Home / Tag Archives: Penipuan

Tag Archives: Penipuan

Dugaan Penipuan Mantan Guru SMKN Cibadak Terhadap Mantan Murid, Korban Rugi Rp 100 Juta

Matanews.id, Sukabumi – Omt, mantan guru Sekolah Kejuruan Negeri (SKN) Cibadak Karang Tengah, diduga terlibat dalam penipuan terhadap mantan muridnya, Maskanah, dengan kerugian mencapai Rp 100 juta. Omt, yang kini berdomisili di Karang Tengah, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diduga menawarkan bantuan untuk membebaskan mantu korban dari jerat hukum.

Tim kuasa mediasi korban mengungkap bahwa Omt selalu mengelak dan memberikan keterangan yang membingungkan ketika dimintai klarifikasi. Meskipun sudah hampir 14 bulan berlalu sejak janji pelaku untuk mengganti uang, belum ada niatan dari Omt untuk bertanggung jawab.

Kronologi kejadian bermula dari seringnya silaturahmi dan komunikasi antara Maskanah, alumni SKN Cibadak, dan Omt yang telah pensiun. Ketika korban mengirim meme sedih dan tangisan melalui aplikasi pesan, pelaku menjadi penasaran dan menanyakan permasalahan yang dihadapi Maskanah.

Maskanah menceritakan masalah mantunya yang tertangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Dialog antara keduanya berujung pada Omt menawarkan solusi untuk membantu memecahkan masalah tersebut. Pelaku menjanjikan pembebasan mantu korban dari jeratan hukum dengan syarat korban membayar biaya pengurusan ke polres sejumlah Rp 100 juta.

“Jika tidak bebas, uang akan dikembalikan,” ujar pelaku. Namun, kenyataannya, setelah uang diserahkan, mantu korban tetap ditahan dengan vonis 7 tahun penjara, dan uang Rp 100 juta tidak dikembalikan.

Maskanah mengungkap bahwa penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 25 juta diserahkan melalui perantara, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 75 juta diserahkan langsung oleh korban kepada anak-anak mantan murid Omt.

Menurut pelaku, uang tahap kedua tidak diurus olehnya sendiri, melainkan diserahkan kepada mantu korban, Dio, untuk pengurusan ke polres. Namun, uang tersebut tidak kembali dengan alasan digunakan untuk keperluan usaha oleh pelaku.

Pelaku terus mengelak dan tidak mengetahui alur uang setelah diserahkan kepada mantu korban. Korban bersiap melaporkan mantan guru mereka ke polsek Gunung Guruh karena kejadian tersebut. (Aez)

Diduga Gelapkan Uang 3 Milyar, PT. AKM Laporkan PT. SBB ke Restro Tangerang Kota

Matanews.id, Tangerang – Seorang Manager HRD & GA PT. Selalu Bahagia Bersama (SBB) yang memproduksi Handphone Merk OPPO bernama Murti Susanto (MS), telah dilaporkan Ke Restro Tangerang Kota, terkait dugaan penipuan terhadap mitra kerjanya senilai 3 Milyar.

MS dilaporkan oleh Irvan Susanto (IS) selaku Direktur Utama PT. Alfamitra Karya Mandiri (AKM), ke Polres Metro Tangerang Kota pada 02 Januari 2020 atas dasar percobaan tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan (Pasal 378 KUHP dan Atau Pasal 372 KUHP) yang telah merugikan IS sebesar Rp 3 Milyar lebih.

“Saya sudah melaporkan PT. SBB kepolres Metro Tangerang Kota Dengan Nomor laporan TBL/B/02/1/2020/PMJ/RESORT TANGERANG KOTA, pada tanggal 2 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 Wib”, ucap Irvan Susanto Kamis (16/1/20)

Lanjut Irvan, Awalnya PT. SBB bermitra kerja dengan PT. AKM dalam bidang Pengelolaan Alih Daya, penyediaan atau rekrutmen Tenaga Kerja (Karyawan) untuk bekerja di Pabrik HP di kawasan Benua Indah Kota Tangerang Propinsi Banten.

IS melaporkan MS dengan mencantumkan nama 2 (dua) orang saksi yaitu Sotoyo Aryo Rojiun (SAR) jabatan Direkrur dan Mohamad Imam Nafian (MIN) sebagai PIC (Personal In Charge) PT.AKM.

