Home / Tag Archives: Polda Metro Jaya (page 5)

Tag Archives: Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Untuk Kawal Pemakaman Korban Virus Covid-19

Matanews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk mengawal prosesi pemakaman jenasah korban virus Corona . Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Tim khusus ini beranggotakan personil Ditsamapta Polda Metro Jaya, yang telah mendapat pelatihan dari Dinas Kesehatan untuk bertugas.

“Tim ini dibentuk dalam rangka mengantipasi penolakan warga atas pemakaman korban virus Corona dan mengantisipasi keluarga korban yang ingin memaksakan diri mengikuti proses pemakaman sehingga berpotensi tertular.” Kata Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa 7 April 2020.

Kombes Pol Ngajib melanjutkan tim ini di bentuk menjadi Dua Tim yang terdiri dari 30 personil , tim satu di tempatkan di  pemakaman umum Tegal Alur Jakarta barat dan  Tim ke dua di pemakaman umum pondok Ranggon Jakarta timur timur.

Saat proses pemakaman, empat polisi  mengenakan alat pelindung diri (APD) yang bertugas membantu proses pemakaman. Lalu sebanyak 26 personel menjaga keamanan di luar area pemakaman.” Pungkasnya. (eds)

Polda Metro Jaya Amankan 27 KG Sabu Dari Tiga Kurir

Matanews.id, Jakarta – Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 kurir narkoba jenis sabu berinisial JU alias S (52), MZ (22) dan LOS (48). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu 27 kilogram di pulau Sumpat, Kepulauan Riau, pada Sabtu (21/3/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan penangkapan kurir ini, dari pengembangan tersangka EM yang ditangkap pada 10 Juli 2019, dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Keterangan dari tersangka EM, akan datang sabu dari Malaysia yang diterima JU.

“Pada Senin 2 Maret 2020 diketahui target JU melakukan pembelian mesin speed boat di PT Rofiko Batam. Kemudian, Selasa 3 Maret 2020, JU dan LOS membeli Kapal Pancing kecil di wilayah Tanjung Berakit Bintan. Pada hari Senin 9 Maret 2020 kedua target tersebut memindahkan kapal pancing warna hijau ke Tanjung Pinang, kapal tersebut akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut,” terang Nana di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020).

Setelah mendapat informasi, Timsus Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh kasubdit AKBP R. Bagoes Wibisono berangkat menggunakan speedboat dari Malaysia – Bintan – Tanjung Pinang – Belitung – Jakarta. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288.

“Pada Sabtu 21 Maret 2020 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap ke tiga tersangka JU, MZ dan LOS di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau, ditemukan Barang Bukti 2 Galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat bruto 27 kilogram,” ungkap Kapolda.

Dari keterangan tersangka JU bahwa barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta bersama tersangka MZ dan LOS dengan menggunakan kapal pancing hijau.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Pemprov DKI Jakarta Bersama Polda Metro Jaya Semprotkan Disinfektan Ke Beberapa Titik di Ibukota

Matanews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didamping Polda Metro Jaya melakukan penyemprotan cairan disinfektan virus corona (Covid-19) secara masif di lima wilayah kota administrasi, Minggu (22/3/2020).

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan Polda Metro Jaya melakukan pendampingan pengamanan lalu lintas penyemprotan disinfektan penyebaran virus corona yang dilakukan Pemprov di titik luar ruangan (outdoor) di lokasi yang telah ditentukan.

“Untuk mendampingi Pemprov melakukan penyemprotan disinfektan di jalan raya wilayah Jakarta, kami menerjunkan kurang lebih 500 personel,” ujar Fahri Siregar melalui pesan WhatsApp, Minggu (22/3/2020).

Di mohon kepada masyarakat agar menghindari ruas jalan yang akan disemprot disinfektan dari pukul 08.00 sampai selesai.

Ini daftar ruas jalan yang dilakukan penyemprotan disinfektan virus corona:

Jakarta Pusat:
A. Sekitar area Stasiun Sudirman, Stasiun BNI City dan Stasiun MRT Dukuh Atas
B. Jalan MH Thamrin
C. Jalan Jenderal Sudirman (Bundaran HI-Dukuh Atas)
D. Jalan Suryopranoto
E. Jalan Kramat Raya
F. Jalan Salemba
G. Jalan Suprapto
H. Jalan Pasar Baru
I. Lapangan Banteng

Jakarta Selatan:
A. Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Sisingamangaraja (Taman Dukuh Atas-CSW)
B. Pasar Festival Rasuna Said
C. Jalan Prapanca Raya – Jalan Pangeran Antasari (Blok O sampai Perempatan High Scope)
D. SMK 29 Penerbangan (Jalan Prof Joko Sutono – Wolter Mongonsidi – CSW – SMA 70)

