Home / Tag Archives: Narkoba

Tag Archives: Narkoba

Lokasi Transaksi Narkoba, Warga Minta Walkot Medan Bongkar Pos PP Sicanang

Matanews.id, Medan – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan penggrebekan di salah satu lokasi Pos PP yang di duga kerap di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba di wilayah Sicanang Belawan.

Penggrebekan ini di lakukan karena informasi dari masyarakat sering adanya giat pemakaian Narkoba sabu di TKP tersebut.

Untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal RHS, SIK, SH, MH memerintahkan langsung Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang untuk menindak langsung lokasi yang di maksud oleh masyarakat, Sabtu (3/12).

Dari GKN yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di lingkungan 12 Sicanang- Belawan ini, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa bong yang di duga digunakan sebagai alat penghisap narkotika jenis sabu sabu, dan beberapa lembar plastik klip tempat menyimpan sabu tersebut.

Namun dalam GKN kali ini Tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tidak berhasil menciduk para pemakai ataupun bandar narkobanya.

Menurut keterangan warga setempat yang tidak ingin di sebutkan namanya, Pos PP Sicanang Lingkungan 12 ini memang kerap di jadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.

” Di sini memang sering bang ada jual beli narkoba, kami masyarakat gak berani karna takut mereka nekat nekat, apalagi kan di pos ormas”, ucap warga.

Lanjutnya, ” Maunya Pak Walikota Medan suruh bongkar aja Pos ormas ini bang, dari pada di jadikan sarang narkoba kan merusak masyarakat”, sambungnya.

Terkait penggrebekan ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan 12 Sicanang Belawan, Rifin.

” Memang secara peraturan walikota medan terkait bangunan di lahan RTH tidak di perbolehkan, bahkan jika ada harus di bongkar dan di hancurkan, apalagi bangunan tersebut acap kali di jadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, kan jadi buat resah masyarakat”, ujar Rifin.

” Sesuai Peraturan Walikota Medam No 16 Tahun 2021 tentang Penyediaan Ruang Terbuka Hijau pada Setiap Persil Bangunan di Kota Medan, jelas Pos PP Sicanang ini melanggar Perwalkot Medan no 16 Tahun 2021 tersebut”, sambungnya.

Warga juga meminta Walikota Medan Bobby Nasution agar segera mengerahkan aparatur pemerintahannya untuk menindak dan membongkar bangunan Pos PP Sicanang lingkungan 12 Belawan yang di duga sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba, ujar warga serentak.

Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herisom Manullang juga membenarkan bahwa Sabtu (3/12) telah melakukan penggrebekan di lokasi Pos PP Sicanang lingkungan 12 Belawan. (Ozy)

Polsek Senen Ringkus 5 Bandar Narkoba dalam Waktu 2 Minggu

Matanews.id, Jakarta – Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan di Kantor Polsek Senen Jl. Stasiun Senen Jakarta Pusat, Senin (03/10/2022).

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Senen Kompol Resa F. Marasabessy, B.S.C., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Sam Suharto, S.H. M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto, S.I.K.

Diawal rilisnya, Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy menyampaikan bahwa Polsek Senen telah mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara diwilayah hukum Polsek Senen.

“Kami mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara” Ungkapnya.

Dalam kurung waktu 2 mingggu Polsek Senen berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 600 gram.

“kita ungkap dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total hampir 600 gram” Lanjutnya.

“Untuk kasus yang pertama, kami dari Polsek Senen mengamankan tersangka dengan inisial H di Jl. Senen dalam IV Senen, dengan total BB yg diamankan 550,59 gram” Jelas Kompol. Reza dalam rilisnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto menambahkan telah mengamankan 3 LP lagi dengan 4 orang tersangka.

“Kita juga mengamankan 3 LP lagi dengan tersangka I alias B untuk jumlah yang diamankan 32, 376 gram, selanjutnya MFS total barang bukti 4 gram dan yang terakhir mengamankan tesangka 2 orang inisial MGP dan DP dengan jumlah 5,4 gram” Jelas AKP. Ganang.

Dari penangkapan tersebut total ada 5 orang pelaku yang diamankan yakni inisial H, I, MFS, MGP dan DP yang semuanya berhasil di amankan diwilayah hukum Polsek Senen.

Akibat perbuatannya kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU R I. No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (Wly)

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Ganja 304 Kg Jaringan Sumatera Jawa

Matanews.id, Jakarta – Satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk. Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Pasma mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 TON menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Pasma.

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Pasma mengatakan, HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar. (Wly)

Ratusan Kg Sabu dan Ganja Diamankan Polisi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Matanews.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan kurir dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan barang bukti Ratusan Kilogram.

Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.

