Home / Tag Archives: Penipu

Tag Archives: Penipu

Modus Mengajak Berbisnis, Komplotan Penipu Ini Kuras ATM Pengusaha Milyaran Rupiah

Matanews.id – Jakarta, Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk 4 dari 6 pelaku penipuan dan pembobol rekening ATM milik seorang pengusaha peralatan bengkel hingga Rp 1,1 Miliar.

Sementara dua pelaku lainnya, termasuk otak kawanan ini masih buron dan diburu polisi.

Empat pelaku yang dibekuk adalah AR (26), DN (56), MR (33) dan H (19). Sedangkan dua pelaku yang buron adalah M dan IL.

Modus kawanan ini mengajak korban berbisnis HP dan salah satu pelaku berpura-pura sebagai warga negara asing (WNA) asal Brunei.

Karena sebagai WNA asal Brunei, pelaku mengaku tidak memiliki rekening ATM Indonesia yang bisa dipakai transfer uang sehingga meminjam ATM korban.

Dengan segala tipu daya mereka berhasil menipu korban dan menukar ATM korban untuk dibobol hingga Rp 1,1 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan MR dan H dibekuk di Apartemen Green Hills, Jalan Pegangsaan II, Kelapa Gading Jakarta Utara, 5 Februari 2020.

Sedangkan DN dibekuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 6 Februari dan AR dibekuk dibekuk di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, juga 6 Februari.

“Dari MR dan H di apartemen disita 93 buah kartu ATM berbagai jenis Bank dan 1 buah buku rekening BNI dari kedua tersangka,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2020).

Sementara dari DN disita 18 buah kartu ATM berbagai jenis Bank.

“Lalu dari tersangka AR kami sita 3 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp. 52 Juta hasil kejahatan,” kata Yusri.

Dari barang bukti yang disita kata Yusri diduga kawanan ini sudah cukup sering beraksi. Untuk sementara kata Yusri mereka mengaku sudah puluhan kali memperdayai korban.

“Kami masih dalami lagi berapa kali tepatnya mereka sudah beraksi. Yang jelas mereka sudah puluhan kali. Apalagi tersangka DN adalah residivis kasus serupa. Ini yang kedua kalinya ia dibekuk dalam kasus yang sama, membobol ATM korbannya,” kata Yusri.

Terungkapnya kasus ini kata Yusri berawal dari laporan korban akhir Januari 2020 lalu.

Dalam laporannya, korban diperdayai para pelaku pada 26 Januari lalu.

Awalnya tanpa sengaja korban bertemu dengan pelaku M yang buron di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Tersangka M ini berpura-pura mengaku sebagai warga asing asal Brunei yang akan menjual banyak handphone dari luar negeri,” kata Yusri.

Namun M mengaku tak memiliki rekening lokal Indonesia untuk transfer.

“Tak lama datang tersangka DN dan bergabung dalam obrolan M dan korban. DN dan M berpura-pura tak saling kenal dan baru kenal saat itu,” kata Yusri.

Dalam obrolan tersangka DN akhirnya sepakat membeli handphone dari tersangka M.

“Lalu tersangka DN menanyakan pada tersangka M, apakah memiliki rekening Indonesia atau tidak. Tersangka M menjawab ia tidak memiliki rekening yang dapat bertransaksi di Indonesia,” kata Yusri.

Kemudian tambah Yusri tersangka DN menawarkan kepada korban untuk meminjamkan kartu ATM miliknya untuk menumpang menerima pembayaran handphone yang tersangka M jual.

“Awalnya korban tak mau tapi karena dirayu dan ditawari keuntungan, korban akhirnya percaya,” kata Yusri.

Setelah korban mulai percaya, para tersangka mengantar korban untuk mencari ATM terdekat untuk melihat apakah kartu ATM milik korban tersebut bisa dipakai dan mengecek saldo akhirnya.

“Saat itulah tersangka melihat atau mengintip pin ATM korban,” kata Yusri.

