Home / Tag Archives: Narkotika

Tag Archives: Narkotika

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Ganja 304 Kg Jaringan Sumatera Jawa

Matanews.id, Jakarta – Satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk. Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Pasma mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 TON menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Pasma.

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Pasma mengatakan, HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar. (Wly)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar peredaran Narkotika di tengah pelaksanaan PPMK darurat

Matanews.id, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil membongkar kasus peredaran barang haram (Narkotika) jenis sabu, ditengah gencarnya pelaksanaan PPKM Darurat guna rangka menekan penyebaran Covid-19.

Dalam membongkar kasus tersebut, seorang tersngka berinisial HR (48) beserta barang bukti berhsil diamankan polisi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisari Besar Polisi, (AKBP) Ganis Setyaningrum mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal, usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kalianak Barat Nomor 43 Surabaya sering dijadikan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan surveilans diseputaran lokasi pemantauan di daerah tersebut.

“Dicurigai salah satu rumah yang dijadikan peredaran narkotika jenis sabu beralamat di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Kalianak Nomor 43 Surabaya.

“Alahasil tersangka berhasil diamanakan petugas,” timpalnya.

Usai mengamankam tersangka HR, petugas lanjut Ganis juga melakukan penggeledahan dirumah yang beralamatkan di Jalan Kalianak Barat Nomor 43 tersebut dan menemukan beberapa barang bukti.

“Diantaranya, satu buah kotak bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi satu poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto +1,07 gram, beserta pembungkusnya,” terangnya.

Selain itu, satu poket klip plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto +0,43 gram beserta pembungkusnya.

Satu poket klip plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto +0,53 gram beserta pembungkusnya, satu buah timbangan elekrik Warna Silver, satu buah hanphone merk Realme 5 Pro warna biru metalik.

Tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut dibelinya, dari seorang tersangka yang bernama SB, dengan cara dititipi untuk dijual kembali usai diinterogasi petugas. Sementara tersangka SB sendiri saat ini, masuk menjadi Daftar Pencaria Orang (DPO) oleh petugas.

Narkotika jenis shabu ini lanjut Ganis, dibeli tersangka HR sejak awal bulan Juni yang lalu dari tersangka SB. Bahkan, HR juga mengaku bahwa baru pertama kali dirinya membeli barang haram tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Red)

Polda Banten Hadiri Puncak Peringatan HANI Tahun 2021

Matanews.id, Serang – Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A yang diwakili oleh
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K., M.H menghadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 di Pendopo Gubernur Banten, Senin, (28/6/2021) Pukul : 08.00 Wib.

Kegiatan Puncak HANI 2021 dilakukan secara virtual yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin didampingi Kepala BNN RI Komjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. dan dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Banten, Perwakilan Kajati Banten, Perwakilan Kanwil Bea Cukai Banten, dan Wakil Bupati Pandeglang.

Tahun 2021 ini, tema peringatan HANI yakni War on Drugs yang berarti perang melawan narkoba di masa pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A yang diwakili oleh Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K., M.H menyampaikan ucapan selamat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 yang bertemakan War on Drug dengan kepanjangan Perang Melawan Narkoba (War on Drug) di Era Pendemi Covid-19 (BERSINAR).

“Mari kita terus berjuang bersama, memerangi Narkotika (War on Drug) bekerja sekuat tenaga menjadikan negara kita bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta ikut serta menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk dari narkotika, dengan menghindari narkotika Masyarakat atau generasi muda dapat mengedepankan dan menyalurkan bakat ke bidang yang lebih positif seperti olahraga dan juga kesenian. Guna mendapatkan generasi muda yang sehat dan bebas narkotika,” Kata Martri Sonny.

Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, menyampaikan bahwa War on Drugs sebagai upaya penanggulangan narkoba harus dilakukan secara holistik baik dengan hard power melalui pemberantasan dan soft power melalui pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi, serta smart power melalui pengembangan teknologi informasi.

Dengan tagline baru, yaitu War on Drugs, Petrus Golose menegaskan, perang melawan narkoba masih dalam bingkai human right, dan sesuai koridor penegakan hukum yang profesional dan proporsional.

