Home / Tag Archives: Mafia Tanah

Tag Archives: Mafia Tanah

Diduga Bekerja Sama, Mafia Tanah dan OKP Bangun Tembok di Lahan PTPN II No.152

Matanews.id, Medan – Viralnya Lahan HGU PTPN II bernomor 152 di Jalan Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan yang di kuasai Mafia dan OKP membuat tanda tanya besar di hati masyarakat Desa Sampali.

Pasalnya, lahan tersebut masih berstatus HGU PTPN II dengan nomor 152, namun mafia tanah dan OKP bisa dengan mudahnya membangun tembok yang menjulang tinggi mengelilingi lahan tersebut.

Dari pantauan awak media matanews.id di lapangan, sudah satu lahan di tembok keliling, nah ini di sebelah lahan tersebut masih dalam lahan HGU PTPN II tersebut sedang berdiri kerangka besi untuk pembangunan tembok selanjutnya.

Lahan puluhan hektar tersebut di bangun tanpa ada plang IMB / PGB dari dinas terkait Pemkab Deli Serdang atau plang keterangan dari PTPN II sendiri.

Dari keterangan warga yang tidak ingin di sebutkan, bahwa bangunan tersebut di bangun untuk gudang sebuah perusahaan, namun untuk mengelabui masyarakat, maka di katakanlah lahan tersebut untuk fasilitas olah raga masyarakat.

“Bangunan itu untuk gudang sebenarnya bang, hanya saja untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan masyarakat, maka mereka katakan lah lahan itu untuk fasilitas olah raga masyarakat”, ujar warga.

Di lain sisi, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PAPAM PTPN II ke nomor Wa +62877-2862-****, pihak PAPAM atas nama R Sinaga menjawab bahwa jika ingin konfirmasi bisa langsung ke pihak manager PTPN II.

“Klo mau konfirmasi langsung aja ke menejernya yang lebih paham”, jawab R Sinaga sebagai PAPAM PTPN II.

Awak media kembali melakukan konfirmasi hal terkait kepada Humas PTPN II Rahmat Kurniawan.

“Setelah saya koordinasikan ke Bagian terkait perihal tersebut, PTPN 2 telah membuat Laporan ke Polrestabes Medan tanggal 4 Oktober 2022 Bang,,,”, Ucap Rahmat.

Namun saat awak media mencoba meminta nomor LP (Laporan Polisi), Humas PTPN II tak merespon whatsapp awak media tersebut.

Menanggapi pernyataan Humas PTPN II yang mengatakan bahwa pihak PTPN II telah membuat laporan pada tanggal 4 Oktober 2022 di Polrestabes Medan, awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir via whatsapp.

” kami lidik ya pak”, jawab Kompol Fathir. (Ozy)

PTUN Bandung Sidang di Lokasi, Jelas Ada Tindak Pidana Preman Usir Nenek dan Cucunya

Matanews.id, Bandung – Selain pidana, jalur perdata juga ditempuh dalam perselisihan kepemilikan lahan atau rumah di Jalan Jenderal Sudirman No.218, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Pada Senin (22/11/2021), pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, melakukan pemeriksaan di rumah ayah Tine Yowargana, Hendra Yowargana itu.

“Tadi ada sedikit pemeriksaan dari Pengadilan Tata Usaha,” ujar kuasa hukum Tine Yowargana dari Yabpeknas Law Office, H. Bram Bani, S.H.

Selain pihak Pengadilan, turut hadir dalam kesempatan itu petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan para saksi.

Menurut Haji Bram, dalam kesempatan itu juga terungkap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Lucky Sunarjo, Lukas Gunawan dan belasan orang yang diduga suruhan mereka. Antara lain dugaan perusakan dan pengusiran Marsinah, Ferra dan anaknya, atau orang-orang dari pihak Hendra yang menghuni rumah tersebut.

Adapun akibat dari peristiwa itu, Marsinah yang telah lansia itu, bersama keluarga mengaku trauma.

“Dan di sini terkait juga ada dugaan tindak pidana Pasal 170, 406 dan 335 (KUHP). BPN juga hadir untuk menunjukkan batas-batas tanah ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haji Bram kembali meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menahan 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Sehingga rasa aman serta nyaman Marsinah dan keluarga, juga kliennya, didapat.

“Kami kembali meminta Kepolisian terutama penyidik Polda Jabar agar menahan para tersangka. Ini demi tercapainya rasa keadilan klien kami dan rasa aman serta nyaman mereka,” tuturnya.

“Kami berharap Kapolda Jabar Bapak Irjen Suntana hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap kasus ini,” imbuh Haji Bram.