Setelah para tersangka melihat isi nominal uang yang berada di ATM korban, para tersangka kemudian melancarkan aksinya untuk menguras isi ATM tersebut dengan cara meneruskan pembicaraan ke dalam mobil milik tersangka.

Dalihnya adalah untuk membahas tentang harga penawaran barang yang ditawarkan oleh tersangka M dengan tersangka lainnya AR.

“Saat itulah tersangka M meminta kartu ATM milik korban untuk dilihat lagi seperti apa jenis kartu ATM nya. Kemudian M menyerahkan kartu ATM korban AR dan AR menukarnya dengan kartu ATM yang jenisnya sama yakni kartu ATM BRI,” kata Yusri.

Sementara DN mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbicara. “Sehingga korban tidak mengetahui kalau kartu ATM miliknya ditukar. Sementara tersangka sudah mengetahui PIN ATM korban,” katanya.

Kemudian para tersangka membawa korban untuk keliling sekitar Jakarta hingga lupa untuk melakukan transaksi yang ditawarkan tersangka M dengan berpura pura menjadi warga Brunei.

Kemudian para tersangka bersama 3 tersangka lain MR, H dan IL menguras rekening ATM korban dengan ditransfer ke 24 nomor rekening mereka.

“Uangnya kemudian mereka bagi-bagi. Ada yang Rp 230 Juta, lalu M dapat Rp 250 Juta dan lainnya ada yang Rp 67 Juta sampai ratusan juta,” kata Yusri.

Korban kata Yusri mengetahui kalau kartu ATMnya sudah ditukar pada keesokan harinya yakni 27 Januari 2020.

Saat itu katanya korban hendak membayar peralatan bengkel yang telah dipesan, dari sebuah perusahaan di Pluit, Jakarta Utara.

“Saat korban akan melakukan transaksi di bank BRI cabang Pluit, karyawan bank menyatakan bahwa ATM milik korban tidak sesuai dengan buku rekening milik korban.
Saat itulah korban sadar, bahwa ia telah diperdayai pelaku dimana kartu ATM nya sudah ditukar,” kata Yusri.

Kemudian katanya korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. “Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk 4 dari 6 pelaku,” katanya.

Karena perbuatannya kata dia para pelaku dijerat UU ITE dan TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (red)

6 FAKTA TENTANG DWI RETNO, SANG PENIPU TUHAN DI LUMAJANG

MATANEWS.ID – LUMAJANG, 06/07/2019 – Dalam proses interogasi yang dilakukan Kapolres Lumajang kepada Dwi Retno, muncul 6 fakta dalam kasus Kriminalitas penipuan terhadap Tuhan.

  1. Mucikari di 3 Provinsi
    Dwi Retno mengaku bekerja sebagai Mucikari di 3 Provinsi. 3 Provinsi itu yakni di Sampit Provinsi Kalimantan tengah, di Keramat Tunggak Provinsi Jakarta Utara dan Nagoya Provinsi Kepulauan Riau. Perempuan perempuan yang menginginkan penghasilan banyak dengan cara yang singkat dapat terbuai dengan mudah oleh kata-kata manis Retno. Perempuan perempuan tersebut dijadikan Pekerja Seks Komersial yang melayani para pria hidung belang.

  2. Pemilik Tambang Batu Bara dan Hotel di Bali dan Banyuwangi
    Selain mengaku menjadi Bos tambang batu bara di Kalimantan, dirinya juga mengaku memiliki hotel di Bali dan Banyuwangi. Dirinya juga mengatakan memiliki tabungan sebanyak Rp 115 miliar untuk meyakinkan para korbannya.

  3. penipu antar Provinsi
    tersangka mengaku pernah melakukan penipuan di Garut, bandung dan tasikmalaya (wilayah provinsi Jawa Barat). Selain itu juga berupaya melakukan penipuan di bayuwangi, jember, probolinggo dan Lumajang (wilayah Provinsi Jawa Timur).

  4. Memiliki 3 nama samaran
    Dalam setiap kali ia melakukan aksinya, tersangka berganti-ganti nama. Ada 3 nama yang sudah di akuinya yaitu Dwi Retno, Siska dan Nur Aini. Pelaku selalu menggunakan nama-nama yang berbeda dalam upaya menipu calon-calon korbannya.

