Home / Tag Archives: Narkoba (page 6)

Tag Archives: Narkoba

Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Pengedar Sabu 7 Kg

Matanews.id – Jakarta, 21/06/2019 – Polres Metro Jakarta Timur meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka bernama Dodi Saputra (34) dan Satrio Wira (26) dan Ari Susanto (34).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, tersangka Dodi ditangkap di Depan Alfamidi Jl. Mekarsari RT. 005/06 Desa mekarsari Kec. Tambun Selatan Kota Bekasi Jawa Barat.

“Dari tangan tersangka DS kami amankan barang bukti 2,1 kg,” kata dia Jumat (21/6/2019).

Sedangkan, tersangka Satrio diringkus di Dusun Tengah No. 34 RT. 003/01 Desa Mekarsari Kec. Tambun Kota Bekasi Jawa Barat bersama sang Istri Susanti dengan barang bukti 5,2 kg sabu.

“Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka adalah mengambil shabu dengan mobil milik Satrio yang sudah dimodifikasi sebanyak 5 kali sampai dengan tertangkap,” ungkap dia.

Ady melanjutkan, Narkotika jenis shabu tersebut diambil dan disimpan di bawah karpet jok mobil bagian depan dan bertujuan untuk mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan.

“Peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sistem terputus, di mana saat para tersangka selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone baru (handphone hanya 1 kali digunakan setelah itu handphone langsung dibuang),” ungkap dia.

Ady menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal tertangkapnya tersangka lain bernama Ripin yang membeli sabu dari Dodi. Setelah dikembangkan ke Dodi, polisi berhasil menangkap bandar sepasang suami istri.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas dia. (Red)

Miliki Sabu, 2 Pemuda Randuagung Tertangkap Basah

Matanews.id – Lumajang, 18/06/2019 -Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kembali ungkap peredaran Narkotika di Lumajang. Dua orang tersangka berinisial AF (17 Th) Alamat Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang dan AGUNG WAHYUDI BIN. SANAN (20 Th) Alamat Dusun Glebeg Desa Ranuwurung Kec Randuagung Kab Lumajang.

Keduanya ditangkap petugas karena kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat 0,20 Gram. Mereka berdua digelandang di depan rumah AF di Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang karena tertangkap tangan pada saat kedapatan melakukan permufakatan jahat membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan “saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Saya lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa” ungkap AKBP Arsal

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH mengatakan “pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut” ungkapnya. (Red)

Polsek Kalideres Tangkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Matanews.id – Jakarta – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Jaringan Narkoba antar Provinsi, Dua orang tersangka berinisial LKH (41) dan H (34) diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba.

Kasus ini terungkap bermula dari anggota Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang laki-laki (LKH) yang dicurigai akan berbuat kejahatan, setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut, anggota melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat.

“Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2072 gram sabu,” Ungkap AKP Indra, Kamis (30/05/19).

Indra menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka LKH, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.

“Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka (LKH) setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka,” tambahnya.

Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka H alias A, yang merupakan kaki tangan tersangka LKH.

“Tersangka H kita tangkap di kamar kost Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi,” Tandasnya.

Dari pengakuan Tersangka Barang Haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran, Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (Viktor)

SATU KELUARGA PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP SATUAN NARKOBA POLRES LUMAJANG

Matanews.id – Lumajang – pemuda asal Dusun Kramad Desa Ranuwurung Kec Randuagung Kab Lumajang harus diamankan petugas karena kepemilikan shabu seberat 2,77 Gram.

Tersangka atas nama BUDI HERMAWAN (22th) diamankan di rumahnya sendiri karena kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika meskipun di bulan ramadhan. “saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Saya lebih tega melihat pelaku merayakan hari raya di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa” ungkap Arsal

Kapolres menambahkan “kita menemukan fakta yang cukup mencengangkan, yakni satu keluarga dari Tsk ini adalah pelaku pengedar Narkoba. Ayah dari Tersangka Budi Hermawan yaitu Tsk Sunaryo dalam tahanan Polres Lumajang karena kedapatan memiliki Shabu sebesar 16,78 Gram. Sedangkan Si Ibu sedang dalam Pencarian karena kasus yg sama.

