Home / Tag Archives: Pengeroyokan

Tag Archives: Pengeroyokan

Kasus Pengerokan Wartawan Di SPBU Cikupa 1 Terdakwa 4 DPO

Matanews.id, Tangerang – Kasus Wartawan yang dikeroyok oleh oknum SPBU 34-15715 Jalan Raya Otonom Cikupa, Desa Pasar Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pada 24 Oktober 2022 lalu kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Tangerang, 1 Terdakwa dari pihak SPBU dan 4 lainnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Fandi selaku pelapor dan 4 saksi didampingi oleh kuasa hukum Ujang Kosasih, SH & Partner mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kamis, 19 Januari 2023.

Dalam pantauan awak media diruang Sidang 6 Lantai 2 pada Pengadilan Negri Tangerang saksi dicecar pertanyaan oleh Majlis Hakim dan penasehat hukum dari pelaku, saksi korban Fandi, menerangkan kronologis pengeroyokan.

“Berawal dari kecurigaan para korban melihat motor Suzuki Tander bulak balik mengisi BBM di SPBU Cikupa, kemudian kita mengkonfirmasi ke bagian oprator yang berseragam merah, kemudian oprator menjawab ke pengawas aja. Tak lama kemudian munculah pengawas berseragam hitam (Erwin) selaku pengawas SPBU Cikupa, kemudian terjadi keributan hingga berahir penganiayaan terhadap 4 wartawan” ujar Fandi pada saat ditanya oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Terdakwa Erwin pada saat ditanya hakim mengakui bahwa dirinya menendang korban Fandi, saksi Reza memperkuat keterangan diruang sidang bahwa Erwin selain menendang memukul kepala Korban.

Kuasa hukum pelaku mencecar pertanyaan kepada saksi, “Saudara saksi apakah ada aturan yang mengatur bahwa wartawan boleh atau punya kapasitas untuk mengawasi BBM?” tanya kuasa hukum pelaku.

Saksi menjawab “kami selaku media dibekali dengan surat tugas khusus dari Pimpred untuk mengawasi BBM bersubsidi sesuai Regulasi” jawab saksi.

Kemudian kuasa hukum meminta saksi menunjukan surat tugas khusus untuk mengawasi BBM saksi dengan sigap mengeluarkan surat tugas (ID Card) dan memperlihatkannya kepada kuasa hukum dan Hakim.

Usai sidang, Pengacara Hukum Fandi mengatakan dan mengapresiasi kepada penegak hukum.

“Alhamdulillah pada hari ini JPU menghadirkan saksi dari korban pengeroyokan rekan kita Fandi di SPBU Cikupa pada bulan Oktober lalu. Satu hal yang luar biasa, kita apresiasi kepada para penegak hukum khususnya Polresta Tangerang kemudian Kejaksaan Negeri Tangerang yang sudah memproses pelaku sesuai dengan aturan. Saksi ini dihadirkan tentunya untuk mencari kebenaran, keterangan saksi satu dengan saksi yang lain tentunya dibarengi dengan barang bukti” ujar Lawyer di halaman PN Tangerang, Kamis, (19/01/2023).

Lawyer Ujang Kosasih juga mengatakan bahwa 1 terdakwa dari SPBU dan 4 lainnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), “Berdasarkan yang kita lihat dari layar monitor disitu terdakwa adalah saudara Erwin dari SPBU, yang lainnya masih DPO, mudah mudahan pihak kepolisian tetap melakukan pengejaran DPO” ungkapnya.

“Saya selaku penasihat hukum tentunya akan terus mengawal kasus ini sampai adanya kepastian hukum” paparanya. (Red)

Anggota Polisi dikeroyok Sejumlah Oknum Pemuda Pancasila Saat Berdemo di Depan Gedung DPR-MPR

Matanews.id, Jakarta – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila berujung ricuh terlihat dalam video yang beredar sejumlah oknum ormas Pemuda Pancasila diduga memukuli anggota polisi yang sedang mengamankan aksi unjuk rasa tersebut di depan gedung DPR-MPR.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo telah membenarkan adanya kejadian ini. Namun dia belum menjelaskan kronologinya.

