Home / Tag Archives: Narkoba (page 4)

Tag Archives: Narkoba

Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran Antar Geng, Polsek Tambora Gelar Operasi Senjata Tajam dan Narkoba

Matanews.id, Jakarta – Dalam rangka mencegah Kejahatan Jalanan (Tawuran, geng motor, Curas, Curat, Curanmor dll) Kepolisian Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan operasi Cipta Kondisi dengan Sasaran senjata tajam dan narkoba di Jalan Tambora IV, Tambora Jakarta Barat, Jumat (14/02/2020).

Hasilnya, Polisi menemukan senjata tajam jenis Clurit, 2 (dua) bong alat hisap sabu dan ratusan lembar kantong plastik ukuran kecil diduga bekas pakai narkoba (Sabu) serta ratusan kantong plastik baru, sebagai sarana/ alat untuk mengedarkan Sabu.

“Dari hasil operasi ini kami mengamankan sembilan orang antaranya 7 pria dan 2 wanita,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh, Jumat (14/02/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, selain mengamankan sejumlah barang bukti, Polisi pun melalukan tes urine pada sejumlah orang yang diamankan.

“Dari hasil tes urine dua pria berinisial MF (16) dan GP (18) positif Metamfetamine dan Amphetamine. Sedangkan 1 orang wanita positif Benzo (Obat keras) berinisial NY (38),” tambah Suparmin. (red)

Ini Alasan Artis Selebgram LL Menggunakan Narkoba

Matanews.id, Jakarta – Artis Selebgram LL (30) hanya bisa tertunduk lesu ketika dihadirkan di hadapan awak media yang menunggunya sejak pagi tadi.

Dalam press conferense yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka LL diamankan di sebuah Apartemen bersama tiga orang berkat adanya informasi masyarakat sering ada penyalahguna narkoba di lokasi tersebut.

“Saat diperiksa, terdapat barang bukti 2 butir obat jenis G. Ada juga barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah yang diduga tiga butir ekstasi,” ungkap Yusri, Rabu (12/02/2020).

Sementara itu, hasil tes urine LL diketahui positif benzo. Yusri juga mengatakan hasil pemeriksaan urine 3 orang yang diamankan bersamanya negatif.

“(Urine) LL nya positif mengandung benzo. Itu masuk dalam jenis psikotropika. Dia juga mengaku mengkonsumsi obat tersebut sudah 5 bulan untuk menghilangkan depresi,” tambahnya.

Yusri menerangkan, untuk memastikan barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah (ekstasi) pihaknya akan melakukan tes urine melalui darah ataupun rambut tersangka.

Dijelaskan Yusri, berdasarkan keterangan dari tersangka, Polisi juga mengamankan satu orang berinisial IF.

“Baru kita amankan (IF), sekarang masih dalam pemeriksaan petugas,” jelasnya.

Yusri menjelaskan bahwa Artis Selebgram LL menggunakan Narkoba sejak 5 bulan yang lalu dimana artis LL menggunakan narkoba karena Depresi

Bukan hanya kasus narkoba yang menjeratnya, saat Lucinta Luna ditangkap oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Maulana Mukarom karena kasus narkoba, menjadi sebuah tanda tanya. Apakah ia akan ditempatkan di sel perempuan atau laki-laki. Kejelasan jenis kelamin LL pun menarik perhatian.

“Di KTP yang bersangkutan berjenis kelamin Perempuan tapi di paspor berjenis kelamin Laki-laki. Kita masih nunggu kuasa hukum tersangka yang katanya sudah ada penetapan dari Pengadilan terkait hal itu,” jelas Yusri.

Masih dikatakannya, barang bukti sementara yang diamankan antaranya 2 butil pil ekstasi warna biru berlogo lego, 7 butir pil Riklona dan 5 butir pil Tramadol.

“Tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” Imbuhnya. (red)

Lucinta Luna Terancam Pasal Berlapis

Matanews.id, Jakarta – Artis transgender LL (30) hanya bisa tertunduk lesu ketika dihadirkan di hadapan awak media yang menunggunya sejak pagi tadi.

Dalam press conferense yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka LL diamankan di sebuah Apartemen bersama tiga orang berkat adanya informasi masyarakat sering ada penyalahguna narkoba di lokasi tersebut.

“Saat diperiksa, terdapat barang bukti 2 butir obat jenis G. Ada juga barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah yang diduga tiga butir ekstasi,” ungkap Yusri, Rabu (12/02/2020).

Sementara itu, hasil tes urine LL diketahui positif benzo. Yusri juga mengatakan hasil pemeriksaan urine 3 orang yang diamankan bersamanya negatif.

