Home / Tag Archives: Narkoba (page 2)

Tag Archives: Narkoba

Ini Pengakuan Millen Cyrus Saat Konferensi Pers di Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Selebgram Millen Cyrus membeberkan alasan mengonsumsi obat-obatan psikotropika berjenis clozapine. Selain resep dari dokter, keponakan Ashanty ini mengaku obat itu digunakan saat mengalami kecemasan dan depresi.

“Obatnya untuk mencegah kecemasan dan depresi,” kata Millen Cyrus di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).

“Kemarin dikasih obat itu dari BNNK Jakarta Selatan, untuk mencegah kecemasan dan depresi aku,” tambahnya.

Millen Cyrus lantas mengatakan, alami depresi dan kecemasan lantaran kasus narkoba pada 2020 lalu. Ditambah lagi, Millen memikirkan nasib keluarganya setelah ia terjerat kasus psikotropika.

“Ya dengan musibah yang kemarin, banyak tekanan, pikiran, dan mikirin keluarga juga jadinya depresi. Terima kasih,” tutur Millen.

Sebagaimana diketahui, Millen Cyrus kembali ditangkap polisi berkait kasus psikotripika di salah satu kafe kawasan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). Berdasarkan hasil tes urine, Millen Cyrus positif benzo dan digiring ke Polda Metro Jaya. (wly)

Shabu 131 Kg dan Ganja 160 Kg Berhasil Digagalkan, Kapolda Metro Berikan Apresiasi

Matanews.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Shabu seberat 131 kilo gram dan Ganja seberat 160 kilo gram, penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dengan sigap memberika apresiasi kepada anggota yang telah berhasil mengungkap kasus narkotika, dirinya berharap bahwa Jakarta harus Zero Narkoba dan tidak ada tempat untuk narkoba di Jakarta.

Pada konfrensi Pers yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolda langsung memimpin acara tersebut dengan di dampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.

Nana juga menjelaskan modus para pelaku dalam mengedarkan narkotika tersebut, yang mana pada penangkapan tersebut dapat menyelamatkan ratusan ribu juta jiwa pemuda untuk tidak memakai narkotika tersebut.

“Ini merupakan tangkapan yang cukup besar buat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, saya apresiasikan kepada Kapolres juga Kasat Narkoba, dan untuk anggota yang berhasil mengungkap kami berikan apresiasi bisa dalam bentuk Karir ataupun Sekolah.” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Jakarta Selatan, Senin Siang, pukul 13.00 wib (03/08/2020).

Lanjutnya, terdapat 2 tangkapan yaitu Shabu 131 Kg dan Ganja 160 Kg, yang mana masing-masing terdapat 2 Orang pelaku, yang menjadi peran sebagai kurir pada jaringan Lintas Sumatera-Jawa.

“Pelaku memang profesional mereka selalu melakukan pengiriman dengan menggunakan alamat dan nama fiktif, dan kami telah mengantongi pelaku utama yang masih kita kejar atas nama Santi alias Selfi.” tegasnya

Kapolda himbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat turut membantu polisi dalam memberikan informasi, segala bentuk apapun yang diketahui terhadap pengedaran ataupun pemakaian narkotika disekitar wilayahnya. (wly)

Pengakuan Catherine Mengaku Baru Dua Bulan Mengunakan Sabu

Matanews.id, Jakarta – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis cantik Catherine Wilson (CW) bersama teman prianya berinisial J karena menggunakan sabu, di kediamannya daerah Pangkalan Jati , Cinere, kota Depok, Jumat (17/07) yang lalu.

Barang bukti sabu yang didapat dikemas dalam dua plastik klip dengan berat 1,09 gram serta alat hisap (bonk) dalam tas milik Catherine.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, penangkapan Catherine bersama teman prianya J yang berprofesi sebagai security (satpam) di kediamannya berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan laporan tersebut ,tim dari subdit 2 menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di kediaman CW ,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/07/2020).

Lanjut Yusri, tim dari subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggeledahan di rumah Catherine di bilangan Cinere, Depok.

