Home / Tag Archives: Mafia

Tag Archives: Mafia

Ratusan Korban Penipuan Property di Sawangan Depok

Matanews.id, Jakarta – Kasus penipuan property penjualan rumah kembali terjadi. Kali ini, ratusan konsumen menjadi korban penipuan diduga dilakukan PT Q-Lay Property yang beralamat di Jalan Raya Sawangan Permai, Ruko Royal, Pasir Putih, Sawangan, Depok.

Kasus penipuan itu dilaporkan salah satu yang menyatakan menjadi korban, LN ke SPK Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor: LP/5713/IX/YAN.25/2020/SPKT PMJ tanggal 24 September 2020, dengan terlapor Syarifuddin, Rashid Anwar dan Andri.

LN mengaku, akibat penipuan penjualan rumah tersebut ia dirugikan total Rp 65 juta. Saat membeli rumah yang berada di Kavling Griya Alief No 97 awalnya ia memberikan DP Rp 25 juta.

“Awalnya saya ditawari oleh marketing property bernama Anwar membeli rumah dengan harganya Rp 130 juta. Kemudian saya transfer uang DP Rp 25 juta ke rekening atas nama Syarifuddin,” kata LN di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).

Setelah melakukan transfer, beberapa hari kemudian korban mendatangi kantor property tersebut di Sawangan Depok dan meminta kwitansi asli. Kwitansi tersebut lalu diberikan dan ditanda tangani oleh Akila Fadin tertanggal 29 Desember 2019.

Namun setelah korban membayar DP dan sisanya dicicil hingga Rp 65 juta, namun hingga bulan Maret 2020 rumah tersebut belum juga dibangun. Padahal menurut pihak property rumah tersebut langsung dibangun begitu menyerahkan DP rumah.

Kemudian korban mendatangi lagi kantor property, pada 23 Februari 2020 untuk meminta uangnya kembali dan PT Q-Lay menyanggupi proses pengembalian uang dengan waktu 90 hari kerja.

Setelah 90 hari kerja, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban lalu kembali mendatangi kantor property tersebut, pada 11 Juli 2020 dan membuat surat perjanjian dengan pihak PT Q-Lay dimana pembayaran mundur tanggal 28 Juli 2020.

Namun setelah ditunggu-tunggu korban tak kunjung mendapat kabar hingga akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. “Saya baru sadar, pak sudah ditipu mereka. Awalnya janji-janji mereka menawarkan perumahan sangat mayakinkan. Saya minta uang saya kembali,” ucap LN warga Jakarta Selatan ini. (wly)

Mafia Property Syariah Telan 3.680 Uang Korban Sebesar 40 Milyar

Matanews.id, Jakarta – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka MA, SW, CB dan S. Mereka adalah oknum sindikat mafia perumahan syariah yang melakukan penipuan. Keempat tersangka ditangkap terpisah di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan dalam menjalankan aksi penipuannya, para tersangka mempromosikan dan memasarkan perumahan tersebut melalui iklan dan brosur. Mereka juga meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah.

“Sebanyak 3.680 warga jadi korban penipuan Mafia Property Syariah. Akibat penipuan itu warga yang membeli rumah dirugikan hingga Rp 40 milyar lebih,” kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2019).

Keempat tersangka yang diamankan adalah MA sebagai Komisaris PT. Wepro Citra Sentosa, SW Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa, CB Direktur PT. Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku Marketing Agency PT. Wepro Citra Sentosa, dan S Istri MA sebagai pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban.

“Ternyata rumah yang dijanjikan tersangka tidak pernah dibangun. Selain itu uang para korban tidak dikembalikan oleh tersangka dan para tersangka melarikan diri,” terang Gatot.

Dari para tersangka, polisi menyita brosur penjualan, bukti pembayaran konsumen, PPJB. Surat Pesanan Tanah dan Bangunan, Banner, Master Plan Lokasi Perumahan dan Buku rekening PT. Wepro Citra Sentosa.

Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menjelaskan, aksi penipuan perumahan itu berawal dari laporan para korban yang membeli rumah di Perumahan Amanah City Islamic Superblock di Desa Garut, Serang Banten, pada 12 Desember 2017. Untuk meyakinkan para korban harga yang ditawarkan murah dengan iming-imingi berbagai fasilitas menarik serta hunian berbasis syariah.

