Matanews.id – Jakarta, 21/06/2019 – Polres Metro Jakarta Timur meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka bernama Dodi Saputra (34) dan Satrio Wira (26) dan Ari Susanto (34).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, tersangka Dodi ditangkap di Depan Alfamidi Jl. Mekarsari RT. 005/06 Desa mekarsari Kec. Tambun Selatan Kota Bekasi Jawa Barat.
“Dari tangan tersangka DS kami amankan barang bukti 2,1 kg,” kata dia Jumat (21/6/2019).
Sedangkan, tersangka Satrio diringkus di Dusun Tengah No. 34 RT. 003/01 Desa Mekarsari Kec. Tambun Kota Bekasi Jawa Barat bersama sang Istri Susanti dengan barang bukti 5,2 kg sabu.
“Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka adalah mengambil shabu dengan mobil milik Satrio yang sudah dimodifikasi sebanyak 5 kali sampai dengan tertangkap,” ungkap dia.
Ady melanjutkan, Narkotika jenis shabu tersebut diambil dan disimpan di bawah karpet jok mobil bagian depan dan bertujuan untuk mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan.
“Peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sistem terputus, di mana saat para tersangka selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone baru (handphone hanya 1 kali digunakan setelah itu handphone langsung dibuang),” ungkap dia.
Ady menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal tertangkapnya tersangka lain bernama Ripin yang membeli sabu dari Dodi. Setelah dikembangkan ke Dodi, polisi berhasil menangkap bandar sepasang suami istri.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas dia. (Red)