Home / Tag Archives: Pengedar

Tag Archives: Pengedar

Mahasiswa Pengedar Tembakau Gorila Diamankan Polrestro Jakbar

Jakarta, Seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Bekasi Jawa Barat ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu Dini Hari, (1/3/2020)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi Membenarkan atas kejadian penangkapan tersebut.

“Ya Benar petugas kami berhasil mengamankan seorang mahasiswa swasta karena penyalahgunaan narkoba”, Ujar Audie

Sementara Kasat Narkoba Kompol Ronaldo maradona Siregar menjelaskan, tersangka FA (21) ditangkap di rumahnya di kawasan Margajaya Kota Bekasi Jawa Barat.

“Kita amankan FA di rumahnya lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila dengan cara menjual nya melalui online melalui aplikasi Line,” katanya.

Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita satu paket besar berisikan tembakau gorila siap edar.

“Saat ini Petugas kami dibawah pimpinan kanit 3 Akp Fiernando masih memeriksa tersangka guna mengungkap siapa pemilik serta jaringan pemasok barang haram tersebut,” pungkasnya. (red)

TIM COBRA KEMBALI CATOK PENGEDAR PIL KOPLO DI KECAMATAN SUMBERSUKO

MATANEWS.ID – LUMAJANG – Satuan Resnarkoba Polres Lumajang (6/07) kembali menangkap 2 orang yang berasal dari Kecamatan Sumbersuko karena diketahui mengedarkan sebanyak 225 butir pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’.

Keduanya adalah Wawan Purwanto (pria, 29 th) warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang dan Jefri Shandy Zaini (pria, 29 th) warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Keduanya diamankan petugas saat berada di rumah tersangka Wawan. Merekapun langsung digelandang ke Mapolres Lumajang beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram di wilayah Lumajang.

“Beberapa hari lalu (6/7) kami kembali berhasil menangkap dua orang asal Kecamatan Sumbersuko atas kepemilikan barang haram, yakni pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ sebanyak dua ratus dua puluh lima buah. Mereka berhasil kami tangkap di rumah salah satu tersangka. Sejak awal kepemimpinan saya di Lumajang, memang peredaran obat obatan terlarang menjadi salah satu atensi dari saya. Saya bersama Tim Cobra akan terus membabat habis siapapun yang berani bermain di lingkaran hitam peredaran barang haram tersebut khususnya di wilayah Lumajang” Tegas Arsal.

AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres Lumajang yang juga memimpin penggrebekan tersebut mengatakan keduanya terancam merasakan dingin nya sel tahanan cukup lama. “Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar” terang Priyo. (Red)

Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Pengedar Sabu 7 Kg

Matanews.id – Jakarta, 21/06/2019 – Polres Metro Jakarta Timur meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka bernama Dodi Saputra (34) dan Satrio Wira (26) dan Ari Susanto (34).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, tersangka Dodi ditangkap di Depan Alfamidi Jl. Mekarsari RT. 005/06 Desa mekarsari Kec. Tambun Selatan Kota Bekasi Jawa Barat.

“Dari tangan tersangka DS kami amankan barang bukti 2,1 kg,” kata dia Jumat (21/6/2019).

Sedangkan, tersangka Satrio diringkus di Dusun Tengah No. 34 RT. 003/01 Desa Mekarsari Kec. Tambun Kota Bekasi Jawa Barat bersama sang Istri Susanti dengan barang bukti 5,2 kg sabu.

“Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka adalah mengambil shabu dengan mobil milik Satrio yang sudah dimodifikasi sebanyak 5 kali sampai dengan tertangkap,” ungkap dia.

Ady melanjutkan, Narkotika jenis shabu tersebut diambil dan disimpan di bawah karpet jok mobil bagian depan dan bertujuan untuk mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan.

“Peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sistem terputus, di mana saat para tersangka selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone baru (handphone hanya 1 kali digunakan setelah itu handphone langsung dibuang),” ungkap dia.

Ady menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal tertangkapnya tersangka lain bernama Ripin yang membeli sabu dari Dodi. Setelah dikembangkan ke Dodi, polisi berhasil menangkap bandar sepasang suami istri.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas dia. (Red)