Home / Tag Archives: Polda Sumut

Tag Archives: Polda Sumut

Dinilai Tak Objektif, Oknum Penyidik Dilaporkan Ke Polda Sumut

Matanews.id, Medan – Empat oknum penyidik Polisi Polda Sumut dilaporkan ke Kapolda Sumut terkait dugaan kriminalisasi dan tidak objektifnya penyidikan atas perkara yang dialami Betul Sembiring, warga Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang.

Betul Sembiring melalui kuasa hukumnya Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL, Effendi Jambak SH MH dan Andi Tarigan SH dari Kantor Advokat Tommy Sinulingga & Associates melaporkan oknum penyidik yaitu AKBP SPS, AKBP W, Iptu EHD, dan Bripka WS.

“Kami melaporkan penyidik terhadap penetapan klien kami sebagai tersangka. Kami menduga penyidik yang menangani Laporan Polisi :LP/B1592/X/2021/SPKT/POLDA SUMUT di dalam prosesnya terkesan dipaksakan, tidak objektif dan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” kata Tommy kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Tommy menjelaskan, dalam perkara tersebut, kliennya merupakan korban yang disebabkan pelapor Mila Kartifasari selaku pembeli tanah milik orangtua kliennya dan kemudian, membangun jalan tidak sesuai dengan titik koordinat yang disepakati pada jual beli tanah, sehingga banyak tanaman produktif rusak.

Kemudian kliennya, berdasarkan surat kuasa dari orang tuanya meminta ganti kerugian kepada Mila Kartifasari dan menutup jalan di atas tanahnya. Namun, berujung kliennya dilaporkan dugaan pemerasan oleh Mila Kartifasari.

“Mila Kartifasari tidak terima dan membuat laporan polisi di Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau menghalang-halangi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 dan atau 192 KUHPidana,” ujar mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum USU itu.

Berdasarkan laporan polisi itu, kliennya lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2022 sesuai surat keputusan No: SP.Status/272/XII2022/ Ditreskrimum.

“Klien kami hanya sebagai yang dikuasakan atas kepemilikan dari ibunya atas nama Pintan Br. Ginting untuk meminta ganti kerugian. Sudah jelas di sini penyidik keliru dikarenakan klien kami hanya pelaksana kuasa,” lanjutnya.

Namun, kata dia, penyidik dinilai tidak menghiraukan terkait kuasa yang diberikan Pintan Br. Ginting kepada klien mereka, dan juga telah menyerahkan surat kuasa tersebut serta telah menyerahkan surat kematian Ibunya Pintan Br. Ginting yang meninggal dunia pada 29 Juni 2022 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 470/367/SD/VIII/2022 Kepala Desa Suka Dame tgl 5 Agustus 2022.

“Oleh karena hal tersebut maka secara hukum pidananya menjadi gugur. Secara fakta penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan seharusnya klien kami yang menjadi korban dalam hal ini, namun penyidik jelas diduga melakukan kriminalisasi dan penyelewengan hukum terhadap klien kami,” sebutnya.

Ia menjelaskan, tanah yang dikerjakan pelapor bukanlah tanah yang diganti rugi kepada kliennya, sehingga tanaman yang ada di atas tanah tersebut di bulldozer yang mengakibatkan tanaman produktif seperti manggis, langsat, kemiri dan tanaman produktif lainnya tumbang serta tidak sesuai dengan titik koordinat awal.

“Dengan itikad baik, kami menyampaikan pengaduan klien kami kepada Kapolda Sumut agar dapat membantu memberikan keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi klien kami,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, klien mereka juga telah mengadukan Mila Kartifisari yang diduga telah melanggar pasal 170 KUHP sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/2068/XI/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 November 2022.

Betul Sembiring saat dikonfirmasi, dirinya menjelaskan kronologis kasus itu berawal dari, sebidang tanah dengan luas ± 11.044,5 m² di dusun VIII Namo Kelungen, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru milik orangtuanya sesuai dengan surat keterangan Pemerintahan Desa No. 593.2/09/11/2018.

Lalu, terhadap sebidang tanah milik orangtuanya itu, dilakukan jual beli dengan Mila Kartifasari seluas ± 1950 m² untuk dibangun jalan umum di atasnya dengan dengan sesuai dengan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi No. 592.2/50/KTLB/II/2019.

Bahwa berdasarkan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi No. 592.2/50/KTLB/II/2019, Mila Kartifasari melakukan pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah disepakati oleh orang tuanya dengan Mila Kartifasari.

Atas dasar ketidaksesuaian titik koordinat pembangunan jalan itu orangtuanya mengalami kerugian akibat rusaknya banyak tanaman produktif berupa durian, manggis, kemiri, pohon pinang yang ditaksir harganya sekitar Rp240.000.000. Tetapi, ia kemudian dianggap melakukan pemerasan dan menghalangi pembuatan jalan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. “Ia nanti saya cek ya,” ucap Hadi saat dikonfirmasi. (Red)

Indra Alamsyah di Duga Buat Kesepakatan Bodong, H. Syarwani Minta Polda Sumut Keluarkan SP3 

Matanews.id, Medan – Tim Kuasa Hukum Robby Anangga, H. Syarwani, S.H., menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara kepada kliennya atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, menyatakan bahwa PT. Dirgantara Deli Trans memenangkan perkara dan menyatakan bahwa kesepakatan bersama yang di lakukan oleh Indra Alamsyah, Delmeria, dan Robby Anangga di anggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya, Ucap Syarwani.

Namun dalam putusan tersebut Hakim juga mengabulkan bahwa Klausul Kesepakatan Bersama pada 01 Februari 2018 yang di buat Oleh Indra Alamsyah, Delmeria dan Robby Anangga adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum, sambungnya.