Jakarta Barat:
Kawasan Wisata Kota Tua termasuk Jalan Kunir dan Jalan Lada

Jakarta Timur:
A. Jalan Raya Bogor
B. Jalan Otista
C. Jalan Dewi Sartika
D. Jalan Matraman Raya
E. Jalan Pramuka
F. Jalan Pemuda
G. Layanan umum (Pasar Kramat Jati, Terminal Kampung Melayu, Gereja Koinina Jatinegara, Gereja Santo Yoseb Matraman, KIR PKB Pulogadung dan Halte sepanjang ruas pelaksaan kegiatan)

Jakarta Utara:
A. Jalan Yos Sudarso
B. Jalan Perintis Kemerdekaan
C. Jalan Plumpang Raya
D. Jalan Raya Kelapa Gading
E. Jalan Gunung Sahari

Adapun alat pendukung yang akan disiapkan oleh dinas terkait yakni bagpack untuk masing-masing personil, mobil pompa berkapasitas 4.000 liter, mobil pompa berkapasitas 10 ribu liter, motor pompa, motor URC dan alat pelindung diri sesuai standar untuk para petugas.(red)

Sikat peredaran narkoba, tanpa pandang bulu

Matanews.id Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengaku, Indonesia sudah masuk ke dalam kategori Darurat Narkoba karena peredarannya tidak hanya ke pelosok, anak muda saja tapi juga sudah meramba ke kalangan artis.

Sehingga, dirinya sudah sering menyatakan kepada media untuk menyampaikan pesan kalau narkoba sangat membahayakan.

“Siapapun kami tidak akan pandang bulu , akan kami terus gelorakan akan kami terus melakukan uapaya penindakan terhadap siapa saja,” terang dia.

Ia ingin generasi penerus bangsa dan juga kalangan artis untuk bisa berprestasi tanpa menggunakan narkoba. Sebab, jika sudah terkena narkoba maka semua prestasi maupun karir akan hancur seketika.

“Mulai dari pemakai apalagi sampai ke pengedar maupun bandar narkoba. Akan terus kami upayakan penangkapan, kami lakukan upaya penindakan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Anti Narkoba di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia pada Minggu (23/2/2020) pagi. Kegiatan ini juga sebagai sosialisasi sebagai kegiatan PON 2020 yang akan berlangsung di Papua pada Oktober mendatang. (red)

E-TLE Untuk Sepeda Motor Sudah Diberlakukan Per 1 Februari 2020

Matanews.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), terhadap 167 pelanggaran pengendara roda dua atau sepeda motor pada 1 Februari 2020.

“Mulai 1 Februari 2020, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan E-TLE terhadap 167 pelanggaran pengendara sepeda motor,” ujar Kasubdit Gakum Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar kepada rekan wartawan, Minggu (2/2/2020).

Ada beberapa jenis penindakan ETLE terhadap pelanggaran sepeda motor, seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, stopline, menerobos traffic light dan melintas di jalur busway.

“Kita fokuskan pada pelanggaran, karena salah satu penyebab kecelakaan dan kemacetan adalah pelanggaran lalu lintas,” terangnya.

Tambah Fahri, cermin dalam berlalu lintas adalah ketertiban di jalan raya.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak ditindak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas di jalur busway sebanyak 88 pelanggaran,” paparnya.

Pelanggaran sepeda motor yang paling banyak terjadi berada di jalur busway halte duren tiga, koridor 6 Trans Jakarta. “Jumlah pelanggaran sebanyak 57 pelanggaran, 2 diantaranya tidak menggunakan helm,” pungkasnya. (red)

Bawa 288 Kg Sabu Dari Iran, 3 Kurir Tewas Dibedil

Matanews.id, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pimpinan Kombes Herry Heryawan berhasil menggagalkan pengiriman 288 kilogram sabu jaringan Internasioanl dari Iran, Kamis (30/1/2020).

Penyergapan terjadi di Perumahan Cluster Symphonia Serpong, Pagedangan, Tangerang Selatan. Sabu yang dibawa melalui 1 unit mobil box B-9004-PHX oleh tiga orang tersangka ini berhasil dihentikan.

Ketiga tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menembaki anggota dengan senpi rakitan, sehingga anggota lakukan tindakan tegas dan terukur.

“Jadi penangkapan ini adalah berdasarkan info masyarakat. Setelah itu tim gabungan Opsnal Subdit II dan Subdit III melakukan pengejaran. Tim melakukan penyisiran di jalan tol daerah sekitar Km 23 Tol Jakarta-Merak di kawasan Lippo Karawaci sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya di lokasi.

Dalam penyisiran itu, polisi melihat mobil boks melaju dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan memberikan peringatan kepada para pelaku untuk berhenti dan menepi.