Ia menjelaskan, dalam rangka perang melawan narkoba, arah kebijakan yang diambilnya adalah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang profesional, peningkatan lembaga rehabilitasi, pemberdayaan ketahanan masyarakat terhadap kejahatan narkotika, dan peningkatan sinergitas dengan pemangku kepentingan di level nasional, regional, dan internasional. (Red)

Ditresnarkoba Polda Jatim Komitmen Tutup Akses Mafia Peredaran Narkoba

Matanews.id, Jawa Timur – Ditnarkoba Polda Jatim dan Tim Satgasus mendapat informasi terkait peredaran Jaringan Internasional Sabu asal Pakistan yang akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah Perairan Aceh, Sumatera.

Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus Satgassus Merah Putih Polri dan beberapa Personil (Timsus) Ditresnarkoba Jawa Timur yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat Sik MH dan Wadir Narkoba AKBP Aris Supriyono melakukan penyelidikan intensif di wilayah Meulaboh, Aceh Barat dan sekitarnya.

Berkat kerja keras itulah, akhirnya Tim berhasil menangkap 7 orang tersangka serta barang bukti Narkotika Jenis Sabu sekitar 1,2 Ton lebih, yang disembunyikan di sebuah bak fiber di rumah yang berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo Aceh Barat, NAD yang sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang disandarkan di Desa Pulo Tengah, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, NAD.

“ Yang pasti Ditreskoba Polda Jatim tak pandang bulu berkomitmen memberantas narkoba,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny, Minggu (2/5/2021).

Kombes Hanny, yang mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menegaskan, tidak ada ampun dan tidak ada gigi mundur dalam Pemberantasan Narkoba ini.

“ Masih banyak anggota kami yang punya integritas dan komitmen dalam pemberantasan Narkoba akan kita bersih-bersih baik di lingkungan kita sendiri. Kasus yang terjadi di Polrestabes hanya oknum. Kita usulkan ke pimpinan untuk di pecat dan di pidana seberat-beratnya,” ujar Kombes Hanny Hidayat.

Diketahui sebelumnya Satgassus Mabes Polri bebera hari lalu menggelar Press Release pengungkapan Narkoba jenis shabu jaringan Timur Tengah sebanyak 2.5 Ton.

Pengungkapan pada 15 April 2021 sekitar pukul 22:30 WIB, yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri bersama beberapa personel (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Jawa Timur dan Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kasubsatgas Narkoba Kombes Herry Heryawan SIK MH. (wly)

Shabu 131 Kg dan Ganja 160 Kg Berhasil Digagalkan, Kapolda Metro Berikan Apresiasi

Matanews.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Shabu seberat 131 kilo gram dan Ganja seberat 160 kilo gram, penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dengan sigap memberika apresiasi kepada anggota yang telah berhasil mengungkap kasus narkotika, dirinya berharap bahwa Jakarta harus Zero Narkoba dan tidak ada tempat untuk narkoba di Jakarta.

Pada konfrensi Pers yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolda langsung memimpin acara tersebut dengan di dampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.

Nana juga menjelaskan modus para pelaku dalam mengedarkan narkotika tersebut, yang mana pada penangkapan tersebut dapat menyelamatkan ratusan ribu juta jiwa pemuda untuk tidak memakai narkotika tersebut.

“Ini merupakan tangkapan yang cukup besar buat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, saya apresiasikan kepada Kapolres juga Kasat Narkoba, dan untuk anggota yang berhasil mengungkap kami berikan apresiasi bisa dalam bentuk Karir ataupun Sekolah.” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Jakarta Selatan, Senin Siang, pukul 13.00 wib (03/08/2020).

Lanjutnya, terdapat 2 tangkapan yaitu Shabu 131 Kg dan Ganja 160 Kg, yang mana masing-masing terdapat 2 Orang pelaku, yang menjadi peran sebagai kurir pada jaringan Lintas Sumatera-Jawa.

“Pelaku memang profesional mereka selalu melakukan pengiriman dengan menggunakan alamat dan nama fiktif, dan kami telah mengantongi pelaku utama yang masih kita kejar atas nama Santi alias Selfi.” tegasnya

Kapolda himbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat turut membantu polisi dalam memberikan informasi, segala bentuk apapun yang diketahui terhadap pengedaran ataupun pemakaian narkotika disekitar wilayahnya. (wly)

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Empat Bulan Terakhir

Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan sabu 35,2 kilogram, ekstasi 3.700 butir dan tembakau Gorila 2 kilogram. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan tembakau Gorila di bakar.