“(Urine) LL nya positif mengandung benzo. Itu masuk dalam jenis psikotropika. Dia juga mengaku mengkonsumsi obat tersebut sudah 5 bulan untuk menghilangkan depresi,” tambahnya.

Yusri menerangkan, untuk memastikan barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah (ekstasi) pihaknya akan melakukan tes urine melalui darah ataupun rambut tersangka.

Dijelaskan Yusri, berdasarkan keterangan dari tersangka, Polisi juga mengamankan satu orang berinisial IF.

“Baru kita amankan (IF), sekarang masih dalam pemeriksaan petugas,” jelasnya.

Bukan hanya kasus narkoba yang menjeratnya, saat Lucinta Luna ditangkap oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Maulana Mukarom karena kasus narkoba, menjadi sebuah tanda tanya. Apakah ia akan ditempatkan di sel perempuan atau laki-laki. Kejelasan jenis kelamin LL pun menarik perhatian.

“Di KTP yang bersangkutan berjenis kelamin Perempuan tapi di paspor berjenis kelamin Laki-laki. Kita masih nunggu kuasa hukum tersangka yang katanya sudah ada penetapan dari Pengadilan terkait hal itu,” jelas Yusri.

Masih dikatakannya, barang bukti sementara yang diamankan antaranya 2 butil pil ekstasi warna biru berlogo lego, 7 butir pil Riklona dan 5 butir pil Tramadol.

“Tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” Imbuhnya. (red)

Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba Jenis Ganja Bersama Polres Jajaran

Matanews.id, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jangka waktu 2 bulan terakhir. Dalam hal ini, sebanyak 1,43 ton ganja kering berhasil diamankan.

“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang kami laksanakan pada kurun waktu 2 bulan terkahir periode Desember 2019 dan Januari 2020 dengan menyita 1,343 ton narkoba,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1).

Nana menyebut pihaknya berhasil menangkap 19 orang dalam kasus ini. Selain itu, ada satu orang tersangka yang ditembak mati lantaran melakukan perlawan kepada pihak kepolisian saat akan dilakukan penangkapan.

“Satu tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran melawan petugas saat ditangkap,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. (ptr)

Polsek Kebayoran Lama Tangkap Kurir Sabu Sebanyak 5 Kg

Polsek Kebayoran Lama Tangkap Kurir Sabu Sebanyak 5 Kg

Matanews.id, Jakarta – Pasca tahun baru 2020 Jakarta kembali diguncar oleh peredaran narkoba, komitmen dari para kepolisian juga di tunjukkan oleh satuan Polsek Metro Kebayoran Lama yang dapat mengungkap narkoba yang akan beredar di wilayah Jakarta.

Kapolsek Metro Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta, SIK M, Si membenarkan akan adanya penangkapan terhadap salah satu kurir yang di duga sindikat besar di daerah Jembatan Besi, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin 06/01/2020.

Benar kita sudah amankan pelaku dengan inisial DM sebagai kurir pengedar sabu, dan barang bukti yang kita amankan sebanyak 5 kg 236 gram, dengan cepat kita sigap tangkap pelaku tersebut di daerah Penjaringan, Jembatan Besi, Jakarta Utara.” ucap Kompol Indra saat di hubungi Matanews.id.

Lanjut Indra, Pelaku kini diamankan di Mapolsek Metro Kebayoran Lama dan masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan, dirinya akan terus menyusuri hingga ke bandar besar dalam sindikat tersebut. (wly)

Jelang Tahun Baru 2020, Polres Metro Jakbar Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba

Matanews.id, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran jelang malam pergantian tahun baru 2020 berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, 200 butir Pil Ekstasi dan 220 butir pil Happy Five (H5) disita polisi dengan total tersangka tujuh orang.

” Sebanyak 7 pelaku berhasil diamankan dari 4 kasus yang berbeda dengan total barang bukti sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, sebanyak 200 butir Pil Ekstasi, dan 220 butir pil Happy Five ( H5 )”, ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Stefanus Michael Tamutuan, Kamis (26/12/19).

Stefanus menambahkan, dari pengungkapan tersebut, terdapat empat kasus, antaranya yang pertama hasil pengembangan yang dilakukan tim unit dua Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti awal sebanyak 2 Kg Sabu yang ditangkap di daerah Tangerang Banten. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti 34 Kg ganja yang ditangkap di daerah Cipayung Jakarta Timur.