Selain ke Polda Jabar, permasalahan ini juga sempat diadukan ke Komnas HAM, Komnas Anak, Bareskrim dan Divisi Propam Polri. Sebab di samping diduga ada pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap anak, pihak pelapor menduga adanya ‘permainan’ oknum penyidik dalam kasus ini, yang mengakibatkan para tersangka tak ditahan. (red)

Mafia Tanah 85 Miliar Kembali Ditangkap Subdit Harda Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat mafia tanah dengan memalsukan sertifitat tanah milik korbannya dalam kasus jual beli rumah mewah di beberapa wilayah termasuk Jakarta. Pengungkapan tanah dan bangunan tersebut harganya mencapai Rp 85 miliar.

Dari pengungkapan itu diamankan sebanyak 7 orang beberapa diantaranya merupakan notaris palsu. Ia adalah Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariandy, Siti Djubaedah, Bugi Martono, Dimas Okgi, dan Denny Elza.

Sedangkan dua orang tersangka lain, Neneng dan Ayu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), satu tersangka lain Dedi Rusmanto tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang dengan kasus serupa.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan jika tujuh pelaku yang berhasil diamankan, memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya. Dimana kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban.

Korban yang diketahui bernama Indra Hosein ini melapor ke polisi setelah sertifikat tanah miliknya di palsukan setelah bertemu dengan seorang rentenir. Awal mula kasus itu ketika ia akan menjual tanah dan rumahnya di Jakarta Selatan seharga Rp. 70 miliar.

Mengetahui korban menjual rumah, tersangka Dian berusaha menemui korban bermaksud untuk membelinya, dan meminta melakukan pengecekan ke aslian sertifikatnya kepada salah satu notaris yang memang telah di siapkan oleh pelaku. Notaris itu merupakan notaris bodong.

“Ternyata Notaris ini bodong, dengan nama kantor Notaris Idham. Nah di sana tersangka Raden Handi mengaku sebagi Notaris, lalu memeriksa sertifikat tanah korban,” kata Nana di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Setelah dilakukan pemeriksan korban menyerahkan fotocopy sertifikat miliknya untuk dilakukan pengecekan di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). Selang beberapa waktu korban dan tersangka Dedi Rusmanto mendatangi kantor BPN.

Rupanya dari fotocopy sertifikat yang diberikan korban saat di kantor notaris itu menjadi awal buruk korban, pelaku telah membuat sertifikat serupa yang mirip dengan milik korban.

Dan ketika korban dan tersangka berada di BPN, sertifikat itu dinyatakan ke asliannya, namun usia diperiksaan tanpa sepengetahuan korban, sertifikat itu pun akhirnya ditukar, dengan sertifikat palsu yang memah sudah disiapkan oleh para tersangka.

“Setifikat yang asli ini simpan oleh tersangka Dedi Rusmanto yang palsu di serahkan kepada korban yang saat itu di wakili oleh saudara Lutfi,” katanya.

Setelah berhasil mengambil sertifikat tanah korban Dedi Rusmanto pun akhirnya mendapatkan upah sebesar Rp. 30 juta. Setelah itu Dimas dan Ayu pun menjalankan aksinya.

Keduanya berusaha untuk bertemu dengan seorang rentenir yang menyamar sebagai pemilik setifikat itu, hanya saja keduanya mengunakan KTP identitas Ilegal dengan bekerja sama oleh salah satu oknum kantor Kelurahan.

Dengan indentitas itu, pelaku menyakinkan rentenir itu, dan mengagungkan sertifikat tersebut senilai Rp. 11 miliar. Selanjutnya terjadi kesepatakan baik kedua belah pihak.

“Uang Rp. 11 miliar itu di ditransfer ke rekening bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold dan Neneng,” katanya.

Korban menyadari jika sertifikatnya telah di palsukan saat, ada seseorang yang berniat untuk membeli rumahnya, saat dilakukan pengecekan di BPN korban pun kaget jika sertifikat milik palsu.

“Korban baru sadar kalo sertifikatnya ini palsu ketika ada orang yang mau beli rumahnya. Saat di cek ke BPN ternyata dokumen setifikatnya palsu,” ucapnya.

Atas kasus ini ditaksir kerugian mencapai Rp. 85 miliar termasuk kerugian korban Rp. 70 miliar dan settifikat rumah diagungkan ke rentenir sebesar Rp. 11 miliar, dan beberapa pinjaman lain.

Atas perbuatan tersangka, kini 7 orang pelaku yang diamankan dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 pasal 3,4,5 tentang tindak pidana pencucian uang. (wly)