Home / Tag Archives: Pemusnahan Narkoba

Tag Archives: Pemusnahan Narkoba

Kapolda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi 2 Bulan

Matanews.id – jakarta, Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu hingga ekstasi dan minuman keras dari 154 tersangka. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi jajaran Polda Metro Jaya, Polres dan Polsek selama 2 bulan terakhir.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Tidak semuanya kita musnahkan, karena ada beberapa barang bukti ini yang belum mendapatkan (izin) dari pengadilan untuk dimusnahkan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Pemusnahan barang bukti narkotika itu berlangsung di depan halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 71,8 kg sabu dan 15.326 butir ekstasi serta ribuan botol miras dimusnahkan.

Barang bukti tersebut terkumpul dari hasil tangkapan jajaran Polsek, Polres dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama penindakan pada Juni hingga Agustus 2019. Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita narkoba jenis heroin, kokain hingga ganja dan puluhan ribu botol minuman keras.

“Kita lakukan langkah penegakan hukum dalam waktu 2 bulan, hasilnya kalau dirinci yang sudah disita 147,12 gram sabu, ganja 34,64 kg, ekstasi 82.022 ribu butir, 668,10 gram heroin, 100 butir H-5, 960,77 gram kokain, 1,06 kilogram bubuk ekstasi, 3 stoples ganja cair dan 10.224 botol miras,” ungkapnya.

Pemusnahan itu menggunakan mesin pemusnah narkoba. Pemusnahan itu juga dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy dan disaksikan oleh berbagai pihak mulai dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BNN Provinsi DKI Jakarta dan anggota polisi diseluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Ke depan kita terus perang terhadap narkoba. Kita akan tarik pelakunya bukan hanya di Indonesia tapi juga di luar. Polri bersama temen-teman BNN dan narkoba terus bekerja dan kita nggak pernah berhenti apalagi Bapak Presiden kita menyampaikan akan menghasilkan SDM yang unggul untuk capai Indonesia emas,” pungkas Gatot. (Suheri)

Pemusnahkan Barang Bukti Narkoba di Polres Metro Jakarta Utara

Matanews.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dari Kejaksaan Negeri, dari Pengadilan Negeri, dari Kodim, BNNK, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama sama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yakni sabu seberat kurang lebih 16 kg dan esktasi 1.300 butir.

“Hari ini kami musnahkan setelah kami mendapatkan penetapan baik dari kejaksaan maupun pengadilan baik proses lanjut yang akan kami lakukan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan dari pengungkapan 3 kasus dengan 6 tersangka. Salah satu kasusnya adalah pengiriman paket sabu lintas negera melalui jasa pengiriman ekspedisi.

“Jadi kasusnya ada 3 kasus dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir. Tersangkanya ada 6,” kata Budhi.

“Jadi modusnya bermacam-macam, ada modusnya pengiriman ini antara negara dari Malaysia melalui Kalimantan Barat baru masuk Jakarta lewat ekspedisi di Tanjung Priok. Ada juga yang sudah masuk wilayah kita, kemudian mereka melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara,” sambungnya.

Pemusanahan sabu dan ekstasi ini dengan cara diblender dengan campuran cairan pembersih kakus. Pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini dapat menyelamatkan 81.300 jiwa manusia.

“Jadi kalau kami lihat ada 16 kg sabu berarti ada 16.000 gram kalau kami bicara satu orang itu mengkonsumsi, 100 gram orang untuk 5 orang, kalau dikalikan sekitar 80.000 jiwa yang bisa kita selamatkan. Belum lagi 1.300 pil ekstasi, bisa menyelamatkan 1.300 jiwa,” ungkap Budhi.

Para tersangka diancam hukuman mati. Polres Metro Jakarta Utara pun akan terus mengembangkan kasus sabu asal Kalimantan Barat ini ke pengedali yang berada di dalam lapas.

“Pasal primernya adalah pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancamana hukuman maksimal hukuman mati. Tetap ke atasnya kami masih kejar karena memang ada informasi dikendalikan dari napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Barat,” pungkas Budhi.

Turut hadir dalam pemusnahan sabu dan ekstasi ini Dandim 0502 Jakarta Utara, Letkol Arm Arif Rahman, Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amelia, perwakilan Puslabfor Mabes Polri, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Turut hadir pula tokoh agama, dan tokoh pemuda. (Viktor)

Periode 3 Bulan, Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp 66 Miilyar

Polres Metro Jakbar Musnahkan Narkoba senilai Rp. 66 Milyar

Matanews.id – Jakarta, 28/12/2018 – Pemusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi periode selama tiga bulan terakhir terhitung dari bulan Oktober sampai Desember 2018 dilakukan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 28 Desember 2018, di halaman Polres Metro Jakarta Barat.

Para tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat

Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, pil ekstasi, dan juga bahan-bahan serbuk pembuat sabu. Total keseluruhan senilai Rp. 66.006.250.000,-.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH didampingi Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi dan juga Kajari Jakarta Barat Dr. Petrus yustian jaya, Ketua pengadilan jakarta barat sugiarto, sh, Dandim 0503 JB Letkol Kav andre hendry masengi, mengungkapkan, “Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini hasil operasi Satresnarkoba selama 3 bulan terakhir dalam mengungkap 8 kasus dan mengamankan tersangka 14 orang.” ucap Kombes Pol Hengki Haryadi.

Kapolres Musnahkan Narkoba

“Hari ini kita musnahkan narkoba antaranya 40.260 gram (40,2 Kg), 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu,” tambah Kombes Pol Hengki Haryadi.

Pemusnahan Narkoba

Pemusnahan barang bukti itu juga, kata Hengki, menghadirkan delapan tersangka narkoba dan disaksikan oleh BNN, Kejari Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat.

Pemusnahan Narkoba

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba,” jelas Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dari delapan orang tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURi No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)