Kasubagmin Ops Ditresnarkoba PMJ Kompol Bambang Wahyu mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Januari sampai April 2020.

“Sebelum dimusnahkan, dilakukan uji tes oleh Puslabfor Mabes Polri menggunakan cairan simon A, simom B dan Marques untuk membuktikan keaslian jenis sabu dan ekstasi tersebut,” ujar Bambang Wahyu didampingi dari perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Treesa Juniarti dan perwakilan PN Jakut Panitera Muda Pidana Umum Muhammad Najib di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2020).

Menurut Bambang Wahyu, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di beberapa wilayah seperti Tajung Pinang, Kepulauan Riau dan Jakarta.

“Barang bukti sabu dan ekstasi setelah di blender di buang ke saluran got, sedang tembakau Gorila di bakar menggunakan wadah tong yang telah disiapkan,” imbuhnya. (red)

Polresta Tangerang Polda Banten, Amankan 9 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Matanews.id, Banten – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 22 orang tersangka penyalahguna narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9737.62 gram atau 9 kilogram lebih.

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka SI alias CO (38). Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka SI, diamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.

“Tersangka SI mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4/2020)

Untuk aksinya, lanjut Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019, dan tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020

Dilokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa keberhasilan Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 9 kilogram, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang

“Atas perbuatannya tersangka SI Alias CO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara” ujar Edy Sumardi

Terakhir Edy Sumardi mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan. Edy sumardi menegaskan, pihak Kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas. (red)

AKBP Sapta : Kami Segera Tangkap Pelaku yang Masih Terlibat Pada Kasus Ibra Azhari

Matanews.id, Jakarta – Team dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan mengamankan Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari ,Adik kandung dari artis senior Ayu Azhari ditangkap dirumahnya di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap IS Melalui handphone milik nya ,kita dapatkan bahwa akan ada seorang wanita yang akan mengantar Sabu dengan inisial MH,” kata Yusri kepada Wartawan di Mapolda Senin (23/12/2019).

Kemudian Yusri menambahkan, Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui Tersangka IS akan menerima sejumlah Sabu dari seorang perempuan dengan inisial MH.

“Kemudian ditunggu oleh penyidik benar datang mengantarkan barang bukti dan berhasil kita amankan seorang wanita inisialnya MH , kemudian dikembangkan lagi. ternyata ini memang juga ada pesanan yang akan diantar ke salah satu Publik figur dengan inisial IB (Ibra Azhari),” ungkapnya.

Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung menambahkan setelah melakukan Penangkapan MH pada hari yang sama ,Sabtu (21/12). Petugas kemudian bersama dengan Tersangka ke salah satu daerah Pejaten, PS Minggu ,Jakarta Selatan.

” Disana kami berhasil menangkap IB (Ibra Azhari) di kediamannya di daerah PS Minggu , Di rumah hanya ada dia sendiri dan penjaga rumah , IB sempat mengunci pintu dan berusaha membujuk petugas,” ujar Sapta.

Sapta tidak menjelaskan berapa banyak barang bukti yang ditemukan di kediaman Ibra Azhari. Dan diketahui sebelumnya Ibra sudah beberapa kali tersandung kasus yang sama sebagai pengguna Narkoba.

” Kalau tidak Salah sudah kali keempat yang bersangkutan (Ibra Azhari) berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama,kita akan proses sampai dengan tuntas, ini mungkin yang bisa saya jelaskan bagaimana proses penangkapan (Ibra), ” terang Wadirnarkoba Polda Metro.

“Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan sehingga peran masing-masing pelaku masih kita dalami, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan segera kami tangkap mungkin di waktu kesempatan yang akan datang kami akan jelaskan secara lengkap dan rinci.” tutup Sapta.

Akibat perbuatannya Ibra Azhari dan Para Tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 112, 114 ,UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (hzn)

Tak Jera Empat Kali Tertangkap Polisi, Ibra Azhari Enggan Tobat

Matanews.id, Jakarta – Aktor era tahun 1990-an Ibrahim Salahuddin atau dikenal Ibra Azhari (49 tahun) kembali ditangkap Polda Metro Jaya. Adik kandung Ayu Azhari dibekuk karena didapati mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ibra Azhari ditangkap seorang diri di kediamannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan oleh Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (22/12/2019).