“Saya selaku Direktur PT. AKM hendak mengambil Uang di Bank BNI, dan ternyata tanpa sepengetahuan saya rekening perusahaan PT. AKM telah berkurang sebanyak Rp 3 Milyar lebih, kemudian saya meminta laporan Transaksi Rekening Koran perusahan PT. AKM kepada pihak BNI, namun dipersulit oleh Kepala BNI yang baru bernama Risa Nova.” jelas Irvan kepada awak media.

sambungnya, setelah berupaya Keras akhirnya Irvan mendapatkan laporan rekening koran tersebut bahwa ada penarikan dana sebesar Rp 3 Milyar lebih yang kemudian Dana tersebut di setorkan atau dimutasikan ke Rekening Bank MANDIRI atas nama Suprobowati yang beralamat di Bogor, yang tak lain adalah Istri dari MS.

Sotoyo yang menjabat sebagai Direktur PT. AKM menjelaskan atas kejadian tersebut, “Pada Tanggal 12 Juli 2019 hari Jum’at saya ditelpon oleh MS untuk datang ke kediaman IS didaerah Cimone KotaTangerang, Setiba di Apartemen ternyata sudah ada MS dan MIN di Lobby Apartemen, Tak lama MS mengajak saya dan MIN ke Bank BNI didaerah Pasar Baru Kota Tangerang, lalu saat di Bank BNI mereka bertemu dengan Kepala Cabang Bank BNI yang bernama Tuti.” jelas Sotoyo saat di konfirmasi awak media.

Lanjut Sotoyo, Tuti mengatakan ada pencairan untuk Project baru dan dirinya tanpa curiga dan berfikir MS sudah konfirmasi ke IS, kemudian menyerahkan Cek Perusahaan PT. AKM yang sudah ditanda tangani namun belum di tulis nominalnya kepada MS disaksikan MIN dan Tuti.” papar Sotoyo.

“Kemudian MS langsung pergi ke Teller Bank untuk mencairkan Dana Cek tersebut.” ujarnya.

Setelah itu dihari bersamaan Awak Media mencoba mendatangi pabrik HP Oppo dimana MS bekerja untuk meminta Klarifikasi, namun nampaknya MS menghindar ketika hendak di Konfirmasi, melihat Awak Media MS segera keluar dari Pabrik dengan mengendarai Mobil F 1176 NZ Dhaihatsu Xenia.

Menurut Informasi Security Pabrik, bahwa MS masih bekerja di pabrik dengan jabatan Manager HRD & QA. (red)

Polda Metro Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Perumahan Syari’ah

Matanews.id, Jakarta – Sub Direktorat Harta Benda 2 (Subdit Harda 2) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok perumahan syari’ah. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus empat pelaku dengan satu orang berinisial AD dan tiga lainnya sebagai marketing tanpa disebutkan inisial.

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jendral Gatot Eddy Pramono mengatakan, penipuan berkedok syariah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015 sampai dengan 2019.

“Modus operandinya adalah tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan Perumahan Syariah dengan melakukan kegiatan-kegiatan, di antaranya mereka menunjukkan lokasi lokasinya kemudian melakukan ground breaking, juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan daripada korbannya,” terangnya saat konferensi Pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis Siang (28/11/2019).

Semakin meyakinkan tatkala para tersangka bersilat lidah dengan menyebut pembelian rumah tersebut dicicil tanpa dikenakan bunga bank atau yang lazim dikenal dengan riba. Hal tersebut, kata Eddy sebagai upaya menunjukkan bahwa bisnis rumah mereka terbukti berstatus rumah syariah, padahal hanya isapan jempol belaka.

“Kemudian tidak ada checking bank, inilah yang bikin menarik sehingga masyarakat datang ke sana dan tertarik untuk mengambil perumahan-perumahan tersebut, tapi faktanya sampai dengan sekarang rumah tersebut tidak ada yang dibangun bahkan mereka lari,” tambah Eddy.

Tercatat ada 270 orang yang menjadi korban dalam penipuan bertopeng agama itu. Dari total tersebut, Eddy menyebutkan ada 41 orang yang melapor dalam kurun waktu 7-8 November 2019. Total kerugian yang ditanggung para korban sebesar Rp. 23 miliar.

Eddy menyebut uang tersebut digunakan sebagai biaya gaji para karyawan. Selain itu ia juga menuturkan sesuai pengakuan tersangka bahwa uang juga dipakai untuk land clearing (pembebasan lahan) serta untuk pembuatan miniatur perumahan sebagai contoh rumah.

Adapun lokasi yang menjadi target pembangunan rumah namun tak kunjung terbangun adalah:

  1. Perumahan Alexandria di Kabupaten Bogor.

  2. Perumahan The New Alexandria di Bojong gede, Bogor.

  3. Perumahan Cordova di Cikarang

  4. Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur.

