Home / Tag Archives: KRIMSUS POLRES METRO JAKARTA UTARA

Tag Archives: KRIMSUS POLRES METRO JAKARTA UTARA

AJAK TAK PASANG FOTO PRESIDEN DI SEKOLAH, GURU PRIVATE DI CIDUK POLRES METRO JAKARTA UTARA

MATANEWS.ID – JAKARTA – Satuan Keriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara menahan Asteria Fitriani terkait unggahannya di media sosial yang mengajak orang agar tidak memasang foto Joko Widodo di sekolah.

Polisi menahan AF setelah mendapat laporan dari seorang warga Jakarta Utara berinisial TCS pada Senin (1/7). AF diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Ada sejumlah bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut.

“Postingan AF tersebut di-capture oleh salah satu masyarakat yang melapor ke kami tentang adanya dugaan pelangggaran UU ITE,” kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Kapolres Metro Jakarta Utara, di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (11/7).

Lewat akun Facebooknya, AF yang mengklaim sebagai guru SMPN 30 menggunggah pernyataan yang isinya mengusulkan untuk tidak usah memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah.

“Kalo boleh usul…di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil presiden… turunin aja foto2nya.. kita sebagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa… GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN,” demikian unggahannya.

“Setelah kami cek, tersangka bukan guru, dia hanya wali murid di sekolah tersebut, hanya mengaku sebagai guru saat mem-posting,” ucap Budhi.

Budhi menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui motif AF mengunggah pernyataan tersebut lantaran terpengaruh pada lingkungan sekitar, terutama situasi pasca pemilu.

“Dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya, sehingga melakukan posting tersebut,” ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Atas perbuatannya, AF disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, AF juga disangkakan Pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.

“Terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” tutup Kapolres. (Red)