“Saat dilakukan pemeriksaan Tim menemukan dua bungkus klip (sabu) , 0,66 gram 0,43 gram dan alat hisap di tas milik CW ,” terangnya.

Dari pengakuan Catherine, ia mengaku baru mengkonsumsi barang haram tersebut selama dua bulan dan mendapatkan barang haram tersebut dari teman J.

“Pengakuan tersangka CW baru dua bulan mengunakan sabu , namun kita akan periksa rambut kedua tersangka melalui uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri,” ungkapnya.

Sambungnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut berinisial A yang menjual kepada tersangka J.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap A (DPO) yang memberikan menjual sabu tersebut kepada J, ” jelasnya.

Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang ditemukan petugas di kediaman Catherine di daerah Cinere, kota Depok.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua tersangka, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya Catherine dan J akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2.

“Dengan ancaman pidananya diatas lima tahun maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (wly)

Pesta Shabu, Diduga 1 dari 4 Pelaku Merupakan Anak Pejabat Pemkot Tangerang

Matanews.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan diduga anak dari pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, bersama tiga temannya usai pesta narkoba jenis shabu.

Dari hasil informasi yang didapat mereka diamankan dari sebuah laporan masyarakat, sekitar pukul:00.15 WIB, di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, pada Sabtu (6/6/2020) lalu.

Keempat pelaku yang diamankan inisial DS, SY, MT, dan AKM yang diduga anak dari pejabat Pemkot Tangerang, saat ditangkap keempat pelaku sedang pesta narkoba jenis shabu di Jalan Taman Bunga V, Tangerang. Dilokasi polisi menyita barang bukti shabu seberat 0,51 gram.

Dari informasi yang dihimpun, AKM dan tiga rekannya mendapatkan barang haram shabu sebanyak 0,51 gram tersebut dari hasil membeli patungan dari pengedar narkoba.

Hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan penangkapan narkoba tersebut di kawasan Tangerang dan belum menjelaskan secara rinci penangkapan itu.

Dikatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mereka sudah diamankan. “Penangkapan itu sudah lama. Saat ini masih dalam pemeriksaan ya,” kata Kombes Mukti, Jumat (3/7/2020). (wly)

Polres Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu, Ganja dan Extacy

Matanews.id, Lampung – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 Polres Lampung Selatan musnahkan barang bukti Narkoba sabu 121,9 Kg, ganja 94 Kg dan extacy 5.087 butir, Barang bukti tersebut di dapat dari 12 kasus Narkoba dengan jumlah Tersangka Sebanyak 21 Orang.

Kasus tersebut merupakan hasil tangkapan dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres Lampung Selatan dan telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, pada Rabu, (1/07/2020).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo, didampingi Wakapolres Lampung Selatan Kompol Yuspita Ujang, dan turut hadir juga Forkopinda Kab. Lampung Selatan, Kalapas Lampung Selatan, Kuasa Hukum, Toga, Tomas, Toda, FKUB Lampung Selatan, PJU Polres Lampung Selatan dan seluruh Personil Polres Lampung Selatan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti ganja ditumpuk diatas drum dan kemudian disiram dengan solar lalu dibakar, dan untuk barang bukti sabu juga exstacy dengan cara dimasukan kedalam ember besar berisi bahan bakar solar lalu diaduk hingga larut kemudian ember berisi sabu dan exstacy dibakar bersama dengan ganja.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupaka hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2020 dan terhimpun dari 12 kasus yang berbeda, didominasi dari pos pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo.

AKBP Edy Purnomo menambahkan bahwa Polres Lampung Selatan berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba khusunya di wilayah Lampung Selatan.