Satu keluarga menggeluti profesi sebagai Pengedar Narkotika jenis Shabu dan 2 dari 3 anggota keluarga sudah tertangkap. Semoga dengan tertangkapnya 2 orang anggota keluarga ini dapat membuat jera Si ibu Tsk Budi yang masih Buron agar segera menyerahkan diri ke Mapolres Lumajang” ungkap Kapolres.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH yg memimpin langsung penangkapan ini sendiri mengatakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. ” pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut” ungkapnya. (Red)

Biar Kapok, Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Jaringan Narkoba yang Diotaki Napi Lapas Salemba

Matanews, id – Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang bandar narkoba berinisial PHS (30). Ia diciduk saat tengah bersembunyi di  Apartemen Taman Aries, Kembangan.

 

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, dari tangan PHS, ditemukan narkoba seberat 503,89 gram.

 

Ia membungkusnya dalam beberapa paket snack yang disimpan di apartemen dan rumahnya.

 

“Narkoba itu dibungkus dalam paket snack makanan,” kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/3/2019).

 

 

Saat digeledah, di kamar apartemen itu, ditemukan sebungkus plastik sedang warna putih yang berisi snack merek LAY’S warna orange.

 

Saat dibuka, didalamnya ada paket plastik klip sedang serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.

 

“Beratnya 100.92 gram dan 100.95 gram. Lalu ada snack Lay’s lagi yang didalamya ada narkotika seberat  100.27 gram,” jelas Lukman.

 

 

Lukman melanjutkan, saat dilakukan pengembangan di rumah PHS di kawasan Meruya, Kembangan, penyidik pimpinan Kompol Supriadi ini menemukan sebungkus Snack merek KENJI NET.

 

Lukman mengatakan, ketika dibuka, didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 100.89 gram dan 100.86 gram.

 

“Adapula dua buah timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip besar yang berisi plastik-plastik klip besar,” papar Lukman.

 

 

Dari hasil pendalaman, PHS mendapatkan barang haram itu setelah mendapat arahan dari salah 1 napi yang ada di LP salemba.

 

“Narkoba diambil di salah 1 hotel yg ada di Pasar Baru,” terang Lukman.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Kompol Supriadi menjelaskan, PHS merupakan pemain lama. Buktinya, ia beberapa kali menyelundupkan narkoba tampa ketahuan.

 

“Ini pemain sudah lama tapi baru ketangkap kali ini. Pengakuanya dikendalikan dari Salemba tapi masih lidik,” ungkap Supriadi.

 

Akibat perbuatannya, PHS dikenakan Pasal 114 KUHP UU Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.

 

Kano

Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi

Matanews.id – Jakarta – Polisi telah menangkap artis Jupiter Fortissimo dan rekannya bernama Eko Agus Iswanto terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu, polisi juga menangkap satu tersangka bernama Jefri yang meyuplai sabu ke tersangka Eko.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, bahwa tersangka JF (Jupiter Fortissimo) dapat narkotika jenis sabu dari E (Eko). E setelah kita tanya (dapat sabu) dari Jefri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).

Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi

Setelah mengetahui sumber barang haram tersebut, kata Argo, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap tersangka Jefri pada Senin (11/2). Namun, Argo belum menjelaskan dimana pihaknya menangkap tersangka Jefri.

Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 28,9 gram. Jefri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu tersangka berinisial B yang saat ini masih diburu pihak kepolisian.

Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi

“(Dari) Jefri kita temukan sabu 28,9 gram. Ada tersangka B masih DPO (yang memberi sabu ke tersangka Jefri),” jelas Argo.

Sebelumnya, Jupiter mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya yang ditangkap bersamanya bernama Eko Agus Iswanto di kamar kos di Jalan Tawakal V No. 20 Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (11/2).

“Saat tersangka J.F. Jansen Talloga alias Josh (Jupiter Fortissimo) kita interogasi, dia (mengaku) mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Eko Agus Iswanto bin Ngadilan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2).

Ke 2 Kalinya Artis Jupiter Fortissimo ditangkap Polisi

Jupiter menyembunyikan sabu itu dalam tempat kacamata saat diciduk polisi. Kemudian, dari tangan Eko yang diciduk bersama Jupiter, polisi juga menyita sabu.

Dimana dari tangan Eko polisi menyita sabu sebanyak 2,05 gram. Sabu disembunyikan dalam bungkus rokok.

“(Dari Eko ditemukan) empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto seluruhnya 2,05 gram dimasukkan kedalam bungkus rokok,” ucapnya. (Red)