Matanews.id, Jakarta – IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Divpropam Polri memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus atas dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya.
“Maka harus dicopot Kapolri sebab anggotanya melakukan tindakan represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang, Selasa (8/2),” kata Sugeng dalam rilisnya, Sabtu (12/2).
Ia menjelaskan hasil penelusuran investigasi IPW di lapangan Desa Wadas, terdapat dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga. Hal tersebut menurut Sugeng merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM.
“Hal ini sangatlah bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” ujarnya.
Sementara, pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada Pasal 34. “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang,” Sugeng menuturkan.
Menurutnya, pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah.
“Sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” kata Sugeng.
Di samping melanggar UUD 1945 dan HAM, Polda Jateng juga melanggar KUHAP melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut.
“Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan. Penjelasan Umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan:
Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Di mana dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Di samping bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
Sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.
“Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap,” Sugeng menambahkan.
Di samping itu, IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. “Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat,” ujarnya. (Imo)