“Ya benar Kabag Ops terluka,” kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).

Aksi demontrasi yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila ini menuntut permintaan maaf dari wakil ketua komisi II DPR RI Junimart Girsang yang mana sebelumnya diketahui Junimart Girsang mendesak Kementrian Dalam Negeri untuk segera menertibkan sejumlah ormas termasuk Pemuda Pancasila yang menurutnya kerap terlibat bentrokan serta meresahkan masyarakat.

Dari pantauan terlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi angkat bicara untuk membubarkan massa Pemuda Pancasila dengan berdiri diatas mobil Komando.

“Saya mohon perhatian, yang saat ini sedang menyampaikan pendapat. Ingat rekan rekan hak saudara dibatasi oleh kewajiban, kewajiban menaati peraturan yang berlaku,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi, Kamis (25/11/2021).

Sebelumnya polisi berupaya membubarkan massa Pemuda Pancasila yang sedang demontrasi tersebut, namun saat unjuk rasa berlangsung terjadi pengeroyokan serta pemukulan juga pengejaran yang dilakukan sejumlah oknum ormas Pemuda Pancasila terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas.

“Perwira kami, AKBP dikeroyok luka luka apalah itu tujuan rekan rekan datang ke mari? Melawan kami mengeroyok kami yang mengamankan rekan rekan,” tuturnya.

Ia mengatakan, koordinator dari massa PP harus bertanggungjawab atas kejadian pengeroyokan tersebut. Pasalnya hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

“Saya minta pimpinan aksi ini bertanggung jawab. Perwira menengah dikeroyok padahal beliau mengamankan kegiatan ini. Sekali lagi saya minta koordinator kegiatan ini segera menyerahkan, jangan aksi rekan dinodai dengan kegiatan yang justru melawan hukum,” tuturnya.

“Kami yang melayani rekan rekan, mengamankan justru dipukuli di keroyok,” sambungnya.

Mirisnya anggota polisi yang diduga dipukuli tersebut adalah seorang Perwira Polri yakni AKBP Dermawan Karosekali, atas pemukulan tersebut AKBP Dermawan Karosekali mengalami luka dibagian kepala, dan dilarikan ke RS untuk mendapatkan perawatan.

Atas kejadian yang tersebut Hengki meminta kepada massa yang menjadi saksi bisa menyerahkan diri.

“Saya minta tadi saksi yang melihat menyerahkan, hukum harus ditegakkan. Saya sebagai penanggung jawab wilayah keamanan, di depan DPR ini jujur saja saya miris. Saya bersahabat dengan ketua PP jakpus, tapi justru anggota kami dianiaya oleh rekan rekan sendiri. Saya minta diserahkan atau kami kejar,” tutupnya.

Kini pihak Polda Metro Jaya telah mengamankan belasan orang dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat pengeroyokan tersebut. (red)

Pengeroyokan di Satpas SIM, diduga Calo Dendam

Matanews.id, Jakarta – Kasie SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menegaskan, bahwa peristiwa pengeroyokan terhadap wartawan bernama Yohanes Riadi (Yori) pada Rabu (29/1/2020) siang bukan terjadi di lingkungan kantornya.

Menurut dia, aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Daan Mogot Km 11 tepatnya sebelum JPO Halte TransJakarta Daan Mogot.

“Kejadianya setelah kami konfirmasi dan sama-sama lakukan pengecekan bersama korban dan petugas Polsek Cengkareng, lokasinya ada di Jalan Daan Mogot km 11, di Jalan Raya bukan di dalam (Satpas SIM). Itu dari Satpas jaraknya perkiraan 200 meter. Di pinggir Jalan Raya Daan Mogot, ke arah flyover itu,” tegas dia di Mapolsek Cengkareng Rabu (29/1/2020).

