Home / Tag Archives: Pengamat

Tag Archives: Pengamat

Buntut Kriminalisasi Helmut, Pengamat: Kapolri Harus Respons Suara Publik!

Matanews.id, Jakarta – Penanganan kasus mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel dinilai memiliki sejumlah fakta ketidaksesuaian SOP dan proses penyidikan. Tak ayal, media sosial pun diramaikan tagar Helmut korban kriminalisasi penegak hukum.

“Saya melihat ini adalah salah satu kasus akibat problem sistemis dalam penegakan hukum khususnya kepolisian,” kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2023 di Jakarta.

Menurutnya, selama ini protes publik terkait adanya dugaan ‘kriminalisasi’ yang dilakukan kepolisian hanya dinilai sebatas asumsi. Hal itu disebabkan karena tidak ada satupun lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengawasi dan menginterupsi kepolisian bila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan.

Sehingga menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya bisa mendengar dan merespon aspirasi masyarakat dan mengganti jajaran yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.

“Harusnya Kapolri juga mendengar dan merespon suara-suara publik dengan segera mengganti jajarannya yang terindikasi menyalah gunakan kewenangan, atau mempunyai beban konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang berkasus,” ucapnya.

“Jadi suara protes dari masyarakat pun seperti perumpamaan ‘anjing menggonggong kafilah tetap berlalu,’ protes publik dianggap hanya sekedar gonggongan saja. Sementara penyalahgunaan kewenangan terus berjalan normal seperti tak terjadi apa-apa,” katanya

“Bahkan dengan lahirnya UU ITE, anjing yang menggonggongi pencuripun bisa dianggap anjingnya yang salah. Ini terbukti dalam beberapa kasus polisi tidak menuntaskan kasus utamanya malah memproses pengkritik,” lanjutnya lagi.

Bambang mengatakan jika Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, maka dikhawatirkan Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah kepada abuse of power.

“Kalau kepolisian yang dimaksud adalah Dirkrimsus Polda Sulsel, dikhawatirkan mereka akan jalan terus melakukan ‘kriminalisasi’ dan ‘abuse of power’ bila tak ditegur Kapolri. Ingat kredibilitas institusi menjadi taruhannya!” ujarnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan jika tidak terdapat minimal dua alat bukti yang cukup, maka dugaan kriminalisasi harus ditindaklanjuti.

“Jadi harus ada buktinya, minimal dua alat bukti, jika tidak ada maka dugaan kriminalisasi tersebut harus diproses hukum,” kata Fickar kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2023.

Menurutnya, dugaan kriminalisasi tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan dengan bukti maupun fakta yang dimiliki korban. Jika Helmut lolos dari hukuman, kata Fickar, maka dugaan kriminalisasi tersebut menjadi terbukti dan pihak Kepolisian serta Kejaksaan bisa dituntut balik.

“Jika diputus bebas atau lepas, maka ini bisa menjadi bukti bahwa telah terjadi kriminalisasi dan polisi serta kejaksaan bisa dituntut ganti rugi yang sebesar-besarnya,” jelasnya.

Ia pun mendorong Helmut mengajukan praperadilan jika merasa mengalami kriminalisasi dalam proses penanganan kasusnya di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Jika sekarang mengajukan permohonan prapradilan juga boleh, untuk menguji apakah upaya-upaya paksa yang mungkin telah dilakukan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah sah berdasarkan hukum,” ujarnya.

“Jika nanti ternyata dibebaskan atau dilepaskan, polisi bisa dituntut balik ganti rugi,” lanjutnya. (Red)

Pengamat : Di duga Direktur PT MTI Tidak Profesional

Matanews.id, Jakarta – Direktur pengembangan dan bisnis PT. Multi Terminal Indonesia (MTI) Andi Hamdani dituding tidak mampu kerja mengembangkan bisnis usaha selama kurun waktu tiga tahun berjalan sehingga mengakibatkan keterpurukan Pendapatan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT.Pelindo II.

Akibat kenierja Direktur yang diduga tidak profesional mengakibatkan potensi pendapatan PT Multi Terminal Indonesia (MTI) menurun yang berdampak mengancam kesejahteraan karyawan. Managemen MTI seharusnya memiliki program dan ide kreatif pengembangan usaha dan harus dilaksanakan agar pendapatan perusahaan melonjak sehingga tidak berdampak kepada karyawan.

Seharusnya Sebagai direktur harus intens serta peka terhadap perkembangan usaha yang ada agar pendapatan perusahaan yang tinggi. Hal itu disampaikan pengamat kepelabuhanan yang tidak mau disebut namanya di Jakarta 24/01/20.

Menurut pengamat tersebut, kepimipinan Direktur pengembangan dan bisnis Andi Hamdani dari tahun 2017 hingga saat ini pendapatan MTI tidak mencapai target seperti kesepakatan antara PT.MTI dengan perusahaan plat merah PT.Pelindo II yang ditargetkan kurang lebih 700 milyar rupiah satu tahun. Target tersebut didapat dari seluruh usaha bisnis yang dijalankan PT.MTI baik di Jakarta dan daerah seperti di Banten, Semarang dan Surabaya,” ujarnya.

Masih menurut pengamat, managemen MTI tidak menjlankan pelayanan yang disediakan induk perusahaan dari Pelindo II, walaupun di usahakan tapi tidak maksimal alias asal asalan. Seperti usaha jasa Freight Forwarding Domestik dan Internasional, demikian juga Customs Clearance, Lapangan Penumpukan, Cargo Courier, Pergudangan dan Distribusi, Armada Trucking & Mobil Box, Bongkar Muat Via Kereta Api di Stasiun Pasoso, dan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) CDC Banda, tidak dengan maksimal dilaksanakan managemen MTI.

Selain itu MTI mengoperasikan Unit Halal Logistic & Cold Storage yang meliputi kegiatan penangan barang, penyimpanan, dan distribusi produk Halal tidak maksimal sehingga potensi pendapatan MTI tidak mencapai target dari yang disepakati antara PT MTI dan Pelindo II. Kesepakatan yang dilakukan Board of Director (BOD) terutama direktur pengembangan dan bisnis yang dilakukan Direktur Andi Hamdani.

Seharusnya ide kreatif harus dilaksanakan agar pendapatan melonjak sehingga tidak berdampak kepada karyawan.

“Jika MTI tidak bisa berkembang lagi, lebih baik Hamdani di copot alias dilengserkan saja supaya ada perubahan yang signifikan.” ujar pengamat.

Hingga berita ini diturunkan pihak management MTI belum dapat dimintai keterangan. (ptr)