Matanews.id – Jakarta, 07/01/2019 – Induk Koperasi Kepolisian (Inkopol) meluncurkan organsiasi Perkumupulan Angkutan Daring Indonesia (PADI). Kelompok ini khusus mewadahi para pengemudi online yang ada di Indonesia.
Ketua Umum PADI Irjen Pol (P) Mudji Waluyo mengatakan, perkembangan daring perlu ada wadahnya. Hal ini mencakup daring darat, laut hingga udara. Semua anggota yang memanfaatkan daring untuk keperluan usaha bisa menggunakan hal ini.
“Karena itu, perlu kami bentuk perkempulan anggkutan daring Indonesia yang memiliki legalitas SKEP Menkumham. Sehingga sah keberadaanya,” kata Mudji.
Saat ini, lanjut Mudji, PADI memikirkan payung hukum khususny ojek dan mobil online.
“Fungsi utama kami mewadahi semua aspirasi khususnya aspirasi perusahaan dan pengemudi daring. Sehingga memiliki Hubungan Tata Cara Kerja yang benar,” jelas Mudji.
Ia mencontohkan, jika ada suspend dari aplikator, pengemudi tak harus melakukan aksi unjuk rasa yang melelahkan dan merugikan.
“Melalui organisasi PADI ini, kami fasilitasi untuk menyelesaikannya. Ini fungsi memfasilitasi, memediasi, memberikan pendampingan terbatas terhadap anggotanya jika diperlukan,” kata mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini.
Mudji menjelaskan, untuk sementara, PADI hanya ada di Jakarta.
“Enam bulan pertama, PADI difokuskan di DKI. Lihat perkembangannya akan berjalan. Bisa saja nanti di luar Jakarta karena daring digunakan di semua kota besar. Program regulernya kami terima masukan anggota melalui registrisasi. Sampai saat ini belum ada ya, mungkin abis jam ini akan berjalan,” jelasnya.
Mudji yakin, melalui kegiatan ini, mereka akan meningkatkan angka kesadaran bagi pengendara online agar tertib terhadap aturan.
“Jadi nanti gak ada lagi pengemudi yang melakukan sweeping atau meresahkan masyarakat. Pokoknya semua kami edukasi disini,” tutup Mudji. (Red)