Matanews.id, Jakarta – Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengenakan wajib lapor bagi tersangka penimbun masker, pelaku berinisial TFH (19) yang ditangkap aparat berikut barang bukti 350 boks masker di apartemennya di tengah merebaknya covid-19. Masker yang ditimbun dengan berbagai merk, diantaranya ada 120 kotak masker wajah merk Sensi,152 kotak masker wajah merk Mitra, 71 kotak masker wajah merk Prasti, dan 15 kotak masker wajah merk Facemas.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mubarak mengatakan TFH dikenakan wajib lapor seminggu sekali selama dua bulan sejak bergulirnya kasus. TFH menjual masker guna membiayai kuliahnya, masker dijualnya sekitar Rp300.000-Rp350.000 per boks.
Pertimbangan lainnya ialah karena kemanusiaan. Tentu hal itu menjadi pertanyaan disaat banyak orang mencari masker dengan harga yang melambung tinggi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menyatakan, “sudah sesuai prosedur, untuk penimbun masker dilakukan penangguhan dengan alasan kemanusiaan,” ujarnya seperti diberitakan lensapena.id melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi persoalan tersebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut, Polri memang punya diskresi untuk menahan atau menangguhkan penahan tersangka. Seseorang ditahan penyidik karena beberapa sebab, antara lain berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan.
“Jika penyidik menilai, tersangka tidak berpotensi melakukan hal tersebut bisa saja tersangka ditangguhkan penahanannya. Namun dalam kasus dimana virus Covid-19 masih hangat dan kasus penimbunan masker masih jadi sorotan publik, tentu sangat tidak etis jika Polres Jakarta Barat tiba-tiba membebaskan tersangka penimbunan masker,” ucap Pane dalam pesannya kepada Inapos.com, Minggu (29/3/2020).
Untuk itu dirinya meminta Propam Polda maupun Kapolda Metro Jaya perlu mengusut kasus ini. Ada apa di balik semua itu. Propam harus mengusut, tersangka dibebaskan atau ditangguhkan penahannya. Jika benar seperti kata Kasat Reskrim itu bahwa tersangka dibebaskan dengan berbagai syarat yaitu wajib lapor selama dua bulan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan alasan kemanusiaan lainnya.
Pane menilai hal itu tentu sangat aneh. Berarti kasusnya dihentikan. “Lalu alasan kemanusiaan, apakah tersangka punya rasa kemanusiaan saat melakukan penimbunan masker disaat orang-orang panik dan kesulitan mencari masker dengan merebaknya virus Corona. Alasan kasat Reskrim itu sangat tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan publik,” tegasnya.
Untuk itu Kapolda Metro Jaya harus segera menurunkan Propam untuk mengusut kasus ini dan meminta penjelasan Kapolres Jakbar dan kasat Reskrim jakbar serta mendorong agar tersangka kembali ditahan dan kasusnya diproses hingga ke pengadilan.
Padahal Presiden Joko Widodo mengaku sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi. Masker menjadi langka di pasaran dan harganya tinggi semenjak ada dua kasus positif corona (Covid-19) di Indonesia.
“Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3) lalu. (red)