“Pemusnahan Barang bukti Narkoba ini sebagai bukti bahwa masih banyak jaringan-jaringan pengedar Narkoba. Saat ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara Kami berharap masyarakat dapat membatu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba, Sesuai dengan Tema Hari Bhayangkara yaitu Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif.” jelasnya. (wly)

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 218.893 Jiwa Terselamatkan

Matanews.id, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat pandemi covid 19 tak menyurutkan langkah dalam memerangi peredaran narkoba hal ini dibuktikan dimasa pandemi tersebut memusnahkan barang bukti narkoba puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi dan psikotropika. Rabu, 10/6/2020

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Laruheru yang didampingi Kasatnarkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Wali kota jakarta barat H Rustam Efendi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres bersama Polsek jajaran dari bulan Maret sampai Mei dengan mengamankan sebanyak 19 orang tersangka. Hasil ungkapan ini juga mendapatkan sejumlah 218.893 jiwa terselematkan.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa sabu 29,5 kg, pil ektasi 791 butir, tembakau sintetis atau masyarakat sering mengenal dengan tembakau gorila sebanyak 8,3kg kemudian serbuk krem 2,4kg dan pil ximer 42ribu butir serta tramadol 3000 butir,” papar Audie, Rabu (10/06/2020)

Audie menjelaskan, sesuai dengan penekanan Kapolri melalui Kapolda Metro Jaya selama pandemi Covid-19, tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat baik dalam pelayanan penegakan hukum maupun kegiatan kemanusiaan terlebih pada saat Covid-19 ini banyak pelaku kejahatan narkoba yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Dengan diamankannya sejumlah barang bukti ini jadi, saya menyampaikan apresiasi kepada Satnarkoba Polres Jakarta Barat beserta Polsek jajaran dan tetap semangat untuk melayani masyarakat terutama melindungi generasi muda dari narkoba,”tandasnya.

Sementara Walikota Jakarta Barat H Rustam Efendi saat dikonfirmasi mengapresiasi atas kinerja polres metro jakarta barat dan jajaran yang berupaya maksimal dalam memerangi peredaran gelap narkoba

“Kita sama sama mengetahui narkoba merupakan musuh besar kita bersama yang harus diperangi, atas keuletan anggota kepolisian kita disini melihat betapa banyaknya narkoba yang berhasil diamankan tentunya akan fatal jika barang tersebut beredar dimasyarakat ” Ujarnya. (wly)

Polda Lampung Bongkar Sindikat Penyebar Narkoba di Dalam Lapas Bandar Lampung

Matanews.id, Lampung – Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil ungkap kasus Narkotika Golongan I Jenis Extacy, yang di kendalikan dari dalam lapas oleh para sindikat pengedar jaringan provinsi.

Wadir Naroba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto, bersma Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka penyalahgunan Narkotika An. HBS (36th) dengan barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak rokok berisikan 2 (dua) bungkus plastik , masing-masing plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil extacy dalam kapsul total 20 butir. 1 (satu buah) kotak warna putih berisikan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik yang berisikan pil extacy warna hijau bentuk segitiga dan 4 (empat) bungkus plastik berisikan pil extacy dengan jumlah total 3000 (tiga ribu) butir extacy.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa pada penangkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 3000 orang dan semoga dapat mengembangkan pengungkapannya hingga ke bandar besar.

“Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang.” ucap Pandra.

Lanjutnya, melalui hasil pemeriksaan bahwa pengakuan pelaku merupakan salah satu warga binaan lapas di Bandar Lampung.

“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa narkotika tersebut adalah milik KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandar Lampung.” lanjutnya.

Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup. (wly)

Ganja Kembali Beredar, Artis Dwi Sasono Ditangkap Satresnarkoba Restro Jaksel

Matanews.id, Jakarta – Artis Dwi Sasono alias DS dibekuk penyidik Satuan Reserse Narkoba, Polres Jakarta Selatan atas kepemilikan 16 gram narkoba jenis ganja dikediamanya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu.

Pemain Film ini mengaku mau segera pulang untuk berkumpul besama keluarga.

“Saya bukan orang jahat penipu.Saya korban ingin sembuh ingin segera pulang kerumah ketemu keluarga saya,” kata Dwi Sasono Saat dilakukan rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan untuk menentukan apakah suami dari personil ‘AB Tree’ Widi Mulia ini bisa menjalani rehabilitasi atau tidak.

“Ini nanti dari BNN Kota Jakarta Selatan kalau memang asesment kita akan lakukan asesmen tunggu satu dua hari ini,” kata Yusri.

