Home / Tag Archives: Narkoba (page 7)

Tag Archives: Narkoba

Musisi Yanto Sari Pencipta Lagu SMS Direhabilitasi di RSKO

Matanews.id – Jakarta, 08/02/2019 – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan musisi Yanto Sari pencipta sejumlah hits lagu dangdut sudah dilakukan assesment.

“Yah, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka YS Cs dilakukan diasesment kemaren,” katanya kepada Matanews.id, Jumat (8/2/2019).

Ia menjelaskan, dari assesement BNNK Jakarta Selatan diputuskan untuk dirujuk untuk direhabilitasi.

“Hasil asesment tersangka YS cs dirujuk untuk Rehab. Rehab berarti mulai kemaren. Dikirim ke RSKO,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwno mengatakan Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro berhasil mengamankan empat orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Salah satunya adalah musisi dan pencipta lagu Goyang Nasi Padang, Yanto Sari.

“Ya betul. Subdit I Ditresnarkoba menangkap empat orang yah. Mereka adalah YS alias Yanto, RPS alias ADE, YS alias Yudi dan MA alias Indri,” ucapnya, Rabu (6/2/2019).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 4/2/2019 pukul 15.30 WIB di depan Ruko tersangka Yanto di Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar JakTim

“Dari TKP ini ditemukan satu buah Cangklong bekas pakai shabu dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, satu buah korek api gas, 2 HP dan simcard,” terangnya.

Setelah itu, anggota melakukan pengembanngan pad aSelasa 5/2/2019 pukul 15.00 Wib di TKP kedua di rumah DPO Uda di Tanah Tinggi, Johar Baru JakPus

“Dari TKP ini ditemukan BB satu buah Cangklong dan bong terbuat dari Botol Sprite, dua buah korek Api gas, tiga HP dab simcardnya,” paparnya. (Red)

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Matanews.id – Jakarta, 08/02/2019 – Selesai pemeriksaan kasus penyalahgunaan Narkoba pada konferensi pers Kamis kemaren 07/02/2019, Polda Metro melakukan pemeriksaan kembali kepada Model video clip yang sekaligus selebgram Reva Alexa ke RS. Polri Keramat Jati, untuk memastikan jenis kelamin, pada Jumat, (08/02/2019).

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hari ini Model Anggi Chaerunnisa alias Reva Alexa dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani proses pemeriksaan Jenis Kelamin.

“Siang tadi RA dikirim ke RS Kramat Jati untuk pemeriksaan jenis kelamin (genital),” katanya kepada Matanews.id, Jumat (8/2/2019).

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Ia menjelaskan, ini dilakukan untuk memperjelas informasi kelamin Reva yang dulunya bernama Yogi Saputra ini.

“Untuk mengetahui saja, persis jenis kelamin RA apa,” ungkapnya.

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan model video clip dan selebgram Reva Alexa yang ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu adalah seorang transgender.

Ia menyatakan Reva terlahir sebagai seorang lelaki dengan nama Yogi Saputra. Status resmi Reva sebagai perempuan didapatinya sejak tahun 2018.

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

“Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Karena sudah sah menjadi seorang perempuan di mata negara dengan nama asli Anggi Chaerunnisa, maka Reva pun akan ditempatkan di sel khusus perempuan.

“Aduh pertanyaan sulit, ditahan di sel mana ya? Ditahan di sel perempuan ya,” jelas Argo.

Reva Alexa Periksa Jenis Kelamin di Rs. Polri Keramat Jati

Diketahui, Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (6/2/2019). Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Red)

Pakai Sabu, Transgender & Model ditangkap Polda Metro

Matanews.id – Jakarta, 08/02/2019 – Model video clip yang sekaligus selebgram Reva Alexa ditangkap bersama rekannya yang merupakan seorang model bernama Iwan Kurniawan terkait narkoba. Belakangan diketahui, Reva ternyata seorang transgender.

Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB, pada Rabu (6/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Reva merupakan seorang transgender yang sah menjadi seorang perempuan sejak tahun 2018. Reva terlahir sebagai seorang lelaki dengan nama Yogi Saputra.

“Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Karena sudah sah menjadi seorang perempuan di mata negara dengan nama asli Anggi Chaerunnisa, maka Reva pun akan ditempatkan di sel khusus perempuan.

“Aduh pertanyaan sulit, ditahan di sel mana ya? Ditahan di sel perempuan ya,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Saat dirilis oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Reva yang merupakan transgender ini hanya bisa tertunduk saat lensa kamera menyorot ke wajahnya. Selain itu, Iwan sempat pingsan saat rilis tersebut.

