Home / Tag Archives: Oknum

Tag Archives: Oknum

Penyerahan Berkas Pelanggaran Oknum Anggota Polres Serang Kota

Matanews.id, Serang – Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melimpahkan berkas perkara pelanggaran disiplin DP3D (Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin) oknum personel Polres Serang Kota ke Provos Polres Serang Kota, pada Jumat (11/2).

Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto mengatakan berkas perkara tersebut mulai dari diterbitkannya laporan polisi sampai 15 hari kerja waktu proses sudah lengkap dan segera dilimpah ke Ankum Terduga Pelanggar

“Peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 49 Ayat (4) Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, yang berbunyi pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu pemberkasan merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli terduga pelanggar dan barang bukti serta administrasi terkait yang disusun dalam bentuk DP3D dilaksanakan paling lama 60 hari sejak terbitnya laporan Polisi dan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum tetap dalam hal ini Kami tidak tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, harus ditindak sesuai Peraturan dan ketentuan penegakan hukum yang berlaku dilingkungan Polri,” kata Yudho kepada wartawan.

Yudho menjelaskan untuk berkas perkara pelanggaran disiplin anggota Polri yang di tangani Provos Bidpropam Polda Banten harus segera diperiksa dalam waktu 15 hari harus sudah selesai dan segera di limpahkan ke Ankum terduga pelanggar disiplin.

“Setelah adanya DP3D langsung menindaklanjuti dan segera melakukan Pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga pelanggar disiplin polri serta melengkapi administrasi lainnya guna melengkapi berkas perkara pelanggaran disiplin tersebut,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut Unit Riksa Gakkum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, telah melengkapi berkas perkara pelanggaran disiplin atau DP3D yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Serang Kota. (Imo)

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Kecam Keras Kepada Oknum Sipil yang Melakukan Pungli

Matanews.id, Kota Tangerang – Viralnya pemberitaan tentang oknum sipil yang melakukan pungli, terhadap pedagang di wilayah Sukasari hingga terdengar oleh Asisten Daerah (Asda) I Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto yang mana ikut menyeret nama baiknya.

Ivan Yudhianto ikut angkat bicara, terkait pencatutan namanya dalam surat palsu yang mengatasnamakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang, untuk melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Jalan Sukamanah 5 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangera

Menurut Ivan Yudhianto, surat yang beredar tersebut tidak benar, dan dirinya sekarang menjabat sebagai Asda I bukan seperti tertera di surat yang di gunakan oknum tersebut.

“Jelas itu pemalsuan, dan liat saja tanggal dan tahunnya itu 2020,” kata Ivan Yudhianto.

Ivan menambahkan, jika surat tersebut adalah palsu serta Dinas Pertamanan dan Kebersihan sudah lama di hapus dan di ganti dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

“Ini permainan oknum yang menggunakan nama saya dan tanda tangan saya. Dan, Dinas Pertamanan dan Kebersihan pun sudah sejak lama di hapus, lalu sekarang digunakan oleh oknum untuk melakukan pungli,” tambahnya.

Atas pencatutan namanya , Ivan Yudhianto menyerahkan kasus tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

“Saya serahkan kepada dinas yang mengurusnya karena berhubungan langsung dengan kebersihan,” Tutupnya. (Red)

Oknum Mengatasnamakan Dinas Kebersihan Kota Tangerang Resahkan Pedagang Di Wilayah Kelurahan Sukasari

Matanews.id, Kota Tangerang – Sungguh ironis di jaman sekarang masih banyak oknum Yang Mengatas namakan dari dinas dan meminta sejumlah uang ke para Pedagang dan pemilik toko di wilayah jalan sukamanah 5 dan jalan soleh ali, kelurahan sukasari, kecamatan Tangerang, kota Tangerang.

Pedagang dan pemilik toko sangat resah dengan adanya oknum pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.

Saat awak media menelusuri dan mengkofirmasi pegawai apotik tirtasari bernama Ening iya menjelaskan , bahwa pihak apotik dimintai iuran kebersihan dengan cara memaksa dan dipatok harga sebesar Rp.50 Ribu.

“Tiba-tiba oknum tersebut datang ke apotek, pria tersebut meminta uang dengan nada tinggi sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah.” ucapnya kepada awak media Sabtu (06/6/2020).

Lanjut ening iya menceritakan, awal cerita pada hari senin Tanggal (1/6/2020) pria tersebut mendatangi apotek langsung meminta iyuran kebersihan, kemudian pihak apotik meminta sejumlah bukti bahwa jika dia memang dari dinas kebersihan, namun setelah dimintai identitas pria tersebut pergi begitu saja.

Kemudian pada hari Kamis 4 Juni 2020 lalu, onkum tersebut datang kembali dengan mebawa surat dengan kop surat Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.

Kemudian tak lama iya mengeluarkan kop surat dari dinas kebersihan, juru parkir sekaligus keamanan apotik dan temennya menegur oknum tersebut dan bertanya dari mana dan ada apa.

