Home / Tag Archives: Polda Banten (page 9)

Tag Archives: Polda Banten

Polresta Tangerang Polda Banten, Amankan 9 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Matanews.id, Banten – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 22 orang tersangka penyalahguna narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9737.62 gram atau 9 kilogram lebih.

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka SI alias CO (38). Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka SI, diamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.

“Tersangka SI mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4/2020)

Untuk aksinya, lanjut Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019, dan tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020

Dilokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa keberhasilan Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 9 kilogram, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang

“Atas perbuatannya tersangka SI Alias CO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara” ujar Edy Sumardi

Terakhir Edy Sumardi mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan. Edy sumardi menegaskan, pihak Kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas. (red)

Polda Banten, Gelar Operasi Keselamatan Kalimaya 2020

Matanews.id, Serang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten akan menggelar Operasi Keselamatan Kalimaya Tahun 2020. Operasi efektif dimulai hari ini Senin, Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Wibowo, Senin (6/4/2020).

Menurut Wibowo, tujuan dari operasi ini untuk menciptakan masyarakat tertib berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Kalimaya Mudik Lebaran Idul Fitri dan membantu mencegah penyebaran virus corona.

“Rencananya, Operasi Keselamatan Kalimaya akan dimulai dari tanggal 6 hingga 19 April 2020 dengan melibatkan 600 personil gabungan Ditlantas dan Satlantas jajaran,” katanya.

Wibowo menyebut, operasi akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Banten. Operasi Keselamatan Kalimaya Covid-19 lebih ini dilakukan untuk mewujudkan keamanan berlalu lintas serta mencegah penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat.

Dalam operasi itu, lanjut Wibowo, akan diselingi dengan memberikan imbauan, sosialisasi, edukasi, pemasangan baliho dan spanduk kepada masyarakat untuk bersama tertib berlalulintas dan mencegah penyebaran Covid-19 dengan berpedoman pada protokol pandemi Covid-19.

Nantinya juga akan dilaksanakan langkah preventif, penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli.

Dalam upaya mencegah pandemi Covid-19, Dirlantas juga mengimbau kepada masyarakat untuk membiasakan diri untuk melaksanakan pola hidup sehat, seperti konsumsi makanan sesuai kebutuhan, olah raga, menggunakan masker, istirahat cukup, serta cuci tangan dengan sabun setelah ataupun sebelum beraktifitas.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona sesuai maklumat Kapolri.

“Kita akan selalu berusaha maksimal khususnya dalam mensosialisasikan upaya” upaya pencegahan penyebaran virus yang mematikan ini, dan kiranya masyarakat untuk tidak panik namun tetap melakukan upaya-upaya pencegahan yang tepat,” ujarnya.

“Saya juga mengajak masyarakat agar menerapkan social distancing, hindari aktivitas di luar rumah, jaga kesehatan dan kebersihan lingkungan,” demikian ungkap Wibowo. (red)

Minggu Kedua, Sejumlah 5324 orang Kumpulan Massa di Bubarkan Oleh Polda Banten

Matanews.id, Serang – Minggu Kedua Polda Banten dan Polres Jajaran telah membubarkan 547 kegiatan perkumpulan massa dengan total 5324 orang yang Berkumpul di wilayah hukum polda banten, sejak tanggal 30 Maret 2020 hingga tanggal 05 April 2020.

Pembubaran massa ini Sesuai dengan instruksi Pemerintah dan maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan agar penyebaran virus Covid-19 tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pembubaran massa tersebut sebagai tindak lanjut dari Kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak (Physical Distancing) secara fisik dan mewajibkan warga berada di rumah masing masing, demi mencegah penyebaran virus covid-19

Pembubaran massa ini meliputi kegiatan masyarakat dan tempat umum, seperti halnya pasar malam, kegiatan olahraga, balap liar, kumpul-kumpul remaja di fasilitas umum, kegiatan selamatan tasyakuran, khitanan, tempat hiburan malam, serta resepsi pernikahan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi,S.I.K,. M.H Mengatakan Dalam isi maklumatnya kapolri, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta intruksi kapolda banten tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,”katanya.

Lebih lanjut kabidhumas menyampaikan bahwa kepolisian akan terus melakukan kegiatan Preemtif dengan terus patroli menghimbau masyarakat karena masih banyak kegiatan resepsi pernikahan, khitanan atau kegiatan perkumpulan massa yang masih digelar,” Katanya.

