Home / Tag Archives: Pelanggaran

Tag Archives: Pelanggaran

Kecelakaan Mahasiswi, Ini Penjelasan Polda Metro Terkait Kompol D Langgar Kode Etik

Matanews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya angkat suara terkait anggota Polri yang disebut memiliki hubungan dengan Nur dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Ia juga menyampaikan Kompol D memang memiliki hubungan dengan Nur.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).

Kata Trunoyudo, saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Bid Propam Polda Metro Jaya telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya.

“Saat ini pimpinan telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Trunoyudo menuturkan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut terkait pelat nomor palsu di mobil Audi A6 dan hal lainnya merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

“Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” ucap dia. (Red)

DPR Harus Bentuk Pansus Usut Kekerasan HAM di Wadas

Matanews.id, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang diuji untuk memotong ‘kepala ikan busuk’ dalam penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60 lebih warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

“Peristiwa pada 8 Februari 2022 dipicu karena warga menolak tanahnya dibebaskan untuk penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan proyek Bendungan Bener,” kata Sugeng dalam rilisnya, Sabtu (19/2).

Tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri.

Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Lantaran, pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya.

“Perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas tersebut karena berdasarkan adanya surat dari Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng,” ujarnya.

Permintaan pengamanan ke Kapolda Jateng itu, lanjut Sugeng, juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.

“Bahkan, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi,” ia menuturkan.

Namun, adanya surat tersebut bukan berarti menjadi alasan pembenar aparat Polri melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas. Di samping itu, merebak pula isu adanya bisnis tambang yang melibatkan perusahaan tambang yang dikelola pengusaha keluarga dari aparat penegak hukum berinisial K .

Untuk itu, IPW berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, ditelusuri oleh Komisi III DPR RI dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengkaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM.

“Pada pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tegas menyebut: setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang,” jelas Sugeng.

Selain itu, Polda Jateng melalui penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena, seharusnya anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum.

Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.

“Apalagi, pada penjelasan umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang,” katanya.

Tak kalah pentingnya, menurut Sugeng, penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Sehingga, kasus pelanggaran HAM ini harus dituntaskan oleh Polri, DPR RI dan Komnas HAM,” ia menambahkan. (Imo)

IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Matanews.id, Jakarta – IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Divpropam Polri memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus atas dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya.

“Maka harus dicopot Kapolri sebab anggotanya melakukan tindakan represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang, Selasa (8/2),” kata Sugeng dalam rilisnya, Sabtu (12/2).

Ia menjelaskan hasil penelusuran investigasi IPW di lapangan Desa Wadas, terdapat dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga. Hal tersebut menurut Sugeng merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM.

“Hal ini sangatlah bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” ujarnya.

Sementara, pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada Pasal 34. “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang,” Sugeng menuturkan.

Menurutnya, pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah.

“Sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” kata Sugeng.

Di samping melanggar UUD 1945 dan HAM, Polda Jateng juga melanggar KUHAP melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut.

“Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan. Penjelasan Umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan:

Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Di mana dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Di samping bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;

Sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.

“Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap,” Sugeng menambahkan.

Di samping itu, IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. “Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat,” ujarnya. (Imo)

Bidpropam Polda Banten Cek Keamanan Rutan

Matanews.id, Serang – Bid Propam Polda Banten mengecek rumah tahanan di lingkungan Polda Banten sekaligus memeriksa seluruh petugas jaga, Jumat (11/2).

Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap rutan Polda Banten adalah salah satu tugas Bidpropam.

“Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di Rutan Polda Banten maka personel Pawas Subbid Provost melakukan pengecekan yang dilakukan setiap hari,” kata Yudho Hermanto kepada wartawan di kantornya.

Pengecekan tersebut meliputi personel yang melakukan penjagaan dan keadaan tahanan serta peralatan yang digunakan dalam keadaan baik.

Sementara, Perwira Pengawas (Pawas) Bidpropam Polda Banten AKP Hero mengatakan  bahwa seluruh personel jaga tahanan hadir lengkap.

“Kondisi rumah tahanan Polda Banten dalam keadaan aman seluruh personel hadir lengkap dan tahanan dalam keadaan sehat,” Hero menuturkan. (Imo)

PSBB Hari Ke 3 Di Kab. Tangerang, Polda Banten Temukan 497 Pelanggaran

Matanews.id, Banten – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ke-3 di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten ditemukan adanya peningkatan pelanggaran oleh masyarakat yang belum mentaati sesuai dengan ketentuan atau aturan dalam penerapan PSBB

Dalam pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke-4 Selasa (21/4/2020)

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari ke-3 untuk volume kendaraan yang keluar masuk melalui 6 check point mengalami kenaikan yang saat ini tercatat 49260 unit dibandingkan di hari sebelumnya 35.345 unit yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten.

Lanjut Edy Sumardi mengatakan hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam 6 lokasi check point tercatat mengalami kenaikan pada hari ke-3 ini sebanyak 497 orang tercatat kena Teguran Simpatik naik di bandingkan hari sebelumnya yang tercatat 431 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

“Pelanggaran yang dilakukan warga saat pelaksanaan PSBB adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi

Lebih lanjut edy menjelaskan Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain

“Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya,” tegas Edy Sumardi

Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (red)