  5. Sasaran penipuan kalangan menengah ke bawah
    Dalam memilih calon korbannya, umumnya adalah kalangan menengah kebawah. dijember yang akan di tipu adalah Tukang Becak, kemudian di Lumajang korbannya adalah Tuhan yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Alasannya menipu orang biasa saat di introgasi karena menurutnya lebih mudah percaya kalau dia memiliki tambang batubara sehingga mudah di perdaya.

  6. Beberapa kali tertangkap pihak Polisi
    Saat proses interogasi Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali ditangkap Kepolisian dan sudah 2 kali menjalani Hukuman Penjara akibat ulahnya sebagai penipu. Dalam catatan Kepolisian Dwi Retno pernah menjalani Hukuman di Lapas Suka Miskin Kota Bandung selama 10 bulan karena tindak pidana penipuan.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan “kami masih akan telusuri kembali apakah ada jejak bukti kejahatan lain yang ditinggalkan Tersangka Dwi Retno ini di Lumajang. Karena banyak informasi yang saya dapat dirinya beraksi di berbagai tempat. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan dirinya tidak hanya sekali mendapat korban di Kabupaten Lumajang. Tersangka juga saat ini sedang di sidik kasus yang sama di Polres Probolinggo” ungkap Arsal

Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu Retno alias Siska memang berusaha menipu seorang laki laki bernama Tuhan asal kecamatan Pasirian Lumajang dengan mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel serta memiliki tabungan sebanyak 115 milyar Rupiah di bank. apabila Tuhan bisa menyenangkan tersangka dengan menemani kemana dia mau, maka akan diberikan uang Rp 5 miliar. (Red)

INI DIA… PROFIL RETNO SI PENIPU TUHAN, MENGAKU MUCIKARI DI JAKARTA, BATAM DAN KALIMANTAN

MATANEWS.ID – LUMAJANG. Babak baru kasus Retno alias Siska (56 th) yang berusaha memperdayai Tuhan (pria, 39 th) warga Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Dari introgasi oleh Tim Cobra, didapatkanlah data sebagai berikut:

Ia lahir dari pasangan bapak bernama inisial S dan ibu M yg mana keduanya sudah meninggal dunia di daerah Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang. Memiliki kakak kandung bernama N.A (55 th) yg ternyata juga bekerja sebagai mucikari di lokalisasi Nagoya di Kabupaten Batam, Kepulauan Riau.

Dalam jenjang pendidikan, ia hanya menyelesaikan hingga kelas 2 SMA karena dinikahkan dengan lelaki pilihan orang tuanya yg bernama T. 25 tahun hidup di kampung halaman, akhirnya ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta Utara selama 5 tahun di kramat Tunggak sebagai mucikari.

Karena tidak betah di ibukota, akhirnya iapun berusaha merubah peruntungan dengan pindah ke kota Sampit selama 3 tahun dengan bekerja sebagai mucikari. Iapun mulai melalang buana dengan berpindah ke Batam tepatnya lokalisasi Nagoya, juga sebagai mucikari selama 10 th.

Namun ditengah perjalanan kehidupan, ia mengaku pernah masuk kedalam lapas Sukamiskin selama 10 bulan karena terjerat masalah penipuan. Selain itu, dalam hiduonya ia juga mengaku pernah menikah dua kali yakni dengan Taufik yang kemudian mengalami perceraian serta dengan H (yang juga cerai tahun 2006). Dari kedua pernikahan ini, ia tidak memiliki anak.

Ada yang mengejutkan petugas, dimana pelaku mengaku bahwa alasanya menipu orang adalah untuk mendapatkan uang selanjutnya ia gunakan untuk berfoya foya dengan laki laki yg bukan suaminya. Dengan berkedok memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki villa di Bali, mempunyai Hotel di Banyuwangi, memiliki rumah di Jember serta tabungan sebanyak 115 Miliar Rupiah, ada saja warga yg tergiur dengan pengakuan tersebut.