Jadi terkait laporan Delmeria terhadap Ribby Anangga dengan Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, itu harusnya tidak bisa di lanjutkan, karna hakim sudah kabulkan dalam sengketa perdata dan jelas dari hasil putusan Hakim memenangkan PT. Dorgantara Deli Trans seperti yang tertuang dalam Direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, lanjutnya.

” Apalagi yang mau di lanjutkan oleh penyidik Polda Sumut dari laporan Delmeria terhadap saudara Robby Anangga? Kan sudah di kabulkan hakim gugatan PT. Dirgantara Deli Trans bahwasanya tidak ada kekuatan hukum tetap yang terdapat dalam Kesepakatan Bersama pada 01 Februari 2018, masih belum jelas juga?, kesalnya.

” Indra Alamsyah harusnya pelajari lagi azas hukum ” Verba volant, scripta manent”, jadi kalau bicara bukti-bukti silahkan uji ke pengadilan, tapi satu yang pasti Pengadilan Tinggi memenangkan PT. Dirgantara Deli Trans, jadi saya harap Indra Alamsyah jangan kebanyakan Analogi tanpa bisa menguji kebenarannya di pengadilan, itu sama saja omong kosong”, lanjut Syarwani sambil tertawa.

” Coba deh suruh Indra Alamsyah membuktikan bahwa dia atau Delmeria ada menyetorkan sejumlah uang kepada PT. Dirgantara Deli Trans sebagai bentuk kerja sama, ada gak kira – kira? Kalau ada menyerahkan uang, bisa jadi ada kerugian yang di dapat oleh Indra Alamsyah dan Delmeria”, masih ucap Kuasa Hukum Robby Anangga.

” Tapi kalau Indra Alamsyah dan Delmeria tidak ada menyerahkan atau menyetor uang kepada PT. Dirgantara Deli Trans tidak ada, trus kerugiannya dimana? letak penipuan dan penggelapan yang di lakukan Robby Anangga terhadap mereka (Indra Alamsyah & Delmeria) dimana? coba suruh dia jelaskan? jangan kebanyakan analogi sendiri lah, hukum di negara kita ini berdasar bukti, jika punya bukti silahkan uji bukti – bukti tersebut ke pengadilan, tutupnya.

Di lain sisi, Rambo Silalahi, S.H., yang merupakan salah satu pengamat hukum di kota Medan, menyampaikan bahwa terkait laporan Delmeria Sikumbang ke Polda Sumut, pihak penyidik Polda Sumut harus memberikan kepastian status hukum terhadap terlapor Robby Anangga.

” Pihak penyidik harusnya memberikan kepastian Hukum terhadap saudara Robby Anangga sebagai terlapor, kalau memang cukup bukti dan terpenuhinya unsur jadi tersangka kah dia atau bagaimana? kalau memang tidak cukup bukti bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, harusnya Polda Sumut mengeluarkan SP3 untuk kepastian Hukum Delmeria Sikumbang itu hak dia sebagai warga negara”, Ucap pria yang khas dengan kuncir rambutnya. (Ozy)

Korban Penganiayaan di Medan Kecewa, Kuasa Hukum Laporkan ke Kompolnas

Matanews.id, Medan – Kasus penganiyaan yang terjadi di Jalan Ringroad Medan pada bulan Mei 2022 berbuntut panjang yang hingga saat ini belum terselesaikan, dimana atas proses pelaporan kasus tersebut terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik Polsek Sunggal Polrestabes Medan Sumatra Utara.

Kasus penganiayaan yang dialami Korban inisial A (43) salah seorang warga Jalan Rajawali Medan yang dianiaya oleh Ibnu Syaifullah Fattah merasa tidak mendapatkan keadilan untuk penyelesaian laporan perkaranya yang tertuang pada LP di Polsek Sunggal, kendati korban malah dilaporkan oleh pelaku di Polrestabes Medan.

Saat di wawancarai pada Selasa (13/9), A menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polrestabes Medan yang malah melanjutkan LP atas nomor LP / 1438 / V / 2022 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumut yang mana dalam LP tersebut ia menjadi terlapor.

“Ada yang aneh, pada 20 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 wib, saya di undang ke Polrestabes Medan oleh pihak Resmob, katanya mau di ketemukan sama pelaku penganiayaan yang menjadi pelapor di Polrestabes Medan.” ucapnya kepada awak media.

Dalam pertemuan itu, pelaku penganiayaan yang juga menjadi pelapor di Polrestabes Medan ( Ibnu Syaifullah Fattah ) meminta maaf kepada korban, istri korban dan anak-anak korban yang trauma melihat penganiayaan yang sebenarnya jadi terlapor di Polrestabes Medan.

“Ini kan aneh ya pelapor meminta maaf kepada terlapor, nah harusnyakan Pihak Polrestabes Medan khususnya Kanit Resmob menyadari ada hal aneh di pertemuan itu, masa pelapor minta maaf kepada terlapor dan mengakui kesalahannya telah melakukan penganiayaan terhadap saya (A), lucu kan.” lanjutnya.

“Harusnya pihak Polrestabes Medan memberhentikan atau mengeluarkan surat SP3 ( Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara ) atas LP no : LP/1438/V/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, karna dalam pertemuan Restorasi Justice tanggal 20 Juni 2022 pelapor sudah jelas meminta maaf kepada terlapor, berartikan laporan yang di buat pelapor itu bisa dikatakan laporan dengan keterangan palsu.” jelasnya.

A juga menjelaskan bahwa kuasa hukumnya sudah melayangkan surat ke pihak Kompolnas yang apabila pihak Polrestabes Medan tidak mengeluarkan surat SP3 atas LP dengan nomor LP/1438/V/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, maka pihak kuasa hukum A akan melakukan praperadilan terhadap Polrestabes Medan. (Wly)