangka kegiatan Hari Anak Nasional yang jatuh nanti pada tanggal 23 Juli 2021 kita berharap anak usia 12 sampai 17 tahun bisa mendapatkan vaksin seluruhnya,” tandasnya.

Seperti diketahui Polres Metro Jakarta Barat dalam rangka memperingati hari anak mengadakan vaksinasi masal yang dilaksanakan pada Hari Sabtu-Minggu, tanggal 17-18 Juli 2021 pukul 09.00 Wib s/d selesai.
1. Lokasi 1 : SMA N 2 Jakarta (Jl. Gajah Mada No.175 Keagungan Tamansari Jakarta Barat)
2. Lokasi 2 : SMA N 33 Jakarta (Jl. Kamal Raya No.54
Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat)

Sedangkan untuk Hari Senin-Jumat, tanggal 19-24 Juli 2021 pukul 14.00 Wib s/d pukul 17.00 Wib.

  1. Lokasi 1 : SMA N 2 Jakarta (Jl. Gajah Mada No.175 Keagungan Tamansari Jakarta Barat)
  2. Lokasi 2 : SMA N 33 Jakarta (Jl. Kamal Raya No.54 Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat).

Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Jakarta Barat Bpk Uus Kuswanto, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Komisioner perlindungan Anak Indonesia Ibu putu elvina Kanit PPA Iptu Reliana Situmpol beserta tim dan tim management UNIFAM. (Red)

Diteror Alvin Lim, Anak Natalia Rusli: Beraninya Cuma Sama Anak Kecil

Matanews.id, Jakarta – Dua dari lima anak kandung advokat sekaligus pendiri Master Trust Lawfirm Natalia Rusli yang masih berusia belasan tahun mengadukan advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (28/4/2021).

Pengaduan dilakukan lantaran kedua anak itu merasa tertekan akibat teror dan intimidasi yang dilakukan Alvin Lim.

Teror dan intimidasi berupa menyebarkan link berita dan postingan medsos, terkait perseteruan Natalia Rusli dengan Alvin Lim.

Teror Alvin Lim dilakukan lewat aplikasi WhattsApp (WA).

Postingan lewat WA dirasakan sangat menggangu kenyamanan pribadi Dyl anak lelaki pertama dan Dar, anak perempuan Natalia Rusli yang masih berusia 14 tahun.

Salah satu aksi teror yang dilakukan Alvin Lim via WattsApp kepada Dyl, anak pertama Natalia Rusli berbunyi, “LP bodong tidak akan jalan, nanti kunjungi mami kamu di penjara, ya.”

Adapun dari website salah satu portal online yang merilis berita dengan judul “Natalia Rusli Master Trust Lawfirm Segera Diperiksa Polda Metro Jaya Dugaan Penipuan. Di berita ini Alvin menyeret masuk nama ke lima anak Natalia Rusli ke dalam kancah perseteruannya dengan Natalia Rusli. “Nama kelima anak saya ikut diseret Alvin ke dalam berita, padahal dalam persoalan ini mereka tidak tahu apa-apa. Apakah etis dan dibenarkan cara yang seperti itu,” ucap Natalia Rusli kepada awak media saat mengadukan kasus kekerasan psikis yang dialami kedua anaknya, Dyl dan Dar di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).

Kedua anak Natalia Rusli mengadukan kasus kekerasan psikis yang dialaminya karena merasakan cara-cara yang dilakukan advokat Alvin Lim yang sekaligus founder LQ Indonesia Lawfirm, sudah sangat tidak etis, penuh kebencian dan diluar kewajaran.

“Anak-anak saya merasa terintimidasi oleh oknum pengacara Alvin Lim. Alvin memberikan link-link berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan melakukan intimidasi psikis kepada anak-anak saya dengan menakut-nakuti mereka dengan perkataan yang tidak layak untuk seorang anak-anak,” ungkap Natalia.

Aksi teror itu, disebutkan pengacara yang tengah naik daun ini, dilakukan Alvin Lim via aplikasi WhatsApp ke handphone anak-anaknya. Salah satu terornya berbunyi, “Nanti kamu bisa temui mami kamu di dalam penjara.

“Ini sudah melanggar kode etik seorang pengacara. Anak pertama saya merasa keberatan dan mewakili adik-adiknya melakukan laporan ke KPAI untuk membela hak-hak mereka, di bawah naungan KPAI,” sambungnya.