“Polda Banten sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat, Mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah”. Tutupnya. (red)

Polda Banten Gelar Anev Ops Aman Nusa II dan Akan Laksanakan Ops Keselamatan Kalimaya Tahun 2020

Matanews.id, Serang – Polda Banten menggelar Anev Operasi Kemanusian dengan Sandi Aman Nusa II serta akan melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan selama 14 hari dari tanggal 06 s.d 19 April 2020 yang akan dilaksanakan diseluruh daerah hukum Polda Banten, hal ini disampaikan dalam kegiatan Vicon Anev OPS Kontijensi Aman Nusa II-Kalimaya Covid-19 tahun 2020 melalui sarana Vicon dengan Polresta Jajaran di ruang Vicon Polda Banten, Senin. (06/04/2020)

Kegiatan Vicon ini di pimpin oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan dan dihadiri oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Drs. Mulyadi Kaharni M.Si, Karoops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat S.I.K, Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga E S.H S.I.K M.H M.si, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo,.S.I.K.,M.Hum, Kabiddokes Polda Banten Kombes Pol Dr. Nariyana M.kes, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.Ik M.H, Dirintel Polda Banten Akbp Suhandana Cakrawijaya S.I.K, Dansat Brimob Polda Banten Akbp Dwi Yanto Nugroho S.I.K, Wadirsamapta Polda Banten Akbp Achmadi S.I.K

Vidcon ini bertujuan Untuk Memberikan Informasi Terkait Anev Ops Kontijensi Aman Nusa II-Kalimaya COVID-19 Tahun 2020 yang juga membahas tentang rencana Ops Keselamatan kalimaya tahun 2020, Melalui Sarana Vicon Dengan Polresta Jajaran.
Sehingga dapat Memberikan Arahan Informasi Terkait Anev Ops Kontijensi Aman Nusa II-Kalimaya COVID-19 Tahun 2020 Melalui Sarana Vicon Dengan Polresta Jajaran.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.Ik M.H menyampaikan, bahwa Anev Ops Kontijensi Aman Nusa II-Kalimaya COVID-19 Tahun 2020 juga membahas tentang rencana Operasi keselamatan kalimaya 2020 yang akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 06 s.d 19 April 2020 diseluruh daerah hukum Polda Banten dalam bentuk pemeliharaan keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas serta memberikan edukasi/himbauan antisipasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dengan mengedepankan kegiatan preemptif dan preventif.

“Operasi keselamatan kalimaya 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan harapan terciptanya Kamseltibcarlantas untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah hukum Polda Banten” Ujar Edy Sumardi. (red)

Ditreskrimum Polda Banten Bubarkan Kerumunan Massa

Matanews.id, Banten – Di masa pandemi wabah virus corona (covid-19), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan giat patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait adanya kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri. Sabtu (4/4/2020).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga, E, M.H menyampaikan bahwa kegiatan yang di laksanakan oleh personel Ditreskrimum Polda Banten merupakan implementasi atas adanya himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19).

“Ya, patroli tersebut kita laksanakan dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri tentang upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19” ujar Novri.

Lanjut Novri, patroli ini digelar sejak pukul 17.00 WIB dan berakhir sekira 24.00 WIB dengan sasaran lokasi patroli di sepanjang ruas jalan raya lopang, Kepandean, Sempu, depan supermarket Giant, ruas jalan Tb. Suwandi dan Pasar lama Kota Serang. Puluhan warga yang sedang berkumpul dibubarkan dan diberikan himbauan untuk menjaga jarak dan physical distancing. “Kita berikan himbauan untuk tidak berkumpul dan diminta untuk membubarkan diri, karena khawatir dapat memudahkan penularan virus corona” kata Novri.

Patroli tersebut, sambung Novri akan terus dilaksanakan secara continue, Warga dihimbau agar tidak melakukan kegiatan di luar ataupun perkumpulan massa yang di khawatirkan akan beresiko penularan wabah Virus Corona (Covid-19).

“Kami pun memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat terkait antisipasi penyebaran virus corona yang di mulai dari diri sendiri dan lingkungan, serta menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi terhadap berita yang belum jelas kebenarannya (HOAX)” tutur Novri

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Proadinata,S.I.K,M.H terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat kapolri tentang upaya polri dalam dukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

“Kami sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat” tegas Edy Sumardi

“Mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah”. Tutup Edy Sumardi. (red)

Polda Banten Himbau Masyarakat Tunda Mudik Untuk Hindari Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Matanews.id, Serang – Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten) Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso, SH, MH. mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik (pulang kampung) ini demi mengurangi resiko penularan Virus Corona (Covid -19),minggu (04/04).