” Tidak terima di tegur dan sempat debat oknum tersebut dengan juru parkir apotik sekalian keamanan kemudian sempat mengacam juga oknum tersebut kepada juru parkir kemudian pergi”, paparnya

Lanjut Ning, tak lama menjelang magrib oknum tersebut datang kembali ke apotik dengan membawa teman-temannya dan kembali adu mulut dengan Juru parkir kemudian direlai oleh warga.

Setelah ditelusuri, tak hanya pihak Apotek yang mengeluh, Pedagang warung makanan Nasi abi dan kios sembakoh di wilayah tersebut juga merasa resah dengan kelakuan oknum tersebut.

“Hampir setiap bulan orang itu (Oknum) minta retribusi, alasannya untuk kebersihan. Kalo saya ga jualan orang itu tetep datang kerumah gedor-gedor pintu masuk kedalam ” ungkap Riri pedagang nasi dan lauk pauk.

Riri menambahkan, bahwa dia juga pernah menanyakan ke RT dan RW terkait retribusi itu, namun RT RW tidak mengetahui akan pungutan kebersihan tersebut.

Hasil informasi dilapangan Oknum yang meminta retribusi tersebut diketahui bernama M. Yusuf Ali Alias Anton, oknum tersebut pernah tinggal di jalan Sukamanah 3 sebelum rumahnya di segel, ia mengandalkan surat dengan Kop surat bertuliskan Pemerintah Kota Tangerang Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan isi tembusan kepada Walikota Tangerang (Sebagai Laporan) dan Wakil Walikota Tangerang serta ditandatangani dan berstempel Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang H. Ivan Yudhianto, SH dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19610716 198701 1 002, dan hasil pungli tersebut untuk pribadinya sendiri.

Dedi Suhada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan, tidak membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh DLH Kota Tangerang .

“Kalau melihat suratnya, dari Kop saja sudah tidak bener. tanggal suratnya juga salah, melihat dari surat itu tanda tangannya pak Haji Ivan, sementara H Ivan sekarang menjabat Asisten Pemerintahan” ungkapnya kepada Awak media melalui pesan singkat.

“Jadi jelas ini surat ga benar. Nanti akan kami coba selidiki oknumnya. Dan kalau melihat oknum tersebut masih melakukan aksinya, mohon di amankan dan segera laporkan ke kami” ujarnya.

Warga dan pedagang pun berharap kepada pihak aparat terkait untuk segara memproses dan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) tersebut, karena sudah meresahkan pedagang dan pemilik Toko. (tim)

Kasi SIM Mengelak Oknum Pengeroyok Wartawan Adalah Calo

Matanews.id, Jakarta – Kasie SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Tribrata Yohanes Riadi (Yori) di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (29/1/2020) siang bukan lah calo.

Para pelaku sehari-hari merupakan tukang parkir di depan Kantor Satpas SIM dan tidak bisa masuk ke dalam. Sebab, para tukang ojek hanya boleh mengantar sampai pintu masuk parkiran saja.

“Di Satpas tidak ada calo. Pelaku yang kita amankan itu, bisa ditanya langsung, menurut pengamatan kami, mereka itu biasanya berprofesi sebagai tukang ojek di depan jalan Daan Mogot,” ujar dia kepada wartawan di Mapolsek Cengkareng Rabu (29/1/2020).

Lalu juga tidak mengetahui background para pelaku apakah mereka tergabung dalam organisasi masyarakat atau tidak. Kemudian, guna mengetahui hubungan keenam orang pelaku yang ditangkap Polsek Cengkareng dengan dua pelaku yang ditangkap anggotanya, pihaknya sedang mendalami.

“Awalnya korban sampaikan informasi kepada kami dan sudah kami amankan dua orang yamg emang dapat informasi dari korban menawarkan jasa dan sebagainya. Atas informasi tersebut, kami sudah periksa dan sudah serahkan ke Polsek,” ungkap dia.

Oleh karen itu, pihaknya sangat respon dengan pengaduan masyarakat bila ada yang menawarkan jasa yang menyalahi aturan Polri. Sebab, ia sangat menjaga kantornya agar tidak disusupi oleh tukang ojek yang merugikan nama baik Satpas.

“Calo ga ada mas. Saya tegaskan sekali lagi apa yang dilaporkan korban, sudah diperiksa dan kami amankan, nanti bisa dicek kebenarannya, monggo bisa dicek kepada mas Yori siapa yang dua tadi menawarkan silahkan ditanya dan juga hubungannya dengan enam orang ini,” ungkap dia.

“Kepada kejadian itu bisa dilihat ya, karena yang menyidik Polsek. Kami hanya membantu karena kejadian tersebut juga bikin kami juga cukup kaget dan langsung bersama tim dan polsek mencari tahu pelaku dan alhamdulilah tak perlu waktu lama sudah ketangakap,” tutup dia. (wly)