Kini kasus itu, kata Lalu sudah diserahkan ke Mapolsek Cengkareng untuk dilakukan pendalaman dan mencari pelaku lain. Mengingat Yori menyatakan pelaku pengeroyokan kurang lebih berjumlah 10 orang.

Pihaknya juga akan memperketat keamanan di Satpas SIM untuk mengantisipasi dugaan calo. Sebab, selama ini di Satpas SIM Daan Mogot sudah bebas dari aksi percaloan.

“Pasti kita akan perketat. Karena selama ini setiap ada laporan yang meresahkan atau mau coba-coba menjadi calo kami langsung tangkap. Kami menegaskan tidak mentolelir aksi percaloan dan kami pasti akan tindak tegas dengan menangkap dan proses,” tegas dia.

Untuk diketahui, delapan orang ditangkap Polsek Cengkareng buntut dari pengeroyokan kepada wartawan Tribrata Yori di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu (29/1/2020). (red)

8 Orang Pelaku Pengeroyokan Wartawan Diringkus Polisi

Tak butuh waktu lama, Polsek Cengkareng akhirnya meringkus 8 orang pelaku yang mengeroyok wartawan Tribrata, Yohanes Riadi (Yori) di depan Pom Bensin Shell, Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (29/1/2020) sore.

Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri menjelaskan, pihaknya yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana pengeroyokan langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Memang betul kami dapat laporan dari masyarakat dan media dapat tindak pidana mengecek langsung TKP setelah kami cek ternyata betul ada dugaan tindakan pidana sesegera mungkin nangkap pelaku,” ujar dia di mapolsek Rabu (29/1/2020).

Saat ini total pelaku yang ditangkap ada 8 orang dua yang ditangkap sama Timsus Satpas SIM dan 6 orang ditangkap Polsek Cengkareng. Kini para pelaku masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik Polsek Cengkareng.

“Kita masih dalami delapan orang. Karena di sini ada yang dituakan,” tutur dia.

Pihaknya juga akan kembali menyisir lokasi kejadian guna mencari barang bukti benda tumpul yang digunakan pelaku untuk menganiaya Yori. Sehingga ia juga belum bisa memberikan keterangan kronologis kejadian tersebut.

Masih penyelidikan. Kami akan sisir kembali,”tandasnya. (wly)

Calo Tengik Terminal Merak di Bekuk Polres Cilegon

Matanews.id – Serang, 20/12/2018 – Dalam jangka waktu 1×24 Jam Polres Cilegon beserta unit Reskrim Polsek Pulo Merak berhasil amankan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang yang tidak dikenal yang terjadi pada Rabu (19/12/2018) pukul 18.00 WIB di terminal terpadu Merak, Banten.

Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/12/2018) membenarkan atas dugaan tindak pidana kekerasan di tempat umum yang saat ini kasus tersebut sedang di proses oleh Polres Cilegon.

Hal yang sama disampaikan oleh Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso menyebutkan bahwasanya Polres Cilegon menerima laporan tindak pidana kekerasan dengan nomor laporan polisi nomor : LP / 54 / XII / Res.1.8/ 2018 / Res Cilegon / sek. pulomerak / Banten, tanggal 17 Desember 2018 atas nama pelapor Mazmur Tua M (21) warga Kelurahan Kragilan.

“Ya, saat ini tim reskrim kita berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama TD Bin SW (16) yang diduga seorang calo yang sering nongkrong di pelabuhan tersebut. Dugaan sementara TD melakukan aksinya bersama kawan-kawannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi,” ucap AKBP Rizki.

Lanjut Kapolres, terhadap tersangka beserta kawan-kawannya, akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kuringan penjara paling lama lima tahun enam bulan

“Kronologis singkat dari kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut dan selanjutnya tersangka memukuli korban. Saat korban hendak akan membalasnya, kawan-kawan TD sudah datang duluan untuk membantu dirinya, pada akhirnya korban dipukuli bersama-sama dengan kawan tersangka,” jelas AKBP Rizki. (Red)