“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram,” ujar Yusup di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dari delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Bakeri Kabupaten Deli serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucap Yusep.

Kapolres menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.

Tidak sampai berhenti disini kata Yusep, kemudian pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

“Saat di interogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tegas Yusep.

Kemudian sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.

Yusep menambahkan, Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,”

Terakhir Kapolrestabes, Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.

Melalui penangkapan narkotika jenis sabu seberat 90,7 kilogram, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 1,2 Juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (Wly)

Satresnarkoba Polres Probolinggo Tangkap 5 Pengedar Narkoba

Matanews.id, Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo terus gencar melakukan penangkapan terhadap pengedar gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo.

Kali ini, lima orang tersangka berhasil diringkus anggota Satresnarkoba diantaranya MAM (26), warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo; AR (31), warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar Kabupaten Probolinggo; MS (29), warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; YD (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces, Kabupaten Probolinggo; dan JH (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jayadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya perederan gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MAM di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/8/2022) malam.

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih,” kata Kasat Resnarkoba.

Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari AR. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah AR, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Dari penangkapan terhadap AR, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

“Dari keterangan AR sabu yang ia jual berasal dari MS yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan AR,” tutur Kasat Resnarkoba.

Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, MS tengah mengonsumsi sabu bersama YD dan JH. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dilokasi dan ditemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan YD ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.

Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Wly)

Polres Probolinggo Berhasil Amankan Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Matanews.id, Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo kembali mengamankan pelaku residivis kasus peredaran gelap obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Residivis itu yakni PS (36), warga asal Desa Alas Sumur Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan petugas saat berada dirumahnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan karena tersangka terlibat dalam peredaran gelap pil okerbaya di pinggir Jalan depan Rumah Sakit Kelurahan Kandangjati Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, pada Juni 2021 silam.

“Saat kami amankan, tersangka usai menjalani hukuman atas kasus kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan, selanjutnya saat ini tersangka diamankan kembali dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus peredaran gelap pil okerbaya yang terjadi pada Juni 2021 silam,” ungkap Kapolres Probolinggo, Minggu (7/8/2022).

Total pil okerbaya yang diamankan yakni 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa poket serta uang tunai hasil penjualan gelap okerbaya sejumlah enam ratus ribu rupiah.

Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa.

“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menyentuh atau menggunakan barang haram tersebut bahkan harus dijauhi karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa,” pungkas Kapolres Probolinggo. (Wly)

Artis Anji menjalani Rehabilitas

Matanews.id, Jakarta – Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) mengabulkan permohonan Rehabilitasi musisi EAP Als ANJ terkait Penyalahgunaan narkoba

Hari ini Jumat, 25/6/2021 sekira pukul 11.00 wib penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta barat membawa musisi EAP als Anj ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengatakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari mengatakan, bahwa anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP als ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan,” katanya di Mapolrestro Jakbar, Jumat (25/6/2021).

Kendati sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo menyampaikan bahwa proses hukum sang pelantun lagu ‘Dia’ itu tetap berjalan.

“Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya.

Sementara saat ditanya musisi EAP als ANJ mengatakan mohon doanya agar proses dirinya menjalani rehabilitasi ini baik baik saja tidak mengalami kendala apapun

Atas kejadian ini dirinya mengaku menyesal atas Perbuatan yang dilakukan

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru apa yang dirinya perbuat karena narkoba ini sungguh sangat merusak ujar singkat

Sebelumnya, Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselip di dalam speaker. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’.

Atas perbuatannya, mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(Red)

Ditresnarkoba Polda Jatim Komitmen Tutup Akses Mafia Peredaran Narkoba

Matanews.id, Jawa Timur – Ditnarkoba Polda Jatim dan Tim Satgasus mendapat informasi terkait peredaran Jaringan Internasional Sabu asal Pakistan yang akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah Perairan Aceh, Sumatera.

Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus Satgassus Merah Putih Polri dan beberapa Personil (Timsus) Ditresnarkoba Jawa Timur yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat Sik MH dan Wadir Narkoba AKBP Aris Supriyono melakukan penyelidikan intensif di wilayah Meulaboh, Aceh Barat dan sekitarnya.

Berkat kerja keras itulah, akhirnya Tim berhasil menangkap 7 orang tersangka serta barang bukti Narkotika Jenis Sabu sekitar 1,2 Ton lebih, yang disembunyikan di sebuah bak fiber di rumah yang berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo Aceh Barat, NAD yang sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang disandarkan di Desa Pulo Tengah, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, NAD.

“ Yang pasti Ditreskoba Polda Jatim tak pandang bulu berkomitmen memberantas narkoba,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny, Minggu (2/5/2021).