  5. Perumahan pesona Darussalam di Lampung.

Para tersangka kata Eddy terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sekaligus Undang-Undang Perumahan. Selain itu tersangka juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“himbauan saya tentunya, kepada seluruh masyarakat, karena kasus-kasus terkait dengan Perumahan fiktif kemudian juga apartemen ini kan sudah beberapa kali kita tangani, oleh karena itu kalau membeli cek betul tanyakan betul status tanahnya dan lain sebagainya pengecekan, sehingga masyarakat tidak menjadi korban-korban berikutnya,” tutup Eddy. (wly)

Sindikat Penipuan Apartemen Fiktif Digulung Polda Metro

Matanews.id – jakarta, Subdit 2 harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan penjualan apartemen fiktif di Ciputat, Tangerang Selatan. Sindikat ini diduga menipu 455 orang korban dengan keuntungan mencapai Rp 30 miliar.

“Kasus penjualan apartemen ada korban yang sudah bayar lunas, ada yang belum. Yang sudah bayar lunasin lebih kurang Rp 30 miliar. Begitu di cek apartemennya nggak ada,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Hingga saat ini ada 26 orang korban penipuan yang melapor ke polisi. Para penipu yang berjumlah 3 orang yakni AS, KR, dan PJ ini ditangkap tim Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Para tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda ini awalnya membuat perusahaan bernama PT. MMS didirikan tahun 2016. Para tersangka kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan memberikan harga murah, Rp 150 juta dengan bonus hadia menarik,” jelas Suyudi.

Hadiah-hadiah yang ditawarkan para tersangka yakni satu unit mobil. Iming-iming ini membuat para korbannya tergiur untuk memesan unit apartemen. Para tersangka melakukan aksinya dengan cara menyebar brosur dan menawarkan apartemen itu di internet.

“Dia menawarkan lewat internet dan dia ada kantornya juga di Ciputat,” kata Suyudi.

Korban yang tertarik membeli apartemen dengan metode pembayaran mencicil. Ada juga yang sudah membayar lunas.

Para tersangka menurut polisi menjanjikan apartemen itu akan rampung dan bisa ditempati pada tahun 2019. Namun hingga saat ini pihak PT. MMS itu belum mendapat izin mendirikan apartemen sehingga apartemen itu tidak pernah didirikan.

“Para tersangka berjanji akan menyerahkan unit pada 2019. Namun sampai saat ini di lokasi tanah tidak ada pembangunannya sama sekali. Korban menagih janji dengan mendatangi kantor PT. MMS namun sudah dalam keadaan kosong,” kata Suyudi.

Polisi menegaskan PT MMS tidak pernah mendapatkan izin atau meminta izin mendirikan apartemen di wilayah Ciputat. Suyudi menyebut karena pengembang apartemen ini fiktif, maka korban tidak bisa mendapat ganti rugi dari pihak pengembang apartemen itu.

“PT. MMS belum pernah meminta permohonan izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tangerang selatan. Tapi, PT MMS sudah memasarkan apartemen kepada korban,” papar Suyudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Suheri)

6 FAKTA TENTANG DWI RETNO, SANG PENIPU TUHAN DI LUMAJANG

MATANEWS.ID – LUMAJANG, 06/07/2019 – Dalam proses interogasi yang dilakukan Kapolres Lumajang kepada Dwi Retno, muncul 6 fakta dalam kasus Kriminalitas penipuan terhadap Tuhan.

  1. Mucikari di 3 Provinsi
    Dwi Retno mengaku bekerja sebagai Mucikari di 3 Provinsi. 3 Provinsi itu yakni di Sampit Provinsi Kalimantan tengah, di Keramat Tunggak Provinsi Jakarta Utara dan Nagoya Provinsi Kepulauan Riau. Perempuan perempuan yang menginginkan penghasilan banyak dengan cara yang singkat dapat terbuai dengan mudah oleh kata-kata manis Retno. Perempuan perempuan tersebut dijadikan Pekerja Seks Komersial yang melayani para pria hidung belang.

  2. Pemilik Tambang Batu Bara dan Hotel di Bali dan Banyuwangi
    Selain mengaku menjadi Bos tambang batu bara di Kalimantan, dirinya juga mengaku memiliki hotel di Bali dan Banyuwangi. Dirinya juga mengatakan memiliki tabungan sebanyak Rp 115 miliar untuk meyakinkan para korbannya.

