Home / Tag Archives: Pegawai

Tag Archives: Pegawai

Polisi Harus Tindak Tegas Pelaku Pemukul Pegawai Hotel Le Eminence Puncak

Matanews.id, Cianjur – Terekam CCTV di Restoran Hotel Le Eminence Puncak Cianjur seorang yang di duga oknum Anggota DPRD Jawa Barat inisial RHD memukul seorang staf pegawai hotel yang sedang bertugas dan kejadian itu terjadi pada Selasa (16/6/2020).

Didapati dari keterangan pengelola Hotel Le Eminence Puncak, M Rizki Supriatna mengatakan, ancaman yang dialami karyawannya inisial GE itu dilakukan oleh rombongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Mereka tamu hotel yang menginap.” ungkapnya.

Lantas, Rizki pun menceritakan kronologi kejadian, Rizki menyebut, kala itu serombongan anggota DPRD datang ke restoran untuk sarapan, sesampainya di sana, salah satu rombongan anggota DPRD inisial RHD ditegur seorang karyawan karena tak memakai masker.

Namun bukannya berterima kasih, anggota DPRD itu justru melayangkan ancaman kepada karyawan hotel.

Ancaman dan pemukulan terjadi diduga oknum tersebut tidak terima saat dirinya ditegur oleh staf pegawai hotel Le Eminence Puncak Cianjur karena tidak menggunakan masker.

Terduga pelaku pemukulan kepada GE staf Hotel Le Eminence Puncak, berinisial U (39) yang sedang menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020).

Kapolsek Pacet Kompol Suhartono mengatakan, U diperiksa sebagai pihak terlapor, Pria U sendiri merupakan sopir dari anggota DPRD Jabar inisial RHD.

“Kami telah menyelesaikan penyelidikan perkara Pasal 351 dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Le Eminence dengan terlapor saudara U,” kata Suhartono kepada wartawan, Kamis.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga meminta keterangan RHD sebagai saksi.

“Terkait kelanjutan penyelidikan ini kita akan meminta keterangan dua saksi lagi dari pihak hotel, sebelum nanti gelar perkara,” ujar dia.

Beredar berita sebelumnya, seorang staf hotel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dipukul tamu yang belakangan diketahui sopir anggota DPRD Jabar inisial RHD, pada Selasa (16/6/2020).

Insiden terjadi di area resto Hotel Le Eminence Puncak lantai 15 saat jam sarapan sekira pukul 08.00 WIB. Korban mengalami luka memar di bagian belakang telinga kiri.

Insiden bermula saat seorang tamu hotel yang belakang diketahui sebagai anggota DPRD Jabar ditegur staf hotel karena tidak mengenakan masker saat hendak masuk ke area restoran untuk sarapan.

Namun, oknum anggota dewan tersebut tidak terima, dan berselang kemudian datang pelaku menghampiri korban untuk kemudian terjadi pemukulan.

Belakangan diketahui dari berbagai sumber, tamu tersebut merupakan salah satu dari rombongan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, berinisial RHD. Namun menurut keterangan Rizki, yang melakukan pemukulan hingga pengancaman kepada GE adalah sopir yang merangkap asisten anggota dewan tersebut. (ibt)

3 Koper Berisi 4,25 Milyar Berhasil Digondol Pegawainya saat Rumsong Malam Tahun Baru

Matanews.id, Jakarta – Kembali Jatanras Polda Metro membongkar pengungkapan kasus Curat di rumah kosong karena di tinggal penghuninya merayakan tahun baru 2020.

Polda Metro berhasil melakukan Pengungkapan baru beberapa hari yang lalu sekitar 19 Januari 2020 menangkap 5 pelaku Curat Rumsong tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelaku adalah pekerja dirumah korban.

“Ada 3 pelaku yang bekerja di rumah tersebut dan 2 orang adalah rekrutan dari luar, dan sebanyak 4,25 Milyar di curi yang mana uang tersebut berada dalam 3 koper, pada saat malam tahun baru di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat.” ucap Kombes Pol Yusri saat konferensi pers di halaman gedung Krimum Polda Metro Jaya sore ini pukul 16.00 wib.

Lanjut Yusri, memaparkan peran para pelaku yang mana sebelumnya sudah direncanakan oleh otak pelaku YUL.

“Peran para pelaku yakni Inisial TOP pegawai rumah korban sebagai satpam, inisial PAR dan SUA adalah rekan kerja pelaku di rumah korban, YUL adalah sebagai otak pelaku yang mana kerjanya sebagai sopir korban, WIS bekerja juga di rumah korban sebagai pemelihara anjing korban.” jelas Yusri.

Kelima pelaku tersebut melakukan kejahatan pada tanggal 31 Desember 2019 dan berhasil menggondol 3 koper milik korban, sekitar pukul 01.00 WIB s/d 02.00 WIB.

“Setelah mencuri di rumah korban pelaku juga masih melakukan aktivitasnya seperti biasa di rumah korban dan setelah di introgasi satu persatu para pelaku juga langsung melarikan diri.” ujar Yusri.

Para pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dikenakan pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara, perlu diketahui, polisi juga masih mendalami kasus tersebut apakah masih ada keterkaitan lain dalam kasus tersebut. (wly)