“Kendaraan malah ngegas kendaraannya kemudian di Km 23 ini, kemudian dipepet dan sempat senggolan dengan kendaraan anggota, kemudian mereka sampai ke TKP di TKP sini,” katanya.

Para pelaku menepikan kendaraannya. Namun mereka melakukan perlawanan terhadap polisi, sehingga polisi mengeluarkan tembakan, ketiga tersangka meninggal dunia ditempat.

“Tim langsung menggeledah mobil boks yang dibawa para pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 288 kilogram sabu,” ungkapnya.

“Barang ini hampir 300 kilogram, jadi kalau bisa dirupiahkan harga sabu per gram 3 juta rupiah kalau dirupuahkan, sekitar 864 Miliar, suatu nilai uang sangat besar tentunya,” sambungnya (phee)

Mengenal Sejarah Singkat ETLE di Indonesia

Matanews.id, Jakarta – Electronic Traffic Law Enforcement disingkat ETLE adalah suatu sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

ETLE dikalangan masyarakat luas lebih dikenal dengan nama e-tilang atau tilang elektronik ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 25 Nopember 2018 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada suatu acara peresmian yang saat itu dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol Drs. Ari Dono Sukmanto, SH. dan Menpan RB Komjen Pol (Pur) Drs. Syafruddin, M.Si di Bundaran HI.

Kehadiran ETLE di Indonesia berawal dari ide dan gagasan serta diprakarsai oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs.Idham Azis, M.Si yang saat itu beliau menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, SIK, M.Hum. dengan beberapa latar belakang yaitu adanya permasalahan lalu lintas dengan masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, arah bijak Polri dengan misinya memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat berbasis teknologi informasi serta perkembangan lingkungan strategis dengan adanya revolusi industri 4.0 dan public wants dan public interest yang menginginkan pelayanan Polri yang mudah dan birokrasi sederhana.

Saat itu Ditlantas Polda Metro Jaya baru memiliki dua kamera dengan jenis e-police yang dapat mendeteksi pelanggaran marka dan traffic Light saja, dan dua kamera tersebut ditempatkan di persimpangan Bundaran Patung Kuda dan Sarinah Thamrin.Dari hasil evaluasi saat itu, penindakan pelanggaran dengan ETLE dapat menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 44,2 % , oleh karena itu Ditlantas PMJ menilai ETLE sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum lalu lintas sehingga perlu lebih dikembangkan lagi.Selain itu ETLE memiliki manfaat yaitu ; memberikan kepastian hukum, mendukung Smart City, membantu pemerintah meningkatkan PAD dari BBN-KB, mendukung program pemerintah, dan terutama meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.

Kemudian pada bulan Juli 2019, kapasitas ETLE mulai dikembangkan lagi dengan menambah kapasitas kamera untuk mendeteksi beberapa pelanggaran lainnya misalkan ; safety belt-use (penggunaan sabuk keselamatan), distraction (penggunaan handphone saat mengemudi) dan odd and even limit (pelanggaran ganjil – genap) dengan menggunakan jenis kamera baru yaitu check point.

Untuk melengkapi kesiapan pengembangan ETLE , beberapa Personel Ditlantas PMJ dikirim untuk mengikuti studi banding ke beberapa negara yang telah mengimplementasikan ETLE antara lain ; Republik Rakyat Tiongkok, Republik Georgia dan Belanda.Rombongan studi banding tersebut langsung di pimpin oleh Dirlantas PMJ Kombes Pol Yusuf, SIK, M.Hum dan Wadirlantas PMJ yang saat itu dijabat oleh AKBP I Made Agus Prasatya, SIK, M.Hum.

Dengan berbekal pengetahuan yang sudah diperoleh dari beberapa Negara tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya terus mengembangkan ETLE dengan menambah 10 (sepuluh) kamera untuk mendukung terimplementasinya Intelligent Traffic Solution (ITS) yang terdiri dari beberapa subsistem yaitu Traffic Enforcement Management, Traffic Order Management, Highway and Busway Management dan Traffic Analysis.

Pada tanggal 5 Desember 2019 atas prakarsa Komjen Pol Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas PMJ Kombes Pol Yusuf, SIK, M.Hum maka Program Pengembangan ETLE mulai diperkenalkan dengan penambahan fitur traffic arming system untuk mendeteksi Ranmor “bodong” dan penambahan 45 kamera yang merupakan hibah kamera dari Pemprov DKI Jakarta.

Dan mulai 1 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan ETLE untuk mendeteksi pengendara sepeda motor yang melanggar marka dan tidak menggunakan helm.

Dengan hasil karya ini Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, SIK, M.Hum mendapatkan apresiasi dari Bapak Kapolri dan beliau menerima penghargaan berupa Pin Emas Kapolri yang disematkan pada acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 Tahun 2019.

