Home / Tag Archives: Polda Metro Jaya (page 7)

Tag Archives: Polda Metro Jaya

AKBP Jean Calvijn Simanjuntak Dipromosikan Menjadi Kapolres Trenggalek Polda Jatim

Matanews.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) di lingkungan Polri. Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2317/IX/KEP/2019 tertanggal 2 September 2019 disebutkan, ada 331 Pati dan Pamen yang dirotasi.

Salah satunya adalah AKBP Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K. M.H yang saat ini menjabat Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dipromosikan menjadi Kapolres Trenggalek Polda Jawa Timur, Sementara Kapolres Trenggalek yang saat ini di jabat oleh AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K M.H bakal diangkat menjadi Kapolres Sampang Polda Jawa Timur.

Selama menjabat sebagai Kasubdit l Ditresnarkoba Polda Metro, Calvijn kerap mengungkap sejumlah kasus besar dan unik. Seperti pengungkapan tiga pabrik rumahan Narkotika (clandestine) yang mengubah Sabu dan Ganja menjadi liquid Vape. Pengungkapan ini pun membuat dirinya dan anak buahnya diganjar penghargaan Kapolri.

Perwira menengah berpangkat dua melati ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1999, Calvijn juga kerap mengungkap peredaran narkoba ke sejumlah publik flgur. Tak sedikit artis yang diselamatkan dari bahaya ketergantungan narkoba olehnya.

Seperti kasus penyalahgunaan sabu oleh komedian Nunung Srimulat dan July Jan Sembiring. Ada juga kasus narkoba putri Ratu Dangdut Dhawiyah, artis Roro Fitria dan artis cantik Jenifer Dunn.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mutasi dan pergantian ditubuh polri mupakan hal yang biasa. Hal itu untuk penyegaran sebuah oganisasi.

“Ya, benar. Ini dalam rangka tour of duty sangat diperlukan dalam organisasi yang sehat,” kata Argo. (Willy)

Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya 2019 di 16 Titik Wilayah pada Hari Pertama

Matanews.id, Jakarta – Operasi patuh jaya 2019 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019 operasi ini melibatkan ribuan personel gabungan Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2019 ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Operasi ini melibatkan 2.389 personel gabungan dari polisi, TNI dan Dishub DKI Jakarta. Salah satu yang menjadi fokus perhatian kita adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharaan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas,” ucap Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (29/8).

Lanjutnya, Operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik.

“Ada 7 pelanggaran yang masuk dalam target operasi tersebut yaitu pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.” tegas Wahyu.

Selain itu, tidak menggunakan helm SNI bagi roda dua, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengendara berusia di bawah 17 tahun, dan kendaraan yang melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

“Operasi akan dilakukan secara stasioner dan mobile dengan memperhatikan pelanggaran lalulintas fatalitas lakalantas.” terangnya.

Berikut 16 Titik wilayah operasi patuh jaya 2019 di hari pertama.

  1. Jakarta Barat Jl. Joglo Raya jam 09.00 wib
  2. Jakarta Barat Jl. Daan Mogot Mayora Cengkareng jam 09.00 sd selsai
  3. Jakarta Selatan Jl. Pasar Minggu Raya Robinson jam 09.00 sd selsai
  4. Jakarta Utara Jl. Plumpang Raya jam 09.00 sd selsai
  5. Jakarta Utara Jl. Mangga Dua pkl 09.00 s.d selsai
  6. Jakarta Barat Jl. Ringroad Kembangan pkl 09.00 s.d selsai
  7. Jakarta Selatan Jl. Lenteng Agung jam 09.00 sd selai
  8. Jakarta Timur Jl. Bekasi Timur Klender jam 09.00 wib
  9. Jakarta Pusat Jl. R Suprapto jam 09.00 sd selsai
  10. Tangerang Kota Jl. Benteng Betawi jam 09.00 sd selsai
  11. Tangerang Selatan Jl. Letnan Sutopo Serpong jam 9.00 sd selsai
  12. Depok di Jl. Margonda Raya jam. 09.00 sd selsai
  13. Bekasi Kota Jl. Ir H Juanda pkl 10.00 sd selsai
  14. Bekasi Kabupaten Jl. Re Martadinata Cibarusah jam 09.00 sd selsai
  15. Pelabuhan Tanjung Priok Jl. Pelabuhan Pintu 9 dan 8 jam 10.00 sd selsai
  16. Bandara Soekarno Hatta Jl. P1 jam 09.00 sd selsai

(Willy)

Dalam 1 Bulan, 243 Tersangka dan 210 Barang bukti diamankan Polda Metro

Matanews.id, Jakarta 12/08/2019 – Dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif Polda Metro Jaya telah melakukan Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Dalam operasi KKYD ini ada sebanyak 137 kasus yang diungkap oleh Polda Metro dan Jajarannya selama sebulan yakni 10 Juli 2019 sampai 10 Agustus 2019.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, dari kasus sebanyak itu pihaknya telah menetapkan 243 tersangka dengan barang bukti 210.

