Home / Tag Archives: PENJAMBRETAN

Tag Archives: PENJAMBRETAN

KEPEPET KARENA BUTUH UANG UNTUK HARI RAYA, KAPOLRES GELAR REKONSTRUKSI PENJAMBRETAN

MATANEWS.ID – LUMAJANG, 25/06/2019 – Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH memimpin Tim Cobra Polres Lumajang untuk melaksanakan rekonstruksi terjadinya penjambretan pada tanggal 3 Juni 2019 silam.

Muhammad Taufiq (pria, 24 th) warga Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang selaku tersangka serta korban atas nama W.M (wanita, 30 th) warga Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang didatangkan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya terjadi.

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian rekonstruksi, akhirnya diketahui kronologi sebagai berikut :
– Pelaku telah menunggu selama satu jam di Pom Bensin untuk menunggu mangsa yang cocok. adapun sasaran yang di incarnya yakni perempuan, menggunakan motor matic, menaruh barang di dashboard atau tas dengan cara di cangklong.

  • Saat melihat W.M sesuai dengan ciri-ciri target sesuai yang diharapkan yang saat itu korban berkendara cukup pelan dari arah selatan kearah utara.

  • Tersangka langsung mengejar korban dan menyalip dari arah kiri, karena melihat ada dompet di sisi kiri dashboard korban.

  • Saat motor keduanya bersandingan, dengan cepat pelaku mengambil barang tersebut yang berupa dompet dengan menggunakan tangan kanan. Pelaku langsung melarikan diri ke arah utara.

  • Tersangka mengaku berhenti dan membuka dompet tersebut di Ranu Klakah yang ternyata berisi uang tunai Rp. 1.600.000 serta handphone yang kemudian ia jual seharga Rp. 600.000.

  • Selanjutnya ia membuang dompet yang berisi stnk, ktp, npwp di Ranu Klakah dan pulang ke rumahnya.

Dalam pernyataannya seusai kegiatan tersebut, Kapolres Lumajang mengatakan motif dari pelaku adalah factor ekonomi. “Setelah saya introgasi, tersangka mengaku membutuhkan uang untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. Pekerjaan sebagai kuli bangunan yang mendapat upah sebesar enam puluh ribu Rupiah sehari dinilainya tidak cukup untuk membelikan baju lebaran, sehingga ia gelap mata untuk melakukan aksi ini. Dalam catatan Kepolisian, ia memang baru pertama kali berurusan dengan pihak berwajib” ungkap Pria yang memiliki lambing dua melati di pundak tersebut.

“Dalam teori kriminologi tentang pencegahan kejahatan ada 3 theori besar salah satunya social crime prevention. dimana kejahatan terjadi karena masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, pendidikan yang rendah serta kesenjangan ekonomi. theori ini lebih melihat kepada akar masalah. Tentunya Permasalahan ini menjadi tugas kita bersama untuk mengatasinya. bagaimana menciptakan keamanan supaya masyarakat dapat beraktifitas untuk berproduksi, selain itu perlu masyarakat diberikan kemampuan ber-usaha supaya terbuka lapangan pekerjaan. ini tugas bersama seluruh stake holder dan masyarakat sendiri termasuk kami dari sisi keamanan” ujar Arsal.

Tersangka M. Taufiq yang di tanyai alasannya menjabret, menjawab karena kepepet “saya kepepet, karena sebentar lagi lebaran, saya ingin belikan istri dan anak baju lebaran, makanya saya nunggu mangsa di Pom bensin. saat ibu itu lewat langsung saya kejar karena saya liat ada dompet di taruh di dashboard depan. saya menyesal dan sedih, kasihan anak saya masih umur 1 tahun 3 bulan”ujar taufiq.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan pelaku diketahui telah melanggar Undang Undang yang berlaku di Indonesia. “Pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara” tandas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra tersebut. (Red)

POLSEK SUKODONO BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN, TERNYATA GUNAKAN MOTOR PINJAMAN

MATANEWS.ID – LUMAJANG – Jajaran Reskrim Polsek Sukodono berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa Wahyuning Murniati (wanita, 30 th) warga Perumahan Wonorejo Indah Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2019.

Korban langsung melaporkan kejadian yang berlokasi di Desa Bondoyudo ini ke Polsek Sukodono. Mendapat Laporan, Jajaran Sat Reskrim Polsek Sukodono melakukan penyelidikan mendalam mulai dari olah TKP, Selanjutnya bergerak ke jalur yang dilalui oleh pelaku, dengan mencari keterangan dari warga-warga sekitar. Dari penyelidikan yang dilakukan, informasi akurat di peroleh dari seorang warga yang namanya minta dirahasiakan.

Akhirnya, dugaan pelakupun mengarah kepada Muhammad Taufik (pria, 24 th) warga Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang.

Benar saja, setelah didatangi serta diintrogasi oleh petugas, iapun mengakui perbuatan penjambretan tersebut. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Sukodono untuk dimintai keterangan pada hari jumat tanggal 21 juni 2019 jam 20.30 wib.

Kapolres Lumajang AKBP DR Mihammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan penangkapan ini. “Jambret merupakan kejahatan yang meresahkan bagi masyarakat. karena proses jambretnya menciptakan trauma bagi korbannya, bahkan korban bisa saja terluka parah. Saya akan intensifkan patroli tim Cobra Polres Lumajang untuk mengamankan lumajang. saya juga berharap agar Satgas Keamanan Desa rutin berpatroli setiap hari di desanya dengan mengajak masyarakat desa secara bergiliran” ungkap Arsal.

Ditempat lain, AKP Bambang selaku Kapolsek Sukodono mengatakan pelaku telah melanggar undang undang yang berlaku atas kasus tersebut. “Berdasarkan hukum yang berlaku, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun penjara. kami akan dalami apakah dia bekerja sendiri atau berkelompok” tegas Bambang. (Red)