“Selain Ibra kami juga menangkap enam pelaku lainnya. Kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk menangkap pelaku lainnya,” papar  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, di Mapolda Jakarta, Senin (23/12/2019)

Dijelaskan kasus ini berawal pada Sabtu (21/12/2019) adanya pengedar narkoba di kawasan Jakarta Selatan. Polisi pun menangkap tersangka IS yang biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH.

“Ada seorang wanita yang akan mengantar barang bukti (pada IS) dengan inisial MH. Kemudian ditunggu, benar datang dan kita amankan. Kami amankan wanita inisial MH umur 43 tahun,” kata Yusril.

Lanjut Yusril, dari MH dikembangkan lagi ternyta MH ini ada pesanan yang akan diantarkan ke salah satu public figure yang ada inisial IB (Ibra Azhari).

Penyidik langsung mendatangi kediaman Ibra Azhari di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) pukul 01.40 WIB. Ia ditangkap seorang diri di rumahnya saat tengah tiduran.

Setelah mengamankan tiga orang, termasuk inisial IB, kasus ini dikembangkan lagi dari mana barang didapat, Minggu siang muncul satu nama insial UW umur 62 tahun.

“Kita lakukan penangkapan ada beberapa temannya yang lain JQ dan H perempuan, ini ada total sekitar tujuh orang dan kasus ini terus dikembangkan hingga saat ini untuk mencari pelaku lainnya,” tegas Kombes Yusri.

Ibra pertama kali ditangkap polisi pada 31 Agustus 2000 silam di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

Atas kasus tersebut Ibra divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Ibra divonis dua tahun penjara.

Tiga tahun kemudian, atau pada 20 Februari 2003 Ibra kembali di tangkap di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir. Kala itu Ibra divonis 15 tahun penjara pada Oktober 2003.

Namun, seolah tak jera dengan kasus yang kerap menimpanya, Ibra kembali tersandung kasus narkoba. Pada 2005 dia kedapatan memakai sabu saat tengah menjalani masa hukuman di jeruji besi. Atas perbuatannya Ibra dipindahkan ke Rumah Tahanan Nusakambangan.

Belum genap 15 tahun di penjara atas vonisnya itu, Ibra kembali ditangkap, tepatnya pada 2013. Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp9 juta. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan. Dan pada 2019, Ibra kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. (wly)

Kapolda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi 2 Bulan

Matanews.id – jakarta, Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu hingga ekstasi dan minuman keras dari 154 tersangka. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi jajaran Polda Metro Jaya, Polres dan Polsek selama 2 bulan terakhir.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Tidak semuanya kita musnahkan, karena ada beberapa barang bukti ini yang belum mendapatkan (izin) dari pengadilan untuk dimusnahkan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Pemusnahan barang bukti narkotika itu berlangsung di depan halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 71,8 kg sabu dan 15.326 butir ekstasi serta ribuan botol miras dimusnahkan.

Barang bukti tersebut terkumpul dari hasil tangkapan jajaran Polsek, Polres dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama penindakan pada Juni hingga Agustus 2019. Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita narkoba jenis heroin, kokain hingga ganja dan puluhan ribu botol minuman keras.

“Kita lakukan langkah penegakan hukum dalam waktu 2 bulan, hasilnya kalau dirinci yang sudah disita 147,12 gram sabu, ganja 34,64 kg, ekstasi 82.022 ribu butir, 668,10 gram heroin, 100 butir H-5, 960,77 gram kokain, 1,06 kilogram bubuk ekstasi, 3 stoples ganja cair dan 10.224 botol miras,” ungkapnya.

Pemusnahan itu menggunakan mesin pemusnah narkoba. Pemusnahan itu juga dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy dan disaksikan oleh berbagai pihak mulai dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BNN Provinsi DKI Jakarta dan anggota polisi diseluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Ke depan kita terus perang terhadap narkoba. Kita akan tarik pelakunya bukan hanya di Indonesia tapi juga di luar. Polri bersama temen-teman BNN dan narkoba terus bekerja dan kita nggak pernah berhenti apalagi Bapak Presiden kita menyampaikan akan menghasilkan SDM yang unggul untuk capai Indonesia emas,” pungkas Gatot. (Suheri)