Home / Tag Archives: Napi

Tag Archives: Napi

Napi yang Bebas karena Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor dan Tak Boleh Berpergian

Matanews.id, Jakarta – Sebanyak 343 narapidana di Rutan Klas I Cipinang hari ini dibebaskan karena dapat hak integrasi dan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Karutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan mereka yang mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah dikenakan wajib lapor.

“Dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Bapas (Badan Pemasyarakatan). Tapi wajib lapornya enggak harus datang, bisa via online,” kata Ulin di Rutan Klas I Cipinang, Rabu (1/4/2020).

Selain dikenakan wajib lapor, mereka tak diperbolehkan berkeliaran bebas sesuai tujuan pemerintah memberikan hak asimilasi dan integrasi.

Yakni guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Rutan dan Lapas Indonesia yang sudah terlampau kelebihan kapasitas.

“Harus di rumah, enggak boleh ke luar kota. Karena tujuannya kan agar mereka tak berkumpul. Mereka juga kita pantau, dipantau petugas Rutan dan Bapas,” ujarnya.

Ulin menuturkan 343 napi Rutan Klas I Cipinang yang mendapat hak asimilasi dan integrasi diharuskan wajib lapor di sisa masa tahanannya.

Napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana, sementara integrasi sudah menjalani dua per tiga vonis.

“Kalau ketahuan melanggar, apalagi sampai berpergian ke luar kota akan kita jemput kembali. Jadi selama masa asimilasi dan integrasi tetap kita pantau, lewat video call,” tuturnya. (red)

Karena Covid-19, 343 Napi Rutan Cipinang Bebas

Matanews.id, Jakarta – Sebanyak 343 narapidana di Rutan Klas I Cipinang hari ini resmi menghirup udara bebas karena mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah.

Karutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan pembebasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 10 tahun 2020.

“Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Pada Rutan Cipinang akan dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 untuk asimilasi atau pun integrasi di rumah,” kata Ulin di Rutan Klas I Cipinang, Rabu (1/4/2020).

Berdasarkan Permen yang diteken Menkemhuam Yasonna H. Laoly, napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana.

Sementara bagi yang berhak atas integrasi diharuskan sudah menjalani dua per tiga masa pidana sesuai vonis Pengadilan.

“Untuk sementara 343, nanti kita sesuaikan dengan putusan Pengadilan. Karena yang sudah ada putusan 343, yang lain masih proses sidang,” ujarnya.

Lewat pembebasan 343 narapidana, Ulin menuturkan jumlah tahanan di Rutan Klas I Cipinang yang tadinya berjumlah 4.350 susut jadi 4.007.

Menurutnya pembebasan napi mengurangi risiko penularan Covid-19 di Rutan Klas I Cipinang yang sudah daya tampungnya sudah melampaui batas.

“Kalau misal ada keputusan dari Pengadilan kita sudah melaksanakan sidang secara online. Kalau ada putusan baru kita sesuaikan dengan ketentuan dengan pelaksanaan daripada Permen tersebut,” tuturnya. (red)