Lanjut Yusri, Dwi Sasono diketahui menerima ganja dari seseorang pengedar berinisial C. Dan polisi masih memburu pelaku tersebut.

“Kami masih memburu pelaku berinisial C.” jelas Yusri.

Yusri mengungkapkan, pelaku sudah sebulan mengkosumsi ganja tersebut untuk mengisi waktu luang.

“Motif yang dia sampaikan ke penyidik yang pertama. Mengisi kekosongan waktu, tersangka ini susah tidur beberapa bulan. Ini dengan kegiatan COVID-19 ini dia diam di rumah. Dia memanfaatkan waktu melakukan hal yang salah,” terangnya.

“Hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan mengakui pengguna narkotika jenis ganja, rutin hampir satu bulan menggunakan ganja tersebut.” tutupnya. (wly)

Tidak Hanya Memutus Mata Rantai Covid-19, Polda Metro Juga Memutus Peredaran Narkoba

Matanews.id, Jakarta,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Subdit 2 dan Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sepanjang bulan April 2020, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 46 kg sabu dan 65.000 butir ekstasi serta menangkap 9 orang tersangka.

Dalam keterangan persnya melalui Live streaming Instagram, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, Selama satu bulan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan total barang bukti 46 kilogram sabu serta 65 ribu ekstasi di empat TKP yang berbeda.

“Ada 9 orang yg di amankan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya, dari sembilan tersangka tersebut, satu orang berinisial WH ditangkap di Ragunan, Jakarta Selatan pada hari Sabtu (18/4) dengan barang bukti sabu dan 35 ribu butir ekstasi,” kata Nana Sudjana melalui Siaran langsung di Mapolda, Jumat,(01/05/2020).

Nana menjelaskan, pihaknya kemudian berhasil mengamankan delapan orang pelaku lainnya di tiga tempat berbeda yaitu di daerah Meruya, Jakarta Barat, dan Kelapa Gading, Jakarta Utara serta Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Tersangka MY, ZH, LH, dan JS ditangkap dengan barang bukti sabu 19 kg di Meruya Selatan, Jakarta Barat pada Selasa (21/04),” ujarnya.

“Sementara itu, sabu seberat 11,2 kg dan 30 ribu butir ekstasi disita dari empat pelaku di dua TKP berbeda, yakni di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Apartemen Mediterania Royal Tanjung Duren, Jakarta Barat. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah SS, R, AP, dan FL,” ungkap Nana.

Mantan Kapolda NTB itu menjelaskan, para tersangka memanfaatkan suasana pandemi covid-19 untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Padahal, meskipun saat ini pihak kepolisian fokus dalam upaya pencegahan covid-19, namun kesiapsiagaan tetap dilakukan dalam menghadapi kejahatan lain, termasuk narkotika,” pungkas Nana.

Akibat perbuatannya Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (wly)

Gagalkan Transaksi Narkoba di Kebon Jeruk

Matanews.id, Jakarta – Di tengah mewabahnya penyebaran virus Covid19 tak menyurutkan langkah para pengedar narkoba untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Ironisnya disaat situasi Jakarta yang sepi tersebut dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk memuluskan aksinya.

Satuan narkoba polres metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba saat hendak akan bertransaksi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat sore (27/3/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya penangkapan tersebut

“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkoba berinisial Sa dan Aw berikut barang haram yang diduga Narkoba jenis sabu di daerah kebon jeruk jakarta barat” Ujar Ronaldo

Pada saat dilakukan penggeledahan di sebuah tas yang dikenakan oleh pelaku anggota kami berhasil menemukan satu buah paket besar dan belasan paket berukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan total barang bukti yang disita sebanyak 1 kg lebih.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba yang mengedarkan narkoba beberapa titik di jakarta Barat ini dipimpin langsung oleh kanit 1 sat narkoba polres metro jakarta Barat Akp Arif Purnama Oktora

Saat ini pelaku masih kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi untuk detailnya akan kami sampaikan saat press conference nanti imbuhnya. (red)