Home / Tag Archives: Lampung

Tag Archives: Lampung

Polres Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu, Ganja dan Extacy

Matanews.id, Lampung – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 Polres Lampung Selatan musnahkan barang bukti Narkoba sabu 121,9 Kg, ganja 94 Kg dan extacy 5.087 butir, Barang bukti tersebut di dapat dari 12 kasus Narkoba dengan jumlah Tersangka Sebanyak 21 Orang.

Kasus tersebut merupakan hasil tangkapan dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres Lampung Selatan dan telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, pada Rabu, (1/07/2020).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo, didampingi Wakapolres Lampung Selatan Kompol Yuspita Ujang, dan turut hadir juga Forkopinda Kab. Lampung Selatan, Kalapas Lampung Selatan, Kuasa Hukum, Toga, Tomas, Toda, FKUB Lampung Selatan, PJU Polres Lampung Selatan dan seluruh Personil Polres Lampung Selatan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti ganja ditumpuk diatas drum dan kemudian disiram dengan solar lalu dibakar, dan untuk barang bukti sabu juga exstacy dengan cara dimasukan kedalam ember besar berisi bahan bakar solar lalu diaduk hingga larut kemudian ember berisi sabu dan exstacy dibakar bersama dengan ganja.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupaka hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2020 dan terhimpun dari 12 kasus yang berbeda, didominasi dari pos pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo.

AKBP Edy Purnomo menambahkan bahwa Polres Lampung Selatan berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba khusunya di wilayah Lampung Selatan.

“Pemusnahan Barang bukti Narkoba ini sebagai bukti bahwa masih banyak jaringan-jaringan pengedar Narkoba. Saat ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara Kami berharap masyarakat dapat membatu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba, Sesuai dengan Tema Hari Bhayangkara yaitu Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif.” jelasnya. (wly)

Menyambut Hari Bhayangkara ke-74 Polda Lampung Mengadakan Bakti Sosial Serentak

Matanews.id, Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sudarsono didampingi PJU Polda Lampung Melaksanakan Bakti Sosial serentak dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 74. Jumat, (26/06/2020).

Pemberian paket sembako secara simbolis kepada masyarakat oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto yang dihadiri Ketua Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi V, Ketua Bhayangkari Provinsi Lampung Beserta Pengurus, dilaksanakan di Lapangan Apel Mako Polda Lampung.

Polda Lampung dan Polres Jajaran secara serentak membagikan Beras sebanyak 16.500 Kilogram dan 20.650 paket sembako yang berisikan.
1. Beras 2.5 kg
2. Minyak 1 Liter
3. Sarden 1 kaleng
4. Teh celup 1 kotak
5. Mie instan 3 Bungkus
6. Kecap 1 Botol
7. Gula 1 Kg

“Baksos yang akan kita distribusikan itu kepada warga yang berada di sekitar Mako Polda Lampung dan masyarakat Polres Jajaran, Fakir Miskin, Yatim piatu, Janda, Lansia, Penjaga Rumah ibadah, Nelayan, Pemulung, petugas kebersihan jalan, pengamen, tukang becak, supir angkot, ojek, serta mahasiswa papua.” ucap Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi kepada wartawan.

Pembagian Sembako tetap dilaksnakan menggunakan Protokol Kesehatan. Kegiatan ini merupakan sebagai wujud nyata Kepedulian Polri terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak Pandemi Covid-19.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan bakti sosial serentak dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 ini dapat meringgankan beban masyarakat yang terdampak oleh Pandemi Covid-19.” ujarnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat dalam menyikapi kehidupan New Normal yang sudah berlangsung saat ini, agar selalu patuhi Protokol kesehatan supaya kita semua terhindar dari penyebaran virus Covid-19 dan slalu di berikan kesehatan.” sambungnya.

Selain menyelenggarakan bakti sosial serentak Polda Lampung juga memberikan pelayanan perpanjang SIM (Surat izin Mengemudi) GRATIS bagi masyarakat Lampung yang lahir pada tanggal 1 Juli, dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-74. (wly)

Kapolda Lampung Pimpin Langsung Sertijab PJU Polda Lampung

Matanews.id, Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto Pimpin Serah terima jabatan Dirbinmas Polda Lampung, Dirlantas Polda Lampung, Dirreskrimsus Polda Lampung. Jumat, (19/06/2020).