“Dalam hal ini langkah-langkah yang di lakukan itu dilakukan dengan kegiatan-kegiayan, yang pertama adalah kegiatan dengan kegiatan rutin kepolisian kemudian yang kedua dengan operasi kepolisian dan yang ketiga itu adalah kegiatan rutin yang di tingkatkan.” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya Senin (12/8/2019).

“Saya ingin menyampaika kepada rekan-rekan media sekalian, kegiatan rutin yang ditingkatkan itu adalah kegiatan yang dilaksanakan berbagai fungsi gabungan, tidak hanya dari Reskrim saja tetapi juga ada dari Sabara binmas lalulintas dan sebagainya.” lanjut Gatot.

Hasil dari kegiatan tersebut Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti di antaranya senjata api, senjata tajam, kendaraan roda 2 dan roda 4 juga narkotika.

“Barang bukti yang kami sita diantaranya 7 buah senjata api, 26 senjata tajam, 23 peluru, 52 sepada motor, 12 kendaraan roda dua, 98 hp, 12 Laptop, 172,39 gram ganja dan uang tunai 89.460.000,” ucap Gatot

Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga telah menindak pelaku dengan tegas dan terukur sebanyak 4 tersangka.

“Kegiatan ini akan kita lakukan rutin untuk kedepannya guna memastikan masyarakat untuk tidak takut lagi akan adanya kejahatan di jalanan.” tegas Gatot.

Di samping mengamankan mereka-mereka memang yang terbukti membawa sajata tajam membawa senjata api, narkotika, dan atau kendaraan yang di curi dan lain sebagainya pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap mereka-mereka yang diamankan dan diberikan pencerahan kemudian dipulangkan kerumahnya masing-masing.

“Itu ada lebih kurang sebanyak 200 orang yang kita bina dan kita kebalikan kerumahnya masing-masing.” Imbuhnya.

Kegiatan kepolisian yang ditingkat ini nantinya secara terus menerus akan dilakukan, di samping kegiatan rutin dan operasi kepolisian Polda metro jaya bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif sehingga masyarakat bisa melaksanakan aktifitas kegiatan mereka sehari hari dan tidak merasa khawatir dengan gangguan keamanan.

“Dengan situasi yang aman dan kondusif ini tentunya kita berharap para investor-investor itu bisa datang ke Indonesia, khususnya di wilayah Polda metro jaya yang bisa menginveskan dananya disini yang pada akhirnya bisa membawa kesejahteraan bagi pada masyarakat DKI Jakarta ini, tentunya banyak hal positif yang lainnya.” papar Gatot.

Pada kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono merincikan jumlah kasus yang terdiri dari Subdit 1 Keamanan Negara sebanyak 1 kasus dan status tersangka sudah di tahan. Subdit II Harta Benda sebanyak 3 kasus dengan 7 tersangka di tahan.

Subdit IIK Resmob 16 kasus dan total tersangka sebanyak 30 orang ditahan. Subdit IV Jatanras 2 kasus dengan tersangka 3 orang ditahan oleh pihaknya.

“Untuk Subdit V Renakta nihil, Subdit VI Ranmor ada 2 kasus dengan total tersangka 2 orang ditahan,” tegas Argo.

Sedangkan, lanjut Argo di Polres Jakarta Pusat ada 9 kasus dengan 10 tersangka di tahan, Polres Jakarta Utara 15 kasus total tersangka yang ditahan 30 orang.

“Polres Metro Jakarta Barat ini ada 19 kasus total tersangka 26 orang yang ditahan. Polres Metro Jakarta Selatan hanya 6 kasus dengan total tersangka 17 orang dan berstatus ditahan,” tegas Argo.

Lebih lanjut Argo, Polres Metro Jakarta Timur ada 14 kasus dengan rincian 23 orang tersangka ditahan. Polres Tangerang Kota ada 13 kasus dan total tersangka ditahan 21 orang.

Polres Tanjung Priok hanya 6 kasus dengan 7 orang tersangka ditahan, Polres Bekasi Kota 12 kasus tersangka yang ditahan 17 orang, Polrestro Depok sebanyak 6 kasus total tersangka ditahan 13 orang, Polres Bandara Soetta 2 kasus total tersangka 8 orang, Polrestro Bekasi 18 kasus dengan 8 tersangka.

“Kemudian ada dari Polresta Tangsel 3 kasus total tersangka 9 orang dan terakhir Polres Kepulauan Seribu 1 kasus dan 1 tersangka ditahan,” tegas dia. (Red)

Bobol E-Banking Hingga 1 Miliar Lebih, 2 Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku pembobol e-banking dan kartu kredit. Saat ditangkap pelaku RD sempat menembak petugas, tembakan pelaku mengenai tembok dan korden.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan penangkapan dilakukan berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan uang via e-banking.