Kepada wartawan, Dyl, anak pertama Natalia Rusli menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak terprovokasi oleh oknum pengacara Alvin Lim. Dyl menilai cara-cara kotor intimidasi yang dilakukan Alvin Lim kepada dirinya dan Dar, adiknya, lantaran langkahnya sudah tersudut. “Ini adalah cara kotor yang sengaja dia lakukan karena langkahnya sudah terpojok. Karena sudah tersudut, maka satu-satunya cara dengan menghancurkan psikologi lawannya, karena psikologi ibu saya tidak bisa dipecah oleh dia, maka dia berusaha menghancurkan psikologi lewat intimidasi psikis kepada anak-anak Natalia,” terang Dyl.

“Saya menghimbau agar Om Alvin Lim tidak melakukan provokasi di media sosial ataupun di media online, apalagi memasukkan nama kelima anak ibu Natalia yang masih di dibawah umur, saya tidak setuju dengan langkah itu,” sambung Dyl.

BERANINYA SAMA ANAK KECIL

Dar, anak perempuan Natalia Rusli yang masih berusia 14 tahun ikut angkat bicara terhadap kasus perseteruan ibunya dengan Alvin Lim. “Pak Alvin kan lawyer yang hebat, tapi kok beraninya cuma sama anak kecil,” serunya.

Dar mengaku menyesalkan sikap Alvin Lim yang dinilai beraninya hanya melakukan intimidasi terhadap seorang anak kecil. “Dipikir aku takut diancem begitu. Enggak, lah, dia salah orang,” tegasnya lantang.

Dar mengaku sangat terganggu dengan kiriman pesan WattsApp Alvin Lim karena berita yang dikirim selalu menjelek-jelekan ibu kandungnya. “Kalau misalnya adik-adik saya baca ataupun teman-teman saya baca terus saya gimana?” sesalnya mengingatkan Alvin Lim.

Terhadap aduan anaknya itu, Natalia Rusli berharap Komisioner KPAI menindaklanjuti sesuai dengan apa yang menjadi fungsi lembaga negara yang melindungi hak-hak anak Indonesia.

Adapun Erlinda, Ketua Yayasan Women and Child mengatakan teror dan intimidasi terhadap anak-anak itu, akan mengganggu kejiwaan mereka. Hal itu katanya dapat terlihat dalam waktu sekian bulan berikutnya jika memang dampaknya semakin parah.

“Jika sekarang gangguan psikisnya mungkin great derajatnya masih cukup, dan tidak begitu mengkhawatirkan. Tapi jika kelamaan akan ada efek yang lebih buruk lagi,” katanya.

Artinya nanti kata Erlinda, tekanan akan bisa bermutasi secara psikologis dan berdampak pada karakter anak setelah dewasa, jika intimidasi terus menerus dilakukan.

“Anak ini bisa menjadi pendendam, tidak menyukai teman-teman lingkungannya, terus bersifat skeptis dengan keadaan. Dan yang paling utama adalah gangguan pada dirinya tentang motivasinya,” kata Erlinda.

Karenanya menurut Erlinda, intimidasi lewat link berita itu, bisa dikategorikan ada dugaan tindakan kekerasan psikis terhadap anak.

“Tapi sayangnya di negara kita ini undang-undang tersebut tidak diperkuat dengan beberapa hal,” ujarnya.

Contohmnya kata dia jika kita memberikan tuduhan sangkaan pasal kekerasan psikologis, harus diperkuat dengan visum psikiatrum. Kalau kasus seksual, katanya dengan visum et repertum.

“Itu lah yang akan memberikan satu rekomendasi bahwa benar ternyata anak ini mengalami gangguan psikis akibat dari tekanan-tekanan yang terjadi,” katanya.

Sementara itu Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aprillia Supaliyanto mengatakan tindakan intimidatif advokat kepada anak-anak lawan kasusnya masuk dalam klasifikasi sangat tidak profesional.

“Dalam perspektif profesionalitas, yang pasti itu salah satu bentuk tindakan unprofesional atau sangat tidak profesional,” katanya.

Tentu kata dia tindakan itu juga sangat tidak etis.

“Karena sesungguhnya dalam penyelesaian masalah atau perkara, sudah ada koridornya sendiri. Yakni etika morality dan ketentuan undang-undang,” kata Aprillia.

Sebab katanya tindakan menekan psikologi anak-anak bukan hanya sekedar melanggar etika dan tak profesional.

“Tapi juga termasuk dalam bentuk kejahatan juga dan bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.

Karenanya Aprillia berharap setelah pengaduan ke KPAI, dapat ditindaklanjuti dengan laporan ke kepolisian.

“Karena ini sudah menimbulkan dampak psikologis ke anak-anak dan merasa tertekan. Jadi saya menyesalkan ada lawyer yang melakukan tindakan intimidatif semacam ini,” katanya. (red)