Berdasarkan surat telegram nomor: ST/1603/ VI/KEP./2020, Jabatan Dir Lantas Polda Lampung dari Kombes Pol Chiko Ardwiatto Diangkat dalam Jabatan baru sebagai Pemeriksa Utama Roprovos Divpropam Polri digantikan oleh Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik yang sebelumnya menjabat sebagai Dosen Utama Akpol Lemdiklat Polri.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Pimpin Langsung acara serah terima jabatan pejabat utama Polda Lampung

Jabatan Dir Reskrimsus Polda Lampung dari Kombes Pol Subakti Diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubditpamwisata Ditpamobvit Korsabhara Bharkam Polri Digantikan oleh AKBP Ade Safri Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Samapta Polda Jawa Barat.

Jabatan Dir Binmas Polda Lampung dari Kombes Pol Joni Soeroto Diangkat dalam jabatan baru Dir Binmas Polda Sumbar digantikan oleh AKBP Anang Triarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Pimpin Langsung acara serah terima jabatan pejabat utama Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan Serah terima jabatan dilaksanakan secara protokol Covid-19 dengan tanda pangkat dan tanda jabatan telah terpasang guna menghindari kontak fisik secara langsung.

“Hari ini Kapolda memimpin langsung acara Sertijab pejabat umum Polda Lampung yang mana acar ini kita tetap menerapkan protokol Covid-19 sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.” ucap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai keterangan oleh wartawan di Polda Lampung, Jumat, (19/06).

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Pimpin Langsung acara serah terima jabatan pejabat utama Polda Lampung

Lanjut Pandra, Hadir dalam kegiatan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sudarsono Pejabat Utama Polda Lampung, Kapolres Jajaran Polda Lampung dan anggota polda lampung.

Acara dilanjutkan dengan pemberian Cendra mata dan ucapan selamat dengan tetap melaksankan Protokol covid19. (wly)

Polda Lampung Bongkar Sindikat Penyebar Narkoba di Dalam Lapas Bandar Lampung

Matanews.id, Lampung – Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil ungkap kasus Narkotika Golongan I Jenis Extacy, yang di kendalikan dari dalam lapas oleh para sindikat pengedar jaringan provinsi.

Wadir Naroba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto, bersma Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka penyalahgunan Narkotika An. HBS (36th) dengan barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak rokok berisikan 2 (dua) bungkus plastik , masing-masing plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil extacy dalam kapsul total 20 butir. 1 (satu buah) kotak warna putih berisikan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik yang berisikan pil extacy warna hijau bentuk segitiga dan 4 (empat) bungkus plastik berisikan pil extacy dengan jumlah total 3000 (tiga ribu) butir extacy.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa pada penangkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 3000 orang dan semoga dapat mengembangkan pengungkapannya hingga ke bandar besar.

“Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang.” ucap Pandra.

Lanjutnya, melalui hasil pemeriksaan bahwa pengakuan pelaku merupakan salah satu warga binaan lapas di Bandar Lampung.

“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa narkotika tersebut adalah milik KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandar Lampung.” lanjutnya.

Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup. (wly)

Polda lampung terima bantuan dari Danone Indonesia

Matanews.id, Lampung – Ditengah dampak pandemik Covid-19 kepedulian dari berbagai kalangan hadir dalam membantu kemanusiaan dari berbagai cara, tak hanya membantu masyarakat terdampak Covid-19 tapi juga para petugas juga mendapatkan bantuan dengan tujuan menjaga kesehatan dalam bertugas.

Kali ini datang dari Danone Indonesia berupa 12.000 pcs produk Aqua 600 ml dan 3.600 profuk Mizon 500 ml, yang diterima langsung oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sudarsono, S.H., M.Hum. di Mapolda Lampung Selasa, (12/05).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa bantuan dari Danone Indonesia ini deserahkan langsung oleh Head Of Distribution Center Lampung Arief Widodo didampingi Manager HRD Distribution Center Lampung Wagiman dengan harapan agar dapat memenuhi kecukupan hidrasi petugas Polri Polda Lampung maupun masyarakat dalam menghadapi dampak penyebaran Covid-19.