“Korban JL mempunyai rekening di salah satu bank, kemudian dia ada e-banking yang tidak pernah digunakan oleh korban. Karena dia sering belanja cash, kemungkinan e-banking tidak pernah digunakan, sampai kartu (SIM card) ini mati,” terang Argo di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Kedua tersangka RD dan DV mengumpulkan database nasabah bank. Data itu digunakan pelaku untuk mencari sasaran korban.

“Pencurian uang yang ada di rekening. Dari laporan seseorang, korban mempunyai tabungan di bank. Dia merasa uangnya dalam tabungan berkurang pada bulan April. Kemudian ada tagihan penggunaan dana. Padahal korban tidak melakukan transaksi,” ucapnya.

Bahkan kartu perdana mati yang yang digunakan untuk aktivasi e-banking kembali dihidupkan pelaku. Setelah itu, e-banking korban bisa digunakan kembali untuk transaksi.

“Dia berupaya untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati itu, e-banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali masih atas nama korban. Sehingga oleh pelaku digunakan untuk pembelian online,” terangnya.

Kedua memiliki peran masing-masing, RD sebagai pencari database bank dan pembelian kartu bank. DV berperan sebagai penampung uang dan kartu itu digunakan untuk pembelian online. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga 1 miliar lebih, setelah digunakan untuk berbelanja.

“RD ini perannya mengaktifkan kartu yang sudah off menjadi on. Kemudian dia yang memindahkan dana ke rekening korban. DV juga sama, menyiapkan akun aplikasi emas dan aplikasi Sakuku untuk menampung uang dari korban,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan, kedua tersangka dibekuk di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penangkapan RD sempat melawan namun bisa dilumpuhkan petugas.

“Dia punya pistol rakitan dan berupaya menembak petugas,” imbuhnya.

Argo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pemakaian SIM card yang menempel dengan e-banking. Begitu juga memastikan tidak mengunakan password e-Banking dengan tahun lahir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (Red)

Truk Tanah Menimpa Minibus, Anak Usia 1 Tahun Selamat

Matanews.id, Tangerang – Sebuah truk dengan nomer plat B 9927 TYY yang berisikan tanah terguling dan menimpa mobil minibus Sigra bernomor polisi B 1932 COE di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Kamis (1/8) tepatnya pagi pukul 05.20 wib. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan olah TKP.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim menyampaikan kronologi kecelakaan tersebut, “Adapun kronologi kejadian laka lantas tersebut, kendaraan Truk Tanah Nopol B 9927 TYY dari arah Legok menuju ke arah Kota Tangerang hilang kendali sehingga Truk oleng ke kanan (terbalik) hingga jatuh dan menimpa kendaraan Daihatsu Sigra Nopol B 1932 COE yang bermuatan 5 penumpang.” kata Kombes Pol Abdul Karim saat di hubungi matanews.id.
Lanjutnya, data korban pada pasca-insiden tersebut dari sebuah mobil minibus Daihatzu Sigra B 1932 COE, terdapat 4 orang korban meninggal dunia yakni Edi (45), Wandi (22), Fatmawati (40), Nanda Saputra (24), dan 1 orang yang selamat yakni Aisyah (1th).
Selain itu, Kasat Lantas AKBP Juang menyampaikan pihaknya juga masih memeriksa secara intensif sopir truk untuk mengetahui apa penyebab truk tersebut bisa oleng dan terbalik menimpa minibus tersebut.
“Ini diperiksa dibawa ke kantor sopirnya, sama saksi-saksi sudah dibawa ke kantor untuk diperiksa,” kata Juang.
Situasi TKP terkini lalu lintas terpantau lancar, barang bukti berikut supir Truk Tanah sudah di amankan Polres Metro Tangerang Kota. (Red)

Praperadilan Kivlan Ditolak, Penyidikan Polisi Dipastikan Sesuai Aturan

MATANEWSID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sidang praperadilan Klkasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Mayjen Kivlan Zen ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (29/7/2019) kemarin.

Menurutnya apabila ada tersangka yang tidak terima atau protes terhadap proses pidana maka bisa mengajukan Praperdilan. Tapi jika ditolak pengadilan berarti proses kasus oleh polisi sudah berjalan sesuai aturan.

“Yah tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,” katanya di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Pihaknya pun masih menunggu hasil penelitian berkas perkara Kivlan Zen dari Kejaksaan Tinggi DKI. Sebab, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara itu beberapa waktu lalu.