Ia mengaku sebenarnya ingin kembali bekerja di Batam sebagai mucikari, karena ia tak memiliki ongkos pulang akhirnya iapun menjalanlan aksi penipuan tersebut.

Meskipun orang tuanya meninggalkan rumah di kampung halaman dan sudah tak dihuni selama hampir 10 th terakhir, ia mengatakan tak punya pilihan untuk kembali ke Sampang karena terlanjur sudah tak di terima oleh warga sekitar setelah mengetahui pekerjaan nya sebagai mucikari.

Saat diamankan oleh petugas dari Polsek Pasirian, tak ditemukan pula kartu identitas yang melekat di tubuhnya. Ia mengatakan KTP nya hilang pada saat bekerja di Kramat Tunggak, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Meskipun seusai kehilangan KTP ia melaporkan ke Polsek setempat, namin ia tak melanjutkan untuk mengurus KTP tersebut.

Lantaran tak punya Kartu identitas, alhasil setiap kali berpindah kota maupun berpindah pulau ia tak pernah naik pesawat. Selain menggunakan kapal laut serta bus antar kota, ia juga pernah menggunakan becak untuk mendatangi mangsanya di rumah-rumah.

Dikonfirmasi di tempat lain, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan pelaku sudah mengakui berbagai macam informasi yg dibutuhkan oleh penyidik. “pelaku sangat kooperatif dengan kami, sehingga pertanyaan demi pertanyaan dijawab dengan cepat. Namun demikian saya tak gampang percaya. Setiap pengakuan dari pelaku akan saya kroscek secara langsung terkait kebenaran nya” tutup Arsal.

“laporan banyak masuk setelah kami tangkap, termasuk ramainya pelaku di perbincangkan di medsos wilayah Garut pada tahun 2018 karena percobaan penipuan yang berulang. disana ia menggunakan nama Nurul Nuraini. berarti sudah ada 3 nama yang kami ketahui biasa di gunakan oleh pelaku yaitu Dwi Retno, Siska dan Nurul Nuraini. Kami akan pelajari apakah dia bermain sendiri atau sindikat” ujar Arsal

Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiarto SH menyatakan “sesuai perintah kapolres untuk dalami benar profil pelaku dan cermati aduan-aduan masyarakat yang masuk. untuk kami akan dalami semua laporan masyarakat. modus yang dilakukan cenderung sama dengan mengaku sebagai orang kaya yang memiliki usaha batubara dan hotel mewah dalam menjalankan aksinya untuk menipu. wilayahnya pun tergolong luar biasa, tahun 2018 banyak beroperasi diwilayah garut jawa barat” ujar Agus. (Red)

SETELAH TIPU TUHAN, RETNO TERNYATA JUGA PENIPU ANTAR PROVINSI

MATANEWS.ID – LUMAJANG. Siang tadi (Jumat, 28 Juni 2019) Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH secara langsung mengintrogasi Retno (wanita, 56 th) yang Pada tanggal 25 Juni 2019 kemarin diserahkan oleh warga karena diketahui berusaha menipu seorang warga Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang bernama Tuhan (pria, 39 th).

Pada saat diintrogasi Kapolres, tersangka akhirnya mengaku pernah dipenjara di wilayah Jawa barat atas kasus yang sama. Dalam pengakuannya, saat itu ia menipu sebanyak dua kali sebesar 6 juta Rupiah dan 10 juta Rupiah.

 

Seusai introgasi yang juga dihadiri oleh rekan wartawan tersebut, Kapolres menerangkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Awalnya pelaku tak mengakui jika ia pernah mendekam di Penjara, namun setelah terus saya desak akhirnya ia mengakuinya. Saya akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat dalam pengakuan awal, ia adalah warga Kabupaten Sampang tepatnya di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung, namun setelah saya kroscek ternyata ia sudah lama tak tinggal di Sampang. Ia juga tak memiliki kartu tanda penduduk untuk memperkuat pengakuan nya tersebut” Ungkapnya.