Kemudian kasus yang kedua dilakukan oleh Timsus 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 1 Kg sabu dengan menangkap satu orang tersangka di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat

“Dari pengembangan tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil menyita 10 Kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir H-5 dengan tersangka satu orang,” tambahnya

Adapun Pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pengungkapan yang kami lakukan sesuai komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memberantas segala peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Barat,” Imbuhnya. (wly)

AKBP Sapta : Kami Segera Tangkap Pelaku yang Masih Terlibat Pada Kasus Ibra Azhari

Matanews.id, Jakarta – Team dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan mengamankan Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari ,Adik kandung dari artis senior Ayu Azhari ditangkap dirumahnya di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap IS Melalui handphone milik nya ,kita dapatkan bahwa akan ada seorang wanita yang akan mengantar Sabu dengan inisial MH,” kata Yusri kepada Wartawan di Mapolda Senin (23/12/2019).

Kemudian Yusri menambahkan, Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui Tersangka IS akan menerima sejumlah Sabu dari seorang perempuan dengan inisial MH.

“Kemudian ditunggu oleh penyidik benar datang mengantarkan barang bukti dan berhasil kita amankan seorang wanita inisialnya MH , kemudian dikembangkan lagi. ternyata ini memang juga ada pesanan yang akan diantar ke salah satu Publik figur dengan inisial IB (Ibra Azhari),” ungkapnya.

Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung menambahkan setelah melakukan Penangkapan MH pada hari yang sama ,Sabtu (21/12). Petugas kemudian bersama dengan Tersangka ke salah satu daerah Pejaten, PS Minggu ,Jakarta Selatan.

” Disana kami berhasil menangkap IB (Ibra Azhari) di kediamannya di daerah PS Minggu , Di rumah hanya ada dia sendiri dan penjaga rumah , IB sempat mengunci pintu dan berusaha membujuk petugas,” ujar Sapta.

Sapta tidak menjelaskan berapa banyak barang bukti yang ditemukan di kediaman Ibra Azhari. Dan diketahui sebelumnya Ibra sudah beberapa kali tersandung kasus yang sama sebagai pengguna Narkoba.

” Kalau tidak Salah sudah kali keempat yang bersangkutan (Ibra Azhari) berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama,kita akan proses sampai dengan tuntas, ini mungkin yang bisa saya jelaskan bagaimana proses penangkapan (Ibra), ” terang Wadirnarkoba Polda Metro.

“Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan sehingga peran masing-masing pelaku masih kita dalami, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan segera kami tangkap mungkin di waktu kesempatan yang akan datang kami akan jelaskan secara lengkap dan rinci.” tutup Sapta.

Akibat perbuatannya Ibra Azhari dan Para Tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 112, 114 ,UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (hzn)

Tak Jera Empat Kali Tertangkap Polisi, Ibra Azhari Enggan Tobat

Matanews.id, Jakarta – Aktor era tahun 1990-an Ibrahim Salahuddin atau dikenal Ibra Azhari (49 tahun) kembali ditangkap Polda Metro Jaya. Adik kandung Ayu Azhari dibekuk karena didapati mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ibra Azhari ditangkap seorang diri di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan oleh Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (22/12/2019).

“Selain Ibra kami juga menangkap enam pelaku lainnya. Kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk menangkap pelaku lainnya,” papar  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, di Mapolda Jakarta, Senin (23/12/2019)

Dijelaskan kasus ini berawal pada Sabtu (21/12/2019) adanya pengedar narkoba di kawasan Jakarta Selatan. Polisi pun menangkap tersangka IS yang biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH.

“Ada seorang wanita yang akan mengantar barang bukti (pada IS) dengan inisial MH. Kemudian ditunggu, benar datang dan kita amankan. Kami amankan wanita inisial MH umur 43 tahun,” kata Yusril.

Lanjut Yusril, dari MH dikembangkan lagi ternyta MH ini ada pesanan yang akan diantarkan ke salah satu public figure yang ada inisial IB (Ibra Azhari).

Penyidik langsung mendatangi kediaman Ibra Azhari di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) pukul 01.40 WIB. Ia ditangkap seorang diri di rumahnya saat tengah tiduran.

Setelah mengamankan tiga orang, termasuk inisial IB, kasus ini dikembangkan lagi dari mana barang didapat, Minggu siang muncul satu nama insial UW umur 62 tahun.

“Kita lakukan penangkapan ada beberapa temannya yang lain JQ dan H perempuan, ini ada total sekitar tujuh orang dan kasus ini terus dikembangkan hingga saat ini untuk mencari pelaku lainnya,” tegas Kombes Yusri.

Ibra pertama kali ditangkap polisi pada 31 Agustus 2000 silam di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

Atas kasus tersebut Ibra divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Ibra divonis dua tahun penjara.

Tiga tahun kemudian, atau pada 20 Februari 2003 Ibra kembali di tangkap di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir. Kala itu Ibra divonis 15 tahun penjara pada Oktober 2003.