  3. penipu antar Provinsi
    tersangka mengaku pernah melakukan penipuan di Garut, bandung dan tasikmalaya (wilayah provinsi Jawa Barat). Selain itu juga berupaya melakukan penipuan di bayuwangi, jember, probolinggo dan Lumajang (wilayah Provinsi Jawa Timur).

  4. Memiliki 3 nama samaran
    Dalam setiap kali ia melakukan aksinya, tersangka berganti-ganti nama. Ada 3 nama yang sudah di akuinya yaitu Dwi Retno, Siska dan Nur Aini. Pelaku selalu menggunakan nama-nama yang berbeda dalam upaya menipu calon-calon korbannya.

  5. Sasaran penipuan kalangan menengah ke bawah
    Dalam memilih calon korbannya, umumnya adalah kalangan menengah kebawah. dijember yang akan di tipu adalah Tukang Becak, kemudian di Lumajang korbannya adalah Tuhan yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Alasannya menipu orang biasa saat di introgasi karena menurutnya lebih mudah percaya kalau dia memiliki tambang batubara sehingga mudah di perdaya.

  6. Beberapa kali tertangkap pihak Polisi
    Saat proses interogasi Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali ditangkap Kepolisian dan sudah 2 kali menjalani Hukuman Penjara akibat ulahnya sebagai penipu. Dalam catatan Kepolisian Dwi Retno pernah menjalani Hukuman di Lapas Suka Miskin Kota Bandung selama 10 bulan karena tindak pidana penipuan.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan “kami masih akan telusuri kembali apakah ada jejak bukti kejahatan lain yang ditinggalkan Tersangka Dwi Retno ini di Lumajang. Karena banyak informasi yang saya dapat dirinya beraksi di berbagai tempat. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan dirinya tidak hanya sekali mendapat korban di Kabupaten Lumajang. Tersangka juga saat ini sedang di sidik kasus yang sama di Polres Probolinggo” ungkap Arsal

Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu Retno alias Siska memang berusaha menipu seorang laki laki bernama Tuhan asal kecamatan Pasirian Lumajang dengan mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel serta memiliki tabungan sebanyak 115 milyar Rupiah di bank. apabila Tuhan bisa menyenangkan tersangka dengan menemani kemana dia mau, maka akan diberikan uang Rp 5 miliar. (Red)

SETELAH TIPU TUHAN, RETNO TERNYATA JUGA PENIPU ANTAR PROVINSI

MATANEWS.ID – LUMAJANG. Siang tadi (Jumat, 28 Juni 2019) Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH secara langsung mengintrogasi Retno (wanita, 56 th) yang Pada tanggal 25 Juni 2019 kemarin diserahkan oleh warga karena diketahui berusaha menipu seorang warga Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang bernama Tuhan (pria, 39 th).

Pada saat diintrogasi Kapolres, tersangka akhirnya mengaku pernah dipenjara di wilayah Jawa barat atas kasus yang sama. Dalam pengakuannya, saat itu ia menipu sebanyak dua kali sebesar 6 juta Rupiah dan 10 juta Rupiah.

 

Seusai introgasi yang juga dihadiri oleh rekan wartawan tersebut, Kapolres menerangkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Awalnya pelaku tak mengakui jika ia pernah mendekam di Penjara, namun setelah terus saya desak akhirnya ia mengakuinya. Saya akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat dalam pengakuan awal, ia adalah warga Kabupaten Sampang tepatnya di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung, namun setelah saya kroscek ternyata ia sudah lama tak tinggal di Sampang. Ia juga tak memiliki kartu tanda penduduk untuk memperkuat pengakuan nya tersebut” Ungkapnya.

Lebih lanjut, pria yang memiliki lambang dua melati di pundak ini mengatakan mendapat informasi melalui social media grup Facebook ‘Sahabat MAS’ bahwa wanita bernama Retno tersebut menjadi incaran banyak orang karena kasus penipuan. “Di grup Facebook ‘Sahabat MAS’, banyak juga yang mengatakan bahwa ia pernah melakukan aksinya di Probolinggo serta wilayah Jember. Bahkan ada akun yang berasal dari Jawa Barat juga mengaku mengenali tersangka sebagai pelaku penipuan. Di Lumajang ia mengaku bernama Retno, namun di Jember ia mengaku bernama Siska.

