Home / Tag Archives: Pil koplo

Tag Archives: Pil koplo

Kapolda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi 2 Bulan

Matanews.id – jakarta, Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu hingga ekstasi dan minuman keras dari 154 tersangka. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi jajaran Polda Metro Jaya, Polres dan Polsek selama 2 bulan terakhir.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Tidak semuanya kita musnahkan, karena ada beberapa barang bukti ini yang belum mendapatkan (izin) dari pengadilan untuk dimusnahkan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Pemusnahan barang bukti narkotika itu berlangsung di depan halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 71,8 kg sabu dan 15.326 butir ekstasi serta ribuan botol miras dimusnahkan.

Barang bukti tersebut terkumpul dari hasil tangkapan jajaran Polsek, Polres dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama penindakan pada Juni hingga Agustus 2019. Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita narkoba jenis heroin, kokain hingga ganja dan puluhan ribu botol minuman keras.

“Kita lakukan langkah penegakan hukum dalam waktu 2 bulan, hasilnya kalau dirinci yang sudah disita 147,12 gram sabu, ganja 34,64 kg, ekstasi 82.022 ribu butir, 668,10 gram heroin, 100 butir H-5, 960,77 gram kokain, 1,06 kilogram bubuk ekstasi, 3 stoples ganja cair dan 10.224 botol miras,” ungkapnya.

Pemusnahan itu menggunakan mesin pemusnah narkoba. Pemusnahan itu juga dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy dan disaksikan oleh berbagai pihak mulai dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BNN Provinsi DKI Jakarta dan anggota polisi diseluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Ke depan kita terus perang terhadap narkoba. Kita akan tarik pelakunya bukan hanya di Indonesia tapi juga di luar. Polri bersama temen-teman BNN dan narkoba terus bekerja dan kita nggak pernah berhenti apalagi Bapak Presiden kita menyampaikan akan menghasilkan SDM yang unggul untuk capai Indonesia emas,” pungkas Gatot. (Suheri)

Satres Narkoba Polres Lumajang Ungkap Ribuan Pil Koplo

Matanews.id – Lumajang – Mochamad Choirul Anam (28th) pemuda lulusan SMP yang bertempat tinggal di Kel Citrodiwangsan Kec Lumajang Kab Lumajang kemarin ditangkap jajaran cobra dari Sat Narkoba Polres Lumajang karena kepemilikan 1.172 butir Pil Koplo.

Ia sendiri ditangkap oleh satuan narkoba Polres Lumajang karena diketahui telah menjual dan juga mengedarkan obat obatan terlarang tanpa memiliki keahlian dan kewenangan kepada orang lain.

Saat pelaku diciduk, berhasil di sita barang bukti yakni 490 butir pil warna kuning logo ‘DMP’, 682 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan Pil Koplo sejumlah Rp. 310.000. Pelakupun digelandang ke mapolres lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “Saya bersyukur anggota saya kembali menangkap pengedar ribuan Pil Koplo, sehingga ribuan generasi muda kita terselamatkan” ucap Kapolres.

“Tapi saya juga sedih karena sudah berulangkali kami menangkap pengedar narkoba termasuk pil koplo, tapi masih juga tidak jera. ribuan pil koplo bukan barang sedikit, ini artinya penggemarnya masih sangat banyak” tambah Arsal.

“ situasi ini bisa kita analisa, ada degradasi moral dimasyarakat kita khususnya anak-anak muda. perlu ada gerakan masif untuk memperbaiki moral masyarakat kita untuk menjauhi Narkoba. apalagi awal mula melakukan kejahatan dari penggunaan barang haram seperti ini” Ujar Arsal

“Pil Koplo merupakan jenis Trihexyphenenidyl yaitu obat untuk mengatasi gangguan pergerakan syaraf yang biasa diberikan kepada orang gila supaya tenang. efeknya Memberikan ketenangan karena fungsi kerja otak diperlambat. Obat Ini seharusnya untuk orang gila, tapi oleh pengedar dijual kepada anak-anak muda” Ungkap Arsal kembali.

AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres lumajang menuturkan “sesuai perintag kapolres, kami tidak akan kendor memberantas narkoba. kami juga tidak ingin generasi muda kita rusak karena narkoba. kalau ada informasi pengedar atau pemakai narkoba, laporkan ke kami supaya segera kami tangkap” paparnya.

“pelaku diketahui tersangka melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar” ujar Priyo. (Red)

TIM COBRA KEMBALI CATOK PENGEDAR PIL KOPLO DI KECAMATAN SUMBERSUKO

MATANEWS.ID – LUMAJANG – Satuan Resnarkoba Polres Lumajang (6/07) kembali menangkap 2 orang yang berasal dari Kecamatan Sumbersuko karena diketahui mengedarkan sebanyak 225 butir pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’.

Keduanya adalah Wawan Purwanto (pria, 29 th) warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang dan Jefri Shandy Zaini (pria, 29 th) warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Keduanya diamankan petugas saat berada di rumah tersangka Wawan. Merekapun langsung digelandang ke Mapolres Lumajang beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram di wilayah Lumajang.

“Beberapa hari lalu (6/7) kami kembali berhasil menangkap dua orang asal Kecamatan Sumbersuko atas kepemilikan barang haram, yakni pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ sebanyak dua ratus dua puluh lima buah. Mereka berhasil kami tangkap di rumah salah satu tersangka. Sejak awal kepemimpinan saya di Lumajang, memang peredaran obat obatan terlarang menjadi salah satu atensi dari saya. Saya bersama Tim Cobra akan terus membabat habis siapapun yang berani bermain di lingkaran hitam peredaran barang haram tersebut khususnya di wilayah Lumajang” Tegas Arsal.

AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres Lumajang yang juga memimpin penggrebekan tersebut mengatakan keduanya terancam merasakan dingin nya sel tahanan cukup lama. “Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar” terang Priyo. (Red)

RIBUAN PIL KOPLO DIAMANKAN DARI WARGA ASAL DESA KARANG ANOM PASRUJAMBE LUMAJANG 

MATANEWS.ID – LUMAJANG, 06/07/2019 – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan Budi Hermanto (34th) asal Dusun Karang Mulyo Wetan Desa Karanganom Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang karena kepemilikan 1078 Pil Koplo dalam berbagai jenis.

Budi diamankan dirumahnya pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Dirinya digelandang ke Mapolres Lumajang karena tidak memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi. Barang bukti yang ditemukan berupa 404 butir pil warna putih logo ‘Y’ , 674 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan Uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 470.000. Barang bukti dan tersangka di amankan ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “kami berhasil menangkap seorang tersangka pengedar Pil koplo di daerah karanganom tepatnya Kec Pasrujambe. Dirinya harus ditangkap karena kepemilikan banyak sekali Pil Koplo dengan maksud hendak diedarkan. Tersangka yang telah diamankan akan menjalani berbagai pemeriksaan guna mengungkap darimana dirinya mendapat barang haram tersebut” ungkap Arsal.

“Saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba” tambah Arsal kembali dengan geram

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan “Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar” tegasnya. (Red)