Matanews.id – Jakarta, 13/06/2019 – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto angkat bicara soal adanya penetapan tersangka sejumlah Purnawirawan Jenderal TNI dan beberapa pecatan tentara dalam kasus pemufakatan makar dan kerusuhan.
Menurut Panglima, untuk purnawirawan sudah memiliki wadah tersendiri dan berada di luar institusi TNI.
“Untuk purnawirawan sudah ada wadah sendiri, karena purnawirawan secara hukum sudah masuk di ranah sipil. Namun untuk kesatuan sendiri para purnawirawan itu masih dalam pembinaan dari seluruh kepala staf angkatan,” ucap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Kedua purnawirawan tersebut adalah Mayjen (Purn) Soenarko, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan beberapa pecatan TNI dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional.
Panglima melanjutkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan beberapa purnawirawan untuk menjalin soliditas.
” Kami terus melaksanakan komunikasi dengan beliau untuk menjaga persatuan kesatuan;” ungkap Panglima.
“Terkait dengan proses hukum dan sebagainya TNI tidak ikut karena sudah masuk di ranah sipil,” tambahnya.
Hadi menilai, kasus yang menimpa para purnawirawan itu tak akan menggangu sinergitas TNI dan Polri.
“Seperti yang diketahui soliditas tni polri sampai sekarang terus. Mulai dari Babinsa dan Babin Kamtibmas ini adalah salah satu bentuknya,” imbuh Marsekal TNI Hadi.
Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sangat paham bahwa membangun soliditas dengan TNI adalah suatu hal yang mutlak dalam rangka menjaga tegaknya NKRI.
“Oleh karena itu saya menyampaikan kepada Panglima komitmen dari polri untuk senantiasa sinergi bekerja sama dengan TNI,” terang Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sehingga penanganan kasus purnawirawan bagi TNI tentu Tito dan institusi ini jujur menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri sendiri, gak nyaman.
“Tapi ya hukum harus berkata demjkian, ada azas persamaan dimjka hukum, semua orang sama dimuka hukum. Kita juga pernah menangani purnawirawan polri dalam beberapa kasus, saat ini juga kita harus lakukan untuk menunjukan kesamaan dimuka hukum,” imbuh Jendral Pol Tito.
Kapolri menambahkan, dalam kasus Kivlan dan Soenarko, keduanya sama-sama berbeda.
“Agak berbeda dengan kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu. Sepeti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini,” tutup Jendral Pol Tito. (Red)