Kombes Hanny, yang mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menegaskan, tidak ada ampun dan tidak ada gigi mundur dalam Pemberantasan Narkoba ini.

“ Masih banyak anggota kami yang punya integritas dan komitmen dalam pemberantasan Narkoba akan kita bersih-bersih baik di lingkungan kita sendiri. Kasus yang terjadi di Polrestabes hanya oknum. Kita usulkan ke pimpinan untuk di pecat dan di pidana seberat-beratnya,” ujar Kombes Hanny Hidayat.

Diketahui sebelumnya Satgassus Mabes Polri bebera hari lalu menggelar Press Release pengungkapan Narkoba jenis shabu jaringan Timur Tengah sebanyak 2.5 Ton.

Pengungkapan pada 15 April 2021 sekitar pukul 22:30 WIB, yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri bersama beberapa personel (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Jawa Timur dan Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kasubsatgas Narkoba Kombes Herry Heryawan SIK MH. (wly)

Tembakau Gorila Beredar di Medsos, Cybercrime Harus Perketat

Matanews.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus home industry tembakau sintetis jaringan antar provinsi. Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak tujuh tersangka diamankan petugas kepolisian, di antaranya HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.

“Ya, ini pengungkapan home industry tembakau sintetis jaringan provinsi atau tembakau gorila. Ini adalah jaringan yang salah satu tersangkanya sudah di lembaga pemasyarakatan. Dia inisialnya V,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Lanjutnya, polisi masih mengejar tersangka lainnya yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“V pemilik akun Cemical Narkos and Goup Lines Form Order untuk penjualan tembakau sintetis, serta mengendalikan atau memerintahkan tersangka lainnya, dan melakukan penjemputan tembakau sintetis,” tuturnya.

Modus operandi para pelaku yaitu membuat tembakau sintetis dan mengedarkannya melalui media sosial. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa plastik bening berisi bibit sintetis 10 gram positif MDMB-4en-PINACA.

“Tetapi ini mereka bisa menciptakan bahan yang baru. Namanya itu positif MDMB 4en Pinaca, dampaknya sama dengan orang menggunakan tembakau gorilla. Tersangka melakukan penjualannya melalui instagram dan akun yang telah disiapkan oleh V,” jelas Yusri.

Dalam melakukan aksinya, secara ortodidak melalui link yang dikirim oleh V kepada pelaku peracik untuk mencampur tembakau sintetis secara manual dengan tembakau murni, kemudian dikirim sesuai pesanan, menggunakan jasa pengiriman ke Jabodetabek, Pulau Jawa, dan Bali.

“Tembakau sintetis dicampur atau mix dengan tembakau murni, kemudian dimasukkan kedalam bungkus kertas dan dijual dengan menggunakan medsos dan Akun Emergency ke Jabodetabek, pulau Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Timur,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (wly)

Polda Metro Serahkan Millen Cyrus Ke BNNK Jakarta Selatan

Matanews.id, Jakarta – Kepolisian tidak melakukan penahan terhadap Millen Cyrus pasca terbukti positif mengonsumsi psikotropika jenis Benzo pada Minggu (28/02/2021). Ditresnarkoba Polda Metro akan menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan karena yang bersangkutan masih berstatus rawat jalan rehabilitasi dengan mengonsumsi clozapine, obat antipsikotik, akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada November 2020, Selebgram Millen Cyrus juga dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (01/03/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kebenaran akan adanya operasi PPKM Mikro yang dilakukan oleh Ditresnarkoba dan pada satu kafe yang berada di wilayah Jakarta Selatan diamankan 3 orang yang diperiksa tes urine positif Benzo salah satunya adalah pablik Figur Selebgram Millen Cyrus.

“Benar bahwa adanya razia dalam penerapan PPKM Mikro yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu lalu di sebuah kafe wilayah Jakarta Selatan, dan berhasil mengamankan 3 orang yang setelah diperiksa tes urine positif Benzo, dan petugas langsung membawanya ke Mapolda Metro Jaya.” kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Diketahui bahwa artis Selegram Millen Cyrus ini pernah juga tersangkut kasus penggunaan narkoba di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok 2 bulan yang lalu dan dinyatakan harus menjalankan rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan.

“Setelah kita dalami bahwa pablik Figur ini pernah tersangkut kasus penggunaan narkoba dan kini sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan, karena saat razia petugas melakukan tes urine dan hasilnya positif maka petugas langsung membawanya ke Mapolda Metro Jaya.” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan bahwa artis Selegram Millen Cyrus akan diserahkan ke BNNK Jakarta Selatan guna melanjutkan rawat jalan rehabilitasi, dan polisi akan terus melakukan razia ketempat hiburan malam dan akan langsung menyegel apabila melanggar peraturan. (wly)