Pernyataan Kapolres tersebut adalah berdasarkan pengakuan sekaligus diperkuat foto yang dikirim oleh akun @AndhikaDhikaDowang di grup Facebook ‘Sahabat MAS’. Ia menulis bahwa tersangka juga pernah diamankan wilayah hukum Polres Jember, tepatnya di Polsek Jenggawah. Ia juga menulis bahwa tersangka tersangkut masalah yang sama yakni kasus penipuan. namun karena kurangnya bukti akhirnya tersangka dilepaskan kembali.

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga merupakan Katim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menuturkan pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP. “Sejauh ini pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain karena pihak kami juga masih mendalami kasus ini” tegasnya.

Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu Retno alias Siska memang berusaha menipu seorang laki laki bernama Tuhan asal kecamatan Pasirian Lumajang dengan mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel serta memiliki tabungan sebanyak 115 milyar Rupiah di bank. apabila Tuhan bisa menyenangkan tersangka dengan menemani kemana dia mau, maka akan diberikan uang Rp 5 miliar.

Dari proses introgasi, Retno mengatakan kalau sebelum ke jawa Timur ia kerja di Kalimantan tepatnya di Kota Sampit. kerja sebagai mucikari yang cukup di kenal. Ia memiliki 10 orang perempuan yang ia pekerjakan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran 1 juta, dimana dihasilnya dibagi Rp 500 rb untuk retno dan 500 ribu untuk pekerjanya (perempuan pemandu karaoke). Karena tempatnya bangkrut sehingga dia kembali ke Jawa Timur. (Red)

Diduga Penipuan, Traveloka di Laporkan ke Polda Metro

Matanews.id – Jakarta, 27/02/2019 – Seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya melaporkan Traveloka ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (27/2) siang.

Ia melaporkan Traveloka karena melakukan penipuan terhadap konsumen. Sebab, kata dia saat itu dirinya pergi berlibur ke Thailand tapi pihak Traveloka tidak menyediakan hotel pada 1 Januari 2018 tahun lalu.

Padahal, dirinya sudah membayar paket pesawat dengan penginapan di Hotel Park Eden Patong di Phuket, Thailand sekitar puluhan juta.

“Tapi sesampai di sana pihak hotel menyatakan Traveloka tidak ada kerjasama. Terpaksa kami pun menginap di tamu ngemper karena kesalahan Traveloka kami tidak dapat kamar,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya Rabu (27/2).

Keesokan harinya, ia pun bersama dua orang lain mencari Home Stay di sekitar Phuket. Kejadian naas pun kembali dialami olehnya yaitu tas yang berisikan 4 buah hp dan dompet berisikan uang jutaan rupiah.

Setelah kembali ke Jakarta, ia pun melayangkan somasi kepada Traveloka untuk bertanggungjawab atas kerugian materil dan immateril yang dialami selama berada di Phuket Thailand.

“Kami layangkan somasi, dia cuma memberikan permohonan maaf. Kenapa kami baru membuat laporan pada 2019 karena proses pertemuan kami dengan Traveloka ini panjang,” tegas dia.

Proses panjang tersebut, lanjut Didit, pihak Traveloka hanya mau mengganti liburan kembali ke Phuket, Thailand 4 hari 3 malam. Padahal, ia tidak meminta hal tersebut karena momennya pun sudah berbeda.

“Kami tuh kehilangan momentum berlibur tahun 2018, dia seperti menyepelekan dengan mengganti seperti itu masalah semua selesai. Kami membuat laporan agar tidak ada korban lain seperti saya,” ungkap dia.

Ia pun menyayangkan kepada pihak Traveloka yang tidak sesuai dengan slogannya yaitu ‘Traveloka dulu, nyaman kemudian’. Ia pun sudah meminta kepada pihak Traveloka untuk segera membuat permohonan maaf di media massa.

Tapi, pihak Traveloka enggan membuat permohonan maaf itu dengan berbagai alasan.

“Jelas tidak sesuai dengan slogan yang di pasang oleh Traveloka. Kami rugi waktu, rugi material, rugi moril dan immaterial dan rugi uang puluhan juta. Kami nuntut ganti rugi sekitar 100 Miliar tapi keputusan kan nanti di Pengadilan,” pungkas dia.

Laporan Didit diterima SPK dengan No. TBK/1207/II/2019/PMJ/Ditreskrimsus terlapor Albert, Dimas Nanda, Afif Akbar, dan Ferry Unardi. Pasal yang disangkakan pasal 8 ayat 1 huruf D Jo Pasal 9 ayat 1 huruf E dan K Jo pasal 10 huruf B Jo Pasal 16 huruf B Jo Pasal 63 ayat 1 no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Red)