Matanews.id, Serang – Terkait salah satu pasien PDP asal Lebak yang meninggal dunia di RSUD Banten, Kabid Humas Polda Banten terus himbau masyarakat agar taati aturan Pemerintah tentang protokol kesehatan.
Pasien PDP yang meninggal tersebut berinisial SP usia 65 tahun merupakan warga Kec. Cijaku Kab. Lebak Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa sebelumnya SP melakukan perjalanan dari Banten ke Jakarta pada Minggu 12 April lalu.
“Tanggal 12 April almarhum ke jakarta tepatnya di Tanjung Priuk lalu besoknya pulang dari Jakarta, dan pada tanggal 21 April mengalami keluhan tidak BAB, tidak Kencing, dan perut kembung”, jelasnya menirukan hasil media dari rumah sakit. Selasa (05/05/2020).
“Dan pada 23 april memanggil petugas kesehatan minta di kateter, akan tetapi negatif dan di anjurkan ke RS Malimping. Setelah dirawat di RS Malimping, almarhum di rujuk RSUD Banten karena mengalami keluhan Panas dan Sesak”, lanjut Edy Sumardi.
Terkait hal ini, Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah terkait penerapan PSBB dan larangan mudik.
“Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, mari kita sama-sama untuk mengikuti arahan dari pemerintah. Saat ini pemerintah menerapkan PSBB, larangan mudik dan ajakan untuk dirumah aja itu tujuannya untuk mencegah penyebaran covid-19 ini”, katanya.
“Saat ini pemerintah bersama TNI-Polri sudah bekerja secara maksimal untuk terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalan ke luar kota dulu, dan kami selalu mengingatkan untuk dirumah aja”, imbuhnya.
“Jangan sampai atas perbuatan kita yang tidak patuh dengan arahan pemerintah, membuat orang-orang di sekeliling kita menjadi korban”, tambahnya.
Edy Sumardi berharap agar masyarakat semakin sadar atas kejadian ini. “Saya berharap, atas kejadian ini, masyarakat semakin sadar lagi, semakin waspada lagi, mari kita sama-sama mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19”, harapnya. (wly)