Home / Tag Archives: Penggal Kepala

Tag Archives: Penggal Kepala

Mengancam Presiden, Bisa di Penjara Seumur Hidup/Mati

Matanews.id – Jakarta, 13/05/2019 – Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang mangancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5). Dirinya sempat buron usai perkataannya Viral di dunia maya.

Tersangka Hermawan Susanto alias HS (25) terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.

“Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden,” ucap Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Ade Ary Syam Indradi, Senin (13/5).

Lanjut Ade, pria tersebut diketahui bekerja disebuah yayasan badan wakaf Al-Qur’an di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Di mana saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden),” ujar AKBP Ade Ary

Isi Pasal 104 KUHP yakni ‘Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun’.

AKBP Ade Ary juga mengatakan, pelaku yang bernama Hermawan Susanto alias HS melarikan diri ke rumah tante nya.

“Yang bersangkutan (tersangka HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral,” jelas AKBP Ade Ary.

Saat ditangkap, HS sedang tertidur pulas. Saat itu, HS sempat shok namun mengakui perbuatannya.

“Saat ditangkap di rumah bu dhenya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui ‘saya pak Hermawan’. Nangis sie kaga ya, cuma dia agak shok ya,” ujarnya.

“Lalu kita berikan ia kesempatan untuk ganti pakaian, karena saat itu yang bersangkutan lagi tidur. Lalu akhirnya kita bawa yang bersangkutan ke kantor,” pungkas AKBP Ade Ary.

Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah mengetahui keberadaan perempuan yang membuat video viral tentang pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo. Perempuan tersebut ikut dipolisikan usai video viral itu beredar dimedia sosial.

AKBP Ade Ary mengatakan, perempuan tersebut berinisial A. Di mana A saat ini tengah berada DI Sukabumi, Jawa Barat.

“Masih didalami penelusuran, diduga berasal dari Sukabumi, ibu A, kita sudah koordinasi dengan tim di Sukabumi,” papar AKBP Ade Ary.

Dalam hal ini, Ade tidak menegaskan apakah A akan ikut dijerat undang-undang pidana atau tidak. Mengingat, katanya, polisi saat ini masih belum menangkap dan memeriksa yang bersangkutan.

“Nanti, kan belum kita periksa. Masih dilakukan pendalaman maksud dan tujuan menaikan video itu,” tutupnya. (Red)