Polda Banten dan jajaran intens melaksanakan himbauan pada masyarakat terkait Physical Distancing yaitu dengan menjaga jarak,tidak berkerumun atau memobilisasi massa untuk mengurangi resiko tertular atau menularkan Virus Corona (Covid-19), oleh sebab itu Polda Banten juga memberikan Himbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik dengan petimbangan yang lebih penting yaitu mengurangi resiko tertular dan menularkan Virus Corona (Covid-19).

Ditempat terpisah,Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi Priadinata ,S.Ik, MH juga menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik atau pulang ke kampung halaman dalam situasi pendemi Covid -19 sekarang ini,kita tidak tahu siapa yang berpotensi terpapar pada kerumunan orang oleh sebab itu kita hindari dan jangan sampai kita menularkan dan tertular dari virus corona (Covis-19).

Sayangi orang tuamu, keluargamu jangan sampai mereka menjadi korban Virus corona (Covid-19) mari kita lawan dengan kita tinggal dirumah,selalu cuci tangan dengan Hand Sanitizer sebelum dan setelah melaksanakan aktifitas, tidak memegang wajah (hidung, mulut, mata) ketika tangan tidak bersih, jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter,memakai masker jika flu, atau tutup dengan lengan bagian dalam pada saat bersin/batuk, keluar rumah apabila sangat perlu saja. (red)

Polda Banten Sosialisasikan UU No 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan : Begini Kata Kabid Humas

Matanews.id, Serang, Banten – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy Priadinata,S.I.K,M.H sosialisasikan Undang Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Edy Sumardi menjelaskan terkait pelaksanaan karantina kewilayahan ini sesuai menurut Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, akan menjadi dasar hukum pemerintah-pemerintah daerah, melakukan strategi pembatasan aktivitas di daerahnya.

Hal ini jika dilihat dalam Pasal 1 ayat (1 dan 2) UU No. 6 Tahun 2018, yang menyebutkan dalam ayat 1-nya, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sedangkan dalam ayat 2-nya, mengatakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Lanjut Edy Sumardi, bilamana Kekarantinaan kesehatan di terapkan, Pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah serta pihak lembaga terkait, wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak, seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2018, yakni setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

“Selain UU Karantina Kesehatan tersebut, terdapat juga ketentuan lain, yakni Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakitnya, yang dalam Pasal 1 huruf a, menyebutkan Wabah penyakit menular adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu, serta dapat menimbulkan malapetaka” ujar Edy Sumardi

“Pada huruf b-nya mengatakan, sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah” sambung Edy Sumardi

Edy Sumardi pun menjelaskan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan atau Faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, mencegah dan menangkal penyakit dan atau Faktor Resiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

“Diharapkan masyarakat Indonesia khusunya warga Provinsi Banten tidak latah dengan mengucapkan istilah Lock Down dengan bercermin kepada Negara yang sudah menerapkan yaitu China, Italia, Inggris dan Afrika Selatan, karena Negara Indonesia sudah memiliki instrumen hukum sendiri yaitu Undang Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan” tutup Edy Sumardi. (red)

Polda Banten Lakukan 1847 kali Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Titik di Banten Dalam Sepekan

Matanews.id, Serang, Banten – Adanya kebijakan Pemerintah dan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19), agar tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam Sepekan Polda Banten dan Polres Jajaran telah melakukan 1847 kali penyemprotan disinfektan di sejumlah titik di wilayah Provinsi Banten guna mencegah penyebaran wabah virus corona (covid-19) terhitung sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 26 Maret 2020.

Sesuai dengan maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 menyebutkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah hukum Polda Banten salah satunya dengan melakukan penyemprotan desinfektan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata,S.I.K, M.H menambahkan bahwa kegiatan penyemprotan desinfektan yang di lakukan oleh Polda Banten dan Polres Jajaran merupakan upaya Polri untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

“Kegiatan penyemprotan desinfektan akan kami laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Selasa (31/3/2020) sesuai dengan TR Kapolri Nomor :ST/1008/III/KES.7/2020” Ucap Edy Sumardi.