“Nanti akan kita lanjutkan dengan tingkatkan, udah kirim berkasnya ya nanti tinggal kita tunggu saja,” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Hakim mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

Hakim juga menyebut penangkapan, penyitaan, dan penahanannya sudah sesuai dengan prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

Diketahui, Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur. (*)

Menyesal, Pelawak Nunung Srimulat Minta Maaf

Matanews.id – Jakarta – Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga, fans, dan rekan kerjanya karena perilaku yang tidak dapat dicontoh itu.

“Saya mohon maaf pada Allah, Mohon maaf pada ibu saya, anak, dan cucu saya, keluarga besar saya, rekan-rekan kerja dimana saya bekerja,” kata Nunung.

“Saya sudah mengecewakan, saya sudah berbuat salah, melanggar hukum,” lanjutnya.

Nunung sangat menyesal tidak mendengarkan nasihat suaminya, July Jan Sambiran yang meminta dirinya untuk berhenti mengkonsumsi narkoba.

Suami Nunung bahkan menyampaikan permintaan tersebut sebagai kado ulang tahunnya pada 1 Juli lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Nunung di hadapan awak media di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

“Tanggal 1 Juli kemarin, suami saya ulang tahun. Saya bilang sama suami saya ‘yah, kamu minta kado apa?’. Suami saya cuma bilang, saya minta kado kamu berhenti (mengonsumsi narkoba),” ujar Nunung sambil terisak menahan tangis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).

Namun, Nunung menolak permintaan suaminya tersebut. “Tapi, saya ngeyel (tidak menuruti permintaan suaminya),” ungkap Nunung.

Selain itu, Nunung juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang telah menangkap dirinya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kepada bapak polisi yang sudah ada pada kejadian ini, saya berterima kasih bahwasanya saya terselamatkan atas kejadian ini. Kalau tidak ada kejadian ini, sampai kapan saya bisa berhenti (mengkonsumsi sabu), saya tidak mengerti,” jelasnya.

Sebelumnya, Nunung ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan bersama suaminya, July Jan Sambiran. Saat polisi menggerebek, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.

Nunung mengaku sudah memesan 10 kali dalam waktu 3 bulan kepada sang kurir bernama Hadi Moheriyanto alias Hery yang lebih dahulu ditangkap. Setelah melakukan pemeriksaan, Nunung sudah mengkonsumsi narkoba selama 20 tahun, sedangkan suaminya sudah selama 24 tahun.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan. (Red)

Pakai Sabu, Nunung Srimulat Berdalih untuk Stamina Bekerja

Matanews.id – Jakarta, 20/07/2019 – Beredar kabar dari dunia artis komedian papan atas Tri Retno Prayudati Alias Nunung Srimulat bersama suaminya July Jan Sambiran ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat, 19 Juli 2019 jam 13.15 WIB di kediamannya Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan saat di tangkap Nunung sempat membuang sisa sabu yang dipakai ke dalam kloset rumahnya.

“Iya jadi dari pengakuannya, dia beli dua gram sabu. Sebagian sempat dibuang ke kloset toilet di rumahnya. Tapi sisanya berhasil kita amankan seberat 0,3 gram,” kata Calvijn kepada Matanews.id.

Dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti alat hisap sabu di TKP.

“Ada juga yang diamankan dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, empat buah Handpone,” ungkapnya.

Nunung dan suami ditangkap setelah polisi berhasil mengamankan Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu yang merupakan kurir, polisi juga masih mengejar satu DPO inisial E yang di duga bandar.

“Iya sementara kita amankan tiga tersangka. Masing-masing HM alias Heri alias Tabo sementara dugaanya kurir, TRP alias Nunung, JJS alias July. Kami masih mengejar satu DPO inisial E. E diduga bandar dari tersangka HM, dia ambil barang dari E,” terang Calvijn.

Dari pengakuannya sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan Nunung dan July membeli sabu dari Tabo yang merupakan barang dari DPO E.

“Hasil introgasi Nunung dan suaminya, sabu dibeli dari tersangka HM seharga 1,3 juta rupiah per gram, Nunung dan July juga mengaku telah memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja”. paparnya.

Polisi juga Telah melakukan cek urine 3 tersangka Nunung, July, dan Toba dengan hasil positif narkoba.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan membenarkan penangkapan Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat, Jumat (19/7/2019).

“Iya betul. Diamankan Subdit I siang tadi pukul 13:00,” katanya.

Diketahui berita sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatalan pihaknya berhasil menangkap Komedian Nunung (Srimulat) bersama suaminya, Jumat (19/7/2019) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Iya telah diamankan seorang bernama HM alias Heri alias Tabo serta pasangan suami istri komedian TRP alias Nunung dan JJS alias July dirumahnya Jalan Tebet Timur Jakarta Selatan pada hari Jumat, 19 Juli 2019 jam 13.15 WIB,” katanya.

Ia menjelaskan, Nunung dan suami diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

“Diamankan satu klip sabu 0.36 gram, hasil test urine positif narkotika,” bebernya. (Red)