“Para tersangka mengimingi promo 6 Kebaikan, yaitu Tanpa KPR, Tanpa Bank, Tanpa Riba, Tanpa BI Cheking, Tanpa Akad bermasalah dan Tanpa Denda. Mereka juga mengaku membangun sebanyak 1 juta unit lengkap dengan berbagai fasilitas sehingga para korban merasa tertarik dan percaya,” ucap AKBP Dedy.

Kemudian para korban memesan unit rumah tersebut dan melakukan pembayaran cicilan yang dibayarkan setiap bulan dengan dijanjikan akan dibangun dan diserahkan terimakan unit rumah tersebut pada bulan Desember 2018. Akan tetapi hingga bulan Maret 2019 para korban mendapati Kantor Pemasaran tersebut sudah tutup dan dilokasi tanah yang dijanjikan akan dijadikan perumahan tidak ada pembangunan apapun.

AKBP Dedy menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, penggunaan uang para korban untuk pembebasan tanah seluas 1,4 Ha Rp 640 juta, beli kendaraan Rp 3 miliar, gaji karyawan Rp 2.5 miliar, bayar Refund Rp. 500 juta, bayar Marketing Agent Rp. 4 miliar, sedangkan penggunaan dana para korban Rp 30 miliar masih dalam penyidikan.

“Dari laporan yang diterima ada sekitar 3.680 korban tertipu dan polisi sudah melakukan BAP sebanyak 63 korban,” terangnya.

Penangkapan para tersangka dipimpin langsung Kasubdit Harda Kompol Gafur Aditya Siregar. Tersangka, MA diciduk bersama istrinya S di Apartemen Patria Park Jl. D.I. Panjaitan Jakarta Timur, SW dan CB di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jakarta Selatan saat dilakukan pemeriksaan.

Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU RI No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak  Pidana Pencucian Uang. (wly)

Notaris Abal-abal, Mafia Properti Ditangkap Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Tiga pelaku pemalsu sertifikat rumah yang diringkus oleh Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memiliki peran berbeda.

Ketiganya dilaporkan oleh seorang korban berinisial VYS karena sertifikat rumahnya telah digandakan dan sertifikat asli digadaikan ke bank swasta.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, ketiganya memiliki kantor di Komplek Perkantoran Wisma Iskandarsyah Jl. Iskandarsyah Raya No. 12 14 Blok B – 1 Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Jadi peran DH peran selaku calon pembeli dan orang yang menjaminkan SHM milik korban,” kata dia Jumat (9/8/2019).

Ternyata dari catatan kepolisian, pada tahun 2018 lalu tersangka pernah terlibat dalam Tindak Pidana yang sama di Polres Tangerang Selatan dan telah Vonis 2 Tahun. Setelah menjalani hukuman selama 1 Tahun, ia izin berobat ke Luar Negeri namun faktanya DH malah melakukan kejahatan yang sama.

“Kedua DR, perannya sebagai Notaris Dr. H. Idham. Ketiga S, perannya mengetahui berkaitan dengan seluruh proses balik nama maupun penjaminan sertifikat milik korban,” tegas dia.

Suyudi menjelaskan, modus sindikat ini yaitu para pelaku menawar rumah yang hendak dijual pemilik dan juga membujuk agar korban menitipkan sertifikat asli beserta dengan identitas pemilik seperti KTP, KK, IMB, dan lainnya di Notaris Fiktif atas petunjuk kelompok tersangka.

Mereka meminta sertifikat dengan alasan untuk mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian seluruh data pemilik dipalsukan dan dibuat seolah olah jual beli antara pemilik dengan salah satu tersangka sudah terjadi.

“Sehingga korban kehilangan hak atas properti miliknya, selanjutnya SHM dibalik nama atas nama tersangka dan diagunkan di koperasi dan atau Perusahaan Brighing,” tegas Suyudi.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti yang sertifikat Hak Milik No. 1197/Kebagusan Atas Nama VYS (Palsu). Tanda Terima dengan Kop Kantor Notaris Dr. H. Idham tertanggal 12 Maret 2019. Surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan dan terakhir PPJB No.67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H.

“Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tutup dia. (Red)