Dengan proses perjalanan ETLE hingga saat ini maka dapat diketahui bahwa sejarah lahirnya ETLE di Indonesia tercatat sejak diresmikannya ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Nopember 2018, walaupun proses perjalanannya tidak mudah namun ETLE banyak memberikan manfaat dan hingga saat ini ETLE sudah mulai dikembangkan di beberapa daerah seperti Surabaya , Semarang dan lainnya. (red)

Jaya Polri, Jaya Polantas dan Jaya ETLE Indonesia !!!

From Jakarta to Our Nation

Polda Metro Amankan Otak Pembuat Sepanduk Demo di PGC Jaktim

Matanews.id, Jakarta – Ketua Ormas Goib, Andy M Saleh, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus diskriminasi ras atas pemasangan spanduk bertuliskan penolakan pembangunan bioskop XXI di dekat tempat ibadah di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur.

Andy ditangkap pada Rabu (22/1) malam di rumahnya kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Andy merupakan otak pemasangan spanduk penolakan itu. Bahkan membuat konsep pembuatan spanduk tersebut.

“Dia mengkonsep sendiri, kemudian membuat, memesan, dan memasang spanduk tersebut,” ucap Kombes Pol Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut, motif tersangka membuat dan memasang spanduk itu didasari oleh motif ekonomi. Ia tidak ingin lahan yang berada di dekat masjid dibuat bioskop.

“Masih didalami lagi motifnya karena pengakuannya masalah ekonomi,” ujarnya.

“Dia membuat karena memang tanggal 17 Januari 2020 akan ada aksi demo untuk menolak adanya bioskop dekat masjid,” tambahnya.

Atas perbuatannya Andy dikenakan Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Sebelumnya muncul spanduk penolakan pembangunan bioskop XXI di Pusat Grosir Cililitan (PGC). Penolakan ini muncul dari salah satu ormas.

Spanduk tersebut berisi kalimat keras yang berbunyi: Ikutilah aksi demo bela agama Islam dan Pribumi menolak Bioskop XXI dekat Masjid As-Sinah di PGC. Aksi demo pada hari Jumat, 17 Januari 2020. Jam 13.00 WIB (setelah salat Jumat).

Foto spanduk ini ramai beredar di media sosial pada Rabu (15/1). Tapi, spanduk itu sudah dicopot. Pelepasan spanduk itu atas prakarsa dari 3 pilar masyarakat kecamatan Kramat Jati. (wly)

Baru 3 Bulan Buka, Klinik Cahaya Mentari Sunter Agung di Tutup Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik kedokteran ilegal di klinik Cahaya Mentari, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diketahui praktik ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan lamanya.

Praktik kedokteran ilegal ini melibatkan seorang dokter asal Tiongkok berinisial LS. LS diketahui memang berprofesi sebagai dokter, namun tidak memiliki izin untuk melakukan praktik di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik tersebut dikenal dengan pengobatan spesialis telinga, hidung dan tenggorokan (THT). Mereka mengaku dapat mengobati sinus tanpa melalui operasi.

 

Langkah pengobatan sinus yang dilakukan dr. LS adalah dengan cara menyuntikan cairan ke hidung. Selain LS, polisi juga mengamankan pemilik klinik berinisial A.

“Tanggal 13 Januari lalu, Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi klinik Cahaya Mentari dan menemukan Dr. LS sedang mengobati pasiennya,” ucap Kombes Pol Yusri Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1).

Lanjut Yusri, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik ilegal di kawasan tersebut. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pasien.

“Setelah kami melakukan tindakan undercover, kami temukan bahwa dr. LS ini sama sekali tidak bisa bahasa Indonesia. Jadi selama praktik ia didampingi oleh seorang penerjemah,” katanya.

Dr. LS di Indonesia hanya memiliki sebuah paspor kunjungan wisata. Sehingga selama tiga bulan ia harus kembali ke Tiongkok untuk memperpanjang izin wisata tersebut.

“Klinik ini mematok tarif beragam untuk penyuntikan cairan tersebut, mulai dari Rp 7 hingga 15 juta. Kami saat ini masih mendalami kasus ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 72 ayat (3) dan/atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 76 ayat Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (wly)

Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba Jenis Ganja Bersama Polres Jajaran

Matanews.id, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jangka waktu 2 bulan terakhir. Dalam hal ini, sebanyak 1,43 ton ganja kering berhasil diamankan.

“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang kami laksanakan pada kurun waktu 2 bulan terkahir periode Desember 2019 dan Januari 2020 dengan menyita 1,343 ton narkoba,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1).

Nana menyebut pihaknya berhasil menangkap 19 orang dalam kasus ini. Selain itu, ada satu orang tersangka yang ditembak mati lantaran melakukan perlawan kepada pihak kepolisian saat akan dilakukan penangkapan.

“Satu tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran melawan petugas saat ditangkap,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. (ptr)