Lebih lanjut, pria yang memiliki lambang dua melati di pundak ini mengatakan mendapat informasi melalui social media grup Facebook ‘Sahabat MAS’ bahwa wanita bernama Retno tersebut menjadi incaran banyak orang karena kasus penipuan. “Di grup Facebook ‘Sahabat MAS’, banyak juga yang mengatakan bahwa ia pernah melakukan aksinya di Probolinggo serta wilayah Jember. Bahkan ada akun yang berasal dari Jawa Barat juga mengaku mengenali tersangka sebagai pelaku penipuan. Di Lumajang ia mengaku bernama Retno, namun di Jember ia mengaku bernama Siska.

Pernyataan Kapolres tersebut adalah berdasarkan pengakuan sekaligus diperkuat foto yang dikirim oleh akun @AndhikaDhikaDowang di grup Facebook ‘Sahabat MAS’. Ia menulis bahwa tersangka juga pernah diamankan wilayah hukum Polres Jember, tepatnya di Polsek Jenggawah. Ia juga menulis bahwa tersangka tersangkut masalah yang sama yakni kasus penipuan. namun karena kurangnya bukti akhirnya tersangka dilepaskan kembali.

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga merupakan Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menuturkan pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP. “Sejauh ini pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain karena pihak kami juga masih mendalami kasus ini” tegasnya.

Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu Retno alias Siska memang berusaha menipu seorang laki laki bernama Tuhan asal kecamatan Pasirian Lumajang dengan mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel serta memiliki tabungan sebanyak 115 milyar Rupiah di bank. apabila Tuhan bisa menyenangkan tersangka dengan menemani kemana dia mau, maka akan diberikan uang Rp 5 miliar.

Dari proses introgasi, Retno mengatakan kalau sebelum ke jawa Timur ia kerja di Kalimantan tepatnya di Kota Sampit. kerja sebagai mucikari yang cukup di kenal. Ia memiliki 10 orang perempuan yang ia pekerjakan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran 1 juta, dimana dihasilnya dibagi Rp 500 rb untuk retno dan 500 ribu untuk pekerjanya (perempuan pemandu karaoke). Karena tempatnya bangkrut sehingga dia kembali ke Jawa Timur. (Red)

Janji Pinjaman 15 Juta, Polda Metro Tangkap Pelaku 378

Janji Pinjaman 15 Juta, Polda Metro Tangkap Pelaku 378

Matanews.id – Jakarta, 28/01/2019 – Tim Unit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan yang mengaku berasal dari yayasan milik Yenny Wahid dan Harry Tanoesoedibjo.

Dalam aksinya, pelaku dengan inisial ISP menyebar informasi melalui media sosial bisa membantu peminjaman uang untuk usaha kecil sebesar 15 juta dari kedua yayasan dimaksud.

Dan lebih menarik lagi, dalam informasinya pelaku juga menyebut pinjaman tak perlu dikembalikan apabila Joko Widodo kembali memenangi Pilpres 2019.

“Pelaku menyebutkan informasi seperti itu untuk menarik perhatian para calon korbannya melalui media sosial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/1).

Dilanjutkan Argo, para korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku untuk disurvei tempat usaha.

Begitu tiba di tempat usaha korban, pelaku kemudian memfoto usaha para korbannya dengan dalih memenuhi persyaratan mendapatkan pinjaman.

Setelah selesai, “Pelaku meminta uang administrasi sebesar 650 ribu kepada korban dengan dalih biaya administrasi dan menjanjikan pinjaman cair akhir Desember 2018,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Namun, Argo menyambung, hingga lewat waktu yang dijanjikan ternyata pinjaman yang ditunggu tak kunjung didapat. Mencium ada sesuatu yang tak beres, korban akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya, di kawasan Pulogadung pada Jumat, 25 Januari 2019 malam,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono.

Dari tangan pelaku petugas juga menyita barang bukti kuitansi, kartu ATM, KTP, dan KK sebagai barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan diketahui sudah ada 14 orang yang jadi korban penipuan pelaku. Uang hasil menipu para korban sebanyak Rp10 juta sudah habis untuk keperluan hidup pelaku,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Red)