Namun, seolah tak jera dengan kasus yang kerap menimpanya, Ibra kembali tersandung kasus narkoba. Pada 2005 dia kedapatan memakai sabu saat tengah menjalani masa hukuman di jeruji besi. Atas perbuatannya Ibra dipindahkan ke Rumah Tahanan Nusakambangan.

Belum genap 15 tahun di penjara atas vonisnya itu, Ibra kembali ditangkap, tepatnya pada 2013. Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp9 juta. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan. Dan pada 2019, Ibra kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. (wly)

Ribuan Botol Miras dan Narkoba Musnah di Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya memusnahkan ribuan barang bukti miras dan narkoba di halaman Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis Pagi (19/12/2019).

Ribuan barang haram tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan Polda Metro Jaya dan Polres jajaran di Polda Metro Jaya.

Pada kegiatan ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono beserta Pangdam Jaya Jayakarta Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono memimpin langsung serta menyaksikan pemusnahan miras dan narkoba di Polda Metro Jaya.

“Ini merupakan kegiatan-kegiatan kepolisian yang ditingkatkan baik yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya maupun yang dilakukan oleh kewilayahan. Kita melakukan kegiatan ini mulai tanggal 12 November sampai dengan hari ini,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Menurut Gatot, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi untuk mewujudkan situasi yang aman dan damai di lingkungan masyarakat. Kegiatan itu melibatkan jajaran lain seperti TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), Tokoh Masyarakat, dan juga Ormas.

“Kita sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan kita melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku dan barang buktinya,” imbuhnya.

Adapun macam-macam barang bukti yang dimusnahkan menggunakan alat berat meliputi, 42.055 minuman keras, 176 bilah senjata taj (sajam), 3.178 petasan, 62,61 kilogram sabu, 218,49 kilogram ganja, 4.613 butir ekstasi, dan 6.361 butir H-5.

“Kita hanya menunjukkan kepada masyarakat di sini, bahwa Polri, TNI, Pemda, tokoh-tokoh masyarakat, ormas-ormas juga yang hadir pada hari ini di sini, bahwa kita siap untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif dalam rangka perayaan natal dan tahun baru,” jelas Gatot. (wly)

Polisi Tembak Mati Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bekasi

MATANEWSID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jajaran Subdit I Ditresnarkoba kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Medan Satria, Bekasi.

“Ya subdit I di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Fanani berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SA,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).

Ia menjelaskan, saat penangkapan pelaku SA berusaha melawan petugas dengan cara merebut senjata api milik anggota. Untuk itu polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Pada saat diamankan, pelaku berinisial SA berusaha merebut senjata milik anggota kepolisian,” katanya.

Argo mengatakan, petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang sering melihat transaksi narkoba di Bekasi.

“Tim menerima informasi dari masyarakat, bahwa disinyalir sering ada transaksi pengedaran natkotika di daerah Medan Satria, Bekasi,” ujarnya.

“Tak lama kemudian, tim langsung menuju ke lokasi. Dari data-data yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, kita temui target sedang berolah raga. Kemudian, setelah berolahraga target pulang ke rumahmya,” tutur Argo.

Argo menjelaskan, sesampainya target di rumah, tim langsung menangkap dan menginterogasi target.

“Penggeledahan pun disertai oleh petugas netral, yakni satpam dan ketua RW. Mereka juga kita ajak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Kemudian, dari tangan SA tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 gram. Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan dan beberapa unit handphone.

“Kemudian, kita lakukan interogasi kepada SA dan didapat tersangka lain bernisial P yang masih menjadi DPO. SA mengatakan bahwa P tinggal di Pulogadung,” ujar Argo.

Argo mengatakan, tersangka SA berupaya mengelabui kepolisian dengan memberikan keterangan yang tak pasti.

“Tersangka SA mengatakan bahwa P sering berada di terminal. Setelah tim ke lokasi, ternyata P tak ada di terminal,” jelasnya.

“Tim membawa kembali SA ke bekasi. Lalu SA menunjukkan suatu rumah, ternyata P tidak ada di rumah tersebut,” tutur Argo.

Argo menjelaskan bahwa tersangka ini sempat mencoba merampas senjata petugas kepolisian.

“Tersangka SA ini mencoba membuat lengah anggota, namun anggota kami tidak pernah lengah. SA juga berusaha merampas senjata anggota, maka dari itu kami tindak tegas secara terukur kepada SA,” jelasnya.

Hingga kini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan kasus. Polisi juga masih mencari keberadaan tersangka P yang hingga saat ini berstatus sebagai DPO. (phee)