“Kenapa tuh, gotong-gotong,” kata salah satu polisi yang langsung menghampiri Iwan dan membopong untuk dibawa masuk ke ruang perawatan, Kamis (7/2).

Saat menggeledah kamar, ditemukan Sabu di dalam kotak merah dalam lemari. “Di dalam almari kita temukan barang bukti kotak merah, di dalamnya ada narkotika jenis sabu di dalam kotak ini. Setelah kita lihat, kita buka ada barbuk itu,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

“Kemudian kita lakukan penggeledahan di kamar tersangka di lantai 2,” tambah Kombes Argo Yuwono.

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.

Reva Alexa, Selebgram yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama rekannya yakni yang merupakan seorang model bernama Iwan Kurniawan akan menjalani kehidupannya di penjara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Red)

Lawan Narkoba, Polsek Cengkareng Razia Kampung Ambon

Barang bukti yang diamankan

Matanews.id – Jakarta, 23/01/1/2019 – Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk memberangus peredaran narkoba disambut Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri SH MH dalam giat operasi rutin khususnya di Komplek Permata atau biasa lebih dikenal Kampung Ambon.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH menjelaskan, pada saat anggota unit narkoba Polsek Cengkareng melakukan observasi wilayah dilakukan penggeledahan terhadap seseorang yang sedang berada di Jalan Kristal, Komplek Permata yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Barang bukti yang diamankan

“Dalam penggeledahan, tim tidak menemukan barang bukti, namun setelah diintrograsi seorang tersebut ternyata sering membeli narkoba dari seseorang yang tidak jauh dari lokasi komplek Ambon,” Ucap Khoiri, Rabu (22/01/19).

Dari keterangan yang didapat, lanjut H Khoiri, Akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka DA alias SO di sebuah Kamar Kos lantai 2 Jalan Gotong royong Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat.

“Tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu. Selain itu, kita amankan juga tiga paket sabu, dua buah CK, Satu buah senjata Air Shoft Gun, Timbangan dan klip,” Lanjut Kompol H Khoiri.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari penangkapan tersangka tersebut, diperoleh keterangan bahwa pengedar yang beroperasi di sepanjang Jalan Kristal ujung atau velbak saling bekerjasama dalam hal pengadaan barang, antaranya OL diduga pengedar dan memproduksi narkoba jenis sabu.

“Info terakhir pelaku (OL) menempati rumah lama samping gereja komplek permata. Namun pada saat kita laksanakan penggerebekan di lokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat diduga melarikan diri,” Tambah Antonius.

Barang Bukti yang diamankan

Dirinya mengatakan, ada juga tersangka TN yang merupakan pengedar dengan melayani pembeli di pinggir kali samping komplek Permata. Pelaku juga tinggal di luar komplek Permata.

Kemudian didapat informasi tersangka UC yang merupakan Ipar dari OL. Ada juga NK seorang residivis yang baru keluar sebulan yang lalu dalam perkara kepemilikan sajam tanpa ijin.

“NK tertangkap oleh razia di komplek Permata pada 2016 lalu oleh jajaran Polres Jakarta Barat dan sempat ditembak oleh anggota karena melawan.
Saat ini Niki kembali menjadi pengedar di Jalan Kristal ujung,” Katanya.

Sampai saat ini tim narkoba Polsek Cengkareng masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku pengedar tersebut. (Red)

Tergoda & Coba-coba Narkoba, Artis Pedangdut Caca Duo Molek harus Mendekam di Penjara

Matanews.id – Jakarta, 14/01/2019 – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap salah satu artis pedangdut yang terlibat dalam kasus narkoba kali ini personel Duo Molek yakni Cahya Wulan Sari alias Caca, ditangkap di kediamannya di Apartemen Daerah Benhil Jakarta pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lain yakni Yahya Ansori Nasution dan Chandra.

Artis Pedangdut Caca Duo Molek terlibat kasus narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan tersangka Yahya ditangkap di Hotel Maharadja, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis (10/01/2019). Sedangkan Chandra yang sedang bersama Caca Duo Molek ditangkap di Apartemen Batavia, pada Jumat (11/01/2019).

Barang bukti yang diamankan

“Tim kasubdit 1 (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang dipimpin AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melakukan penyelidikan dan Pada tanggal 10 januari ditemukan di TKP 1 salah satu hotel di Tendean ada tersangka berinisial YY, dengan ditemukan 0,75 gram metamfetamin sekitar jam 12.30,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/01/2019).

