Matanews.id, Sukabumi – Lembaga Pengaduan Wartawan dan Masyarakat Sukabumi (LPWS), soroti sejumlah Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi, Cianjur hingga Majalengka, yang diduga unprocedural (tidak melalui prosedur resmi-red) dalam proses tahapan persyaratan rekrutmen calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal tersebut dicetuskan Sekertaris LPWS Agil Rahman, pergerakan sejumlah PPTKIS terdeteksi dengan leluasa melancarkan usaha berkedok rekrutmen calon PMI dari tahun 2015 s.d 2022. Tak sedikit calon PMI tersandung kasus dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami (LPWS) merasa prihatin dengan kondisi maraknya perusahaan tenaga kerja indonesia swasta (PPTKIS) yang diduga tidak mengindahkan regulasi dan kebijakan moratorium penempatan TKI sektor informal ke luar negri,” kata Agil Rachman, Kamis (16/6/22).
Lanjut Agil, mobilitas penjaringan yang dilakukan perusahaan dalam rekrutmen calon Pekerja Migran, terindiksi adanya dugaan kolaborasi antara perusahaan dan oknum-oknum Kantor Keimigrasian Kelas II Non TPI Sukabumi dalam memuluskan proses pengadaan PMI Timun Tengah Unprocedural.
“Sesuai tupoksi sebagai lembaga sosial kontrol (LPWS) yang mengedepankan azas praduga tak bersalah, berkewajiban mengkritisi dan mendesak aparat penegak hukum yang berkompeten, untuk mengusut para pelaku perusahaan dan oknum-oknum keimigrasian yang leluasa dan semakin berani melanggar Peraturan dan Perundang-undangan tentang P3TKI dan Ketenagakerjaan serta Keimigrasiaan,” selorohnya.
Untuk diketahui, LPWS mendeteksi setidaknya ada tiga perusahaan pengerah tenaga kerja migran (Timur Tengah, Kerajaan Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Qatar dan Bahrain) yang berpusat di Jakarta antara lain : Perusahaan berinisial PT. A S R– Jakarta / Perwakilan Sukabumi, PT. B T T dan PT. E A W M.
Sementara itu, Humas Keimigrasian Kelas II Non TPI Sukabumi, Tri Sapta, saat dikonfirmasi untuk diminta tanggapannya melalui telepon seluler (WhatsApp-red) tidak memberikan tanggapan.(Apr)