Head Of Distribution Center Lampung Arief Widodo mewakili Vice President Of General Secretary Danone In Indonesia berharap dukungan dan komitmen yang teah diberikan dapat turut membantu upya yang dilakukan Polda Lampung dalam menangani penyebaran pandemi Covid-19.

Ucapan terimakasih juga di sampaikan oleh Waka Polda Lampung Brigjen Pol Drs. Sudarsono “Kami ucapkan terima kasih kepada Danone Indonesia atas bantuan yang telah diberikan, dan juga Polri menghimbau agar masyarakat mematuhi Protokol Covid-19, dengan dirumah saja, selalu pakai masker jika keluar rumah, cuci tangan selepas kegiatan dan jaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Provinsi Lampung.” kata Brigjen Pol Sudarsono. (wly)

Satu Pelaku Curas Asal Lampung Tewas di Bekuk Resmob Polda Metro

Matanews.id – Jakarta, 15/06/2019 – Unit I Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor. Pelaku yang berasal dari lampung diketahui telah mencuri ratusan motor di kawasan Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Di mana para tersangka ini sangat meresahkan warga sekitar.

“Ini berawal dari laporan masyarakat. Daerah yang akan beraksi dibagi- bagi mulai daerah Bogor, Tanggerang, dan Bekasi,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di RS Kramat Jati, Jakarta Selatan, Sabtu 15 Juni 2019.

Pelaku yang berinisial AKY, J, dan HF mempunyai tugas berbeda- beda. Para pelaku ini melaksanakan aksinya dengan menggunakan kunci leter T.

“Sasaran para pelaku di tempat parkiran dan perkantoran- perkantoran,” ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo menerangkan, mereka melakukan aksinya sudah setahun lebih. Adapun hasil motor curian sudah mencapai ratusan unit sepeda motor.

“Rata- rata sehari dari hasil aksi kejahatan mereka memperoleh 6-7 kendaraan selama setahun. Dan dijual ke Jawa Tengah,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Tak hanya itu, salah satu di antara pelaku ini mempersenjatai diri dengan senjata api. Sehingga satu pelaku berinisial AKY ditembak mati karena melakukan perlawana terhadap petugas. Sementara itu satu pelaku bernama Agus sedang DPO.

“Satu pelaku dibekali senjata api. Pelaku bernama Agus sedang DPO dan satu tersangka ditembak mati,” papar Kombes Pol Argo Yuwono.

Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Para dikenakan Pasal 365 dan 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancama hukuman 20 tahun penjara. (Red)

2 Tahun Beraksi, Akhirnya 3 Pelaku Curas Tewas

Matanews.id – Jakarta, 30/04/2019 -Tiga pelaku pencurian sepeda motor yaitu HS (23), AC (25) dan MBID (17) meregang nyawa setelah diberikan tindakan tegas terukur oleh polisi karena melawan saat polisi melakukan pengembangan kasus. Ketika polisi minta mereka menunujukan lokasi-lokasi aksinya, pelaku mendorong dan membahayakan nyawa petugas.

“Mereka meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 30 April 2019.

Polisi juga menciduk MI (18), IS (23) yang mengantar barang hasil kejahatan ke AK (37), dan L (33) yang merupakan penadah hasil kejahatan ketiganya. Keempatnya diringkus di wilayah Pandeglang, Banten.

MI dan IS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemeberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedang AK dan L dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. HS, AC, dan MBID beraksi di sejumlah parkiran mal dan tempat yang cenderung tak terlalu terpantau petugas keamanan.

Saat beraksi, kelompok Lampung ini membawa senjata api untuk membela diri. Namun, belum diketahui berapa kali mereka memakai senpi rakitannya untuk melukai korban mereka saat beraksi selama ini.

“Tersangka ini tidak pernah lepas membawa senpi, kemanapun dibawa. Mereka ini enggak segan melukai korban yang melawan, kalau hanya diancam korban kabur maka enggak digunakan. Pelaku ini juga sudah melakukan survei sebelum beraksi, jadi tidak ujug-ujug langsung ambil. Jadi mereka mempelajari lokal dulu, peluangnya seberapa besar,” ujarnya. (Red)