Edy Sumardi pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta intruksi Kapolda Banten tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, melakukan pola hidup sehat, peduli akan kebersihan lingkungan sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

“Kami akan terus melakukan upaya Preemtif dan preventif yang bertujuan untuk keselamatan masyarakat dan memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19)” tegas Edy Sumardi. (red)

Dalam Sepekan, Sejumlah 2.845 orang Kumpulan Massa di Bubarkan Oleh Polda Banten

Matanews.id, Serang – Sesuai dengan instruksi Pemerintah dan maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan agar penyebaran virus Covid-19 tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam Sepekan Polda Banten dan Polres Jajaran telah membubarkan 1723 kegiatan perkumpulan massa dengan total 2845 orang yang Berkumpul di wilayah hukum polda banten, sejak tanggal 20 Maret 2020 hingga tanggal 26 maret 2020.
Kumpulan massa tersebut berupa resepsi pernikahan, cafe/warung kopi, Rental PS, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang lain.

Dalam isi maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan polres jajaran terus melakukan patroli dialogis menghimbau secara persuasif kepada masyarakat untuk tidak membuat acara atau kegiatan yang bersifat berkumpul orang dalam jumlah banyak.

Pembubaran massa tersebut sebagai tindak lanjut dari Kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak (Physical Distancing) secara fisik dan mewajibkan warga berada di rumah masing masing, demi mencegah penyebaran virus corona.

Pembubaran massa ini meliputi kegiatan masyarakat dan tempat umum, seperti halnya pasar malam, kegiatan olahraga, balap liar, kumpul-kumpul remaja di fasilitas umum, kegiatan selamatan tasyakuran, khitanan, tempat hiburan malam, serta resepsi pernikahan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta intruksi kapolda banten tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

“Kami akan terus melakukan kegiatan Preemtif dengan terus patroli menghimbau masyarakat karena masih banyak kegiatan resepsi pernikahan, khitanan atau kegiatan perkumpulan massa yang masih digelar,” Katanya.

Lebih lanjut kabidhumas menyampaikan bahwa Polda Banten sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat.

“Mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah”. Tutup Edy Sumardi. (red)

Tim Jum’at Barokah Polda Banten, Berikan Paket Makanan dan Himbauan Cegah Covid-19 Melalui Patroli Dialogis

Matanews.id, Banten – Tim Jumat Barokah terpadu Polda Banten yang terdiri dari anggota Bidhumas Polda Banten, komunitas Pajero Indonesia Club (PIC) dan tim media tetap menjalankan tugasnya untuk berbagi kepada sesama, Jum’at (27/03/2020).

Tim Jum’at Barokah berkeliling kota Serang mencari sasaran/orang yang membutuhkan/kurang beruntung untuk dibagikan paket makanan sekaligus memberikan himbauan tentang pencegahan bahaya virus Corona.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Tim Jum’at Barokah tetap melakukan aktivitas bersilaturahmi dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi dan himbauan sebagai implementasi maklumat Kapolri dan instruksi Kapolda Banten.

“Syukur Alhamdulillah, sesuai dengan jadwal kegiatan, Tim Jum’at Barokah Polda Banten tetap melakukan aktivitas bersilaturahmi dan berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan. Sambil berpatroli dialogis, kami juga memberikan makanan untuk di konsumsi pada siang hari ini,” ucap Edy Sumardi.

Lanjutnya, “Tak hanya bersilaturahmi, kami juga sekaligus memberikan edukasi dan himbauan kepada para tukang becak, tukang parkir yang bekerja sehari-hari untuk tetap jaga kesehatan, menjaga kebugaran tubuhnya, menggunakan masker bila keluar rumah agar terhindar dari penyakit virus Covid-19, serta menjaga jarak, baik sama temannya maupun kepada para penumpang, mencuci tangan setelah dan akan melakukan aktivitas.”

Edy Sumardi juga menyampaikan hal ini dalam rangka menyelamatkan masyarakat, Polda Banten akan terus mengingatkan, memberikan himbauan dengan melakukan patroli dialogis dengan harapan masyarakat bisa memahami pentingnya menghindari wabah penyakit Covid-19 ini.

Sementara itu, pengemudi becak bapak Sari (40) mengucapkan terimakasih kepada Tim Jum’at Barokah yang mendatanginya.

“Saya mewakili para pengemudi becak disini mengucapkan terimakasih kepada bapak-bapak Polisi dan semua yang sudah mengunjungi kami disini dan memberikan makanan. Kami tidak dapat membalas semua kebaikan bapak-bapak biar Allah SWT yang nanti membalasnya. Semoga semuanya diberikan panjang umur, sehat badannya oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sekali lagi terima kasih,” ucapnya. (red)