Tersangka Yahya yang menjual Sabu kepada Caca Duo Molek

Lanjut Argo, pihaknya melakukan pengembangan ke kostan tersangka Yahya di Jalan Pramuka, Jakarta Timur dan menemukan barang bukti berupa enam klip sabu, alat hisap narkoba yakni bong dan cangklong.

Ketiga Tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

“Kemudian tentunya kami lakukan pengembangan, kami menemukan di TKP III ada di salah satu Apartemen di Benhil milik tersangka CC. Saat digeledah sedang bersama tersangka C,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Artis Pedangdut Caca Duo Molek

Kemudian, dari penggerebekan di kamar Apartemen Caca Duo Molek, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah cangklong bekas pakai sabu seberat 0,466 gram. Selain itu, 0,5 butir ekstasi dan tutup botol dengan terpasang pipet.

Polisi menyebut pedangdut Caca Duo Molek dan Chandra mendapatkan narkoba jenis sabu dengan membeli dari tersangka Yahya Ansori Nasutiaon sebanyak tiga kali mulai Desember 2018 dengan harga Rp 1.800.000 per gramnya.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tersangka Yahya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial N yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepada polisi, tersangka Yahya mengaku sudah mengambil barang haram itu sebanyak dua kali dengan harga Rp 800 ribu per gramnya.

“Sabu yang didapat YY diperoleh dari tersangka N yang saat ini masih kita kejar. Pengambilannya sudah dua kali masing-masing 10 gram, satu gramnya Rp 800 rb, tapi saat dijual ke C dan CC per satu gramnya Rp 1,8 juta,” jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/01/2019).

Caca Duo Molek saat di bawa keluar untuk konfrensi Pers

Saat mendistribusikan barang haram tersebut, ada 3 tahap dalam proses pembeliannya yaitu tersangka Yahya mengambil barang tersebut terlebih dahulu dari N kemudian diantar dan memakai sabu yang diantarkannya bersama Chandra dan Caca Duo Molek. Setelah itu baru pembayaran dilakukan menggunakan rekening Chandra. Hal ini dibuktikan dari hasil urine ketiganya positif mengkonsumsi narkotika.

“Kemudian di tanggal 9 (Januari) YY tidak hanya mengantarkan barang bukti saja, setelah tiba di apartemen CC dan C, mereka menggunakan bersama terlebih dahulu, dan uangnya di transfer melalui rekening atas nama C,” papar AKBP Jean Calvijn.

Artis Pedangdut Caca Duo Molek

Dengan ini, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. (Red)

Polsek Kembangan Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Tangerang

Polsek Kembangan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Matanews.id – Jakarta, 03/01/2019 – Sebuah rumah milik seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pondok Bahar Permai, Tangerang Banten digerebek unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka BH (34) bersama barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, dan satu unit ponsel milik tersangka.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal adanya laporan warga masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko

“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” jelas Kompol Joko, Kamis (03/01/19).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia mendapatkan barang haram dari tersangka LAU (DPO) di daerah Ketapang, Tangerang Banten, dengan cara mengambil (sabu) terlebih dahulu dan untuk pembayaran dilakukan setelah sabu tersebut laku terjual.

“Awalnya BH ini mencoba-coba mengkonsumsi sabu hingga kecanduan yang akhirnya menjadi pengedar,” jelas Kompol Joko Handono.

Akibat perbuatannya, BH kini dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)

Artis Steve Emmanuel Ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani Mampang

Steve Emmanuel ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani

Matanews.id – Jakarta, 26/12/2018 – Kabar mengejutkan kembali datang Kali ini dari pesinetron Steve Emmanuel (35) ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.

Steve ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) malam.

Steve Emmanuel Saat diperiksa di Polres Jakbar

Berdasarkan informasi yang diterima, Steve diamankan oleh timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Maulana Mukarom SIK. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi

“‘Iya betul kita tangkap Jumat malam kemarin,”Kata Hengki, Rabu (26/12/18).

Steve Emmanuel Saat diperiksa di Polres Jakbar

Sementara Kasat Narkoba Polres metro jakarta barat AKBP Erick Frendriz menerangkan pesinetron Steve Emmanuel kita amankan terkait ditemukan narkoba

“Ada barang buktinya, besok kita release,” Tandasnya. (Red)