Home / Tag Archives: Pembunuh

Tag Archives: Pembunuh

Pembunuh Supir Gocar Berhasil di Tangkap Jatanras dan Ditpolair Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Ditpolair Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 pelaku pembunuhan Sopir Go Car, ADR (26 tahun), yang jasadnya ditemukan di Kawasan Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022) lalu.

Tiga tersangka yang bekuk yakni AW (19 tahun), ME (24 tahun) dan MF (24 tahun).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

“Tersangka AW adalah merencanakan ide pertama kali untuk melakukan pembegalan dan mengeksekusi korban/menusuk korban, ME mencekik leher korban dari belakang dan MF berperan memegangi kedua tangan korban dari belakang”, jelas Kombes Zulpan.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku, kata Kombes Zulpan, Pelaku meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi Online melalui aplikasi Gocar untuk mengantar ke lokasi yang sepi / jauh dari pemukiman.

Sesampainya dilokasi korban (Driver Gocar) dianiaya sampai meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT) lalu mobilnya diambil oleh pelaku.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti Mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi B 2232 SXD milik korban, karpet mobil, SIM, ATM, dan kartu Gocar milik korban, sebilah pisau karambit, HP milik pelaku, dan Pakaian/baju yang dipergunakan oleh tersangka pada saat melakukan aksi perampokan.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

“Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tegas Kombes Zulpan.

Disisi lain ucapan terimakasih juga disampaikan oleh ibu korban melalui video, dalam video tersebut ibu korban menyampaikan rasa terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya.

“Kepada yang terhormat Bapak Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya saya sebagai Ibu korban Ahmad Dede Rosidi ingin mengucapkan beribu-ribu terimakasih atas perjuangan dan usahanya mengungkap kasus pencurian dan pembunuhan terhadap anak saya tercinta Ahmad Dede Rosidi, semoga tuhan membalas semua kebaikan dan selalu sukses dalam menjalankan tugas membela rakyat yang membutuhkan, semoga bapak – bapak selalu dalam lindungannya Amienn.” ucap ibu Korban dalam sebuah video. (Wly)

Pandemik COVID-19, Terlilit Hutang Seorang Pemuda Nekat Bunuh Supir Online

Matanews.id, Jakarta – Resmob Polda Metro Jaya menangkap Irham (23) pelaku pembunuhan supir online, korban berinisial ABR tewas dibuang di Jl. Gurame, RT 003/RW 011, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis 30 April 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pembunuhan supir online yang videonya viral, dilakukan oleh tersangka Irham yang ditangkap di Jl. Taman Mini I No.1, RT 03/RW 02, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur.

“Modus pelaku berpura-pura menjadi penumpang taksi online, di tengah perjalanan pelaku menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng, setelah korban dibuang dari mobil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020).

“Dari keterangan yang bersangkutan, dirinya terlilit hutang, makanya terpaksa melakukan aksi tersebut,” lanjutnya.

Kombes Yusri juga menyebut istri dari tersangka yang baru melahirkan diduga menjadi salah satu faktor tersangka melakukan pembunuhan.

“Jadi istri yang bersangkutan ini, baru saja melahirkan pada 29 April 2020 kemarin,” ucap Yusri.

Kronologis awal tersangka Irham pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GOJEK dengan menggunakan identitas palsu atas nama Bambang dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya.

“Pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taksi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2 kali, tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko,” kata Yusri.

Kemudian, saat melakukan pemesanan yang ketiga taksi online (gocar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka.

“Dalam perjalanan tersangka melakukan niatnya untuk menyerang supir taksi dengan tangan kosong. Saat tersangka duduk dibelakang melihat ada obeng di kantong jok sebelah kiri supir dan tersangka langsung menusuk leher bagian belakang korban,” papar Yusri.

Setelah korban ditusuk lalu dibuang dari mobilnya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur mobil korban.

Pada Jumat 1 Mei 2020, selanjutnya tersangka menuju rumah D adik ipar tersangka untuk minta tolong menjual Velg di daerah Plaza Taman mini Square.

Namun, tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap dilokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Irham di Jl. Taman Mini I No.1, RT 03/RW 02, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. (hzr)