Home / Tag Archives: Penumpang

Tag Archives: Penumpang

Pura-pura Jadi Penumpang, Pencuri Ini Ditangkap Polres Bandara Soetta

Matanews.id, Tangerang – Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menangkap SYS (24), pelaku pencurian di area Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Kel. Benda, Kec. Benda, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka menyusul adanya laporan seorang penumpang yang merasa kehilangan telepon genggamnya di area Terminal 3 Bandara.

“Dari laporan tersebut, satuan Reskrim Polres Bandara kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara, Kompol Reza Fahlevi, Rabu (15/2/2023).

Reza menyatakan tersangka yang merupakan warga Indramayu ini sengaja datang ke Bandara Soekarno Hatta dengan berpenampilan layaknya penumpang untuk mengelabuhi pantauan pihak keamanan dan pantauan kamera pengintai CCTV.

“Dalam melaksanakan aksinya, tersangka datang ke Bandara Soekarno Hatta dengan membawa koper dan tas sambil mendorong troli layaknya penumpang lain. Kemudian ketika ada penumpang yang lengah, dia akan melakukan aksinya,” tutur Reza.

Dari tangan tersangka, polisi menyita kaos warna merah bermotif garis-garis Horizontal putih, celana panjang warna abu-abu, Kupluk berwarna abu-abu – hitam, Sweater Hoodie warna Hitam, sepasang kaos kaki berwarna hitam, sepasang Sandal merk Hush Puppies hitam – abu-abu, sebuah wasker berwarna hitam, sebuah tas jinjing bertuliskan American Tourister berwarna Abu-abu list oranye dan sebuah Koper berwarna hitam dalam kondisi Sobek.

“Akibat perbuatannya, SYS dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Kasat Reskrim.

Sementara Kapolres Bandara Kombes Roberto Pasaribu menghimbau para pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan sebelum berangkat dan jangan lupa mengecek kembali barang bawaannya,” katanya.

Mantan Dirreskrimsus Polda DIY ini menyatakan polisi akan siap melayani semua keluhan dan pengaduan dari masyarakat pengguna Jasa Bandara.

“Sesuai program Bapak Kapolda Metro Jaya, “ADA POLISI” di Bandara Soekarno Hatta, kami dari Polres Bandara akan berusaha menjadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama ,” tutupnya. (Wly)

Penumpang Taksi Online di Rampok dan dilucuti Pakaiannya

Matanews.id – Jakarta, 08/04/2019 – Subdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pembaratan, berinisial ASA dan GF. Keduanya menggunakan taksi online sebagai modus kejahatan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya ASA mendapat order dari aplikasi taksi online dari daerah Ancol. Setelah korban naik ke mobilnya, ia lalu berjalan.

“Datang taksi online yang dikendarai ASA lalu penumpang naik. Korban rencananya akan menuju kawasan Karawang menggunakan taksi online tersebut,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4).

Namun baru sekitar 800 meter korban menaiki taksi tersebut, ASA memberitahu korban bahwa STNK mobilnya terbawa temannya. Lalu ia meminta izin kepada korban untuk mengambil STNK di temannya yang telah menunggu di halte.

“Lalu tersangka GF menyerahkan STNK ke ASA. ASA juga meminta izin kepada korban agar ikut mengantar ke Karawang dengan alasan driver takut. Lalu GF masuk dan ikut mengantar,” jelasnya.

Sambung Argo, di perjalanan korban mengantuk dan akhirnya tertidur di mobil. Saat terbangun, korban kaget lantaran ia berada di pinggir jalan.

“Lalu penumpang dicekik dan diminta barangnya dengan diancam pisau. Korban juga dilucuti pakaiannya di mobil dan diturunkan di Bekasi, jadi korban diturunkan dengan keadaan tanpa busana,” terangnya.

Korban yang merasa telah jadi korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Tidak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua tersangka.

“Pelaku ngakunya aplikasi (taksi online) punya temannya. Mereka juga mengaku aksi yang dilakukan telah direncanakan sebelumnya,” kata Argo.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah mobil Toyota Avanza warna putih, ponsel, sebuah pisau dan uang Rp 6 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (Red)